PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA
(1) Zona pengelolaan pada kawasan taman nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) meliputi:
- zona inti;
- zona pemanfaatan;
- zona rimba; dan/atau
- zona lain sesuai dengan kepentingan.
(2) Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkandepkumham.go.id
oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan kriteria.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
