PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA
(1) Blok pengelolaan pada KSA dan KPA selain taman
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) meliputi:
- blok perlindungan;
- blok pemanfaatan; dan
- blok lainnya.
(2) Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan kriteria.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
