PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA
(1) Penataan wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) huruf b meliputi:
- pembagian wilayah kerja ke dalam unit pengelola dan seksi wilayah kerja;
- pembagian . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- pembagian seksi wilayah kerja ke dalam unit yang lebih kecil.
(2) Pembagian wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada batas wilayah administratif pemerintahan daerah dan/atau keragamanan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Paragraf 4 Penyusunan Rencana Pengelolaan
