PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM
Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA
(1) Rencana pengelolaan KSA dan KPA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf c disusun oleh unitdepkumham.go.idpengelola.
(2) Penyusunan rencana pengelolaan KSA dan KPA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
