PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA
(1) Penyusunan zona atau blok pengelolaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan oleh unit pengelola dengan memperhatikan hasil konsultasi publik dengan masyarakat di sekitar KSA atau KPA serta pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
(2) Penetapan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Penetapan zona atau blok sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
