PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA
(1) Penataan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 huruf b meliputi:
- penyusunan zonasi atau blok pengelolaan;
- penataan wilayah kerja.
(2) Zonasi pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada kawasan taman nasional.
(3) Blok pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada KSA dan KPA selain taman nasional.
