PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA
(1) Inventarisasi potensi kawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf a dilakukan oleh unit pengelola untuk memperoleh data dan informasi potensi kawasan.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayatdepkumham.go.id(1) meliputi aspek ekologi, ekonomi dan sosial budaya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
inventarisasi potensi diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 3 Penataan kawasan
