PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM
Pasal 3
Lingkup pengaturan dalam peraturan pemerintah ini meliputi:
- penetapan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- penetapan KSA dan KPA;
- penyelenggaraan KSA dan KPA;
- kerjasama penyelenggaraan KSA dan KPA;
- daerah penyangga;
- pendanaan; dan
- pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
Bagian Kesatu Umumdepkumham.go.idPasal 4
(1) KSA terdiri atas:
- cagar alam; dan
- suaka margasatwa.
(2) KPA terdiri atas:
- taman nasional;
- taman hutan raya; dan
- taman wisata alam.
