PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM
Pasal 5
BAB 2 — PENETAPAN KSA DAN KPA
(1) KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ditetapkan oleh Menteri.
(2) Suatu wilayah ditetapkan sebagai KSA dan KPA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi kriteria.
Bagian Kedua Kriteria
