PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM
Pasal 6
BAB 2 — PENETAPAN KSA DAN KPA
Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan cagar alam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi:
- memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan/atau satwa liar yang tergabung dalam suatu tipe ekosistem;
- mempunyai . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- mempunyai kondisi alam, baik tumbuhan dan/atau satwa liar yang secara fisik masih asli dan belum terganggu;
- terdapat komunitas tumbuhan dan/atau satwa beserta ekosistemnya yang langka dan/atau keberadaaannya terancam punah;
- memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit-unit penyusunnya;
- mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu yang dapat menunjang pengelolaan secara efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami; dan/atau
- mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukandepkumham.go.id upaya konservasi.
