PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM
Pasal 7
BAB 2 — PENETAPAN KSA DAN KPA
Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan suaka margasatwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b meliputi:
- merupakan tempat hidup dan berkembang biak satu atau beberapa jenis satwa langka dan/atau hampir punah;
- memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;
- merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migrasi tertentu; dan/atau
- mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa.
