PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM
Pasal 2
Pengelolaan KSA dan KPA bertujuan untuk mengawetkan keanekaragaman tumbuhan dan satwa dalam rangka mencegah kepunahan spesies, melindungi sistem penyangga kehidupan, dan pemanfaatan keanakeragaman hayati secara lestari.
