Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 398 Tahun 2024
Salinan sesuai dengan asliny KAMUS DATA GEOSPASIAL LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 398 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR DATA GEOSPASIAL DAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUP KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
DAFTAR ISI
PENJELASAN UMUM .................................................................................... 6 Tabel 1. Daftar Produsen DG dan IGT Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ................................................................................... 7 Tabel 2. Kode Bidang IGT ............................................................................. 11 Tabel 3. Kode Skala dan Type IGT ................................................................ 12 Unsur (Fitur), Kodefikasi Unsur .................................................................... 12 Atribut, Tabel, Domain, Subtype dan Relasi .................................................. 12 STRUKTUR DATA IGT ................................................................................. 13 Tabel 4. Daftar Kode Unsur (LCODE) ............................................................ 14 DAFTAR BIDANG Bidang IGT – C................................................................................... 18 Bidang IGT – D .................................................................................. 67 Bidang IGT – E ................................................................................... 92 Bidang IGT – F ................................................................................... 109 Bidang IGT – G .................................................................................. 118 Bidang IGT – H .................................................................................. 131 Bidang IGT – I .................................................................................... 135 Bidang IGT – J ................................................................................... 143 Bidang IGT – K ................................................................................... 151 Bidang IGT – M .................................................................................. 154 Bidang IGT – N................................................................................... 157 DAFTAR TABEL Daftar 1. : LCODE ( C4018AR ) ........................................................... 53 Daftar 2. : LCODE ( C4029AR ) ........................................................... 54 Daftar 3. : LCODE ( C4038AR ) ........................................................... 55 Daftar 4. : LCODE ( C4048AR ) ........................................................... 56 Daftar 5. : LCODE ( D1016AR, D2016AR ) .......................................... 68-69 Daftar 6. : LOCDE ( E1026AR, E1056AR ) .......................................... 94-95 Daftar 7. : LCODE ( E3028PT ) ........................................................... 103 Daftar 8. : LCODE ( E4014AR ) ........................................................... 105 Daftar Domain Batas Administrasi ..................................................... 180
- PENJELASAN UMUM
A. Kamus Data Geospasial Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kamus Data Geospasial Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) merupakan panduan untuk penyusunan Data Geospasial (data geografis) yang sistematis sehingga memudahkan dalam penyusunan geodatabase secara fisik, berisi unsur dan atribut yang dapat digunakan oleh Produsen Data Geospasial dan Walidata Geospasial dalam membangun struktur Data Geospasial. Data dan Informasi Geospasial dikelola dalam suatu basis data yang pengelolaannya didasarkan pada jenis tema (thematic type).
Kamus Data Geospasial LHK dimaksudkan sebagai acuan dalam penyusunan dan kontrol kualitas Data dan Informasi Geospasial Tematik oleh Produsen Data Geospasial, serta penjaminan kualitas Informasi Geospasial Tematik dan pengelolaan basis Data Geospasial oleh Walidata Geospasial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tujuan penyusunan Kamus Data Geospasial LHK adalah untuk mempermudah terwujudnya penggunaan Data Geospasial dan Informasi Geospasial Tematik serta pertukaran data antara Produsen Data Geospasial dan Pengguna.
B. Struktur Basisdata Geospasial Basisdata Geospasial Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Walidata Geospasial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri dari unsur-unsur (fitur) yang dikelompokkan dalam Bidang- Bidang Informasi Geospasial Tematik (IGT), sebagaimana gambar 1. Format data yang digunakan adalah Geodatabase.
Gambar 1. Struktur Data Umum pada Basis Data Geospasial LHK
B.1. Informasi Geospasial Tematik (IGT) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Produsen Data Geospasial (DG) dan IGT Lingkungan Hidup dan Kehutanan disajikan pada Tabel 1.
Tabel 1. Daftar Produsen DG dan IGT Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
NO PRODUSEN DATA GEOSPASIAL INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK I. Bidang Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan 1. Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan
- Penutupan Lahan Kawasan Hutan, Skala 1:250.000
- Penutupan Hutan, Skala 1:250.000
- Potensi Hutan, Skala 1:250.000
- Neraca Sumber Daya Hutan (NSDH) Penutupan Lahan, Skala 1:250.000
- Neraca Sumber Daya Hutan (NSDH) Kawasan Hutan, Skala 1:250.000
- Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut (PIPPIB), Skala 1:250.000
- Deforestasi, Skala 1:250.000
- Reforestasi, Skala 1:250.000
- Sebaran Klaster Inventarisasi Hutan Nasional, Skala 1:250.000
- Direktorat Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan
- Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN), Skala 1:250.000
- Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHP dan KPHL), Skala 1:250.000
- Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Skala 1:250.000
- Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK), Skala 1:50.000
- Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (PIAPS), Skala 1:250.000
- Kawasan Hutan Untuk Ketahanan Pangan (KHKP), Skala 1:50.000
- Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Operasi Produksi/Non Tambang, Skala 1:50.000
- Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Eksplorasi, Skala 1:50.000
- Persetujuan Kerja Sama Penggunaan Kawasan Hutan, Skala 1:50.000
- Persetujuan Pelaksanaan Kegiatan Survei Penggunaan Kawasan Hutan, Skala 1:50.000
- Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), Skala 1:50.000
- Penetapan Wilayah Pengelolaan Hutan Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara, Skala 1:50.000
- Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan
- Kawasan Hutan, Skala 1:250.000
- Penetapan Kawasan Hutan, Skala 1:50.000
- Pelepasan Kawasan Hutan, Skala 1:50.000
- Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), Skala 1:250.000
- Rekalkulasi Batas Kawasan Hutan, Skala 1:50.000
NO PRODUSEN DATA GEOSPASIAL INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK 4. Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor
- Ekoregion Darat, Skala 1:250.000
- Ekoregion Laut, Skala 1:500.000
- Karakteristik Bentang Alam, Skala 1:250.000
- Karakteristik Vegetasi Alami, Skala 1:250.000
- Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH), Skala 1:250.000
- Jasa Lingkungan Hidup terkait Air, Skala 1:250.000
- Arahan Optimasi Kawasan Hutan berdasarkan Indeks Jasa Lingkungan (IJL), Skala 1:250.000
- Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Skala 1:50.000
- Addendum Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup – Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (ANDAL RKL-RPL), Skala 1:50.000
- Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL- UPL), Skala 1:50.000 II. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
- Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi
- Profil Kawasan Konservasi, Skala 1:50.000
- Zonasi Taman Nasional (TN), Skala 1:50.000
- Blok Kawasan Konservasi, Skala 1:50.000
- Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi
- Daerah Penyangga, Skala 1:50.000
- Kemitraan Konservasi, Skala 1:50.000
- Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik
- Sebaran Satwa Dilindungi, Skala 1:250.000
- Perjumpaan Tumbuhan Alam Pada Kawasan Konservasi, Skala 1:50.000
- Konflik Satwa dan Manusia, Skala 1:50.000
- Direktorat Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem
- Kawasan Ekosistem Esensial (KEE), Skala 1:50.000
- Indikasi Kawasan dengan Nilai Keanekaragaman Hayati Tinggi di luar Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB), Skala 1:50.000
- Capaian Pemulihan Ekosistem, Skala 1:25.000
- Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi
- Potensi Jasa Lingkungan Air dan Energi Air di Kawasan Konservasi, Skala 1:25.000
- Penetapan Areal Pemanfaatan Air dan Energi Air di Kawasan Konservasi, Skala 1:25.000
- Areal Perizinan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air di Kawasan Konservasi, Skala 1:25.000
- Pemanfaatan Air dan Energi Air di Kawasan Konservasi, Skala 1:25.000
- Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi (Areal Kegiatan Eksplorasi/Areal Kegiatan Usaha) di Kawasan Konservasi, Skala 1:50.000
- Jasa Lingkungan Karbon di Kawasan Konservasi, Skala 1:50.000
- Desain Tapak Pengelolaan Pariwisata Alam di Kawasan Konservasi, Skala 1:25.000
- Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam di Kawasan
NO PRODUSEN DATA GEOSPASIAL INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK Konservasi, Skala 1:25.000 III. Bidang Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan 11. Direktorat Perencanaan dan Pengawasan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Lahan Kritis, Skala 1:50.000
Daerah Aliran Sungai (DAS), Skala 1:50.000
Rawan Limpasan, Skala 1:50.000
Rawan Erosi, Skala 1:50.000
Klasifikasi Daerah Aliran Sungai, Skala 1:50.000
Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (RURHL-DAS), Skala 1:50.000
Direktorat Konservasi Tanah dan Air
Penerapan Teknik Konservasi Tanah dan Air, Skala 1:25.000
Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai, Skala 1:50.000
Direktorat Perbenihan Tanaman Hutan
Zona Benih Tanaman Hutan, Skala 1:250.000
Persebaran Persemaian, Skala 1:250.000
Persebaran Sumber Benih Tanaman Hutan, Skala 1:250.000
Direktorat Rehabilitasi Hutan
Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Skala 1:10.000Direktorat Rehabilitasi Perairan Darat dan Mangrove
Daerah Tangkapan Air Danau, Skala 1:50.000
Mangrove, Skala 1:25.000
Mata Air, Skala 1:250.000 IV. Bidang Pengelolaan Hutan Lestari
Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan
Tata Hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPHP dan KPHL), Skala 1:50.000
Arahan Pemanfaatan Hutan untuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Skala 1:250.000
Direktorat Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Skala 1:50.000
Direktorat Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan
Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan, Skala 1:50.000
Tata Batas Areal Kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Skala 1:50.000
Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan, Skala 1:50.000 V. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut
Fungsi Ekosistem Gambut (FEG), Skala 1:50:000 dan Skala 1:250:000
Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), Skala 1:50.000 dan Skala 1:250.000
Status Kerusakan Ekosistem Gambut, Skala 1:250.000
Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut
Indeks Kualitas Air Laut, Skala 1:250.000
Pemantauan Sampah Laut, Skala 1:250.000
Direktorat Pengendalian Kerusakan Lahan Indikatif Kerusakan Lahan, Skala 1:250.000
Direktorat Pengendalian Pencemaran Air Status Mutu Air, Skala 1:250.000
Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara
Indeks Kualitas Udara, Skala 1:250.000
Beban Emisi, Skala 1:250.000 VI. Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun
Direktorat Penanganan Sampah Sebaran Pengelolaan Sampah, Skala 1:50.000
Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
Pemantauan Merkuri, Skala 1:50.000
NO PRODUSEN DATA GEOSPASIAL INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK VII. Bidang Pengendalian Perubahan Iklim 27. Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
- Sebaran Hotspot, Skala 1:250.000
- Areal Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Skala 1:250.000
- Rawan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Skala 1:250.000
- Direktorat Adaptasi Perubahan Iklim
- Kerentanan Perubahan Iklim, Skala 1:250.000
- Lokasi Program Kampung Iklim (Proklim), Skala 1:250.000
- Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi
- Wilayah Pengukuran Kinerja REDD+, Skala 1:250.000
- Cadangan Karbon, Skala 1:250.000 VIII. Bidang Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
- Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial
- Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa (PPHD), Skala 1:50.000
- Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (PPHKm), Skala 1:50.000
- Persetujuan Pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat (PPHTR), Skala 1:50.000
- Persetujuan Kemitraan Kehutanan (PKK), Skala 1:50.000
- Izin Pengelolaan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS), Skala 1:50.000
- Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat
- Penetapan Status Hutan Adat, Skala 1:50.000
- Penetapan Status Hutan Hak, Skala 1:50.000 IX. Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
- Sebaran Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup melalui Pengadilan, Skala 1:50.000
- Sebaran Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan, Skala 1:50.000 X. Bidang Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Sekretariat Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hutan Penelitian, Skala 1:250.000
- Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Petak Ukur Permanen (PUP), Skala 1:25.000 XI. Indonesia’s FOLU Net Sink 35 Tim Kerja Indonesia’s FOLU Net Sink
- Indeks Prioritas Lokasi (IPL), Skala 1:250.000
- Tipologi Kelembagaan, Skala 1:250.000
- Arahan Pelaksanaan Aksi Mitigasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, Skala 1:250.000
- Rencana Kerja Sub Nasional Arahan Pelaksanaan Aksi Mitigasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, Skala 1:250.000
B.2. Unsur (Fitur) Unsur (Fitur) adalah abstraksi dari fenomena yang terjadi di dunia nyata. Dalam penyimpanan data geospasial, unsur merupakan bagian dari tema dalam basisdata geospasial dan mempunyai karakter utama yang sama, diwakili oleh tipe data atau tipe geometri yang sama (titik, garis dan area) dan mempunyai skala tertentu. Dalam Sistem Informasi Geografis (SIG) masing-masing unsur diwakili oleh satu layer serta dapat memiliki satu atau lebih atribut yang melekat pada layer tersebut. B.3. Kodefikasi Unsur Setiap IGT terdiri atas 1 Unsur atau lebih dari 1 Unsur. Unsur IGT LHK diberi Kode Unsur (LCODE) yaitu merupakan kode unik yang terbentuk dari penggabungan 1) Kode Bidang IGT, 2) Kode Produsen Data Geospasial, 3) Kode Nomor Urut Unsur per Produsen Data Geospasial, 4) Skala, dan 5) Type IGT (poligon, garis dan titik). Kode Unsur ini diisikan pada field LCODE pada data atribut setiap Unsur IGT. Bidang IGT Lingkungan Hidup dan Kehutanan disesuaikan dengan tugas dan fungsi unit kerja pimpinan tinggi madya pada Produsen-Produsen DG dengan nomenklatur Bidang sesuai dengan Peraturan Menteri LHK nomor 15 Tahun 2021 Tentang Organisasai dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Nama Bidang IGT dan Kode Bidang disajikan pada Tabel 2.
Tabel 2. Kode Bidang Informasi Geospasial Tematik (IGT) ID BIDANG IGT SINGKATAN KODE 1 Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan PKTL C 2 Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KSDAE D 3 Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan PDASRH E 4 Pengelolaan Hutan Lestari PHL F 5 Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan PPKL G 6 Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun PSLB3 H 7 Pengendalian Perubahan Iklim PPI I 8 Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan PSKL J 9 Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan PHLHK K 10 Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan SILHK M 11 Indonesia’s FOLU Net Sink FOLU N Kode Produsen DG dan Nomor Urut Unsur dibuat bersumber Daftar Produsen DG dan IGT Lingkup KLHK sebagaimana pada Tabel 1. Sedangkan Kode Skala dan type IGT disajikan pada Tabel 3.
Tabel 3. Kode Skala dan Type IGT
SKALA IGT SKALA 1K 2.5K 5K 10K 25K 50K 100K 250K 500K 1000K KODE 1 2 3 4 5 6 7 8 9 0 TYPE IGT TYPE POLIGON GARIS TITIK KODE AR LN PT
Contoh Kode Unsur Penutupan Lahan Kawasan Hutan :
Bidang C, Produsen Data Geospasial 1, Nomor Urut IGT 01, Skala 8 dan Type AR, sehingga Kode Unsur Penutupan Lahan Kawasan Hutan adalah C1018AR.
LCODE BIDANG IGT PRODUSEN DG NO IGT SKALA TYPE C 1 01 8 AR C1018AR Kode Unsur secara lengkap disajikan pada Tabel 4.
B.4. Atribut Atribut adalah keterangan yang menjelaskan informasi/karakteristik dari suatu unsur. B.5. Tabel Tabel merupakan suatu matrik yang berisikan baris-baris yang merepresentasikan objek-objek dan kolom-kolom sebagai representasi suatu atribut. Tabel dapat dihubungkan atau direlasikan terhadap fitur geografis.
B.6. Domain Domain merupakan suatu deklarasi terhadap nilai-nilai atribut yang dapat diterima. Atribut domain menentukan nilai-nilai yang diperbolehkan dalam suatu kolom (field) pada suatu unsur atau tabel atribut non spasial. Dengan kata lain, nilai yang tidak terdapat dalam suatu domain tidak akan diterima dalam suatu kolom (field). B.7. Subtype Subtype merupakan pengelompokan objek-objek dalam suatu unsur atau tabel, yang didasarkan pada suatu kolom atribut. Subtype diimplementasikan dengan cara membuat nilai-nilai kode, dan dihubungkan terhadap kolom- kolom yang mempunyai tipe data short atau long integer. B.8. Relasi Relasi merupakan suatu asosiasi atau hubungan antara dua objek. Objek- objek ini dapat berupa non spasial atau spasial (features).
- STRUKTUR DATA IGT LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Struktur Data IGT Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk setiap Unsur adalah sebagai berikut :
Tabel 4. Daftar Kode Unsur (LCODE) BIDANG PRODUSEN NAMA IGT LCODE NAMA UNSUR C Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Penutupan Lahan Kawasan Hutan C1018AR PLYYYY_AR_250K Penutupan Hutan C1028AR PHYYYY_AR_250K Potensi Hutan C1038AR POTENSIHUTAN_AR_250K Neraca Sumber Daya Hutan (NSDH) Penutupan Lahan C1048AR NSDHPL_YYYY_AR_250K Neraca Sumber Daya Hutan (NSDH) Kawasan Hutan C1058AR NSDHKWSHUTAN_YYYY_AR_250K Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut (PIPPIB) C1068AR PIPPIB_YYYY_X_AR_250K Deforestasi C1078AR DEFORESTASI_YYYY_YYYY_AR_250K Reforestasi C1088AR REFORESTASI_YYYY_YYYY_AR_250K Sebaran Klaster Inventarisasi Hutan Nasional C1098PT KLASTERIHN_PNT_250K C Direktorat Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) C2016AR RKTN_AR_250K Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHP dan KPHL) C2028AR KPHP_KPHL_AR_250K Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) C2038AR KPHK_AR_250K Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) C2046AR KHDTK_AR_50K Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) C2058AR PIAPS_REV_X_AR_250K Kawasan Hutan Untuk Ketahanan Pangan (KHKP) C2066AR KHKP_AR_50K Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Operasi Produksi/Non Tambang C2076AR PPKH_AR_50K Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Eksplorasi C2086AR PPKH_EKSPLORASI_AR_50K Persetujuan Kerja Sama Penggunaan Kawasan Hutan C2096AR PKSPKH_AR_50K Persetujuan Pelaksanaan Kegiatan Survei Penggunaan Kawasan Hutan C2106AR PPKSPKH_AR_50K Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) C2116AR KHDPK_AR_50K Penetapan Wilayah Pengelolaan Hutan Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara C2126AR PERUM_AR_50K C Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Kawasan Hutan C3018AR KWSHUTAN_AR_250K Penetapan Kawasan Hutan C3026AR PNTPNKWSHUTAN_AR_50K Pelepasan Kawasan Hutan C3036AR PLSKWSHUTAN_AR_50K Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) C3048AR PPTPKH_AR_250K Rekalkulasi Batas Kawasan Hutan C3056LN REKALBTSKWSHUTAN_LN_50K C Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Ekoregion Darat C4018AR EKOREGION_DARAT_AR_250K Ekoregion Laut C4029AR EKOREGION_LAUT_AR_500K Karakteristik Bentang Alam C4038AR KBA_AR_250K Karakteristik Vegetasi Alami C4048AR KVA_AR_250K Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) C4058AR DDDTLH_AR_250K Jasa Lingkungan Hidup terkait Air C4068AR IJLH_AIR_AR_250K Arahan Optimasi Kawasan Hutan berdasarkan Indeks Jasa Lingkungan (IJL) C4078AR IJL_AR_250K
BIDANG PRODUSEN NAMA IGT LCODE NAMA UNSUR C Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) C5016AR AMDAL_AR_50K C5016LN AMDAL_LN_50K C5016PT AMDAL_PT_50K Addendum Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup – Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (ANDAL RKL- RPL) C5026AR ADDENDUM_ANDAL_RKL_RPL_AR_50K C5026LN ADDENDUM_ANDAL_RKL_RPL_LN_50K C5026PT ADDENDUM_ANDAL_RKL_RPL_PT_50K Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) C5036AR UKL_UPL_AR_50K C5036LN UKL_UPL_LN_50K C5036PT UKL_UPL_PT_50K D Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi Profil Kawasan Konservasi D1016AR PROFIL_KK_AR_50K Zonasi Taman Nasional (TN) D1026AR ZONASI_TN_AR_50K Blok Kawasan Konservasi D1036AR BLOK_KK_AR_50K D Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi Daerah Penyangga D2016AR DAERAH_PENYANGGA_KK_AR_50K Kemitraan Konservasi D2026AR KEMITRAAN_KK_AR_50K D Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik Sebaran Satwa Dilindungi D3018AR SATWA_DILINDUNGI_AR_250K Perjumpaan Tumbuhan Alam Pada Kawasan Konservasi D3026PT _KK_PNT_50K Konflik Satwa dan Manusia D3036PT KONFLIK_SATWA_DAN_MANUSIA_PNT_5 0K D Direktorat Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) D4016AR KEE_AR_50K Indikasi Kawasan dengan Nilai Keanekaragaman Hayati Tinggi di luar Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB) D4026AR INDIKASI_KEE_AR_50K Capaian Pemulihan Ekosistem D4035AR CAPAIAN_PE_AR_25K D Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi Potensi Jasa Lingkungan Air dan Energi Air di Kawasan Konservasi D5015PT PTNAIRE_PNT_25K Penetapan Areal Pemanfaatan Air dan Energi Air di Kawasan Konservasi D5025AR PAPA_AR_25K Areal Perizinan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air di Kawasan Konservasi D5035AR PMFTNAIR_AR_25K Pemanfaatan Air dan Energi Air di Kawasan Konservasi D5045PT TTKPMFTNAIR_PNT_25k Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi (Areal Kegiatan Eksplorasi/Areal Kegiatan Usaha) di Kawasan Konservasi D5056AR PMFTNJLPBAKEU_AR_50K Jasa Lingkungan Karbon di Kawasan Konservasi D5066AR JLKARBON_AR_50K Desain Tapak Pengelolaan Pariwisata Alam di Kawasan Konservasi D5075AR DSNTAPAK_AR_25K Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam di Kawasan Konservasi D5085AR PBPSWA_AR_25K
BIDANG PRODUSEN NAMA IGT LCODE NAMA UNSUR E Direktorat Perencanaan dan Pengawasan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Lahan Kritis E1016AR LAHAN_KRITIS_AR_50K Daerah Aliran Sungai (DAS) E1026AR DAS_AR_50K Rawan Limpasan E1036AR RAWAN_LIMPASAN_AR_50K Rawan Erosi E1046AR RAWAN_EROSI_AR_50K Klasifikasi Daerah Aliran Sungai E1056AR KLASIFIKASI_DAS_AR_50K Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RURHL) E1066AR RURHL_AR_50K E Direktorat Konservasi Tanah dan Air Penerapan Teknik Konservasi Tanah dan Air E2015PT PENERAPAN_TEKNIK_KTA_PNT_25K Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai E2026AR REHAB_DAS_AR_50K E Direktorat Perbenihan Tanaman Hutan Zona Benih Tanaman Hutan E3018AR ZONA_BENIH_AR_250K Persebaran Persemaian E3028PT PERSEMAIAN_PNT_250K Persebaran Sumber Benih Tanaman Hutan E3038PT SUMBER_BENIH_PNT_250K E Direktorat Rehabilitasi Hutan Rehabilitasi Hutan dan Lahan E4014AR RHL_YYYY_AR_10K E Direktorat Rehabilitasi Perairan Darat dan Mangrove Daerah Tangkapan Air Danau E5016AR DTA_DANAU_AR_50K Mangrove E5025AR MANGROVE_AR_25K Mata Air E5038PT MATA_AIR_PNT_250K F Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan Tata Hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPHP dan KPHL) F1016AR TATA_HUTAN_KPH_50K Arahan Pemanfaatan Hutan untuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan F1028AR PAPH_AR_250K F Direktorat Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) F2016AR PBPH_AR_50K F Direktorat Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan F3016AR RKUPH_AR_50K Tata Batas Areal Kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan F3026LN TBPBPH_LN_50K F Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan F4016PT PBPHH_AR_50K G Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut Fungsi Ekosistem Gambut (FEG) G1016AR FEG_AR_50K G1018AR FEG_AR_250K Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) G1026AR KHG_AR_50K G1028AR KHG_AR_250K Status Kerusakan Ekosistem Gambut G1038AR SKEG_AR_250K G Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut Indeks Kualitas Air Laut G2018PT INDEKS_KUALITAS_AIR_LAUT_PNT_250 K Pemantauan Sampah Laut G2028PT PANTAU_SAMPAH_LAUT_PNT_250K G Direktorat Pengendalian Kerusakan Lahan Indikatif Kerusakan Lahan G3018AR KL_AR_250K G Direktorat Pengendalian Pencemaran Air Status Mutu Air G4018PT STATUS_MUTU_AIR_PNT_250K G Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara Indeks Kualitas Udara G5018AR IKU_AR_250K Beban Emisi G5028AR BEBAN_EMISI_AR_250K
BIDANG PRODUSEN NAMA IGT LCODE NAMA UNSUR H Direktorat Penanganan Sampah Sebaran Pengelolaan Sampah H1016AR PENGELOLAANSAMPAH_YYYY_AR_50K H Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Pemantauan Merkuri H2016PT PMT_MERKURI_PNT_50K I Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Sebaran Hotspot I1018PT SEBARAN_HOTSPOT_PNT_250K Areal Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) I1028AR AREAL_KARHUTLA_AR_250K Rawan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) I1038AR RAWAN_KARHUTLA_AR_250K I Direktorat Adaptasi Perubahan Iklim Kerentanan Perubahan Iklim I2018AR KERENTANAN_PERUBAHAN_IKLIM_AR_ 250K Lokasi Program Kampung Iklim (Proklim) I2028PT LOKASI_PROKLIM_PNT_250K I Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi Wilayah Pengukuran Kinerja REDD+ I3018AR REDD_AR_250K Cadangan Karbon I3028AR KARBON_AR_250K J Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa (PPHD) J1016AR PPHD_AR_50K Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (PPHKm) J1026AR PPHKm_AR_50K Persetujuan Pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat (PPHTR) J1036AR PPHTR_AR_50K Persetujuan Kemitraan Kehutanan (PKK) J1046AR PKK_AR_50K Izin Pengelolaan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) J1056AR IPHPS_AR_50K J Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Penetapan Status Hutan Adat J2016AR HUTAN_ADAT_AR_50K Penetapan Status Hutan Hak J2026AR HUTAN_HAK_AR_50K K Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Sebaran Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup melalui Pengadilan K1016PT PSLH_MELALUI_PENGADILAN_PNT_50K Sebaran Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di luar Pengadilan K1026PT PSLH_LUAR_PENGADILAN_PNT_50K M Sekretariat Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hutan Penelitian M1018AR HUTAN_PENELITIAN_AR_250K M Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Petak Ukur Permanen (PUP) M2015AR PETAK_UKUR_PERMANEN_AR_25K N Indonesia’s FOLU Net Sink Indeks Prioritas Lokasi (IPL) N1018AR IPL_AR_250K Tipologi Kelembagaan N1028AR IK_AR_250K Arahan Pelaksanaan Aksi Mitigasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 N1038AR ARAHAN_FOLU_2030_AR_250K Rencana Kerja Sub Nasional Arahan Pelaksanaan Aksi Mitigasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 N1048AR RENJA_FOLU_2030_AR_250K
BIDANG IGT - C Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan ( PKTL )
PRODUSEN DATA GEOSPASIAL IPSDH RPKHPWPH PPKH PDLKWS PDLUK C1018AR C2018AR C3018AR C4018AR C5016AR C1028AR C2028AR C3026AR C4019AR C5016LN C1038AR C2038AR C3036AR C4029AR C5016PT C1048AR C2046AR C3048AR C4038AR C5026AR C1058AR C2058AR C3056LN C4048AR C5026LN C1068AR C2066AR C4058AR C5026PT C1078AR C2076AR C4059AR C5036AR C1088AR C2086AR C4068AR C5036LN C1098PT C2096AR C4078AR C5036PT C2106AR C2116AR C2126AR
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan C1018AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Nama IGT : Penutupan Lahan Kawasan Hutan Type Data : POLIGON Skala 1 : 250.000 Nama Unsur : PLYYYY_AR_250K Deskripsi :
- Merupakan layer penutupan lahan di kawasan hutan secara nasional pada tahun tertentu (YYYY) dengan tipe polygon.
- Klasifikasi penutupan lahan dalam 23 kelas Dasar :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.
- Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan No.: P.1/VII-IPSDH/2015 tentang Pedoman Pemantauan Penutupan Lahan Detail Data Atribut : Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kode Provinsi KODE_PROV Short Integer 2 Merujuk ke Domain KODE_PROV ID Penutupan lahan Tahun YYYY PLYYYY_ID Long Integer 5 Merujuk ke Domain PENUTUPAN_LAHAN ID Penutupan lahan Tahun YYYY-1 PLYYYY_ID_R Long Integer 5 Merujuk ke Domain PENUTUPAN_LAHAN Luas LUAS_HA Double Calculated by GIS Nama Objek NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250 Domain : C1018AR Kode Deskripsi 2001 2002 2004 20041 2005 20051 2006 2007 20071 20091 20092 20093 20094 20122 2010 2012 20121 2014 20141 5001 50011 3000 2500 Hutan Lahan Kering Primer Hutan Lahan Kering Sekunder Hutan Mangrove Primer Hutan Mangrove Sekunder Hutan Rawa Primer Hutan Rawa Sekunder Hutan Tanaman Semak Belukar Semak Belukar Rawa Pertanian Lahan Kering Pertanian Lahan Kering Campur Sawah Tambak Permukiman Transmigrasi Perkebunan Permukiman Bandara/ Pelabuhan Lahan Terbuka Pertambangan Tubuh Air Rawa Savana/ Padang Rumput Awan
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan C1028AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Nama IGT : Penutupan Hutan Type Data : POLIGON Skala 1 : 250.000 Nama Unsur : PHYYYY_AR_250K Deskripsi :
- Merupakan layer penutupan hutan nasional pada tahun tertentu (YYYY) dengan tipe polygon.
- Klasifikasi penutupan hutan dalam 7 kelas Dasar :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.
- Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan No.: P.1/VII-IPSDH/2015 tentang Pedoman Pemantauan Penutupan Lahan Detail Data Atribut : Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kode Provinsi KODE_PROV Short Integer 2 Merujuk ke Domain KODE_PROV ID Penutupan lahan Tahun YYYY PLYYYY_ID Long Integer 5 Merujuk ke Domain PENUTUPAN_HUTAN Luas LUAS_HA Double Calculated by GIS Nama Objek NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250 SubType : C1028AR Kode Deskripsi 2001 Hutan Lahan Kering Primer 2002 Hutan Lahan Kering Sekunder 2004 Hutan Mangrove Primer 20041 Hutan Mangrove Sekunder 2005 Hutan Rawa Primer 20051 Hutan Rawa Sekunder 2006 Hutan Tanaman
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan C1038AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Nama IGT : Potensi Hutan Type Data : POLIGON Skala 1 : 250.000 Nama Unsur : POTENSIHUTAN_AR_250K Deskripsi : - Merupakan layer sebaran potensi tegakan hutan (m3/Ha) dengan tipe polygon. Dasar :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Detail Data Atribut : Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kode Provinsi KODE_PROV Short Integer 2 Merujuk ke Domain KODE_PROV Kelas Potensi KODE_POT Short Integer 4 Merujuk ke SubType KODE_POT Kelas Penutupan Lahan KODE_PL Long Integer 9 Merujuk ke Domain PENUTUPAN_lAHAN Nama Objek NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250 SubType : KODE_POT (Kelas Potensi Hutan) C1038AR Kode Nilai 1 <40 (m3/Ha) 2 40-59 (m3/Ha) 3 60-79 (m3/Ha) 4 80-99 (m3/Ha) 5 100-119 (m3/Ha) 6 120-139 (m3/Ha) 7 140-159 (m3/Ha) 8 160-179 (m3/Ha) 9 180-199 (m3/Ha) 10
200 (m3/Ha) 11 No data
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan C1048AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Nama IGT : Neraca Sumber Daya Hutan (NSDH) Penutupan Lahan Type Data : POLIGON Skala 1 : 250.000 Nama Unsur : NSDHPL_YYYY_AR_250K Deskripsi :
- Merupakan layer yang menunjukkan perubahan sumber daya hutan dengan fokus pada perubahan penutupan lahan di dalam kawasan hutan dalam kurun waktu tertentu. Dasar :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 644/Kpts-II/1999 tentang Pedoman Penyusunan Neraca Sumber Daya Hutan. Detail Data Atribut : Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kode Provinsi KODE_PROV Short Integer 2 Merujuk ke Domain KODE_PROV Kode Perubahan Penutupan Lahan (dari tahun Y0 ke Y1) ID_PL_PERUBAHAN Double 12 Merujuk ke Domain ID_PL_PERUBAHAN Kode Penutupan Lahan Tahun pertama Y0 PL_AWAL Long Integer 9 Merujuk ke Domain PENUTUPAN LAHAN Kode Penutupan Lahan Tahun kedua Y1 PL_AKHIR Long Integer 9 Merujuk ke Domain PENUTUPAN LAHAN Keterangan KETERANGAN Text 50 Nama Objek NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
Domain : ID_PL_PERUBAHAN (Perubahan Penutupan Lahan) C1048AR Kode Nilai 20012002 Hutan Lahan Kering Primer menjadi Hutan Lahan Kering Sekunder 20014000 Hutan Lahan Kering Primer menjadi Non Hutan 20022006 Hutan Lahan Kering Sekunder menjadi Hutan Tanaman 20024000 Hutan Lahan Kering Sekunder menjadi Non Hutan 200420041 Hutan Mangrove Primer menjadi Hutan Mangrove Sekunder 200414000 Hutan Mangrove Sekunder menjadi Non Hutan 200520051 20054000 Hutan Rawa Primer menjadi Hutan Rawa Sekunder Hutan Rawa Primer menjadi Non Hutan 200512006 Hutan Rawa Sekunder menjadi Hutan Tanaman 200514000 Hutan Rawa Sekunder menjadi Non Hutan 20064000 Hutan Tanaman menjadi Non Hutan 40002002 Non Hutan menjadi Hutan Lahan Kering Sekunder 400020041 Non Hutan menjadi Hutan Mangrove Sekunder 400020051 Non Hutan menjadi Hutan Rawa Sekunder 40002006 Non Hutan menjadi Hutan Tanaman 20012001 Tetap Hutan Lahan Kering Primer 20022002 Tetap Hutan Lahan Kering Sekunder 20042004 Tetap Hutan Mangrove Primer 2004120041 Tetap Hutan Mangrove Sekunder 20052005 Tetap Hutan Rawa Primer 2005120051 Tetap Hutan Rawa Sekunder 20062006 Tetap Hutan Tanaman 40004000 Tetap Non Hutan
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan C1058AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Nama IGT : Neraca Sumber Daya Hutan (NSDH) Kawasan Hutan Type Data : POLIGON Skala 1 : 250.000 Nama Unsur : NSDHKWSHUTAN_YYYY_AR_250K Deskripsi : - Merupakan layer yang menunjukkan perubahan sumber daya hutan dengan fokus pada perubahan kawasan hutan dalam kurun waktu tertentu. Dasar :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 644/Kpts-II/1999 tentang Pedoman Penyusunan Neraca Sumber Daya Hutan. Detail Data Atribut : Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kode Provinsi KODE_PROV Short Integer 2 Merujuk ke Domain KODE_PROV Fungsi Kawasan Hutan Awal ID_F_AWAL Long Integer 9 Merujuk ke Domain FUNGSI_KAWASAN HUTAN Fungsi Kawasan Hutan Akhir ID_F_AKHIR Long Integer 9 Merujuk ke Domain FUNGSI_KAWASAN HUTAN Kode Perubahan Fungsi (dari tahun a ke b) ID_F_PERUBAHAN Long Integer 9 Merujuk ke Subtype ID_F_PERUBAHAN No SK Kawasan Hutan_awal NO_SK_AWAL Text 50 No SK Kawasan Hutan_akhir NO_SK_AKHIR Text 50 Keterangan KETERANGAN Text 50 Nama Objek NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250 Sub type : ID_F_PERUBAHAN (Perubahan Fungsi Kawasan Hutan) C1058AR Kode Nilai Kode Nilai 10010 Tetap HL 10040 Tetap HPT 10012 HL Menjadi KSA/KPA 10041 HPT Menjadi HL 10013 HL Menjadi HP 10042 HPT Menjadi KSA/KPA 10014 HL Menjadi HPT 10043 HPT Menjadi HP 10015 HL Menjadi HPK 10045 HPT Menjadi HPK 10017 HL Menjadi APL 10047 HPT Menjadi APL 10020 Tetap KSA/KPA 10050 Tetap HPK 10021 KSA/KPA Menjadi HL 10051 HPK Menjadi HL 10023 KSA/KPA Menjadi HP 10052 HPK Menjadi KSA/KPA 10024 KSA/KPA Menjadi HPT 10053 HPK Menjadi HP 10025 KSA/KPA Menjadi HPK 10054 HPK Menjadi HPT 10027 KSA/KPA Menjadi APL 10057 HPK Menjadi APL 10030 Tetap HP 10070 Tetap APL 10031 HP Menjadi HL 10071 APL Menjadi HL 10032 HP Menjadi KSA/KPA 10072 APL Menjadi KSA/KPA 10034 HP Menjadi HPT 10073 APL Menjadi HP 10035 HP Menjadi HPK 10074 APL Menjadi HPT 10037 HP Menjadi APL 10075 APL Menjadi HPK
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan C1068AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Nama IGT : Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut (PIPPIB) Type Data :
POLIGON Skala 1 : 250.000 Nama Unsur : PIPPIB_YYYY_X_AR_250K Deskripsi :
- Merupakan layer Penghentian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Persetujuan Perubahan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut (YYYY) Periode (X) dengan tipe poligon. Dasar :
- Instruksi Presiden RI No 5 Tahun 2019 tanggal 7 Agustus 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Detail Data Atribut : Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kategori PIPPIB PIPPIB Text 20 Merujuk ke Domain Kode_PIPPIB Nama Objek NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250 Domain : KODE_PIPPIB C1068AR Kode Keterangan PIPPIB KAWASAN Areal PIPPIB pada kategori Fungsi Hutan Konservasi PIPPIB GAMBUT Areal PIPPIB pada kategori lahan gambut PIPPIB PRIMER Areal PIPPIB pada kategori penutupan hutan alam
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan C1078AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Nama IGT : Deforestasi Type Data : POLIGON Skala 1 : 250.000 Nama Unsur : DEFORESTASI_YYYY_YYYY_AR_250K Deskripsi :
- Merupakan layer deforestasi selama satu tahun periode perhitungan yaitu pada periode tahun (YYYY) sampai tahun (YYYY) dengan tipe poligon.
- Deforestasi yang dimaksud merupakan deforestasi bruto yang meliputi perubahan kondisi penutupan lahan dari kelas penutupan lahan kategori Hutan (berhutan) menjadi kelas penutupan lahan kategori Non Hutan (tidak berhutan) Dasar : - SNI 8033:2014 tentang Metode Penghitungan Perubahan Tutupan Hutan Berdasarkan Hasil Penafsiran Citra Penginderaan Jauh Optik. Detail Data Atribut : Field description Field name Field type Field size Value/Look up Deforestasi DEF Text 20 Merujuk ke Subtype KODE_DEFORESTASI Nama Objek NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250 Subtype : KODE_DEFORESTASI C1078AR Kode Nilai Keterangan DEF Deforestasi Bruto Perubahan kondisi penutupan lahan dari kelas penutupan lahan kategori Hutan (berhutan) menjadi kelas penutupan lahan kategori Non Hutan (tidak berhutan)
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan C1088AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Nama IGT : Reforestasi Type Data : POLIGON Skala 1 : 250.000 Nama Unsur : REFORESTASI_YYYY_YYYY_AR_250K Deskripsi :
- Merupakan layer deforestasi selama satu tahun periode perhitungan yaitu pada periode tahun (YYYY) sampai tahun (YYYY) dengan tipe poligon.
- Deforestasi yang dimaksud merupakan deforestasi bruto yang meliputi perubahan kondisi penutupan lahan dari kelas penutupan lahan kategori Hutan (berhutan) menjadi kelas penutupan lahan kategori Non Hutan (tidak berhutan) Dasar : - SNI 8033:2014 tentang Metode Penghitungan Perubahan Tutupan Hutan Berdasarkan Hasil Penafsiran Citra Penginderaan Jauh Optik. Detail Data Atribut : Field description Field name Field type Field size Value/Look up Reforestasi REF Text 20 Merujuk ke Domain KODE_REFORESTASI Nama Objek NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250 Domain : KODE_REFORESTASI C1088AR Kode Nilai Keterangan REF Reforestasi Perubahan kondisi penutupan lahan dari kelas penutupan lahan kategori Non Hutan (tidak berhutan) menjadi kelas penutupan lahan kategori Hutan (berhutan)
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan C1098PT Produsen Data Geospasial : Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Nama IGT : Sebaran Klaster Inventarisasi Hutan Nasional Type Data : TITIK Skala 1 : 250.000 Nama Unsur : KLASTERIHN_PNT_250K Deskripsi :
- Merupakan layer sebaran Plot Klaster kegiatan Enumerasi klaster Temporary Sample Plot dan Permanent Sample Plot (TSP/PSP) dalam rangka Inventarisasi Hutan Nasional (IHN) dengan tipe poin Dasar :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Detail Data Atribut : Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kode Provinsi KODE_PROV Short Integer 2 Merujuk ke Domain KODE_PROV Kode Kabupaten KODE_KAB Short Integer 9 Merujuk ke Domain KODE_KAB Kode Klaster ID_KLASTER Long Integer 9 Zone UTM (2), Easting (3), Northing (4) Tahun Pengukuran TAHUN_UKUR Short Integer 4 YYYY Kelas Penutupan Lahan KODE_PL Short Integer 9 Merujuk ke Domain PENUTUPAN LAHAN Nama Objek NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan C2018AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Nama IGT : Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Type Data : POLIGON Skala 1 : 250.000 Nama Unsur : RKTN_AR_250K Deskripsi :
- Merupakan layer arahan makro pemanfaatan dan penggunaan spasial atau ruang dan potensi Kawasan Hutan untuk pembangunan Kehutanan dan pembangunan di luar Kehutanan dalam skala nasional untuk jangka waktu 20 tahun (2011-2030). Dasar : - Peraturan Menteri LHK Nomor P.41/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011 – 2030. Detail Data Atribut : Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kode Provinsi KODE_PROV Short Integer
- Merujuk ke Domain KODE_PROV Fungsi Kawasan Hutan FUNGSI Text 10 Arahan RKTN RKTN2019 Short Integer
- Merujuk ke Domain RKTN2019 (Arahan RKTN) * Nama Objek NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250 Domain : RKTN2019 (Arahan RKTN) C2018AR Kode Nilai 1 Kawasan untuk Konservasi 2 Kawasan untuk Perlindungan Hutan Alam dan 3 Kawasan Prioritas Rehabilitasi 4 Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi 5 Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis 6 Kawasan untuk Non Kehutanan
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan C2028AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Nama IGT : Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHP dan KPHL) Type Data : POLIGON Skala 1 : 250.000 Nama Unsur : KPHP_KPHL_AR_250K Deskripsi :
- Merupakan layer yang menyajikan wilayah kelola KPHP dan KPHL.
- KPHP adalah kesatuan pengelolaan hutan yang luas wilayahnya seluruhnya atau sebagian besar terdiri dari Kawasan Hutan Produksi.
- KPHL adalah kesatuan pengelolaan hutan yang luas wilayahnya seluruhnya atau sebagian besar terdiri dari Kawasan Hutan Lindung. Dasar :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan. Detail Data Atribut : Field description Field name Field type Field size Value/Look up Unit Provinsi PROV_UNIT Text 254 Unit penetapan KPH Provinsi ID KPH ID_SPASIAL Double 0,0 ID KPH Jenis KPH JENIS_KPH Text 254 KPHL/KPHP * Organisasi Pengelola ORGANISASI Text 254 Kelembagaan sesuai Pergub Unit KPH UNIT_KPH Text 254 Kode Provinsi KODE_PROV Short integer 2 Merujuk Domain KODE_PROV Nomor SK Penetapan KPH NSKTAP Text 254 Nomor SK penetapan fasilitasi Tanggal SK Penetapan KPH TGLTAP Date Tanggal SK penetapan fasilitasi Luas SK Penetapan KPH (Ha) LSTAP Double
- Luas SK penetapan fasilitasi
Nomor SK Penetapan
NSKPROV Text 254 Tanggal SK Penetapan TGLPROV Date - Peraturan Gubernur NPERGUB Text 254 Tanggal Peraturan Gubernur TGLPERGUB Date
- Nama Objek NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan C2038AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Nama IGT : Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Type Data : POLIGON Skala 1 : 250.000 Nama Unsur : KPHK_AR_250K Deskripsi :
- Merupakan layer yang menyajikan wilayah kelola KPHK.
- KPHK adalah kesatuan pengelolaan hutan yang luas wilayahnya seluruhnya atau sebagian besar terdiri dari Kawasan Hutan Konservasi. Dasar :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan. Detail Data Atribut : Field description Field name Field type Field size Value/Look up Fungsi Kawasan FUNGSIKWS Text 15 Fungsi kawasan hutan pada KPHK Kode Provinsi KODE_PROV Short Integer 2 Merujuk ke Domain KODE_PROV No. SK. KPHK NOSK Text 50 Nomor SK Penetapan KPHK Tanggal SK. KPHK TGLSK Date
- Tanggal SK Penetapan KPHK Luas SK. KPHK (Ha) LSSK Double 0,0 Luas SK Penetapan KPHK ID KPH ID_KPH Long Integer 10 Id KPH Nama KPHK NAMA_KPH Text 100 Nama KPHK Nama Objek NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan C2046AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Nama IGT : Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Type Data : POLIGON Skala 1 : 50.000 Nama Unsur : KHDTK_AR_50K Deskripsi :
- Merupakan layer yang menyajikan wilayah pengelolaan KHDTK.
- KHDTK adalah Kawasan Hutan yang secara khusus diperuntukan untuk kepentingan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan serta religi dan budaya. Dasar :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan. Detail Data Atribut : Field description Field name Field type Field size Value/Look up ID KHDTK KHDTK_ID Text 50 ID KHDTK Nama KHDTK NAMOBJ Text 250 Nama KHDTK Jenis KHDTK JNSKHDTK Text 250 Jenis KHDTK Nomor SK NOSK Text 50 Nomor SK terakhir KHDTK Tanggal SK TGLSK Date
- Tanggal SK terakhir KHDTK Luas SK (Ha) LSSK Double 0,0 Luas SK terakhir KHDTK Status SK SKDFN Text 50 Status KHDTK yaitu penunjukan/penetapan Kode Provinsi KODE_PROV Short Integer 2 Mengacu ke Domain KODE_PROV Pengelola PNGLOL Text 250 Instansi pengelola KHDTK Nomor SK Penunjukan NSKJUK Text 50 Tanggal SK Penunjukan TSKJUK Date
- Luas SK Penunjukan (Ha) LSKJUK Double 0,0 Nomor SK Penetapan NSKTAP Text 50 Tanggal SK Penetapan TSKTAP Date
- Luas SK Penetapan (Ha) LSKTAP Double 0,0 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan C2058AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Nama IGT : Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) Type Data : POLIGON Skala 1 : 250.000 Nama Unsur : PIAPS_REV_X_AR_250K Deskripsi :
- Merupakan layer wilayah Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) yang memuat areal kawasan hutan yang dicadangkan untuk Pehutanan Sosial yang direvisi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali. Dasar : - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Detail Data Atribut : Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kriteria PIAPS KRITERIA Text 50 Kriteria sumber data areal PIAPS :
- Blok Pemberdayaan (RPHJP)
- Kelola Sosial (Arahan Pemanfaatan HP Bebas Izin)
- Rekomendasi TORA untuk Perhutanan Sosial
- Gambut Bebas Izin (KHG)
- Proses PS
- Usulan PS
- Areal Pengganti TMKH
- Indikatif Peta Indikatif Hutan Adat
- PPHD
- PPHTR
- PPHkm
- IPHPS
- Hutan Adat Kode Provinsi KODE_PROV Double 10,0 Merujuk ke Domain KODE_PROV Keterangan PIAPS KETERANGAN Text 50 Kriteria areal PIAPS :
- Pencadangan
- Potensi
- Definitif PS
- Hutan Adat Luas (Ha) LUAS_HA Double 0,0 Luas kalkulasi GIS Nama Objek NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan C2066AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Nama IGT : Kawasan Hutan Untuk Ketahanan Pangan (KHKP) Type Data : POLIGON Skala 1 : 50.000 Nama Unsur : KHKP_AR_50K Deskripsi :
- Merupakan layer yang menyajikan wilayah pengelolaan KHKP.
- KHKP adalah Kawasan Hutan yang secara khusus diperuntukan untuk kepentingan Ketahanan Pangan dengan pembangunan food estate. Dasar :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan. Detail Data Atribut : Field description Field name Field type Field size Value/Look up ID KHKP KHKP_ID Text 50 ID KHKP Nama KHKP NAMOBJ Text 250 Nama KHKP Nomor SK NOSK Text 50 Nomor SK terakhir KHKP Tanggal SK TGLSK Date
- Tanggal SK terakhir KHKP Luas SK (Ha) LSSK Double 0,0 Luas SK terakhir KHKP Status SK SKDFN Text 50 Status KHKP yaitu PAK / penetapan Kode Provinsi KODE_PROV Short Integer 2 Mengacu ke Domain KODE_PROV Pengelola PNGLOL Text 50 Instansi pengelola KHKP Nomor SK PAK NSKPAK Text 50 Nomor SK PAK KHKP Tanggal SK PAK TSKPAK Date
- Tanggal SK PAK KHKP Luas SK PAK (Ha) LSKJUK Double 0,0 Luas SK PAK KHKP Nomor SK Penetapan NSKTAP Text 50 Nomor SK Penetapan KHKP Tanggal SK Penetapan TSKTAP Date
- Tanggal SK Penetapan KHKP Luas SK Penetapan (Ha) LSKTAP Double 0,0 Luas SK Penetapan KHKP Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan C2076AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Nama IGT : Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Operasi Produksi/Non Tambang Type Data : POLIGON Skala 1 : 50.000 Nama Unsur : PPKH_AR_50K Deskripsi :
- Merupakan layer wilayah penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan melalui mekanisme persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi dan non tambang yang ditetapkan melalui keputusan Menteri.
- Data persetujuan penggunaan kawasan hutan termasuk Data Izin Pinjam Pakai kawasan hutan yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Menteri Kehutanan/Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dasar :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun
2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan. - Surat Keputusan Menteri LHK tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Detail Data Atribut : Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kode Provinsi KODE_PROV Short Integer 2 Merujuk ke Domain KODE_PROV ID PPKH ID_PPKH Text 50 Nama Pengguna NAMA_PPKH Text 100 Nomor SK PPKH NO_PPKH Text 50 Nomor SK PPKH OP/ NT/IKE terakhir Tanggal SK PPKH TGL_PPKH Date Tanggal SK PPKH OP/NT/IKE terakhir Luas PPKH (Ha) LUAS_PPKH Double Luas SK PPKH OP/ NT/IKE terakhir (dalam hektare) Nomor SK PPKH Awal NO_PPKH_AWAL Text 100 Nomor SK PPKH OP/ NT/IKE pertama Tanggal SK PPKH Awal TGL_PPKH_AWAL Text 50 Tanggal SK PPKH OP/NT/IKE pertama Penggunaan KODE_GUNA Text 4 Merujuk domain KODE_GUNA Jenis Surat JENIS_SURAT Text 50 Jenis surat berdasarkan (IPPKH/ PPKH/ PAK) Jenis PPKH JENIS_PPKH Text 25 Tambang/Non Tambang Status STATUS Text 25 Status PPKH OP/NT (aktif/tidak aktif) Tanggal Berakhir TGL_BERAKHIR Date Tanggal berakhirnya PPKH OP/ NT/IKE Kabupaten Kota KABUPATEN_KOTA Text 250 Wilayah kabupaten lokasi PPKH OP/ NT/IKE Nama Objek NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Metadata METADATA Text 50 Spatial Reference System Identifier SRS_ID Text 50 Catatan REMARK Text 250 terkait tata batas dan informasi lainnya
Domain : KODE_GUNA (Text) C2076AR Kode Penggunaan Kode Penggunaan 0000 Belum terdefinisi 1200 Transportasi yang tidak dikategorikan sebagai transportasi umum, untuk keperluan pengangkutan hasil produksi tambang, perkebunan, pertanian, perikanan, jalan, kanal, pelabuhan 0100 Religi 0301 Minyak dan gas 0200 Pertahanan keamanan 0302 Logam mulia 0300 Pertambangan 0303 Mineral logam lain 0400 Pembangunan ketenagalistrikan dan instalasi teknologi terbarukan, transmisi, distribusi listrik 0304 Batu mulia 0500 Pembangunan jaringan telekomunikasi, radio, relay TV, 0305 Batubara 0600 Jalan umum dan jalan kereta api, tol 0306 Bahan galian C 0700 Sumber daya air, instalasi air, saluran air bersih dan atau limbah 0307 Panas bumi 0800 Penampungan sementara korban bencana alam 1300 Industri non kehutanan 0900 Industri terkait kehutanan 1400 Pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan 1000 Fasilitas umum 1500 Pertanian tertentu dalam rangka ketahanan energi 1100 Prasarana penunjang keselamatan lalulintas laut, udara dan sarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika
Domain : KODE_GUNA (Text) Kode Penggunaan Kode Penggunaan 0 Belum terdefinisi 301 Minyak dan gas 100 Religi 302 Logam mulia 200 Pertaha\nan keamanan 303 Mineral logam lain 300 Pertambangan 304 Batu mulia 400 Pembangunan ketenagalistrikan dan instalasi teknologi terbarukan, transmisi, distribusi listrik 305 Batubara INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan C2086AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Nama IGT : Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Eksplorasi Type Data : POLIGON Skala 1 : 50.000 Nama Unsur : PPKH_EKSPLORASI_AR_50K Deskripsi :
- Merupakan layer wilayah penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan melalui mekanisme persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi yang ditetapkan melalui keputusan Menteri.
- Data Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan termasuk data Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Menteri Kehutanan/Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dasar :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.
- Surat Keputusan Menteri LHK tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. Detail Data Atribut : Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kode Provinsi KODE_PROV Short Integer 2 Merujuk ke Domain KODE_PROV ID PPKH ID_PPKH Text 50 Nama Pengguna NAMA_PPKH Text 100 Nomor SK PPKH NO_PPKH Text 50 Nomor SK PPKH Eksplorasi terakhir Tanggal SK PPKH TGL_PPKH Date Tanggal SK PPKH Eksplorasi terakhir Luas PPKH (Ha) LUAS_PPKH Double Luas SK PPKH Eksplorasi terakhir (dalam hektar) Nomor SK PPKH Awal NO_PPKH_AWAL Text 100 Nomor SK PPKH Eksplorasi pertama Tanggal SK PPKH Awal TGL_PPKH_AWAL Text 50 Tanggal SK PPKH Eksplorasi pertama Penggunaan KODE_GUNA Text 4 Merujuk pada domain KODE_GUNA Jenis Surat JENIS_SURAT Text 50 Jenis SK PPKH Eksplorasi Jenis PPKH JENIS_PPKH Text 25 Tambang/Non Tambang Status STATUS Text 25 Status PPKH Eksplorasi (aktif/tidak aktif) Tanggal Berakhir TGL_BERAKHIR Date Tanggal berakhirnya PPKH Eksplorasi Kabupaten Kota KABUPATEN_KOTA Text 250 Wilayah kabupaten lokasi PPKH Eksplorasi Nama Objek NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Metadata METADATA Text 50 Spatial Reference System SRS_ID Text 50 Catatan REMARK Text 250 Keterangan terkait informasi lainnya
Field description Field name Field type Field size Value/Look up 500 Pembangunan jaringan telekomunikasi, radio, relay TV, 306 Bahan galian C 600 Jalan umum dan jalan kereta api, tol 307 Panas bumi 700 Sumber daya air, instalasi air, saluran air bersih dan atau limbah 1300 Industri non kehutanan 800 Penampungan sementara korban bencana alam 1400 Pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan 900 Industri terkait kehutanan 1500 Pertanian tertentu dalam rangka ketahanan energi 1000 Fasilitas umum 1100 Prasarana penunjang keselamatan lalulintas laut, udara dan sarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika 1200 Transportasi yang tidak dikategorikan sebagai transportasi umum, untuk keperluan pengangkutan hasil produksi tambang, perkebunan, pertanian, perikanan, jalan, kanal, pelabuhan
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan C2096AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Nama IGT : Persetujuan Kerja Sama Penggunaan Kawasan Hutan Type Data : POLIGON Skala 1 : 50.000 Nama Unsur : PKSPKH_AR_50K Deskripsi :
- Merupakan layer wilayah penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan melalui mekanisme persetujuan kerjasama.
- Persetujuan Kerjasama yang diberikan dalam hal Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tertentu yang dapat menunjang pengelolaan hutan secara langsung atau tidak langsung yang ditetapkan melalui surat Direktur Jenderal atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dasar :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun
2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan. Detail Data Atribut : Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kode Provinsi KODE_PROV Short Integer 2 Merujuk ke Domain KODE_PROV ID KJSM ID_ KJSM Text 50 Nama Pengguna NAMA_ KJSM Text 100 Nomor Kerjasama NO_ KJSM Text 50 Nomor Persetujuan Kerjasama PKH Tanggal Kerjasama TGL_ KJSM Date Tanggal Persetujuan Kerjasama PKH Luas Kerjasama (Ha) LUAS_ KJSM Double Luas Persetujuan Kerjasama PKH (dalam hektare) Penggunaan KODE_KJSM Text 4 Merujuk pada domain KODE_KJSM Jenis Kerjasama JENIS_ KJSM Text 25 Tambang/non Tambang Status STATUS Text 25 Status Persetujuan Kerjasama PKH (aktif/habis) Tanggal Berakhir TGL_BERAKHIR Date Tanggal berakhirnya Persetujuan Kerjasama PKH Kabupaten Kota KABUPATEN_KOTA Text 250 Wilayah kabupaten lokasi Persetujuan Kerjasama PKH Nama Objek NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Metadata METADATA Text 50 Spatial Reference System Identifier SRS_ID Text 50 Catatan REMARK Text 250 Keterangan terkait informasi lainnya
Domain : KODE_KJSM (Text) C2096AR Kode Penggunaan 0000 Belum terdefinisi 2100 Religi 2200 Wisata budaya 2300 Penanaman/pemasangan kabel sepanjang alur/jalan 2400 Pembangkit listrik tenaga air dengan kapasaitas 1 2500 Pembangunan jalur listrik masuk desa dengan 2600 pembangunan kanal/saluran air tersier, normalisasi 2700 Pembangunan area peristirahatan (rest area) dan 2800 Peningkatan alur/jalan untuk jalan umum atau sarana 2900 Pembangunan embung, cek dam, sabo, instalasi 3000 Pemasangan papan iklan, portal, gardu pandang, dan 3100 Penanaman oleh pihak di luar Kehutanan untuk 3200 Daerah latihan tempur dan sarana penunjangnya selain 3300 Penempatan alat ukur klimatologi dan geofisika antara 3400 Bumi perkemahan 3500 Menara telekomunikasi 3600 Lapangan tembak 3700 Kegiatan pasca tambang meliputi pemeliharaan Minyak
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan C2106AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Nama IGT : Persetujuan Pelaksanaan Kegiatan Survei Penggunaan Kawasan Hutan Type Data :
POLIGON Skala 1 : 50.000 Nama Unsur : PPKSPKH_AR_50K Deskripsi :
- Merupakan layer wilayah penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan melalui mekanisme persetujuan pelaksanaan survei.
- Persetujuan pelaksanaan kegiatan survei yang diberikan bagi pembangunan di luar kegiatan kehutanan khusus untuk kegiatan survei yang ditetapkan melalui surat Direktur Jenderal atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dasar :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun
2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan. Detail Data Atribut : Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kode Provinsi KODE_PROV Short Integer 2 Merujuk ke Domain KODE_PROV ID_SURVEI ID_ SURV Text 50 Nama Pengguna NAMA_ SURV Text 100 Nomor Survei NO_ SURV Text 50 Nomor Persetujuan Pelaksanaan Kegiatan Survei PKH Tanggal Survei TGL_ SURV Date Tanggal Persetujuan Pelaksanaan Kegiatan Survei PKH Luas Survei (Ha) LUAS_ SURV Double Luas Persetujuan Pelaksanaan Kegiatan Survei PKH (dalam hektare) Penggunaan PENGGUNAAN Text 250 Penjelasan kegiatan survei Jenis Survei JENIS_ SURV Text 25 Tambang/ Non Tambang Status STATUS Text 25 Status Persetujuan Pelaksanaan Kegiatan Survei PKH (aktif/habis) Tanggal Berakhir TGL_BERAKHIR Date Tanggal berakhirnya Persetujuan Pelaksanaan Kegiatan Survei PKH Kabupaten Kota KABUPATEN_KOTA Text 250 Wilayah kabupaten lokasi Persetujuan Pelaksanaan Kegiatan Survei PKH Nama Objek NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Metadata METADATA Text 50 Spatial Reference System Identifier SRS_ID Text 50 Catatan REMARK Text 250 Keterangan terkait informasi lainnya
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan C2116AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Nama IGT : Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) Type Data : POLIGON Skala 1 : 50.000 Nama Unsur : KHDPK_AR_50K Deskripsi :
- Merupakan layer yang menyajikan wilayah pengelolaan KHDPK.
- KHDPK adalah Kawasan Hutan yang arealnya tidak dilimpahkan pengelolaannya kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan pada sebagian Hutan Negara yang berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten, yang ditetapkan untuk kepentingan Perhutanan Sosial, Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perlindungan Hutan, atau Pemanfaatan Jasa Lingkungan Dasar :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan. Detail Data Atribut : Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kode Provinsi KODE_PROV Short Integer
- Merujuk ke Domain KODE_PROV Kriteria KHDPK KRITERIA Text 50 Luas (Ha) LUAS Double Nama Objek NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Metadata METADATA Text 50 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Catatan REMARK Text 250 Subtype :KRITERIA (Text)
- Penataan KH
- Penggunaan KH
- Perhutanan Sosial
- RHL
- Perlindungan Hutan
- Pemanfaatan Jasa Lingkungan
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan C2126AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Nama IGT : Penetapan Wilayah Pengelolaan Hutan Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara Type Data : POLIGON Skala 1 : 50.000 Nama Unsur : PERUM_AR_50K Deskripsi :
- Merupakan layer yang menyajikan wilayah pengelolaan Perusahaan Umum (PERUM) Kehutanan Negara.
- Kawasan Hutan yang arealnya dilimpahkan pengelolaannya kepada Perusahaan Umum bidang Kehutanan pada sebagian Hutan Negara Dasar :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan. Detail Data Atribut : Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kode Provinsi KODE_PROV Short Integer 2 Merujuk ke Domain KODE_PROV Fungsi Kawasan FUNGSIKWS Text 50 Nama Objek NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Metadata METADATA Text 50 Spatial Reference System Identifier SRS_ID Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan C3018AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Nama IGT : Kawasan Hutan Type Data : POLIGON Skala 1 : 250.000 Nama Unsur : KWSHUTAN_AR_250K Deskripsi :
- Merupakan layer Peta kawasan hutan yang memuat Peta penunjukan kawasan hutan, Peta Perubahan Peruntukan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Penunjukan bukan Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan (review RTRW) serta Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan. Dasar :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Detail Data Atribut : Field description Field name Field type Field size Value/Look up Nomor Register NO_REG Long Integer 15 Nomor Register Kawasan Hutan Indonesia Kode Provinsi KODE_PROV Short Integer 2 Merujuk ke Domain KODE_PROV Fungsi Kawasan Hutan FUNGSIKWS Long Integer Default Merunjuk ke Domain FUNGSI KAWASAN HUTAN * No. SK. Kawasan Hutan NOSKKWS Text 100
- Tanggal SK. Kawasan Hutan TGLSKKWS Date
- Luas Menurut SK. LSKKWS Double
- Satuan Hektare Nama Objek NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Metadata METADATA Text 50 Spatial Reference System Identifier SRS_ID Text 50 Catatan REMARK Text 250 Dapat memuat informasi terkait perubahan batas kawasan hutan
Domain : FUNGSI KAWASAN HUTAN KODE FUNGSI FUNGSI KAWASAN HUTAN 0 Belum terdefinisi Belum terdefinisi 100000 KSA/KPA Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam 100100 HL Hutan Lindung 100200 HSA (KSA) Hutan Suaka Alam (Kawasan Suaka Alam)/Wisata 100300 HP Hutan Produksi Tetap 100500 HPK Hutan Produksi yang dapat di Konversi 100700 APL Areal Penggunaan Lain 500100 DANAU Danau 500300 TUBUH AIR Tubuh Air 100210 CA Cagar Alam 100220 SM Suaka Margastwa 100230 TB Taman Buru 100240 TN Taman Nasional 100250 TWA Taman Wisata Alam/Hutan Wisata 100260 TAHURA Taman Hutan Raya 100201 KSAL/KPAL Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam (Perairan) 100211 CAL Cagar Alam (Perairan) 100221 SML Suaka Margasatwa (Perairan) 100241 TNL Taman Nasional (Perairan) 100251 TWAL Taman Wisata Alam/Hutan Wisata (Perairan)
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan C3026AR sen Data Geospasial : Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Nama IGT : Penetapan Kawasan Hutan Type Data : POLIGON Skala 1 : 50.000 Nama Unsur : PNTPNKWSHUTAN_AR_50K Deskripsi :
- Merupakan layer Peta yang menunjukan tahap akhir dari tahapan Pengukuhan Kawasan Hutan yaitu dimulai dari Penunjukan Kawasan Hutan, kegiatan Penataan Batas Kawasan Hutan di lapangan, yang temu gelang kemudian Penetapan Kawasan Hutan daratan dan perairan. Dasar :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Surat Keputusan Menteri LHK tentang Penetapan Kawasan Hutan Detail Data Atribut : Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kode Provinsi KODE_PROV Short Integer 2 Merujuk ke Domain KODE_PROV Nama Kelompok Hutan NKWS Text 500 Merujuk pada Judul SK/Peta Penetapan Fungsi Penetapan FUNGSITAP Text 30 Fungsi Kawasan Hutan Berdasarkan Rincian Fungsi Pada Peta dan SK Penetapan No. SK. Penetapan NOSKTAP Text 100
- Tanggal SK. Penetapan TGLSKTAP Date
- Luas Menurut SK. Penetapan LSKTAP Double
- Satuan Hektare Nama Objek NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Metadata METADATA Text 50 Spatial Reference System Identifier SRS_ID Text 50 Catatan REMARK Text 250 Dapat memuat informasi terkait Penetapan kawasan hutan dan informasi lainnya
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan C3036AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Nama IGT : Pelepasan Kawasan Hutan Type Data : POLIGON Skala 1 : 50.000 Nama Unsur : PLSKWSHUTAN_AR_50K Deskripsi :
- Merupakan layer Peta yang menunjukan Pelepasan Kawasan Hutan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan dan untuk permukiman transmigrasi. Dasar :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Surat Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan, pelepasan kawasan hutan untuk transmigrasi dan surat penegasan transmigrasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Detail Data Atribut : Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kode Provinsi KODE_PROV Short Integer 2 Merujuk ke Domain KODE_PROV Nama Pelepasan NAMA Text 100 Merujuk pada nama pemohon yang mendapatkan izin pelepasan berdasarkan SK atau lokus pelepasan transmigrasi No. SK. Pelepasan Dan Surat Penegasan NOSKPLS Text 100 Berisi Nomor SK Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan dan SK pelepasan kawasan hutan untuk transmigrasi serta surat penegasan transmigrasi Tanggal SK. Pelepasan Dan Surat Penegasan TGLSKPLS Date
- Berisi tanggal SK Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan dan SK pelepasan kawasan hutan untuk transmigrasi serta surat penegasan transmigrasi Luas SK Pelepasan Dan Surat Penegasan LSKPLS Double
- Satuan Hektare Jenis Pelepasan JNSPLS Text 50 Berisi tentang: * 1 = Pelepasan kawasan hutan untuk budidaya pertanian dan Non Kehutanan lain 2 = pelepasan kawasan hutan untuk transmigrasi
Field description Field name Field type Field size Value/Look up Komoditas KOMODITAS Text 100 Komoditas berdasarkan SK Contoh: Karet. Kelapa Sawit, Perkotaan. Nama Objek NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Metadata METADATA Text 50 Spatial Reference System Identifier SRS_ID Text 50 Catatan REMARK Text 250 Dalam Catatan Memuat proses pelepasan kawasan hutan:
- Pelepasan Normal-HPK
- Pelepasan Normal-TMKH
- Pelepasan PP60/104-HPK
- Pelepasan PP60-TMKH
- Pelepasan Normal Transmigrasi
- Penegasan pelepasan kawasan hutan untuk transmigrasi
- Pelepasan Keterlanjuran
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan C3048AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Nama IGT : Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Type Data : POLIGON Skala 1 : 250.000 Nama Unsur : PPTPKH_AR_250K Deskripsi :
- Merupakan layer Peta yang menunjukkan Kegiatan Penyelesaian penguasaan
tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan. Dalam Turunan UUCK yaitu
Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021, nomenklatur berubah menjadi Peta Indikatif
Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan
(sebelumnya adalah Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan untuk Penyediaan
Sumber TORA, yang mana ini merupakan bagian dari penyelesaian penguasaan
tanah dalam rangka penataan kawasan hutan), yang akan direvisi secara
berkala. Dasar : - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi;
- Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup tentang Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Detail Data Atribut : Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kode Provinsi KODE_PROV Short Integer 2 Merujuk ke domain KODE_PROV Kriteria KRITERIA Text 200 Kriteria : *
- Alokasi 20% Untuk Kebun Masyarakat dari Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan
- Hutan Produksi yang dapat DiKonversi (HPK) tidak produktif
- Program pemerintah untuk pencadangan pencetakan sawah baru
- Permukiman Transmigrasi beserta fasilitas sosial dan fasilitas umum yang sudah memperoleh persetujuan prinsip
- Permukiman, fasilitas sosial dan fasilitas umum
- Lahan garapan pertanian, perkebunan dan tambak
Field description Field name Field type Field size Value/Look up Progres Progres Text 50 Memuat Informasi Progres Penyediaan Sumber TORA/PPTPKH Luas LUAS Double
Luas Digital Satuan Hektare Nama Objek NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Metadata METADATA Text 50 Spatial Reference System Identifier SRS_ID Text 50 Catatan REMARK Text 250 Dapat memuat informasi terkait TORA/PPTPKH dan informasi lainnya
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan C3056LN Produsen Data Geospasial : Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Nama IGT : Rekalkulasi Batas Kawasan Hutan Type Data : GARIS Skala 1 : 50.000 Nama Unsur : REKALBTSKWSHUTAN_LN_50K Deskripsi :
- Merupakan layer Rekalkulasi Batas kawasan hutan daratan dan perairan, yang diantaranya berisi informasi tentang perkembangan pengukuhan kawasan hutan. Dasar :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan No : P.3/PKTL/SETDIT/PLA.2/9/2016 tanggal 9 September tentang Petunjuk Teknis Pengukuhan Kawasan Hutan
- Peraturan Direktur Jenderal Inventarisasi dan Tata Guna Hutan Nomor : 044/Kpts/VII-2/1996 tanggal 18 Maret 1996 tentang Pentunjuk Teknis Pelaksanaan Orientasi dan Rekontruksi Batas Kawasan Hutan Detail Data Atribut : Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kode Provinsi KODE_PROV Short Integer 2 Merujuk ke Domain KODE_PROV Nama Kelompok Hutan NKWS Text 250 Nama Kawasan Hutan Mengacu Pada BATB Persegmen atau Trayek Tata Batas TTBTS Short Integer Default 0 : Belum Tata Batas * 1 : Sudah Tata Batas Definitif 2 : Proses Tata Batas (Pemancangan/ Definitif Belum BATB/ Rencana Trayek) 3 : TTBTS Tidak Selaras dengan Polygon Kawasan Hutan Terakhir 4 : TTBTS Pelepasan/ IUPHHK Sekaligus Batas Kawasan Hutan 41 : TTBTS Pelepasan Sudah Menjadi APL 5 : Batas Kawasan Hutan Belum Tata Batas Namun Dalam Kelompok Hutan yang Telah Ditetapkan 6 : Batas Administrasi Sekaligus Sebagai Batas Kawasan Hutan 61 : Batas Administrasi Ditata Batas 62 : Batas Administrasi Tidak Ditata Batas Batas Luar/ Fungsi Kawasan Hutan BLBF Text 3 BL : Batas Luar BF : Batas Fungsi
Field description Field name Field type Field size Value/Look up Batas Alam/ Fungsi Kawasan Hutan BABB Text 7 BA : Batas Alam BB : Batas Buatan Tanggal BATB TBATB Date
Sumber Tata Batas Merujuk pada Tanggal BATB Tanggal Pengesahan BATB TSAHBATB Date
Sumber Pengesahan Mengacu pada Tanggal Pengesahan BATB Fungsi Kawasan Hutan FUNGSIBATB Text 15 Fungsi Kawasan Hutan Pada Dokumen BATB Panjang Tata Batas PJBATB Double Panjang Trayek Berdasarkan Dokumen BATB (KM) Virtual VIRTUAL Text 5 Membedakan Batas Virtual yang Dipakai VAP : Virtual Alam Pantai VAS : Virtual Alam Sungai VAJ : Virtual Alam Jalan VAA : Virtual Alam Administrasi VAD : Virtual Alam Danau BATB Untuk Penetapan BTSTAP Short Integer Default 0 : Tidak Dipakai/ Belum Ditetapkan 1 : Dipakai/ Sudah Penetapan Nama Objek NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Metadata METADATA Text 50 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Catatan REMARK Text 250 Dapat memuat informasi terkait tata batas kawasan hutan
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Produsen Data Geospasial : Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor C4018AR Nama IGT : Ekoregion Darat Type Data : POLIGON Skala 1 : 250.000 Nama Unsur : EKOREGION_DARAT_AR_250K Deskripsi :
- Merupakan layer ekoregion darat tingkat nasional yang merupakan batas wilayah dari beberapa satuan ekoregion yang disusun melalui pendekatan bentang alam dilakukan dengan proses generalisasi parameter tipe lahan dari peta sistem lahan kemudian disintesakan dengan memakai konsep morfologi dan morfogenesa sebagai delineator. Dasar : - SK.08/MENLHK/SETJEN/PLA.3/1/2018 tentang Penetapan Wilayah Ekoregion. Detail Data Atribut : Field description Field name Field type Field Value/Look up Nama Ekoregion Darat NAMA Text 100 Daftar -1 Nomor Ekoregion NOMOR Double Daftar -1 Kepulauan KEPULAUAN Text 50 Nama Ekoregion Darat NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Metadata METADATA Text 50 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan C4029AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Nama IGT : Ekoregion Laut Type Data : POLIGON Skala 1 : 500.000 Nama Unsur : EKOREGION_LAUT_AR_500K Deskripsi :
- Merupakan layer ekoregion laut tingkat nasional yang membagi wilayah laut Indonesia ke dalam beberapa wilayah yang disusun melalui pendekatan parameter morfologi dasar laut, oseanografi, keanekaragaman hayati dan batas negeri. Dasar :
- Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.08/MENLHK/SETJEN/PLA.3/1/2018 tentang Penetapan Wilayah Ekoregion. Detail Data Atribut : Field description Field name Field type Field size Value/Look up Nama Ekoregion Laut NAMA Text 100 Daftar -2 Kode Ekoregion Laut KODE Text 10 Daftar -2 Nama Ekoregion Laut NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Metadata METADATA Text 50 Spatial Reference System Identifier SRS_ID Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan C4038AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Nama IGT : Karakteristik Bentang Alam Type Data : POLIGON Skala 1 : 250.000 Nama Unsur : KBA_AR_250K Deskripsi :
- Karakteristik Bentang Alam merepresentasikan secara indikatif tipe-tipe Morfologi dan Morfogenesa di Indonesia
- Karakteristik Bentang Alam memuat informasi Morfologi Morfogenesa dan Litologi Batuan.
- Karakteristik Bentang Alam menjadi acuan untuk pelaksanaan : a. Inventarisasi Lingkungan Hiudp dan Pemetaan Rinci Ekoregion b. Pengukuran Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup c. Pengukuran Fungsi dan Jasa Lingkungan Hidup d. Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup e. Kajian Dampak Lingkungan Hidup f. Penerapan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup g. Pengelolaan Sumber Daya Alam h. Kajian Pengelolaan Ekosistem Esensial i. Kajian Kerawanan Bencana j. Kajian Adaptasi Perubahan Iklim Dasar :
- Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.1272/MENLHK/SETJEN/PLA.3/12/2021 tentang Penetapan Karakteristik Bentang Alam dan Karakteristik Vegetasi Alami Peta Wilayah Ekoregion Indonesia Skala 1:250.000. Detail Data Atribut : Field description Field name Field type Field size Value/Look up Karakteristik Bentang Alam KBA_250 Text 100 Daftar -3 Kode Karakteristik Bentang Alam KODE_KBA Text 25 Daftar -3 Nama Karakteristik Bentang Alam NAMAOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Metadata METADATA Text 50 Spatial Reference System Identifier SRS_ID Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan C4048AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Nama IGT : Karakteristik Vegetasi Alami Type Data : POLIGON Skala 1 : 250.000 Nama Unsur : KVA_AR_250K Deskripsi :
- Karakteristik Vegetasi Alami memuat informasi tipe-tipe vegetasi yang ada di Indonesia dengan tambahan informasi iklim dan batuan.
- Karakteristik Vegetasi Alami menjadi acuan untuk pelaksanaan : a. Inventarisasi Lingkungan Hiudp dan Pemetaan Rinci Ekoregion b. Pengukuran Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup c. Pengukuran Fungsi dan Jasa Lingkungan Hidup d. Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup e. Kajian Dampak Lingkungan Hidup f. Penerapan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup g. Pengelolaan Sumber Daya Alam h. Kajian Pengelolaan Ekosistem Esensial i. Kajian Kerawanan Bencana j. Kajian Adaptasi Perubahan Iklim Dasar :
- Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.1272/MENLHK/SETJEN/PLA.3/12/2021 tentang Penetapan Karakteristik Bentang Alam dan Karakteristik Vegetasi Alami Peta Wilayah Ekoregion Indonesia Skala 1:250.000. Detail Data Atribut : Field description Field name Field type Field size Value/Look up Karakteristik Vegetasi Alami KVA_250 Text 100 Daftar -4 Kode Karakteristik Vegetasi Alami KODE_KVA Text 25 Daftar -4 Nama Karakteristik Vegetasi Alami NAMAOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Metadata METADATA Text 50 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan C4038AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Nama IGT : Karakteristik Bentang Alam Type Data : POLIGON Skala 1 : 250.000 Nama Unsur : KBA_AR_250K Deskripsi :
- Karakteristik Bentang Alam merepresentasikan secara indikatif tipe-tipe Morfologi dan Morfogenesa di Indonesia
- Karakteristik Bentang Alam memuat informasi Morfologi Morfogenesa dan Litologi Batuan.
- Karakteristik Bentang Alam menjadi acuan untuk pelaksanaan : a. Inventarisasi Lingkungan Hiudp dan Pemetaan Rinci Ekoregion b. Pengukuran Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup c. Pengukuran Fungsi dan Jasa Lingkungan Hidup d. Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup e. Kajian Dampak Lingkungan Hidup f. Penerapan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup g. Pengelolaan Sumber Daya Alam h. Kajian Pengelolaan Ekosistem Esensial i. Kajian Kerawanan Bencana j. Kajian Adaptasi Perubahan Iklim Dasar :
- Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.1272/MENLHK/SETJEN/PLA.3/12/2021 tentang Penetapan Karakteristik Bentang Alam dan Karakteristik Vegetasi Alami Peta Wilayah Ekoregion Indonesia Skala 1:250.000. Detail Data Atribut : Field description Field name Field type Field size Value/Look up Karakteristik Bentang Alam KBA_250 Text 100 Lampiran-3 Kode Karakteristik Bentang Alam KODE_KBA Text 25 Lampiran-3 Nama Karakteristik Bentang Alam NAMAOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Metadata METADATA Text 50 Spatial Reference System Identifier SRS_ID Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Produsen Data Geospasial : Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor C4058AR Nama IGT : Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) Type Data : POLIGON Skala 1 : 250.000 Nama Unsur : DDDTLH_AR_250K Deskripsi : - Menyajikan informasi berupa status daya dukung dan daya tampung air nasional berdasarkan kebutuhan dan ketersediaan air dalam meter kubik. Dasar :
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 146/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2023 Tanggal 17 Februari 2023 tentang Penetapan Daya Dukung dan Daya Tampung Air Nasional Detail Data Atribut : Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kode PUM Provinsi KODE_PROV Short Merujuk ke Domain KODE_PROV Kode PUM Kabupaten KODE_KAB Short Merujuk ke Domain KODE_KAB Ketersediaan Air SEDIA Double Kebutuhan Air Domestik BTH_DOM Double Kebutuhan Air untuk Lahan BTH_LAHAN Double Ambang Batas Populasi AMBANG_BTS Double Status STATUS Text 50 Nilai Status : * · Terlampaui · Belum Terlampaui Nama Objek NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Metadata METADATA Text 50 Spatial Reference System Identifier SRS_ID Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan C4066AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Nama IGT : Jasa Lingkungan Hidup terkait Air Type Data : POLIGON SKALA 1:250.000 Nama Unsur : IJLH_AIR_AR_250K Deskripsi :
- Memuat informasi jasa lingkungan hidup sebagai penyedia air Tahun 1996 dan 2020.
- Memuat informasi jasa lingkungan hidup sebagai pengatur air Tahun 1996 dan 2020.
- Memuat informasi kecenderungan perubahan kinerja jasa lingkungan hidup sebagai pengatur air yang mempengaruhi ketersediaan air antara Tahun 1996 dan 2020. Dasar :
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 146/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2023 Tanggal 17 Februari 2023 tentang Penetapan Daya Dukung dan Daya Tampung Air Nasional Detail Data Atribut : Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kelas Indeks Jasa Lingkungan Hidup sebagai Penyedia Air (1996) K_PYAIR_96 Text 25 Kelas Indeks Jasa Lingkungan Hidup sebagai Penyedia Air (2020) K_PYAIR_20 Text 25 Kelas Indeks Jasa Lingkungan Hidup sebagai Pengatur Air (1996) K_PGAIR_96 Text 25 Kelas Indeks Jasa Lingkungan Hidup sebagai Pengatur Air (2020) K_PGAIR_20 Text 25 Kecenderungan Perubahan Kinerja Jasa Lingkungan Hidup sebagai Pengatur Air (1996-
- KPGAIR9620 Text 25 Nama Objek NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Metadata METADATA Text 50 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan C4078AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Nama IGT : Arahan Optimasi Kawasan Hutan berdasarkan Indeks Jasa Lingkungan Type Data : POLIGON Skala 1 : 250.000 Nama Unsur : IJL_AR_250K Deskripsi : Layer Arahan Optimasi Kawasan Hutan berdasarkan Indeks Jasa Lingkungan (IJL) merupakan Informasi spasial tentang arahan optimasi pemanfaatan kawasan hutan berdasarkan indeks jasa lingkungan (IJL). Informasi ini diperlukan dalam membantu perencanaan yang sudah menerapkan prinsip- prinsip daya dukung dan daya tampung Dasar :
- Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan NEK untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi GRK dalam Pembangunan Nasional.
- Keputusan MenteriLHK Nomor 168/MENLHK/PKTLPLA.1/2/2022 Tentang Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 untuk Pengendalian Perubahan Iklim. Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up Arahan ARAHAN_IJL Long Integer 30 Merujuk ke Subtype Arahan IJL * Name Object NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
Subtype Arahan IJL Tipe : Long Integer Kode Arahan IJL 0 No Data, Tubuh Air/Perairan 1 Lindung 2 Produksi 3 Rehabilitasi 4 Rehabilitasi-Agroforestry 5 Konversi 6 Areal Penggunaan Lain
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Produsen Data Geospasial : Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan C5016AR C5016LN C5016PT Nama IGT : Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Type Data :
Skala 1 : 50.000 POLIGON,GARIS,TITIK Nama Unsur : AMDAL_AR_50K, AMDAL_LN_50K, AMDAL_PT_50K Deskripsi :
- Merupakan layer yang menandakan ruang dimana suatu rencana usaha dan/atau kegiatan untuk jenis dokumen lingkungan AMDAL akan melakukan seluruh komponen rencana kegiatan pada tahap pra-konstruksi, konstruksi, operasi dan pasca operasi dengan tipe data polygon, garis dan titik Dasar :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tangal 2 Februari 2021
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Penyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Tanggal 1 April 2021 Detail Data Atribut : POLIGON (AMDAL_AR_50K) Field description Field name Field type Field size Value/Look up PEMRAKARSA PEMRAKARSA Text 100 KEGIATAN KEGIATAN Text 200 TIPE DOKUMEN TIPE_DOKUMEN Text 50 TAHUN TAHUN Short Integer
- KODE PROVINSI KODE_PROV Short Integer
- Merujuk ke Domain Kode_Prov PROVINSI PROVINSI Text 50 SK KELAYAKAN SK_KELAYAKAN Text 100 LUAS (HA) LUAS Double Calculated by GIS KETERANGAN KETERANGAN Text 100 Name Object NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Metadata METADATA Text 50 Spatial Reference System Identifier SRS_ID Text 50 Catatan REMARK Text 250
Detail Data Atribut : GARIS (AMDAL_LN_50K) Field description Field name Field type Field size Value/Look up PEMRAKARSA PEMRAKARSA Text 100 KEGIATAN KEGIATAN Text 200 TIPE DOKUMEN TIPE_DOKUMEN Text 50 TAHUN TAHUN Short Integer
KODE PROVINSI KODE_PROV Short Integer
Merujuk ke Domain Kode_Prov PROVINSI PROVINSI Text 50 SK KELAYAKAN SK_KELAYAKAN Text 100 PANJANG (M) PANJANG Double Calculated by GIS KETERANGAN KETERANGAN Text 100 Name Object NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Metadata METADATA Text 50 Spatial Reference System Identifier SRS_ID Text 50 Catatan REMARK Text 250 Detail Data Atribut : TITIK (AMDAL_PNT_50K) Field description Field name Field type Field size Value/Look up PEMRAKARSA PEMRAKARSA Text 100 KEGIATAN KEGIATAN Text 200 TIPE DOKUMEN TIPE_DOKUMEN Text 50 TAHUN TAHUN Short Integer
KODE PROVINSI KODE_PROV Short Integer
Merujuk ke Domain Kode_Prov PROVINSI PROVINSI Text 50 SK KELAYAKAN SK_KELAYAKAN Text 100 KETERANGAN KETERANGAN Text 100 Name Object NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Metadata METADATA Text 50 Spatial Reference System Identifier SRS_ID Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Produsen Data Geospasial : Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan C5026AR C5026LN C5026PT Nama IGT : Addendum Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup – Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (ANDAL RKL-RPL) Type Data :
POLIGON,GARIS,TITIK Skala 1 : 50.000 Nama Unsur : ADDENDUM_ANDAL_RKL_RPL_AR_5 0K, ADDENDUM_ANDAL_RKL_RPL_LN_5 0K, ADDENDUM_ANDAL_RKL_RPL_PT_5 0K Deskripsi :
- Merupakan layer yang menandakan ruang dimana suatu rencana usaha dan/atau kegiatan untuk jenis dokumen lingkungan Addendum Andal (Analisis Dampak Lingkungan Hidup) dan RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup) – RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup) akan melakukan seluruh komponen rencana kegiatan pada tahap pra-konstruksi, konstruksi, operasi dan pasca operasi dengan tipe data polygon, garis dan titik Dasar :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tangal 2 Februari 2021
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Penyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Tanggal 1 April 2021 Detail Data Atribut : POLIGON (ADDENDUM_ANDAL_RKL_RPL_AR_50K) Field description Field name Field type Field size Value/Look up PEMRAKARSA PEMRAKARSA Text 100 KEGIATAN KEGIATAN Text 200 TIPE DOKUMEN TIPE_DOKUMEN Text 50 TAHUN TAHUN Short Integer
- KODE PROVINSI KODE_PROV Short Integer
- Merujuk ke Domain Kode_Prov PROVINSI PROVINSI Text 50 SK KELAYAKAN SK_KELAYAKAN Text 100 LUAS (HA) LUAS Double Calculated by GIS KETERANGAN KETERANGAN Text 100 Name Object NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Metadata METADATA Text 50 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Catatan REMARK Text 250
Detail Data Atribut : GARIS (ADDENDUM_ANDAL_RKL_RPL_LN_50K) Field description Field name Field type Field size Value/Look up PEMRAKARSA PEMRAKARSA Text 100 KEGIATAN KEGIATAN Text 200 TIPE DOKUMEN TIPE_DOKUMEN Text 50 TAHUN TAHUN Short Integer
KODE PROVINSI KODE_PROV Short Integer
Merujuk ke Domain Kode_Prov PROVINSI PROVINSI Text 50 SK KELAYAKAN SK_KELAYAKAN Text 100 PANJANG (M) PANJANG Double Calculated by GIS KETERANGAN KETERANGAN Text 100 Name Object NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Metadata METADATA Text 50 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Catatan REMARK Text 250 Detail Data Atribut : TITIK (ADDENDUM_ANDAL_RKL_RPL_PNT_50K) Field description Field name Field type Field size Value/Look up PEMRAKARSA PEMRAKARSA Text 100 KEGIATAN KEGIATAN Text 200 TIPE DOKUMEN TIPE_DOKUMEN Text 50 TAHUN TAHUN Short Integer
KODE PROVINSI KODE_PROV Short Integer
Merujuk ke Domain Kode_Prov PROVINSI PROVINSI Text 50 SK KELAYAKAN SK_KELAYAKAN Text 100 KETERANGAN KETERANGAN Text 100 Name Object NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Metadata METADATA Text 50 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Produsen Data Geospasial : Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan C5026AR C5026LN C5026PT Nama IGT : Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Type Data :
POLIGON,GARIS,TITIK
Skala 1 : 50.000
Nama Unsur : UKL_UPL_AR_50K,
UKL_UPL_LN_50K, UKL_UPL_PT_50K
Deskripsi :
- Merupakan layer yang menandakan ruang dimana suatu rencana usaha dan/atau kegiatan untuk jenis dokumen lingkungan Addendum Andal (Analisis Dampak Lingkungan Hidup) dan RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup) – RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup) akan melakukan seluruh komponen rencana kegiatan pada tahap pra-konstruksi, konstruksi, operasi dan pasca operasi dengan tipe data polygon, garis dan titik Dasar :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tangal 2 Februari 2021
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Penyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Tanggal 1 April 2021 Detail Data Atribut : POLIGON (UKL_UPL_AR_50K) Field description Field name Field type Field size Value/Look up PEMRAKARSA PEMRAKARSA Text 100 KEGIATAN KEGIATAN Text 200 TIPE DOKUMEN TIPE_DOKUMEN Text 50 TAHUN TAHUN Short Integer
- KODE PROVINSI KODE_PROV Short Integer
- Merujuk ke Domain Kode_Prov PROVINSI PROVINSI Text 50 SK KELAYAKAN SK_KELAYAKAN Text 100 LUAS (HA) LUAS Double Calculated by GIS KETERANGAN KETERANGAN Text 100 Name Object NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Metadata METADATA Text 50 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Catatan REMARK Text 250
Detail Data Atribut : GARIS (UKL_UPL_LN_50K) Field description Field name Field type Field size Value/Look up PEMRAKARSA PEMRAKARSA Text 100 KEGIATAN KEGIATAN Text 200 TIPE DOKUMEN TIPE_DOKUMEN Text 50 TAHUN TAHUN Short Integer
KODE PROVINSI KODE_PROV Short Integer
Merujuk ke Domain Kode_Prov PROVINSI PROVINSI Text 50 SK KELAYAKAN SK_KELAYAKAN Text 100 PANJANG (M) PANJANG Double Calculated by GIS KETERANGAN KETERANGAN Text 100 Name Object NAMOBJ Text 100 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Metadata METADATA Text 12 Spatial Reference SRS_ID Text 54 Catatan REMARK Text 100 Detail Data Atribut : TITIK (UKL_UPL_PNT_50K) Field description Field name Field type Field size Value/Look up PEMRAKARSA PEMRAKARSA Text 100 KEGIATAN KEGIATAN Text 200 TIPE DOKUMEN TIPE_DOKUMEN Text 50 TAHUN TAHUN Short Integer
KODE PROVINSI KODE_PROV Short Integer
Merujuk ke Domain Kode_Prov PROVINSI PROVINSI Text 50 SK KELAYAKAN SK_KELAYAKAN Text 100 KETERANGAN KETERANGAN Text 100 Name Object NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Metadata METADATA Text 50 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Catatan REMARK Text 250
BIDANG IGT - D Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem ( KSDAE )
PRODUSEN DATA GEOSPASIAL RKK PKK KKHSG BPPE PJLKK D1016AR D2016AR D3018AR D4016AR D5015PT D1026AR D2026AR D3026PT D4026AR D5025AR D1036AR D3036PT D4035AR D5035AR D5045PT D5056AR D5066AR D5075AR D5085AR
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem D1016AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi Nama IGT : Profil Kawasan Konservasi Type Data : POLIGON Skala 1 : 50.000 Nama Unsur : PROFIL_KK_AR_50K Deskripsi :
- Merupakan layer profil kawasan konservasi yang meliputi Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru.
- Kawasan Suaka Alam atau disebut KSA adalah Kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai Kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
- Kawasan Pelestarian Alam atau disebut KPA adalah Kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan system penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
- Taman Buru atau disebut TB adalah Kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu. Dasar :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.81/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Inventarisasi Potensi Kawasan Suaka Alam dan Kawasan
Pelestarian Alam.
Detail Data Atribut : POLIGON
Field description
Field name
Field type
Field
size
Value/Look up
Nama Kawasan
Konservasi NAMOBJ Text 250 Nama Kawasan Nomor Register Kawasan NOREGKK Text 25 Daftar -5 Provinsi NPROV Text 50 Daftar -5 Nama Kawasan NKWS Text 75 Konservasi Daftar -5 Fungsi Pengelolaan Kawasan Konservasi FGSKWS Text 50 Daftar -5 Luas Kawasan sesuai SK LKWS Double Luas Kawasan Nomor SK Penetapan Kawasan NOSKTAP Text 250 Nomor SK Tanggal SK Penetapan Kawasan TSKTAP Date Tanggal SK Nomor SK Penunjukan Kawasan NOSKJUK Text 250 Nomor SK Tanggal SK Penunjukan Kawasan TSKJUK Date Tanggal SK Nama Unit Pelaksana Teknis NUPT Text 250 Merujuk ke Daftar Nama Unit Pelaksana Teknis Potensi Flora FLORA Text 250 Flora Dominan Potensi Fauna FAUNA Text 250 Fauna Dominan Potensi Jasa Lingkungan JASLING Text 250 Potensi Jasling Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Metadata METADATA Text 50 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem D1026AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi Nama IGT : Zonasi Taman Nasional (TN) Type Data : POLIGON Skala 1 : 50.000 Nama Unsur : ZONASI_TN_AR_50K Deskripsi :
- Merupakan layer zona pengelolaan atau zonasi taman nasional.
- Taman Nasional atau disebut TN adalah Kawasan Pelestarian Alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi. Dasar :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.76/Menlhk- Setjen/2015 tentang Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional dan Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.
- Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor: P.11/KSDAE/SET/KSA.0/9/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rancangan Zona Pengelolaan atau Blok Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up Nama Zona Taman Nasional NAMOBJ Text 100 Nama Zona Pengelolaan Taman Nasional Nomor Register Kawasan NOREGKK Text 25 Merujuk ke Daftar Register Kawasan Konservasi Fungsi Pengelolaan Kawasan Konservasi FGSKWS Text 19 Merujuk ke Daftar Register Kawasan Konservasi Nama Kawasan Konservasi NKWS Text 75 Merujuk ke Daftar Register Kawasan Konservasi Provinsi NPROV Text 50 Merujuk ke Daftar Register Kawasan Konservasi Nama Unit Pelaksana Teknis NUPT Text 100 Merujuk ke Daftar Nama Unit Pelaksana Teknis Nomor SK Pengesahaan Zonasi NOSKSAH Text 100 Nomor SK Pengesahan Tanggal SK Pengesahan Zonasi TSKSAH Date 19 Merujuk kepada tanggal SK pengesahan Kode Zona KODEZONA Double 19 Merujuk kepada domain Zona Luas Zona dalam SK (Ha) LZONA Double 19 Merujuk kepada luas zona dalam SK pengesahan Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Metadata METADATA Text 50 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Catatan REMARK Text 250
Domain : Zona (Pembagian Zona Taman Nasional) Kode Nilai Label 501 Zona Inti ZI 502 Zona Rimba ZRi 503 Zona Perlindungan Bahari ZB 504 Zona Pemanfaatan ZP 505 Zona Tradisional ZTr 506 Zona Rehabilitasi ZRe 507 Zona Religi, Budaya dan Sejarah ZBS 508 Zona Khusus ZKh
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem D1036AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi Nama IGT : Blok Kawasan Konservasi Type Data : POLIGON Skala 1 : 50.000 Nama Unsur : BLOK_KK_AR_50K Deskripsi :
- Merupakan layer Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam dan Taman Buru.
- Cagar Alam atau disebut CA adalah Kawasan Suaka Alam (KSA) yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.
- Suaka Margasatwa atau disebut (SM) adalah Kawasan Suaka Alam (KSA) yang mempunyai kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan/atau keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan pembinaan terhadap terhadap populasi dan habitatnya.
- Taman Hutan Raya atau disebut TAHURA adalah Kawasan Suaka Alam (KSA)
untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami,
jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak invasive dan dimanfaatkan
untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi. - Taman Wisata Alam atau disebut TWA adalah Kawasan Suaka Alam (KSA)
yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi. - Taman Buru atau disebut TB adalah Kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu. Dasar :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.76/Menlhk- Setjen/2015 tentang Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional dan Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.
- Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor: P.11/KSDAE/SET/KSA.0/9/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rancangan Zona Pengelolaan atau Blok Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up Nama Blok Kawasan Konservasi NAMOBJ Text 50 Nama Blok Pengelolaan Kawasan Nomor Register Kawasan Konservasi NOREGKK Text 25 Merujuk ke Daftar Register Kawasan Konservasi Fungsi Pengelolaan Kawasan Konservasi FGSKWS Text 19 Merujuk ke Daftar Register Kawasan Konservasi Nama Kawasan Konservasi NKWS Text 75 Merujuk ke Daftar Register Kawasan Konservasi Provinsi NPROV Text 50 Merujuk ke Daftar Register Kawasan Konservasi Nama Unit Pelaksana Teknis NUPT Text 100 Merujuk ke Daftar Nama Unit Pelaksana Teknis Nomor SK Pengesahaan Blok NOSKSAH Text 100 Merujuk kepada penomoran sesuai SK pengesahan Tanggal SK Pengesahan Blok TSKSAH Date 19 Merujuk kepada tanggal SK pengesahan Kode Blok KODEBLOK Double 19 Merujuk kepada domain Blok Pengelolaan Kawasan
Field description Field name Field type Field size Value/Look up Luas Blok dalam SK (Hektare) LBLOK Double 19 Merujuk kepada luas blok dalam SK pengesahan Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Metadata METADATA Text 50 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Catatan REMARK Text 250
Domain : Blok Pengelolaan Kawasan Kode Nilai Label 101 Blok Perlindungan BL 102 Blok Pemanfaatan BP 103 Blok Perlindungan Bahari BB 104 Blok Tradisional BTr 105 Blok Rehabilitasi BRe 106 Blok Religi, Budaya dan Sejarah BRbs 107 Blok Khusus BKh 108 Blok Koleksi BKl
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem D2016AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi Nama IGT : Daerah Penyangga Type Data : POLIGON Skala 1 : 50.000 Nama Unsur : DAERAH_PENYANGGA_KK_AR_50K Deskripsi : - Daerah Penyangga merupakan wilayah desa yang berada di sekitar Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dan Taman Buru (TB) Dasar :
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
- Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan KSA dan KPA.
- Peraturan Menteri LHK Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat di sekitar KSA dan KPA. Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up Nama Kawasan Konservasi NAMOBJ Text 50 Daftar -5 Nama Pengelola Kawasan Konservasi NUPT Text 50 Merujuk pada data Profil Kawasan Konservasi Nama Desa DESA Text 50 Merujuk pada data BPS/Kemendagri Nama Kecamatan KEC Text 50 Merujuk pada data BPS/Kemendagri Kode Desa KODEDESA Text 50 Merujuk pada data BPS/Kemendagri Kode Kecamatan KODEKEC Text 50 Merujuk pada data BPS/Kemendagri Kode Kabupaten Kota KODEKAB Text 20 Merujuk pada data BPS/Kemendagri Kode Provinsi KODEPROV Text 20 Merujuk pada data BPS/Kemendagri Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Metadata METADATA Text 50 Spatial Reference System Identifier SRS_ID Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem D2026AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi Nama IGT : Kemitraan Konservasi Type Data : POLIGON Skala 1 : 50.000 Nama Unsur : KEMITRAAN_KK_AR_50K Deskripsi :
- Kemitraan konservasi adalah kerjasama antara kepala unit pengelola kawasan atau pemegang izin pada kawasan konservasi dengan masyarakat setempat berdasarkan prinsip saling menghargai, saling percaya dan saling menguntungkan
- Sumber data Kemitraan Konservasi: UPT Lingkup Ditjen KSDAE Dasar :
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
- Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan KSA dan KPA.
- Peraturan Menteri LHK Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat di sekitar KSA dan KPA.
- Peraturan Dirjen KSDAE Nomo nomor: P.6/KSDAE/SET/Kum.1/6/2018 jo. Peraturan Direktur Jenderal KSDAE Nomor: P.2/KSDAE/SET/Kum.1/2/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal KSDAE nomor: P.6/KSDAE/SET/Kum.1/6/2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi Pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up Tahun TAHUN Nama Kawasan Konservasi NAMOBJ Text 50 Merujuk pada data Profil Kawasan Konservasi Nama Pengelola Kawasan Konservasi NUPT Text 50 Nama Pengelola Jenis Kegiatan KEGIATAN Text 50 Nama Jenis Kegiatan HHBK nya Nama Desa DESA Text 50 Merujuk adm/kab/kot Nama Kecamatan KECAMATAN Text 50 Merujuk adm/kab/kot Nama Kabupaten Kota KODE_KAB Text 50 Merujuk pada domain KODE_KAB Nama Provinsi KODE_PROV Text 50 Merujuk pada domain KODE_PROV Regional REGIONAL Text 50 Nama Regional Mitra MITRA Text 50 Nama Mitra Konservasi Anggota ANGGOTA Short Integrer 12 Jumlah Anggota Zona/Blok ZONA_BLOK Text 50 Marujuk kepada nama zonasi/blok KPA Luas Kemkon PM LUAS_HA Double 12 Dua Desimal di belakang koma Nomor Surat Persetujuan Dirjen NO_PRSTUJU Text 50 Tanggal Surat TGL_PRSTUJU Text DD/MM/YYYY Nomor PKS NO_PKS Text 50 Tanggal PKS TGL_PKS Text DD/MM/YYYY Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Metadata METADATA Text 50 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem D3018AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik Nama IGT : Sebaran Satwa Dilindungi Type Data : POLIGON Skala 1 : 250.000 Nama Unsur : SATWA_DILINDUNGI_AR_250K Deskripsi : - Merupakan informasi spasial sebaran satwa liar yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia. Dasar :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
- Instruksi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor INS.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2022 tentang Perlindungan Satwa Liar atas Ancaman Penjeratan dan Perburuan Liar Di Dalam dan Di Luar Kawasan Hutan. Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up Nama satwa liar NAMSAT Text 50 Penamaan satwa liar yang disepakati forum keilmiahan NAMIL Text 50 Sub spesies yang disepakati forum keilmiahan SUBSP Text 50 Deskripsi lokasi LOKASI Text 50 Status Perlindungan Pemerintah Indonesia P106 Text 50 Merujuk ke domain Status Perlindungan Pemerintah Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM .1/12/2018 Status Keterancaman berdasarkan IUCN Red List IUCN Text 50 Merujuk ke domain Status Keterancaman berdasarkan IUCN Red List Tahun data dipublikasikan TAHUN Text 50 Nama satwa liar NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Metadata METADATA Text 50 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem D3026PT Produsen Data Geospasial : Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik Nama IGT : Perjumpaan Tumbuhan Alam Pada Kawasan Konservasi. Type Data : TITIK
Skala 1 : 50.000 Nama Unsur : PERJUMPAAN_TUMBUHAN_ALAM_P ADA_KK_PNT_50K Deskripsi : - Merupakan informasi spasial Perjumpaan Tumbuhan Alam (endemik/asli) Pada Kawasan Konservasi. Dasar :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Detail Data Atribut : TITIK Field description Field name Field type Field size Value/Look up Fungsi pengelolaan kawasan konservasi FGSKWS Text 50 Merujuk ke daftar register kawasan konservasi Nama kawasan konservasi NKWS Text 75 Merujuk ke daftar register kawasan konservasi Waktu terjadinya perjumpaan TANGGAL Date 50 Penamaan tumbuhan yang disepakati forum keilmiahan NAMIL Text 100 Penamaan tumbuhan oleh masyarakat lokal atau penamaan secara umum NAMLOK Text 100 Jumlah tumbuhan yang dijumpai JUMLAH Short 50 Penamaan tumbuhan oleh masyarakat lokal atau penamaan secara umum NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Metadata METADATA Text 50 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem D3036PT Produsen Data Geospasial : Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik Nama IGT : Konflik Satwa dan Manusia Type Data : TITIK Skala 1 : 50.000 Nama Unsur : KONFLIK_SATWA_DAN_MANUSIA_PNT_50K Deskripsi : - Merupakan informasi lokasi konflik antara satwa liar dengan manusia. Dasar :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
- Peraturan Pemerintah Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Penanggulangan Konflik Antara Manusia dan Satwa Liar.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
- Instruksi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor INS.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2022 tentang Perlindungan Satwa Liar atas Ancaman Penjeratan dan Perburuan Liar Di Dalam dan Di Luar Kawasan Hutan. Detail Data Atribut : TITIK Field description Field name Field type Field size Value/Look up Nama Unit Pelaksana Teknis NUPT Text 100 Merujuk ke daftar nama UPT Ditjen KSDAE Penamaan satwa liar yang disepakati forum keilmiahan NAMIL Text 100 Penamaan satwa liar oleh masyarakat lokal atau penamaan secara umum NAMOBJ Text 100 Jumlah individu satwa liar yang terlibat konflik JUMLAH Text 50 Lokasi kejadian konflik LOKEJ Text 100 Waktu kejadian konflik TANGGAL Date 50 Jumlah korban meninggal dari pihak masyarakat MENINGGAL Short 50 Jumlah korban cedera dari pihak masyarakat CEDERA Short 50 Perkiraan Jumlah kebun atau lahan milik masyarakat yang rusak akibat konflik (Ha) KRKL Double 50 Jumlah bangunan yang rusak akibat konflik KRB Short 50 Taksiran kerugian dalam rupiah RP Double 50 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Metadata METADATA Text 50 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem D4016AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem Nama IGT : Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Type Data : POLIGON Skala 1 : 50.000 Nama Unsur : KEE_AR_50K Deskripsi :
- Kawasan Eksosistem Esensial adalah Kawasan Bernilai Ekosistem Penting yang berada di luar Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru yang secara ekologis menunjang kelangsungan kehidupan melalui upaya konservasi keanekaragaman hayati untuk kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia yang ditetapkan sebagai kawasan yang dilindungi.
- Layer dalam Peta Kawasan Eksosistem Esensial merupakan Layer berbentuk polygon yang berisikan informasi tentang Area Potensi Pengembangan Kawasan Eksosistem Penting. Area potensi pengembangan disusun berdasarkan karakteristik nilai penting yang disesuaikan Tipologi yang ada di dalamnya yang meliputi: a. Taman Keanekaragaman Hayati; b. Ekosistem Lahan Basah, yang didalamnya termasuk Mangrove; b. Karst; c. Koridor Hidupan Liar; dan d. Areal Bernilai Konservasi Tinggi (ABKT). Dasar :
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
- Peraturan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor. P.8/KSDAE/BPE2/KSA.4/9/2016 Tentang Pedoman Penentuan Koridor Hidupan Liar sebagai Ekosistem Esensial.
- Peraturan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor. P.5/KSDAE/2017 Tentang Petunjuk Teknis Penentuan ABKT di Luar KSA-KPA dan TB. Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kode kawasan ekosistem esensial KODE Double 0 Tipologi kawasan ekosistem esensial TYPE Text 50 Taman Kehati/Mangrove/Karst/Korido r Hidupan Liar/ABKT Kode Provinsi KODE_PROV Short Integer 2 Kode Kabupaten KODE_KAB Short Integer 2 Wilayah administrasi Kecamatan WADMKC Text 50 Wilayah administrasi Kelurahan atau Desa WADMKD Text 50 Luas kawasan ekosistem esensial di dalam SK LUAS_HA Double 0 Status kawasan ekosistem esensial sekarang STATUS Text 20 Tahun SK TAHUN Text 4 Pengelola kawasan ekosistem esensial PENGELOLA Text 20 Status rencana aksi pengelolaan RENAKSI Text 50
Field description Field name Field type Field size Value/Look up Fungsi kawasan hutan FUNGSIKWS Text 20 SK kawasan ekosistem esensial KET Text 100 Spesies kunci dalam kawasan SP_KUNCI Text 150 Nama kawasan ekosistem esensial NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Metadata METADATA Text 50 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem D4026AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem Nama IGT : Indikasi Kawasan dengan Nilai Keanekaragaman Hayati Tinggi di luar Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB) Type Data :
POLIGON Skala 1 : 50.000 Nama Unsur : INDIKASI_KEE_AR_50K Deskripsi : Jenis Indikasi Kawasan dengan Nilai Kehati Tinggi/Sedang/Rendah di luar KSA- KPA-TB berdasarkan tipologinya meliputi: Ekosistem Lahan Basah, Mangrove, Karst, Hidupan Liar, Areal Bernilai Konservasi Tinggi. Dasar :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pedoman Konservasi Keanekaragaman Hayati di Daerah.
- Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor. P.48/KSDAE/SET.3/KUM.1/11/2020 tentang Petunjuk Teknis Inventarisasi dan Verifikasi Kawasan dengan Nilai Keanekaragaman Hayati Tinggi di Luar KSA, KPA dan TB. Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up Spesies kunci dalam kawasan SP_KUNCI Text 150 Informasi terkait penutupan lahan TUPLAH Text 50 Tipe data ketersediaan air REMARK Text 250 Jenis ketersediaan air menurut jumlah airnya AIR Text 50 Kabupaten/Kota WADMKK Text 50 Provinsi WADMPR Text 50 Nilai hasil kalkulasi skor NILAI Text 5 Luas poligon/area kehati LUAS_HA Double 0 Kategori nilai keanekaragaman hayati tinggi KATEGORI Text 6 Tinggi/Sedang/Rendah Kode kelompok pulau/kepulauan di Indonesia KODE_REG Short Integer 1 Merujuk ke domain kode Provinsi KODE_PROV Short Integer 2 Merujuk ke domain kode Kabupaten/Kota KODE_KAB Short Integer 2 Penggabungan kode Provinsi dan Kabupaten KODE_ADM Short Integer 5 Kode unit pelaksana teknis BBKSDA/BKSDA KODE_UPT Short Integer 2 Kode tipologi kawasan (lahan basah, mangrove, karst, taman kehati, koridor hidupan liar, areal bernilai konservasi tinggi, gambut) KODE_TIPOLOGI Short Integer 1
Field description Field name Field type Field size Value/Look up Nomor urut calon kawasan yang akan di register seperti nama KPH, kelompok hutan, habitat TSL dan lain- lain KODE_POKHUT Short Integer 3 Tahun pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi TAHUN Text 4 Kode registrasi kawasan REGISTER Text 16 Nama calon kawasan yang akan diregister, seperti nama KPH, kelompok hutan, habitat TSL NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Metadata METADATA Text 50 Spatial Reference SRS_ID Text 50
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem D4035AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem Nama IGT : Capaian Pemulihan Ekosistem Type Data : POLIGON Skala 1 : 25.000 Nama Unsur : CAPAIAN_PE_AR_25K Deskripsi : Data Capaian Pemulihan Ekosistem dalam KSA-KPA merupakan data capaian kegiatan dalam kerangka mengembalikan kerusakan yang terjadi di KSA-KPA melalui kegiatan Pemulihan Ekosistem Dasar :
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor. P.48 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemulihan Ekosistem pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelesatarian Alam.
- Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor. P.12/KSDAE-Set/2015 tentang Pedoman Tata Cara Penanaman dan Pengkayaan Jenis dalam rangka Pemulihan Ekosistem Daratan pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
- Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor. P.13/KSDAE-Set/2015 tentang Pedoman Pemantauan dan Penilaian Keberhasilan Pelansakaan Pemulihan Ekosistem Daratan pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up Zona/Blok pengelolaan ZONA_BLOK Text 50 Merujuk ke nama Zona Taman Nasional dan Blok Pengelolaan Kawasan Tahun pelaksanaan TAHUN_PE Short Integer 4 Lokasi Bidang BIDANG Text 50 Lokasi Seksi SEKSI Text 50 Lokasi Resort RESORT Text 50 Lokasi Desa DESA Text 50 Jenis perlakuan pemulihan ekosistem (MA, RH, RES ~ Mekanisme Alam, Rehabilitasi Hutan dan Restorasi) PERLAKUAN Text 3 MA/RH/RES Jenis kegiatan (penanaman, pengkayaan dan sebagainya) KEGIATAN Text 100 Pembiayaan PENDANAAN Text 50 Luas area (hektare) LUAS_PE Double 0 Mekanisme pelaksanaan (swakelola/mandiri/ kerja sama mitra/ kemitraan konservasi) MEKANISME Text 50 Nama Kawasan Konservasi NAMOBJ Text 250 Merujuk ke nama Kawasan Konservasi Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Metadata METADATA Text 50 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem D5015PT Produsen Data Geospasial : Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi Nama IGT : Potensi Jasa Lingkungan Air dan Energi Air di Kawasan Konservasi Type Data : TITIK Skala 1 : 25.000 Nama Unsur : PTNAIRE_PNT_25K Deskripsi :
- menggambarkan potensi sumber air yang ada di Kawasan Konservasi
- Menggambarkan potensi sumber air yang berasal dari permukaan tanah dan di atas permukaan tanah, yang berada dalam SM, TN, Tahura, TWA dan TB Dasar :
- Peraturan Direktur Jenderal
Perlindungan Hutan Dan Konservasi
Alam No: P. 07/IV-set/2014 tentang Pedoman Inventarisasi Sumber Daya Air
di SM, TN, Tahura, Dan TWA serta HL - Peraturan Menteri LHK Nomor: P.18MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 Pemanfaatan air dan Energi Air di SM, TN, Tahura dan TWA
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup
Dan Kehutanan.
Detail Data Atribut : TITIK
Field description
Field name
Field type
Field
size
Value/Look up
Nomor Register
Kawasan Konservasi
NOREGKK
Text
25
Merujuk pada daftar Register
Kawasan Konservasi Fungsi Pengelolaan Kawasan Konservasi FGSKWS Text 50 Merujuk ke Daftar Register Kawasan Konservasi Nama Kawasan Konservasi NKWS Text 75 Merujuk ke Daftar Register Kawasan Konservasi Wilayah DAS WIL_DAS Double 50 Jenis Sumber Air JN_SBR_AIR Text 50 Debit (liter/detik) DEBIT Double 50 Potensi Energi Air (MW) POT_EN_AIR Double 50 Kode Zona KODEZONA Double 19 Merujuk ke domain Zona (Pembagian Zona Taman Nasional); Relasi dengan Zonasi Taman Nasional Kode Blok KODEBLOK Double 19 Merujuk ke domain Blok Pengelolaan Kawasan; Relasi dengan Blok Kawasan Konservasi SPTN/SKW SPTN_SKW Text 50 Status Pemanfaatan STTS_PMFTN Text 50 Debit digunakan (liter/detik) DEBIT_USED Double 50 Nama Sumber Air NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Metadata METADATA Text 50 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem D5025AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi Nama IGT : Penetapan Areal Pemanfaatan Air dan Energi Air di Kawasan Konservasi Type Data :
POLIGON Skala 1 : 25.000 Nama Unsur : PAPA_AR_25K Deskripsi :
- Menggambarkan areal potensi sumber daya air yang dapat dimanfaatkan sebagai massa air dan/atau energi air pada Kawasan Konservasi yang telah ditetapkan oleh Dirjen KSDAE.
- menggambarkan hasil perhitungan indikatif areal pemanfaatan air dan energi air baik dalam bentuk air permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dan termasuk air laut, yang berada dalam SM, TN, Tahura, TWA dan TB Dasar :
- P eraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan Dan Konservasi Alam No: P. 07/IV-set/2014 tentang Pedoman Inventarisasi Sumber Daya Air di SM, TN, Tahura, Dan TWA serta HL
- P eraturan Menteri LHK Nomor: P.18MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 Pemanfaatan air dan Energi Air di SM, TN, Tahura dan TWA
- P eraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up Nomor Registrasi Kawasan Konservasi NOREGKK Text 25 Merujuk pada daftar Register Kawasan Konservasi Fungsi Pengelolaan Kawasan Konservasi FGSKWS Text 50 Merujuk ke Daftar Register Kawasan Konservasi Nama Kawasan Konservasi NKWS Text 75 Merujuk ke Daftar Register Kawasan Konservasi Kode Zona KODEZONA Double 19 Merujuk ke domain Zona (Pembagian Zona Taman Nasional); Relasi dengan Zonasi Taman Nasional Kode Blok KODEBLOK Double 19 Merujuk ke domain Blok Pengelolaan Kawasan; Relasi dengan Blok Kawasan Konservasi SPTN/SKW SPTN_SKW Text 50 SK Penetapan Areal SK_PAPA Text 50 Nomor, tanggal Debit Air (liter/detik) DEBIT Double 50 Luas (Ha) LUAS_PAPA Double 50 Nama Sumber Air NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Metadata METADATA Text 50 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem D5035AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi Nama IGT : Areal Perizinan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air di Kawasan Konservasi Type Data : POLIGON Skala 1 : 25.000 Nama Unsur : PMFTNAIR_AR_25K Deskripsi :
- Menggambarkan lokasi areal perizinan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air pada SM, TN, Tahura, TWA dan TB untuk tujuan komersial maupun non komersial
- Menunjukkan lokasi Areal Kegiatan Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air pada Kawasan Konservasi Dasar :
- P eraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan Dan Konservasi Alam No: P. 07/IV-set/2014 tentang Pedoman Inventarisasi Sumber Daya Air di SM, TN, Tahura, Dan TWA serta HL
- P eraturan Menteri LHK Nomor: P.18MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 Pemanfaatan air dan Energi Air di SM, TN, Tahura dan TWA
- P eraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up Nomor Registrasi Kawasan Konservasi NOREGKK Text 25 Merujuk pada daftar Register Kawasan Konservasi Fungsi Pengelolaan Kawasan Konservasi FGSKWS Text 50 Merujuk ke Daftar Register Kawasan Konservasi Nama Kawasan Konservasi NKWS Text 75 Merujuk ke Daftar Register Kawasan Konservasi Nama Sumber Air NM_SBR_AIR Text 50 Jenis Sumber Air JN_SBR_AIR Text 50 Kode Zona KODEZONA Double 19 Merujuk ke domain Zona (Pembagian Zona Taman Nasional); Relasi dengan Zonasi Taman Nasional Kode Blok KODEBLOK Double 19 Merujuk ke domain Blok Pengelolaan Kawasan; Relasi dengan Blok Kawasan Konservasi SPTN/SKW SPTN_SKW Text 50 Status Pemanfaatan STTS_PMFTN Text 50 SK Izin SK_IZIN Text 50 Nomor dan Tanggal SK Debit digunakan (liter/detik) DEBIT_USED Double 50 Kapasitas MW KPST_MW Double 10 Luas Pemanfaatan LUAS Double 50 dalam satuan Ha KK Terlayani KK_TLAYANI Long_Integer 10 Jumlah Rumah Tangga terlayani Serapan Tenaga Kerja SRPN_NAKER Long_Integer 10 Jenis Pemanfaat JNS_PMFT Text 50 Nama Pemanfaat NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Metadata METADATA Text 50 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem D5045PT Produsen Data Geospasial : Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi Nama IGT : Pemanfaatan Air dan Energi Air di Type Data : TITIK Skala 1 : 25.000 Nama Unsur : TTKPMFTNAIR_PNT_25k Deskripsi :
- Menggambarkan titik lokasi izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air pada SM, TN, Tahura, TWA dan TB untuk tujuan komersial maupun non komersial
- Menunjukkan lokasi sumber air yang dimanfaatkan oleh Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air pada Kawasan Konservasi. Dasar : No: P. 07/IV-set/2014 tentang Pedoman Inventarisasi Sumber Daya Air di SM, TN, Tahura, Dan TWA serta HL
- P eraturan Menteri LHK Nomor: P.18MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 Pemanfaatan air dan Energi Air di SM, TN, Tahura dan TWA
- P eraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Detail Data Atribut : TITIK Field description Field name Field type Field size Value/Look up Nomor Registrasi Kawasan Konservasi NOREGKK Text 25 Merujuk pada daftar Register Kawasan Konservasi Fungsi Pengelolaan Kawasan Konservasi FGSKWS Text 50 Merujuk ke Daftar Register Kawasan Konservasi Nama Kawasan Konservasi NKWS Text 75 Merujuk ke Daftar Register Kawasan Konservasi Nama Sumber Air NM_SBR_AIR Text 50 Jenis Sumber Air JN_SBR_AIR Text 50 Kode Zona KODEZONA Double 19 Merujuk ke domain Zona (Pembagian Zona Taman Nasional); Relasi dengan Zonasi Taman Nasional Kode Blok KODEBLOK Double 19 Merujuk ke domain Blok Pengelolaan Kawasan; Relasi dengan Blok Kawasan Konservasi SPTN/SKW SPTN_SKW Text 50 Status Pemanfaatan STTS_PMFTN Text 50 SK Izin SK_IZIN Text 50 Nomor, Tanggal Debit digunakan (liter/detik) DEBIT_USED Double 50 Kapasitas MW KPST_MW Double 10 KK Terlayani KK_TLAYANI Long_Integer 10 Jumlah Rumah Tangga terlayani Serapan Tenaga Kerja SRPN_NAKER Long_Integer 10 Jenis Pemanfaat JNS_PMFT Text 50 Provinsi NPROV Text 50 Merujuk ke Daftar Register Kawasan Konservasi Nama Pemanfaat NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Metadata METADATA Text 50 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem D5056AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi Nama IGT : Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi (Areal Kegiatan Eksplorasi/Areal Kegiatan Usaha) di Kawasan Konservasi Type Data : POLIGON Skala 1 : 50.000 Nama Unsur : PMFTNJLPBAKEU_AR_50K Deskripsi :
- Menggambarkan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi di TN, Tahura, dan TWA guna kebutuhan listrik.
- Merupakan layer yang menunjukkan lokasi Areal Kegiatan Ekplorasi atau Areal Kegiatan Usaha pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada Kawasan Konservasi.
- Areal Kegiatan Ekplorasi atau Areal Kegiatan Usaha merupakan areal dengan batas-batas koordinat tertentu yang ditetapkan oleh Menteri LHK untuk melakukan kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi tahap eksplorasi atau tahap eksploitasi dan pemanfaatan di TN, Tahura, dan TWA. Dasar :
- Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Undang-Undang No.21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi
- Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011 jo. PP No. 108 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas PP.28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan KSA dan KPA - PermenLHK No.P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada Kawasan TN, Tahura dan TWA
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up Nomor Registrasi Kawasan Konservasi NOREGKK Text 25 Merujuk pada daftar Register Kawasan Konservasi Fungsi Pengelolaan Kawasan Konservasi FGSKWS Text 50 Merujuk ke Daftar Register Kawasan Konservasi Nama Kawasan Konservasi NKWS Text 75 Merujuk ke Daftar Register Kawasan Konservasi Jenis Perizinan Berusaha JENIS_PB Text 50 SK Perizinan Berusaha SK_PB Text 100 Nomor dan Tanggal Luas Areal Kegiatan Usaha (Ha) LUAS_AKU Double 50 Luas Areal Kegiatan Eksplorasi (Ha) LUAS_AKE Double 50 Kode Zona KODEZONA Double 19 Merujuk ke domain Zona (Pembagian Zona Taman Nasional); Relasi dengan Zonasi Taman Nasional Kode Blok KODEBLOK Double 19 Merujuk ke domain Blok Pengelolaan Kawasan; Relasi dengan Blok Kawasan Konservasi SPTN/SKW SPTN_SKW Text 100 Status Wilayah Kerja STS_WILKER Text 50 diisi WKP/WPSPE
Field description Field name Field type Field size Value/Look up Luas Wilayah Kerja LS_WILKER Double 50 Nama Wilayah Kerja NM_WILKER Text 100 Kapasitas Terbangkit (MW) MTBGKIT_MW Double 50 KK Terlayani KK_TLAYANI Short_Integer 10 Rumah Tangga Terlayani Jumlah Tenaga Kerja (org) JMLH_NAKER Short_Integer 10 Nilai Investasi (Rp) NILAI_INVS Double 50 Pemegang Perizinan Berusaha NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Metadata METADATA Text 50 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem D5066AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi Nama IGT : Jasa Lingkungan Karbon di Kawasan Konservasi Type Data :
POLIGON Skala 1 : 50.000 Nama Unsur : JLKARBON_AR_50K Deskripsi :
- Merupakan layer yang menunjukkan lokasi dan potensi kualitas stok karbon di Hutan Konservasi yang meliputi stok karbon, nilai ekonomi stok karbon, nilai biodiversity, nilai keindahan alam, dan nilai jasa air. Dasar :
- Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011 jo. PP No. 108 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP.28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan KSA dan KPA.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.70/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradation, Role Of Conservation, Sustainable Management Of Forest And Enhancement Of Forest Carbon Stocks.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik IndonesiaNomor P.71/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2017 Tentang Penyelenggaraan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.72/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengukuran, Pelaporan Dan Verifikasi Aksi Dan Sumberdaya Pengendalian Perubahan Iklim. Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up Nomor Registrasi Kawasan Konservasi NOREGKK Text 25 Merujuk pada daftar Register Kawasan Konservasi Fungsi Pengelolaan Kawasan Konservasi FGSKWS Text 50 Merujuk ke Daftar Register Kawasan Konservasi Nama Kawasan Konservasi NKWS Text 75 Merujuk ke Daftar Register Kawasan Konservasi Tipe Ekosistem TIPE_EKSTM Text 50 Lokasi Petak Ukur Permanen LOKASI_PUP Text 50 Jumlah Petak Ukur Permanen JML_PUP Long_Integer 50 Luas (Ha) LUAS Double 50 Stok Karbon Per Hektare (TonC/Ha) STK_TON_HA Double 50 Total Stok Karbon (Ton C) TOT_STK_C Double 50 Nilai Ekonomi Flora (Rp/Tahun) NE_FLO_RP Long_Integer 50 Nilai Ekonomi Fauna (Rp/Tahun) NE_FAU_RP Long_Integer 50 Nilai Ekonomi Jasa Air (Rp/Tahun) NE_AIR_RP Long_Integer 50 Nilai Ekonomi Jasa Wisata Alam (Rp/Tahun) NE_WIS_RP Long_Integer 50 Nilai Ekonomi Jasa Lingkungan Total (Rp/Tahun) NE_JLT_RP Long_Integer 50 Nilai Ekonomi Karbon (Rp/Ton C) NE_C_RP Long_Integer 50
Field description Field name Field type Field size Value/Look up Nilai Ekonomi Ekosistem (Rp/Ha. Tahun) NE_EKO_RP Long_Integer 50 Nama Zona/Nama Blok NM_ZNBLK Double 19 diisikan zona/blok kawasan konservasi Seksi Pengelolaan Taman Nasional/Seksi Konservasi Wilayah SPTN_SKW Long_Integer 50 Stok Karbon Kawasan Konservasi NAMOBJ Text 250 diisikan dengan "Stok Karbon_Nama Kawasan Konservasi" Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Metadata METADATA Text 50 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem D5075AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi Nama IGT : Desain Tapak Pengelolaan Pariwisata Alam di Kawasan Konservasi Type Data :
POLIGON Skala 1 : 25.000 Nama Unsur : DSNTAPAK_AR_25K Deskripsi :
- Merupakan layer Indikatif Penataan Desain Tapak Zona/Blok Pemanfaatan
di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam yang terbagi menjadi Ruang Usaha dan Ruang Publik - Desain tapak pengelolaan pariwisata alam selanjutnya disebut desain tapak adalah pembagian ruang pengelolaan pariwisata alam pada zona/blok pemanfaatan di taman nasional (TN), taman hutan raya (Tahura), dan taman wisata alam (TWA) sebagai ruang publik dan/atau ruang usaha
- Ruang usaha wisata alam yang selanjutnya disebut Ruang Usaha adalah bagian dari zona pemanfaatan TN, blok pemanfaatan Tahura, dan blok pemanfaatan TWA karena letak, kondisi dan potensinya dimanfaatkan bagi usaha pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam.
- Ruang publik wisata alam yang selanjutnya disebut Ruang Publik adalah bagian dari zona pemanfaatan TN, blok pemanfaatan Tahura, dan blok pemanfaatan TWA, karena letak, kondisi dan potensinya dimanfaatkan untuk kepentingan pengunjung, pengelolaan dan usaha penyediaan jasa wisata alam serta sarana pendukung wisata alam. Dasar :
- Peraturan Direktur Jenderal PHKA Nomor: P.5/IV-SET/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perloindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor P.3/IV-SET/2011 Tentang Pedoman Penyusunan Desain Tapak Pengelolaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up Nomor Register NOREGKK Text Kawasan Konservasi 25 Merujuk ke Daftar Register Kawasan Konservasi Fungsi Pengelolaan Kawasan Konservasi FGSKWS Text 50 Merujuk ke Daftar Register Kawasan Konservasi Nama Kawasan Konservasi NKWS Text 75 Merujuk ke Daftar Register Kawasan Konservasi Kode Zona KODEZONA Double 19 Merujuk ke domain Zona (Pembagian Zona Taman Nasional); Relasi dengan Zonasi Taman Nasional Kode Blok KODEBLOK Double 19 Merujuk ke domain Blok Pengelolaan Kawasan; Relasi dengan Blok Kawasan Konservasi Jenis Ruang Desain Tapak JENIS_RUANG Text 50 Merujuk ke domain desain tapak Luas (Ha) LUAS_RPBLK Double 50 SPTN/SKW SPTN_SKW Text 50 Nama Objek Ruang Desain Tapak NAMOBJ Text 250 Diisikan dengan "Desain Tapak _Nama Kawasan Konservasi" Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Metadata METADATA Text 50 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Catatan REMARK Text 250
pada Desain Tapak) Domain : Desain Tapak (Pembagian Jenis Ruang Nilai Label Ruang Usaha Ru Ruang Publik Rp
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem D5085AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi Nama IGT : Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam di Kawasan Konservasi Type Data :
POLIGON Skala 1 : 25.000 Nama Unsur : PBPSWA_AR_25K Deskripsi :
- Merupakan layer Indikatif Areal Kerja Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam
- Menggambarkan informasi pemegang Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam pada kawasan konservasi yang selanjutnya disebut Pemegang PB-PSWA adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam di TN, Tahura, dan TWA Dasar :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.8/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2019 Tentang Pengusahaan Pariwisata Alam Di Suaka Margasatwa, Taman Nasional,Taman Hutan Raya, Dan Taman Wisata Alam
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up Nomor Registrasi Kawasan Konservasi NOREGKK Text 25 Merujuk pada daftar Register Kawasan Konservasi Fungsi Pengelolaan Kawasan Konservasi FGSKWS Text 50 Merujuk ke Daftar Register Kawasan Konservasi Nama Kawasan Konservasi NKWS Text 75 Merujuk ke Daftar Register Kawasan Konservasi Luas Areal Usaha (Ha) LS_AU_HA Double 50 Lokasi Ruang Usaha LKS_RUSH Text 50 Nilai Investasi (Rp) NILAI_INVS Double 50 SK Izin SK_IZIN Text 100 Nomor, Tanggal Serapan Tenaga Kerja SRPN_NAKER Short_Integer 10 Kode Zona KODEZONA Double 19 Merujuk ke domain Zona (Pembagian Zona Taman Nasional); Relasi dengan Zonasi Taman Nasional Kode Blok KODEBLOK Double 19 Merujuk ke domain Blok Pengelolaan Kawasan; Relasi dengan Blok Kawasan Konservasi SPTN/SKW SPTN_SKW Text 100 Pemegang Perizinan Berusaha NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Metadata METADATA Text 50 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Catatan REMARK Text 250
BIDANG IGT - E Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan ( PDASRH )
PRODUSEN DATA GEOSPASIAL PDAS KTA PTH RH RPDM E1016AR E2015PT E3018AR E4014AR E5016AR E1026AR E2026AR E3028PT E5025AR E1036AR E3038PT E5038PT E1046AR E1056AR E1066AR
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan E1016AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Perencanan dan Pengawasaan Pengelolaan DAS Nama IGT : Lahan Kritis Type Data : POLIGON Skala 1 : 50.000 Nama Unsur : LAHAN_KRITIS_AR_50K Deskripsi :
- Lahan kritis adalah lahan yang sudah tidak berfungsi lagi sebagai media pengatur tata air dan unsur produktivitas lahan sehingga menyebabkan terganggunya keseimbangan ekosistem DAS.
- Peta Lahan Kritis adalah peta sebaran kekritisan lahan. Dasar :
- Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
- Peraturan Menteri LHK Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan RHL
- Peraturan Direktur Jenderal PDASHL Nomor P.3/PDASHL/SET/ KUM.1/7/2018 tentang Petunjuk Teknis Punyusunan Data Spasial Lahan Kritis
- SK Menteri LHK Nomor SK.306/MENLHK/PDASHL/DAS.0/7/2018 tentang Penetapan Lahan Kritis Nasional
- Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 38 Tahun 2021 tentang Walidata Informasi Geospasial Tematik - Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan Nomor SK.49/PDASRH/PPPDAS/DAS.0/12/2022 tentang Penetapan Peta dan Data Lahan Kritis Nasional Tahun 2022 Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kelas Kritis KRITIS Text 20 Luas Lahan Kritis LUAS_HA Double
- Calculated by GIS Nama BPDAS BPDAS Text 50 Nsme Object NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
Kelas Kritis Deskripsi Tidak Kritis Potensial Kritis Agak Kritis Kritis Sangat Kritis
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dan Rehabilitasi Hutan E1026AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Perencanan dan Pengawasaan Pengelolaan DAS Nama IGT : Daerah Aliran Sungai (DAS) Type Data : POLIGON Skala 1 : 50.000 Nama Unsur : DAS_AR_50K Deskripsi :
- Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. Dasar :
- Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 37 tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 59/MENHUT-II/2013 tentang Tata Cara Penetapan Batas DAS
- Standar Nasional Indonesia SNI 8200:2015 tentang Prosedur Penentuan Batas DAS Untuk Peta Skala 1:250.000
- Keputusan Menteri LHK Nomor SK.304/MENLHK/PDASHL/DAS.0/7/2018 tentang Penetapan Peta DAS
- Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 38 Tahun 2021 tentang Walidata Informasi Geospasial Tematik Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kode Daerah Aliran Sungai KODE_DAS Text 7 Daftar -6 Nama Daerah Aliran Sungai NAMA_DAS Text 50 Daftar -6 Luas Daerah Aliran Sungai LUAS_HA Double
- Calculated by GIS Nama BPDAS BPDAS Text 50 Nama Daerah Aliran Sungai NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dan Rehabilitasi Hutan E1036AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Perencanan dan Pengawasaan Pengelolaan DAS Nama IGT : Rawan Limpasan Type Data : POLIGON Skala 1 : 50.000 Nama Unsur : RAWAN_LIMPASAN_AR_50K Deskripsi :
- Limpasan permukaan/aliran permukaan/runoff /overland flow merupakan bagian kelebihan hujan (excess rainfall) yang mengalir di permukaan lahan pada saat terjadi hujan, apabila hujan berhenti maka tidak terjadi lagi limpasan permukaan.
- Peta Rawan Limpasan adalah sebaran tingkat kerawanan erosi. Dasar :
- Peraturan Dirjen RLPS Nomor P.001/V-DAS/2007 tentang Pedoman Pematauan Tata Air DAS Dengan Pendekatan Model Hidrologi
- Peraturan Dirjen BPDASPS Nomor P. 3/V-SET/2013 tentang Pedoman Identifikasi Karakteristik DAS
- Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 38 Tahun 2021 tentang Walidata Informasi Geospasial Tematik Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kelas Rawan Limpasan KLS_LIMP Text 30 Luas LUAS_HA Double
- Calculated by GIS Nama BPDAS BPDAS Text 50 Name Object NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
Kelas Rawan Limpasan Deskripsi Rendah Normal Tinggi Ekstrim
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dan Rehabilitasi Hutan E1046AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Perencanan dan Pengawasaan Pengelolaan DAS Nama IGT : Rawan Erosi Type Data : POLIGON Skala 1 : 50.000 Nama Unsur : RAWAN_EROSI_AR_50K Deskripsi :
- Erosi adalah pindahnya atau terangkutnya material tanah atau bagian- bagian tanah dari satu tempat ke tempat lain oleh media alami (air/angin).
- Peta rawan erosi adalah sebaran tingkat kerawanan erosi yang dinyatakan Dasar :
- Peraturan Dirjen RLPS Nomor P.001/V-DAS/2007 tentang Pedoman Pematauan Tata Air DAS Dengan Pendekatan Model Hidrologi
- Peraturan Dirjen BPDASPS Nomor P. 3/V-SET/2013 tentang Pedoman Identifikasi Karakteristik DAS
- Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 38 Tahun 2021 tentang Walidata Informasi Geospasial Tematik Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kelas Erosi KLAS_EROSI Text 30 Luas LUAS_HA Double
- Calculated by GIS Nama BPDAS BPDAS Text 50 Name Object NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
Kelas Erosi Deskripsi ≤ 15 TON/HA/TAHUN 15 – 60 TON/HA/TAHUN 60 – 180 TON/HA/TAHUN 180 – 480 TON/HA/TAHUN
480 TON/HA/TAHUN
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dan Rehabilitasi Hutan E1056AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Perencanan dan Pengawasaan Pengelolaan DAS Nama IGT : Klasifikasi Daerah Aliran Sungai Type Data : Skala 1 : 50.000 POLIGON Nama Unsur : KLASIFIKASI_DAS_AR_50K Deskripsi :
- Klasifikasi DAS adalah pengkategorian DAS berdasarkan kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah. Atribut dari klasifikasi DAS adalah DAS yang dipulihkan dan DAS yang dipertahankan (daya dukungnya). Dasar :
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS
- Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.60/Menhut-II/2014 tentang Kriteria Penetapan Klasifikasi DAS
- Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 38 Tahun 2021 tentang Walidata Informasi Geospasial Tematik Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kode Daerah Aliran Sungai KODE_DAS Text 7 Daftar -6 Nama Daerah Aliran Sungai NAMA_DAS Text 50 Daftar -6 Luas Daerah Aliran Sungai LUAS_HA Double
- Calculated by GIS Klasifikasi Daerah Aliran Sungai KLSFKS Text 20 Nama BPDAS BPDAS Text 50 Name Object NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
Kelas Klasifikasi DAS Deskripsi Dipulihkan Dipertahankan
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dan Rehabilitasi Hutan E1066AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Perencanan dan Pengawasaan Pengelolaan DAS Nama IGT : Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (RURHL-DAS) Type Data : POLIGON Skala 1 : 50.000 Nama Unsur : RURHL_AR_50K Deskripsi :
- RURHL adalah rencana indikatif kegiatan RHL selama 10 tahun yang disusun berdasarkan kondisi biofisik dan sosial ekonomi serta budaya masyarakat setempat dalam satuan unit ekosistem DAS atau wilayah DAS Dasar :
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyusunan Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai dan Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field Value/Look up Name Object NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dan Rehabilitasi Hutan E2015PT Produsen Data Geospasial : Direktorat Konservasi Tanah dan Air Nama IGT : Penerapan Teknik Konservasi Tanah dan Air Type Data : TITIK Skala 1 : 25.000 Nama Unsur : PENERAPAN_TEKNIK_KTA_PNT_25K Deskripsi : Merupakan layer informasi sebaran lokasi eksisting Penerapan Teknik konservasi tanah dan air berupa Strip Rumput, Budi Daya Tanaman Lorong, Perlindungan Kanan-Kiri/Tebing Sungai, Tanaman Penutup Tanah Lainnya, Dam Pengendali, Dam Penahan, Gully Plug, Kolam Retensi/Embung, Sumur Resapan Air (SRA), Instalasi Penampungan Air Hujan (IPAH), Penguat Tebing secara Ekohidrolika, Saluran Pembuangan Air (SPA), Bangunan Terjunan Air, Teras, Lubang Resapan Biopori (LRB) dan Rorak (Saluran Buntu) dengan tipe point Dasar : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Detail Data Atribut : TITIK Field description Field name Field type Field size Value/Look up ID Penerapan Teknik KTA ID_TKTA Text 50 TKTA_Sumber Dana_Tahun Pembuatan_Jenis TKTA_URBPDAS_URTKTA Jenis Penerapan Teknik KTA NAMOBJ Text 50 Sumber Dana S_DANA Text 20 Tahun Pembuatan TAHUN Long Integer 4 Desa WADMKD Text 100 Kecamatan WADMKC Text 50 Kode Kabupaten KODE_KAB Short Integer 9 Merujuk ke Domain KODE_KAB Kode Provinsi KODE_PROV Short Integer 2 Merujuk ke Domain KODE_PROV Nama BPDAS BPDAS Text 50 Merujuk wilayah kerja BPDAS Nama Sub DAS SUBDAS Text 50 Nama DAS DAS Text 50 Longitude/X (decimal degree) LONG Double 10 Latitude/Y (decimal degree) LAT Double 10 Pelaksana PELAKSANA Text 250 Feature Code FCODE Text 50
Field description Field name Field type Field size Value/Look up Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
No. Jenis Penerapan Teknik KTA 1 Strip Rumput 2 Budi Daya Tanaman Lorong 3 Perlindungan Kanan-Kiri/Tebing Sungai 4 Tanaman Penutup Tanah Lainnya 5 Dam Pengendali 6 Dam Penahan 7 Gully Plug 8 Kolam Retensi/Embung 9 Sumur Resapan Air (SRA) 10 Instalasi Penampungan Air Hujan (IPAH) 11 Penguat Tebing secara Ekohidrolika 12 Saluran Pembuangan Air (SPA) 13 Bangunan Terjunan Air 14 Teras 15 Lubang Resapan Biopori (LRB) 16 Rorak (Saluran Buntu)
NFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dan Rehabilitasi Hutan E2026AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Konservasi Tanah dan Air Nama IGT : Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai Type Data : POLIGON Skala 1 : 50.000 Nama Unsur : REHAB_DAS_AR_50K Deskripsi : Merupakan layer informasi sebaran penetapan lokasi penanaman dalam rangka rehabilitasi Daerah Aliran Sungai dan areal rehabilitasi DAS yang sudah berhasil dengan tipe poligon Dasar : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.59/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up ID Rehabilitasi DAS ID_RDAS Text 50 Kode Provinsi KODE_PROV Short Integer 2 Merujuk ke Domain KODE_PROV Kode Kabupaten KODE_KAB Short Integer 9 Merujuk ke Domain KODE_KAB Nama BPDAS BPDAS Text 50 Merujuk wilayah kerja BPDAS No SK IPPKH/PPKH SK_PPKH Text 100 Tanggal SK IPPKH/PPKH TGL_PPKH Text 50 Luas IPPKH/PPKH LUAS_PPKH Double 10 No SK Penetapan Rehabilitasi DAS SK_RDAS Text 50 Tanggal SK Penetapan Rehabilitasi DAS TGL_RDAS Text 50 Luas SK Penetapan Rehabilitasi DAS LUAS_RDAS Double 10 Luas Rehabilitasi DAS Berhasil RDAS_BERHASIL Double 10 Keterangan KET Text 50 Nama IPPKH/PPKH NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dan Rehabilitasi Hutan E3018AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Perbenihan Tanaman Hutan Nama IGT : Zona Benih Tanaman Hutan Type Data : POLIGON Skala 1 : 250.000 Nama Unsur : ZONA_BENIH_AR_250K Deskripsi :
- Merupakan layer Zonasi Benih dengan tipe Polygon. Zona Benih Tanaman Hutan digunakan sebagai acuan dalam pemilihan jenis dan sumber benih yang tepat sesuai dengan kondisi tapak penanaman. Penetapan Zona Benih Tanaman Hutan terletak di 6 (enam) region diantaranya : Sumatera, Jawa dan Madura, Bali-Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku-Papua. Berdasarkan region tersebut, Zona Benih Tanaman Hutan dibagi atas 15 (lima belas) zona, yaitu : (1.) Zona Benih Hujan Dataran Rendah; (2.) Zona Benih Hujan Sub Pegunungan; (3.) Zona Benih Hujan Pegunungan; (4.) Zona Benih Sub Alpine; (5.) Zona Benih Alpine; (6.) Zona Benih Pantai; (7.) Zona Benih Mangrove; (8.) Zona Benih Rawa; (9.) Zona Benih Gambut; (10.) Zona Benih Krangas; (11.) Zona Benih Musim Dataran Rendah; (12.) Zona Benih Musim Pegunungan; (13.) Zona Benih Savana; (14.) Zona Benih Ultrabasa; dan (15.) Zona Benih Batu Kapur. Dasar :
- Keputusan Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, Nomor : SK.30/V-SET/2012 tentang Penetapan Zona Benih Tanaman Hutan. Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kode Provinsi KODE_PROV Double Merujuk ke Domain KODE_PROV ID ID Long Interger Zona Benih ZONA_BENIH Text 50 Bioregion BIOREGION Text 50 Luas LUAS_HA Double Zona Benih NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250 LAMPIRAN : E3018AR NO ZONA BENIH 1 Zona Benih Hujan Dataran Rendah 2 Zona Benih Hujan Sub Pegunungan 3 Zona Benih Hujan Pegunungan 4 Zona Benih Sub Alpine 5 Zona Benih Alpine 6 Zona Benih Pantai 7 Zona Benih Mangrove 8 Zona Benih Rawa 9 Zona Benih Gambut 10 Zona Benih Krangas 11 Zona Benih Musim Dataran Rendah 12 Zona Benih Musim Pegunungan 13 Zona Benih Savana 14 Zona Benih Ultrabasa 15 Zona Benih Batu Kapur
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dan Rehabilitasi Hutan E3028PT Produsen Data Geospasial : Direktorat Perbenihan Tanaman Hutan Nama IGT : Persebaran Persemaian Type Data : TITIK Skala 1 : 250.000 Nama Unsur : PERSEMAIAN_PNT_250K Deskripsi :
- Merupakan layer Persebaran Persemaian dengan tipe Point. Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah membangun Persemaian yang tersebar
di seluruh Wilayah Indonesia yang bertujuan untuk memproduksi bibit,
kemudian dibagikan secara gratis sehingga diharapkan mampu mengurangi
laju lahan kritis sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat. Dasar : - Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, Nomor : P.5/PDASHL/SET/KUM.1/4/2019 tanggal 22 April 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan dan Pengelolaan Persemaian Permanen. Detail Data Atribut : TITIK Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kode Provinsi KODE_PROV Double Merujuk ke Domain KODE_PROV ID ID Long Interger No Urut Persemaian NO Long Interger Nama Kantor Pengelola UPT Text 50 Daftar -7 Kode Kabupaten KODE_KAB Text 50 Merujuk ke Domain KODE_KAB Nama Desa DESA Text 50 Nama Kantor Pengelola NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dan Rehabilitasi Hutan E3038PT Produsen Data Geospasial : Direktorat Perbenihan Tanaman Hutan Nama IGT : Persebaran Sumber Benih Tanaman Hutan Type Data : TITIK Skala 1 : 250.000 Nama Unsur : SUMBER_BENIH_PNT_250K Deskripsi :
- Merupakan layer Persebaran Sumber Benih dengan tipe Point. Persebaran Sumber Benih bertujuan untuk memberikan informasi lokasi sumber benih tanaman hutan yang tersebar di seluruh Indonesia. Persebaran Sumber Benih meliputi data : koordinat, nama pemilik sumber benih, alamat/administratif lokasi sumber benih,kelas sumber benih, jenis tanaman, nomor kode sumber benih, luasan lokasi sumber benih dan lain-lain Dasar :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 tanggal 17 Januari 2020 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan.
- SK. Direktur Jenderal RLPS No. 5 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Standar Sumber Benih Tanaman Hutan. Detail Data Atribut : TITIK Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kode Provinsi KODE_PROV Double Merujuk ke Domain KODE_PROV ID ID Long Interger No Sumber Benih NOMOR_SB Long Interger Nama Sumber Benih NAMA_SB Text 50 Nama Lokal NAMA_LOKAL Text 50 Nama Botani NAMA_BOTANI Text 50 Keterangan (Luasan) LUAS_HA Long Interger 50 Kelas Sumber Benih KELAS_SB Text 50 Bioregion BIOREGION Text 50 Nama Desa DESA Text 50 Pemilik Sumber Benih PEMILIK Text 50 Nama Sumber Benih NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dan Rehabilitasi Hutan E4014AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Rehabilitasi Hutan Nama IGT : Rehabilitasi Hutan dan Lahan Type Data : POLIGON Skala 1 : 10.000 Nama Unsur : RHL_YYYY_AR_10K Deskripsi : - Merupakan polygon realisasi pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan secara vegetatif pada tahun pelaksanaan penanaman (Non-Mangrove) Dasar : -Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 TentangRehabilitasi dan Reklamasi Hutan; -Peraturan Menteri LHK Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan. Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kode RHL ID_RHL Text 50 Daftar -8 Nama BPDAS BPDAS Text 50 Daftar -8 Nama Rantek / Blok NAMA_BLOK Text 150 Nama Rantek / Nama Blok RHL Pemangku Kawasan PEMANGKU Text 150 Pemangku Kawasan/UPT Teknis Pengelola kawasan yang dilaksanakan RHL Pelaksana RHL PELAKSANA Text 150 Nama Pelaksana kegiatan RHL Pola RHL POLA Text 20 Pola Pelaksanaan RHL Tahun Penanaman THN_TNM Text 4 Tahun penanaman RHL Jenis Tanaman JNS_TNM Text 100 Jenis tanaman RHL, dipisahkan “,” jika terdiri beberapa jenis Batang per Ha BTG_HA Short Integer 5 Jumlah Batang per Hektare Luas RHL LUAS_HA Double Luas Penanaman RHL Name Object NAMOBJ Text 250 Default ArcGis app Feature Code FCODE Text 50 Default ArcGis app Layer Code LCODE Text 8 Default ArcGis app Spatial Reference SRS_ID Text 50 Default ArcGis app Metadata METADATA Text 50 Default ArcGis app Catatan REMARK Text 250 Deskripsi keterangan tambahan
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dan Rehabilitasi Hutan E5016AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Rehabilitasi Perairan Darat dan Mangrove Nama IGT : Daerah Tangkapan Air Danau Type Data : POLIGON Skala 1 : 50.000 Nama Unsur : DTA_DANAU_AR_50K Deskripsi :
- Daerah Tangkapan Air (DTA) Danau merupakan suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan yang berfungsi menampung dan menyimpan air dari curah hujan dan mengalirkannya ke danau secara langsung atau melalui sungai dan anak-anak sungainya yang bermuara ke danau.
- Peta DTA Danau merupakan salah satu peta yang dibutuhkan dalam pengelolaan ekosistem danau, sebagai batas wilayah yang perlu diketahui. Dasar :
- Peraturan Direktur Jenderal PDASHL No. 4 tahun 2019 tentang Pengendalian Kerusakan Danau
- Surat Keputusan No: SK.25/PDASHL/SET/DAS.4/07/2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Peta Daerah Tangkapan Air Danau
- SNI 9108:2022 tentang Spesifikasi Informasi Geospasial - Daerah Tangkapan Air Danau Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up Nama Daerah Tangkapan Air DANAU NAMA_DTA TEXT 50 KODE DAS KODE_DAS Integer 8 Merujuk pada kode DAS NAMA DANAU NAMA_DANAU TEXT 50 Nama Danau TIPE DANAU TIPE_DANAU TEXT 50 TIPEDANAU KODE DTA KODE_DTA Integer 8 ID Daerah Tangkapan Air Keliling Danau KEL_KM Double 10 GIS Calculated Area Km2 LUAS_HA LUAS_HA Double 10 GIS Calculated Area Hectare Name Object NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan E5025AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Rehabilitasi Perairan Darat dan Mangrove Nama IGT : Mangrove Type Data : POLIGON Skala 1 : 25.000 Nama Unsur : MANGROVE_AR_25K Deskripsi :
- Merupakan layer informasi area eksisting mangrove dengan definisi komunitas vegetasi khas, tumbuh di daerah pantai dan sekitar muara sungai, yang dipengaruhi pasang surut air laut dan mampu beradaptasi di perairan payau Dasar :
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000
- Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 38 Tahun 2021 tentang Walidata Informasi Geospasial Tematik
- SNI 7717:2020 tentang Spesifikasi Informasi Geospasial – Mangrove Skala 1:25.000 dan 1:50.000 Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kelas Tutupan Tajuk KTTJ String Default · Mangrove Lebat · Mangrove Sedang · Mangrove Jarang Sumberdata SMBDT String Default Luas Mangrove (Ha) LSMGR Double Default Tahun Pembuatan THNBUAT String Default Institusi INTS String Default Name Object NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
Keterangan Field Kelas Tutupan Tajuk adalah primary field
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dan Rehabilitasi Hutan E5038PT Produsen Data Geospasial : Direktorat Rehabilitasi Perairan Darat dan Mangrove Nama IGT : Mata Air Type Data : TITIK Skala 1 : 250.000 Nama Unsur : MATA_AIR_PNT_250K Deskripsi :
- Peta mata air merupakan data mata air yang diperoleh melalui kegiatan inventarisasi kerusakan mata air, yang berisi informasi lokasi mata air dan hasil penilaian kerusakan mata air hasil formulasi penilaian terhadap parameter kualitas air, debit air, dan penutupan lahan. Dasar : - Peraturan Direktur Jenderal PDASHL No. 10 tahun 2019 tentang Perlindungan Mata Air Detail Data Atribut : TITIK Field description Field name Field type Field size Value/Look up ID MATA AIR ID TEXT 50 NAMA NAMA TEXT 50 NAMA MATA AIR KODE BPDAS BPDAS TEXT 16 Merujuk wilayah kerja BPDAS KODE PROVINSI KODE_PROV TEXT 16 Merujuk kode provinsi KODE KABUPATEN KODE_KAB TEXT 16 Merujuk kode kabupaten KODE KECAMATAN KECAMATAN TEXT 16 Merujuk kode kecamatan KODE DAS KODE_DAS TEXT 16 Merujuk kode DAS KUALITAS AIR N_KA DOUBLE 16 Skor kualitas air DEBIT AIR N_DA DOUBLE 16 Skoring debit air TUTUPAN LAHAN N_TL DOUBLE 16 Skoring tutupan lahan TOTAL SKOR N_TOTAL DOUBLE 16 Total skor KETERANGAN KETERANGAN TEXT 16 Status Kerusakan mata air LINTANG LT DOUBLE 10 BUJUR BJ DOUBLE 10 Name Object NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
BIDANG IGT - F Pengelolaan Hutan Lestari ( PHL )
PRODUSEN DATA GEOSPASIAL BRPH BUPH PUPH BPPHH
F1016AR F2016AR F3016AR F4016PT F1028AR F3026LN
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Pengelolaan Hutan Lestari F1016AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan Nama IGT : Tata Hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPHP dan KPHL) Type Data : POLIGON Skala 1 : 50.000 Nama Unsur : TATA_HUTAN_KPH_50K Deskripsi : Merupakan layer penataan / pembagian ruang hutan dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang intensif, efisien, dan efektif untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal dan berkelanjutan. Tata hutan dituangkan dalam peta rencana pengelolaan kawasan hutan pada KPHL dan KPHP yang ditetapkan oleh Menteri atas usulan dari organisasi kesatuan pengelola hutan (KPH). Dasar :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 8 tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi..
- Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan No P.5/VII-WP3H/2012 tentang Petunjuk Teknis Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). Detail Data Atribut : POLIGON Field description/Alias Field name Field type Field size Value/Look up Kode Provinsi KODE_PROV Short Integer 2 Merujuk ke Domain Kode_Prov Unit KPH UNIT_KPH Text 50 Nama Unit Sesuai SK Penetapan Wilayah Organisasi Pengelola NAMA_KPH Text 50 Nama organisasi / Lembaga KPH sesuai Pergub Jenis KPH JENIS KPH Text 10 Merujuk jenis KPH (KPHL atau KPHP) Nomor SK RPHJP SK_RPHJP Text 50 Nomor SK Pengesahan RPHJP Tanggal SK RPHJP TGL_RPHJP Text 50 Tgl SK Pengesahan RPHJP Blok KPH BLOK_KPH Text 50 Merujuk ke pembagian blok tata hutan di KPH (sesuai Permen P.8/2021) Petak NO_PETAK Text 10 Diisi dengan nomor petak Wilayah Tertentu WILTU Text 50 Diisi dengan status Wiltu/ Bukan Wiltu Name Object NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
Pembagian Blok Tata Hutan di KPH Nomor Blok Tata Hutan KPH 1 Blok Inti pada hutan lindung 2 Blok Pemanfaatan pada hutan lindung 3 Blok Khusus pada hutan lindung 4 Blok perlindungan pada hutan produksi 5 Blok Pemanfaatan pada hutan produksi 6 Blok Khusus pada hutan produksi
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Pengelolaan Hutan Lestari F1028AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan Nama IGT : Arahan Pemanfaatan Hutan untuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Type Data :
POLIGON Skala 1 : 250.000 Nama Unsur : PAPH_AR_250K Deskripsi :
- Merupakan layer peta indikatif arahan pemanfaatan hutan yang ditetapkan
Menteri sebagai acuan pemberian perizinan berusaha pemanfaatan hutan
lindung dan pemanfaatan hutan produksi. Peta arahan pemanfaatan hutan
menggambarkan/berisi arahan pemanfaatan pada kawasan hutan lindung dan
hutan produksi yang belum dibebani izin untuk kegiatan usaha pemanfaatan
dan pemungutan hasil hutan kayu, pemanfaatan kawasan dan jasa lingkungan dan atau pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. Dasar : - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 8 tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Peta Arahan Pemanfaatan Hutan untuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan. Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up Arahan Pemanfaatan ARAHAN Text 25 PBPH-HL PBPH-HP Nomor SK NO_SK Text 50 Tanggal SK TGL_SK Date 8 Name Object NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Pengelolaan Hutan Lestari F2016AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Nama IGT : Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Type Data :
POLIGON Skala 1 : 50.000 Nama Unsur : PBPH_AR_50K Deskripsi :
- Merupakan layer batas areal kerja perizinan berusaha pemanfaatan hutan pada kawasan hutan lindung (PBPH-HL) dan Hutan Produksi (PBPH-HP) yang ditetapkan oleh Menteri.
- PBPH-HL adalah Perizinan Berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan Pemanfaatan Hutan pada kawasan hutan lindung yang meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu (HHBK).
- PBPH-HP adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan hutan pada kawasan hutan produksi yang meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu (HHK), pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK), pemungutan HHK dan pemungutan HHBK Dasar : - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kode PBPH KODE_PBPH Text 25 Nomor SK NO_SK Text 50 Tanggal SK TGL_SK Date 8 Nomor SK Penetapan Areal NO_SK_TAP Text 50 Tanggal SK Penetapan Areal TGL_SK_TAP Date 8 Luas SK (akhir) Ha LSSK Double 8 Kode Provinsi KODE_PROV Short Integer 2 Mengacu ke Domain KODE_PROV Bentuk Kegiatan KEGIATAN Text 250 Merujuk kegiatan usaha yang dilaksanakan Jenis PBPH JENIS Text 10 Merujuk jenis PBPH (PBPH-HL atau PBPH HP) No SK Awal, Tahun SK PBPH_ID Text 50 Kegiatan Usaha pada SK Awal SK_AWAL Text 50 Status Izin STAT_IZIN Text 25 Aktif/Dicabut/Berakhir Nama PBPH NAMOBJ Text 250 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Feature Code FCODE Text 8 Layer Code LCODE Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
Kegiatan Usaha Pemanfaatan Hutan KODE SIMBOL KEGIATAN PBPH 1 PPK_HL pemanfaatan kawasan pada hutan lindung 2 PJL_HL pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung 3 PUHHBK_HL pemungutan hasil hutan bukan kayu (HHBK) pada hutan lindung 4 PPK_HP pemanfaatan kawasan pada hutan produksi 5 PJL_HP pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi 6 PHHK_HP pemanfaatan hasil hutan kayu (HHK) pada hutan produksi 7 PHHBK_HP pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) pada hutan produksi 8 PUHHK_HP pemungutan hasil hutan kayu (HHK) pada hutan produksi 9 PUHHBK_HP pemungutan hasil hutan bukan kayu (HHBK) pada hutan produksi
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Pengelolaan Hutan Lestari F3016AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan Nama IGT : Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan Type Data : POLIGON Skala 1 : 50.000 Nama Unsur : RKUPH_AR_50K Deskripsi :
- Merupakan layer tata ruang perizinan berusaha pemanfaatan hutan pada kawasan hutan lindung (PBPH-HL) dan Hutan Produksi (PBPH-HP) yang ditetapkan oleh Menteri.
- Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) adalah rencana kerja untuk seluruh areal kerja PBPH dengan jangka waktu 10 tahunan, antara lain memuat aspek kelestarian Hutan, kelestarian usaha, aspek keseimbangan lingkungan dan pembangunan sosial ekonomi masyarakat setempat.
- PBPH-HL adalah Perizinan Berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan Pemanfaatan Hutan pada kawasan hutan lindung yang meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu (HHBK).
- PBPH-HP adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan hutan pada kawasan hutan produksi yang meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu (HHK), pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK), pemungutan HHK dan pemungutan HHBK. Dasar :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 8 tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up Jenis PBPH JENIS Text 10 Merujuk jenis PBPH (PBPH-HL atau PBPH HP) Bentuk Kegiatan KEGIATAN Text 250 Usaha Pemanfaatan Kawasan, Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Usaha Pemanfaatan HHBK, Usaha Pemungutan Hasil Hutan Kayu, Usaha Pemungutan HHBK, Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Izin Awal IZIN_AWAL Text 30 Merujuk sejarah PBPH (IUPHHK-HTI/HA/RE) Nomor SK, Tahun SK PBPH_ID Text 50 Kode Provinsi KODE_PROV Short Integer 2 Mengacu ke Domain Kode_Prov Nomor SK NO_SK Text 50 Tanggal SK TGL_SK Date 8 DD/MM/YYYY Nomor SK Penetapan Areal NO_SK_TAP Text 50 Tanggal SK Penetapan Areal TGL_SK_TAP Date 8 DD/MM/YYYY Luas SK (akhir) – (Hektare) LSSK Double 8 Nomor SK RKU NO_SK_RKU Text 50 Tanggal SK RKU TGL_SK_RKU Date 8 DD/MM/YYYY Periode RKU PERIODE Text 9 YYYY-YYYY Status RKU STATUS_RKU Text 20 Awal / Revisi Penataan Ruang PENATAAN Text 30 Kawasan Lindung / Areal Budidaya atau Produksi Luas Tata Ruang sesuai SK RKU (Hektare) LS_SK_RKU Double 8 Luas Efektif (Hektare) LS_EFEKTIF Double 8 Luas areal PBPH yang bisa dikelola Nama PBPH NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
Kegiatan Usaha Pemanfaatan KODE SIMBOL KEGIATAN PBPH 1 PPK_HL pemanfaatan kawasan pada hutan lindung 2 PJL_HL pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung 3 PUHHBK_HL pemungutan hasil hutan bukan kayu (HHBK) pada hutan lindung 4 PPK_HP pemanfaatan kawasan pada hutan produksi 5 PJL_HP pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi 6 PHHK_HP pemanfaatan hasil hutan kayu (HHK) pada hutan produksi 7 PHHBK_HP pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) pada hutan produksi 8 PUHHK_HP pemungutan hasil hutan kayu (HHK) pada hutan 9 PUHHBK_HP pemungutan hasil hutan bukan kayu (HHBK) pada hutan produksi
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Pengelolaan Hutan Lestari F3026LN Produsen Data Geospasial : Direktorat Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan Nama IGT : Tata Batas Areal Kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Type Data : GARIS Skala 1 : 50.000 Nama Unsur : TBPBPH_LN_50K Deskripsi :
- Merupakan layer yang menggambarkan posisi pal-pal batas areal kerja PBPH dengan koordinat tertentu yang telah dipasang di lapangan sebagai lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara Tata Batas Areal Kerja.
- Tata batas adalah kegiatan yang meliputi kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengumuman, inventarisasi, dan penyelesaian hak pihak ketiga, pemasangan Pal Batas, pengukuran, dan pemetaan, serta pembuatan berita acara tata batas. Dasar :
- Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan.
- Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Detail Data Atribut : GARIS Field description Field name Field type Field size Value/Look up Jenis PBPH JENIS Text 10 Merujuk jenis PBPH (PBPH-HL atau PBPH HP) Bentuk Kegiatan KEGIATAN Text 250 Usaha Pemanfaatan Kawasan, Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Usaha Pemanfaatan HHBK, Usaha Pemungutan Hasil Hutan Kayu, Usaha Pemungutan HHBK, Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Izin Awal IZIN_AWAL Text 30 Merujuk sejarah PBPH (IUPHHK-HTI/HA/RE) Nomor SK, Tahun SK PBPH_ID Text 50 Kode Provinsi KODE_PROV Short Integer 2 Mengacu ke Domain Kode_Prov Nomor SK NO_SK Text 50 Tanggal SK TGL_SK Date 8 DD/MM/YYYY Nomor SK Penetapan Areal NO_SK_TAP Text 50 Tanggal SK Penetapan Areal TGL_SK_TAP Date 8 DD/MM/YYYY Luas SK (akhir) – (Hektare) LSSK Double 8 Laporan TBT No_Lap_TBT Text 50 Panjang TBT PJG_TBT Double 8 Panjang Trayek berdasarkan Dokumen TBT (Km) Progres Progres Text 30 Pengesahan, Penetapan, Temu Gelang Nama PBPH NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
Kegiatan Usaha Pemanfaatan Hutan KODE SIMBOL KEGIATAN PBPH 1 PPK_HL pemanfaatan kawasan pada hutan lindung 2 PJL_HL pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung 3 PUHHBK_HL pemungutan hasil hutan bukan kayu (HHBK) pada hutan lindung 4 PPK_HP pemanfaatan kawasan pada hutan produksi 5 PJL_HP pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi 6 PHHK_HP pemanfaatan hasil hutan kayu (HHK) pada hutan 7 PHHBK_HP pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) pada hutan produksi 8 PUHHK_HP pemungutan hasil hutan kayu (HHK) pada hutan 9 PUHHBK_HP pemungutan hasil hutan bukan kayu (HHBK) pada hutan produksi
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Pengelolaan Hutan Lestari F4016PT Produsen Data Geospasial : Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Nama IGT : Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan Type Data :
TITIK Skala 1 : 50.000 Nama Unsur : PBPHH_PT_50K Deskripsi : Merupakan layer peta sebaran PBPHH = Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan Kayu Kapasitas Izin > 6.000 m³/tahun, Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu Kapasitas Izin > 3.000 ton/tahun dan Persetujuan Operasional Pengolahan Hasil Hutan (POKPHH) yang ditetapkan oleh Menteri atau Kepala BKPM a.n Menteri. Peta sebaran PBPHH menggambarkan lokasi PBPHH, Nomor SK PBPHH (Baru / Addendum), Provinsi dan Kabupaten lokasi PBPHH, Jenis dan Kapasitas Izin Pengolahan Hasil Hutan PBPHH, Nomor Sertifikat Legalitas Hasil Hutan yang dimiliki, penggunaan bahan baku, realisasi produksi PBPHH dan alamat PBPHH Dasar :
- PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;
- Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 8 tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Detail Data Atribut : TITIK Field description Field name Field type Field size Value/Look up Nama PBPHH PBPHH Text 150 Nomor SK NO_SK Text 150 Tanggal SK TGL_SK Text 150 Provinsi Lokasi PBPHH PROV Text 50 Kabupaten Lokasi PBPHH KAB_KOTA Text 50 Kayu Gergajian (M³) KG Decimal 50 Moulding (M³) MLD Decimal 50 Palet Kayu (M³) PLT_KY Decimal 50 Veneer (M³) VENEER Decimal 50 Plywood (M³) PLY Decimal 50 LVL (M³) LVL Decimal 50 Barecore (M³) B_CORE Decimal 50 Blockboard (M³) B_BOARD Decimal 50 Panel Kayu Lainnya (M³) PANEL_LAIN Decimal 50 Wood Pellet (M³) W_PELLET Decimal 50 Arang Kayu (M³) ARANG Decimal 50 Serpih Kayu (M³) SERPIH Decimal 50 Particle Board (M³) PARTICLE Decimal 50 Gondorukem (Ton) GONDO Decimal 50 Terpentin (Ton) TERPENTIN Decimal 50 Minyak Kayu Putih (Ton) MKP Decimal 50 Nomor Sertifikat Legalitas Hasil Hutan SLK Text 50 Penjualan Ekspor (M³) EKSPOR Decimal 50 Penjualan Lokal (M³) LOKAL Decimal 50 Penggunaan Bahan Baku (M³) BAHAN_BAKU Decimal 50 Jumlah Realisasi Produksi (M³) PRODUKSI Decimal 50 Name Object NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
Nama PBPHH PBPHHK PBPHHBK POKPHH
BIDANG IGT - G Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan ( PPKL )
PRODUSEN DATA GEOSPASIAL PKEG PPKPL PKL PPA PPU G1016AR G2018PT G3018AR G4018PT G5018AR G1018AR G2028PT G5028AR G1026AR G1028AR G1038AR
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan G1016AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut Nama IGT : Fungsi Ekosistem Gambut (FEG) Type Data : POLIGON Skala 1 : 50.000 Nama Unsur : FEG_AR_50K Deskripsi :
- Merupakan layer fungsi Ekosistem Gambut yang terdiri dari fungsi lindung Ekosistem Gambut dan fungsi budidaya Ekosistem Gambut dan merupakan hasil analisis dari survei inventarisasi karakteristik Ekosistem Gambut Skala 1:50.000 berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut yang ditetapkan melalui SK Menteri LHK tentang Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut Skala 1:50.000. Dasar :
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tatacara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut
- Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut pada xx Kesatuan Hidrologis Gambut (diupdate secara periodik)
- Perdirjen PPKL Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tatacara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kode KHG KODE_KHG Text 50 Kode dari masing-masing Kesatuan Hidrologis Gambut, sesuai dengan SK MenLHK No.129/2017 Ketebalan Gambut PEAT_THICK Text 30 Merupakan interpolasi ketebalan Gambut hasil inventarisasi lapangan, dengan interval kelas ketebalan Gambut per 0,5 meter Klasifikasi Jenis Tanah Gambut TNH_GAMBUT Text 30 Isian:
- Tanah Gambut
- Non Gambut (Mineral). Field Attribut TNH_GAMBUT ini merupakan turunan/ klasifikasi dari Field Attribut PEAT_THICK FEG dari ketebalan Gambut FEG_PEAT Text 30 Isian:
- Fungsi Lindung (Gambut > 3 m)
- Fungsi Budidaya (Gambut < 3 m) Field Attribut FEG ini merupakan turunan/ klasifikasi dari Field Attribut PEAT_THICK
Field description Field name Field type Field size Value/Look up FEG Integrasi ketebalan Gambut FEG_50K Text 30 Isian:
- Fungsi Lindung E.G.
- Fungsi Budidaya E.G. Merupakan integrasi antara FEG_PEAT, Kawasan Hutan (kriteria : Hutan Konservasi dan Hutan Lindung), serta Pola Ruang (RTRW) yang telah ditetapkan Nama Kesatuan Hidrologis Gambut NAMOBJ Text 250 Nama dari masing-masing Kesatuan Hidrologis Gambut, sesuai dengan SK MenLHK No.129/2017 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan G1018AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut Nama IGT : Fungsi Ekosistem Gambut (FEG) Type Data : POLIGON Skala 1 : 250.000 Nama Unsur : FEG_AR_250K Deskripsi :
- Merupakan layer fungsi Ekosistem Gambut yang terdiri dari fungsi lindung indikatif Ekosistem Gambut dan fungsi budidaya indikatif Ekosistem Gambut yang merupakan hasil integrasi dari Indikatif Kubah Gambut, Kawasan Hutan (Hutan Konservasi dan Hutan Lindung), serta Pola Ruang dalam RTRW Dasar :
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
- Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor. SK.130/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kode KHG KODE_KHG Text 50 Kode dari masing-masing Kesatuan Hidrologis Gambut, sesuai dengan SK MenLHK No.129/2017 Fungsi Ekosistem Gambut FEG_KGHLTR Text 20 Isian :
- Indikatif Fungsi Lindung E.G.
- Indikatif Fungsi Budidaya E.G. Merupakan integrasi dari Indikatif Kubah Gambut, Kawasan Hutan (Hutan Konservasi dan Hutan Lindung), serta Pola Ruang dalam RTRW Nama Kesatuan Hidrologis Gambut NAMOBJ Text 250 Nama dari masing-masing Kesatuan Hidrologis Gambut, sesuai dengan SK MenLHK No.129/2017 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan G1026AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut Nama IGT : Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Type Data : POLIGON Skala 1 : 50.000 Nama Unsur : KHG_AR_50K Deskripsi :
- Merupakan layer Kesatuan Hidrologis Gambut yang menunjukkan lokasi ekosistem gambut yang letaknya diantara dua sungai, diantara sungai dan laut dan atau pada rawa Dasar :
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tatacara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut
- Perdirjen PPKL Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tatacara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kode KHG KODE_KHG Text 50 Kode dari masing-masing Kesatuan Hidrologis Gambut, sesuai dengan SK MenLHK No.129/2017 Nama Kesatuan Hidrologis Gambut NAMOBJ Text 250 Nama dari masing-masing Kesatuan Hidrologis Gambut, sesuai dengan SK MenLHK No.129/2017 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan G1028AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut Nama IGT : Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Type Data : POLIGON Skala 1 : 250.000 Nama Unsur : KHG_AR_250K Deskripsi :
- Merupakan layer Kesatuan Hidrologis Gambut yang menunjukkan lokasi ekosistem gambut yang letaknya diantara dua sungai, diantara sungai dan laut dan atau pada rawa Dasar :
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
- Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor. SK.129/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kode KHG KODE_KHG Text 50 Kode dari masing-masing Kesatuan Hidrologis Gambut, sesuai dengan SK MenLHK No.129/2017 Nama Kesatuan Hidrologis Gambut NAMOBJ Text 250 Nama dari masing-masing Kesatuan Hidrologis Gambut, sesuai dengan SK MenLHK No.129/2017 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan G1038AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut Nama IGT : Status Kerusakan Ekosistem Gambut Type Data : POLIGON Skala 1 : 250.000 Nama Unsur : SKEG_AR_250K Deskripsi :
- Merupakan layer Status Kerusakan Ekosistem Gambut yang memuat kondisi Status Kerusakan Ekosistem Gambut berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut serta informasi prioritas pemulihan kerusakan Ekosistem Gambut. Dasar : -P eraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut -K eputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor Sk.129/MenLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional -S K Dirjen PPKL Nomor SK.40/PPKL/PKG/PKL.0/3/2018 tentang Penetapan Status Kerusakan Ekosistem Gambut Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up Status Kerusakan SKEG Text 50 Deskripsi nilai status kerusakan yang terdiri dari 5 (lima) klasifikasi. Isian:
- Rusak Sangat Berat
- Rusak Berat
- Rusak Sedang
- Rusak Ringan
- Tidak Rusak Prioritas Pemulihan P_SKEG Text 50 Deskripsi Prioritas Pemulihan hasil integrasi dengan areal konsesi/perizinan berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut yang terdiri dari 6 (enam) klasifikasi Isian:
- Prioritas I,
- Prioritas II,
- Prioritas III,
- Prioritas IV,
- Kondisi Alamiah
- Areal Konservasi Nama Kesatuan Hidrologis Gambut NAMOBJ Text 250 Nama dari masing-masing Kesatuan Hidrologis Gambut, sesuai dengan SK MenLHK No.129/2017 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan G2018PT Produsen Data Geospasial : Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut Nama IGT : Indeks Kualitas Air Laut Type Data : TITIK Skala 1 : 250.000 Nama Unsur : INDEKS_KUALITAS_AIR_LAUT_PNT_ 250K Deskripsi : - Merupakan layer informasi nilai dan peringkat Indeks Kualitas Air Laut dengan tipe Point. Dasar :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Laut
- Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial No 38 Tahun 2021 Tentang Wali Data Informasi Geospasial Tematik Detail Data Atribut : TITIK Field description Field name Field type Field size Value/Look up Nama Propinsi KODE_PROV Text 10 Merujuk ke Domain KODE_PROV Nama Lokasi KODE_KAB Text 10 Merujuk ke Domain KODE_KAB Tahun Data IKAL dibuat TAHUN Text 10 Merujuk tahun data dibuat Nama Peruntukan PERUNTUKAN Text 25 Biota, Pelabuhan, Wisata Bahari Nilai IKAL dinyatakan dengan nilai dari 1 s/d 100 NILAI_IKAL Double 25 Merujuk Nilai IKAL Peringkat Ikal PERINGKAT Double 25 1.Sangat Baik I > 90
- Baik 70 < I < 90
- Sedang50 < I <70
- Kurang < I < 50
- Sangat Kurang I < 25 Name Object NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan G2028PT Produsen Data Geospasial : Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut Nama IGT : Pemantauan Sampah Laut Type Data : TITIK Skala 1 : 250.000 Nama Unsur : PANTAU_SAMPAH_LAUT_PNT_250K Deskripsi : - Merupakan layer informasi nilai kepadatan berat dan jumlah sampah pantai dengan tipe Point. Dasar :
- Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor : SE.9/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 Tentang Pedoman Pemantauan Sampah Laut Detail Data Atribut : TITIK Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kode Provinsi KODE_PROV Short Integer 2 Merujuk Domain KODE_PROV Kode Kabupaten KODE_KAB Short Integer 4 Merujuk Domain KODE_KAB Periode 1 : pengambilan sampel ke-1 PERIODE Double 10 Pengambilan sampel 1 dan 2 dilakukan di musim yang berbeda Periode 2 : pengambilan sampel ke-2 Tanggal/Bulan/Tahun pengambilan data WAKTU Date Waktu pengambilan data Kepadatan berat sampah plastik KB_PL Double 50 Merupakan kepadatan sampah plastik dan busa plastik pada setiap 1 meter persegi (gram/m2) Kepadatan berat sampah non-plastik KB_N_PL Double 50 Merupakan kepadatan sampah kain, kaca dan keramik, logam, kertas dan kardus, karet, kayu, bahan lainnya pada setiap 1 meter persegi (gram/m2) Persentase berat sampah plastik PB_PL Double 50 Persentase berat sampah non-plastik PB_N_PL Double 50 Kepadatan jumlah sampah plastik KJ_PL Double 50 Merupakan kepadatan sampah plastik dan busa plastik pada setiap 1 meter persegi (buah/m2) Kepadatan jumlah sampah non-plastik KJ_N_PL Double 50 Merupakan kepadatan sampah kain, kaca dan keramik, logam, kertas dan kardus, karet, kayu, bahan lainnya) pada setiap 1 meter persegi(buah/m2) Persentase jumlah sampah plastik PJ_PL Double 50 Persentase jumlah sampah non-plastik PJ_N_PL Double 50 Name Object NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan G3018AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Pengendalian Kerusakan Lahan Nama IGT : Indikatif Kerusakan Lahan Type Data : POLIGON Skala 1 : 250.000 Nama Unsur : KL_AR_250K Deskripsi :
- Merupakan layer indikasi kerusakan lahan akibat kegiatan penambangan rakyat tanpa izin. Indikasi kerusakan lahan merupakan hasil interpretasi Citra Landsat-7, Landsat-8, SPOT-5, SPOT-6, dan SPOT-7 yang dilakukan bekerjasama dengan LAPAN, dan dilengkapi dengan hasil inventarisasi lapangan, pengajuan proposal dari Pemerintah Daerah, serta kegiatan pemulihan yang telah dilakukan.
- Peta indikatif kerusakan lahan digunakan sebagai dasar untuk mengidentifikasi daerah dengan kerusakan lahan akibat pertambangan tanpa izin untuk dipulihkan kembali dan memperbaiki tutupan vegetasi, fungsi lingkungan, dan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kondisi perekonomian masyarakat sekitar. Dasar :
- Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor P.2/PPKL/PKLAT/PKL.4/2/2018 tentang Pedoman Pemulihan Kerusakan Lahan Akses Terbuka. Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kode Provinsi KODE_PROV Short Integer 2 Merujuk ke Domain KODE_PROV Kode Kabupaten/Kota KODE_KAB Short Integer 2 Merujuk ke Domain KODE_KAB Nama Kecamatan KECAMATAN Text 50 Nama Desa/ Kelurahan DESA_KEL Text 50 Asal sumber Data SUMBERDATA Text 50 Jenis Komoditas Tambang JNSTAMBANG Text 254 Status Perizinan STATUSIZIN Text 50 Status Aktivitas Pertambangan AKTIVITAS Text 50 Fungsi Kawasan Hutan FUNGSIKWS Text 50 Merujuk ke Domain Fungsi Kawasan Hutan Status Kepemilikan Lahan LANDOWNER Text 50 Luas (Hektare) LUAS_HA Double Satuan Hektare Name Object NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan G4018PT Produsen Data Geospasial : Direktorat Pengendalian Pencemaran Air Nama IGT : Status Mutu Air Type Data : TITIK Skala 1 : 250.000 Nama Unsur : STATUS_MUTU_AIR_PNT_250K Deskripsi :
- Merupakan layer informasi nilai dan Status Mutu Air
- Status mutu air merupakan tingkat kondisi mutu air yang menunjukkan kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu sumber air dalam waktu tertentu dengan membandingkan dengan baku mutu air yang ditetapkan Dasar :
- Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.115 Tahun 2003 tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air
- Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial No.27 Tahun 2019 tentang Wali Data Informasi Geospasial Tematik Detail Data Atribut : TITIK Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kode Provinsi KODE_PROV Text 10 Merujuk kode provinsi berdasarkan Permendagri No.58 Tahun 2021 Lokasi Titik Pemantauan Air TITIK_PANTAU Text 50 Merujuk lokasi titik pemantuan air Tahun Data Status Mutu Air dibuat TAHUN Text 10 Merujuk tahun data dibuat Bobot Nilai Indeks dinyatakan dengan nilai IP Double 25 Merujuk Nilai Indeks Pencemaran Status Mutu Air STATUS_MUTU Text 25 0 ≤ IP ≤ 1,0 : baik (memenuhi baku mutu) 1,0 < IP ≤ 5,0 : cemar ringan 5,0 < IP ≤ 10,0 : cemar sedang IP > 10,0 : cemar berat Name Object NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan G5018AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara Nama IGT : Indeks Kualitas Udara Type Data : POLIGON Skala 1 : 250.000 Nama Unsur : IKU_AR_250K Deskripsi :
- Indeks Kualitas Udara adalah ukuran yang menggambarkan kualitas udara yang merupakan nilai komposit parameter kualitas udara dalam suatu wilayah pada waktu tertentu.
- Kriteria Indeks Kualitas Udara dalam 5 kelas, yaitu Sangat Baik, Baik, Sedang, Kurang, dan Sangat Kurang
- Informasi Geospasial Tematik ini mengacu pada batas administrasi Dasar :
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kode Provinsi KODE_PROV Short Interger 5 Merujuk ke Domain KODE_PROV Provinsi PROV Text 25 Nama Provinsi Indeks Kualitas Udara IKU_YYYY Double Default Nilai Indeks Kualitas Udara Kriteria KRIT Text 15 Kriteria Indeks Kualitas Udara
- Sangat Baik 90 ≤ x ≤ 100
- Baik 70 ≤ x < 90
- Sedang 50 ≤ x < 70
- Kurang 25 ≤ x < 50
- Sangat Kurang 0 ≤ x < 25 Name Object NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan G5028AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara Nama IGT : Beban Emisi Type Data : POLIGON Skala 1 : 250.000 Nama Unsur : BEBAN_EMISI_AR_250K Deskripsi :
- Beban Emisi adalah gas buang yang dibuang ke udara ambien
- Beban Emisi yang ditampilkan mencakup parameter Nitrogen Oksida (NOx), Sulfur Dioksida (SO2), Partikulat (PM), dan Merkuri (Hg) dalam satuan Ton/tahun
- Nilai dari Beban Emisi didapatkan dari Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup yang dilaporkan oleh badan usaha/kegiatan
- Informasi Geospasial Tematik ini mengacu pada batas administrasi Dasar :
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 87 Tahun 2016 tentang Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kode Provinsi KODE_PROV Short Interger 5 Merujuk ke Domain KODE_PROV Provinsi PROV Text 25 Nama Provinsi Beban Emisi NOX NOX_YYYY Double Default Ton/tahun Beban Emisi SO2 SO2_YYYY Double Default Ton/tahun Beban Emisi PM PM_YYYY Double Default Ton/tahun Beban Emisi Hg HG_YYYY Double Default Ton/tahun Name Object NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
BIDANG IGT - H Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun ( PSLB3 )
PRODUSEN DATA GEOSPASIAL PS PB3
- H1016AR H2016PT
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun H1016AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Penanganan Sampah Nama IGT : Sebaran Pengelolaan Sampah Type Data : POLIGON Skala 1 : 50.000 Nama Unsur : PENGELOLAANSAMPAH_YYYY_AR_ 50K Deskripsi :
- Merupakan layer data Klasifikasi Pengelolaan Sampah Daerah (Kabupaten/Kota) berdasarkan data Neraca Capaian Kinerja Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota berdasarkan pemantauan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota dan OPD terkait lainnya dengan Type Polygon. Dasar :
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851).
- Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 734); Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kode Provinsi KODE_PROV Text 10 Merujuk ke Domain KODE_PROV Kode Kabupaten/Kota KODE_KAB Text 10 Merujuk ke Domain KODE_KAB Jumlah Penduduk (jiwa/tahun) PDDK Short integer 15 Deskripsi jumlah penduduk kabupaten/kota berdasarkan data Neraca Capaian Kinerja Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota berdasarkan tahun data Faktor Estimasi Timbulan Sampah (kg/org/thn) ETS Double 5 Faktor estimasi timbulan sampah yang digunakan adalah: Satuan timbulan sampah kota besar = 3,0 -4,5 liter/orang/hari, atau = 0,4 – 0,6 kg/orang/hari Satuan timbulan sampah kota sedang/kecil = 1,5 – 3,0 liter/orang/hari, atau = 0,2 – 0,4 kg/orang/hari Potensi Timbulan PTS Double 50 Deskripsi Potensi Timbulan Persentase Pengurangan Sampah PRS_PENGURANGAN Double 10 Berdasarkan data persentase pengurangan timbulan sampah pada Neraca Capaian Kinerja (% thn) Persentase Penanganan Sampah (% thn) PRS_PENANGANAN Double 10 Berdasarkan data persentase penanganan timbulan sampah pada neraca capaian kinerja
Field description Field name Field type Field size Value/Look up Persentase Sampah Terkelola (% tahun) PRSKLOLA Double 10 Berdasarkan data persentase sampah terkelola pada neraca capaian kinerja pengelolaan Jumlah Timbulan Sampah Terkelola (ton/tahun) TERKELOLA Double 10 Deskripsi Jumlah timbulan sampah yang terkelola berdasarkan Neraca Capaian Kinerja Pengelolaan Sampah Kabupaten Kota Tahun data Jumlah Timbulan Sampah tidak terkelola (ton/tahun) TDKKELOLA Double 10 Deskripsi Jumlah timbulan sampah yang tidak terkelola berdasarkan Neraca Capaian Kinerja Pengelolaan Sampah Kabupaten Kota tahun data Keterangan KET Text 254 Deskripsi Keterangan Data persentase pengurangan/penanganan timbulan sampah berdasarkan tahun data Kelas Persentase Pengelolaan Sampah (%) KLS_KELOLA Text 25 Deskripsi Kelas Persentase Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota 0 Tidak ada data
0 – 30% 30% - 50% 50%-100% 100% (perlu konfirmasi) Name Object NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Pengelolaan Sampah, Limbah Dan Bahan Berbahaya Dan Beracun H2016PT Produsen Data Geospasial : Direktorat Pengelolaan Bahan Bahaya dan Beracun Nama IGT : Pemantauan Merkuri Type Data : TITIK Skala 1 : 50.000 Nama Unsur : PMT_MERKURI_PNT_50K Deskripsi :
- Merupakan layer lokasi titik pengambilan sampel merkuri pada media lingkungan di lokasi Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK)
- Memuat informasi hasil uji pemantauan kualitas lingkungan terdampak merkuri dibandingkan dengan Baku Mutu Lingkungan yang berlaku Dasar :
- Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Minamata Convention On Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri)
- PP 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun (B3)
- Perpres Nomor 21 tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM);
- PermenLHK Nomor: P.81/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019, tentang Pelaksanaan Perpres No. 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri Detail Data Atribut : TITIK Field Description Field Name Field Type Field Size Lookup/Value Kode Provinsi KODE_PROV Double 2 Merujuk ke Domain KODE_PROV Kode Kabupaten KODE_KAB Double 4 Merujuk ke Domain KODE_KAB Kecamatan KEC Text 50 Desa DESA Text 50 Kode jenis sampel yang diuji KODE_JNS Text 6 Merujuk ke Subtype Jenis Sampel Tahun pengambilan sampel THN_SMPL Double 4 Hasil uji sampel kadar merkuri KADAR Text 10 Baku Mutu Lingkungan BML Double 10 Satuan SATUAN Text 10 Tingkat Kadar Merkuri dibandingkan BML TK_MERKURI Text 50 Konsentrasi Merkuri KONSNTRASI Text 50 Name Object NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
List Value Jenis Sampel Subtype : Jenis Sampel Domain Depan Domain belakan g Deskripsi Domain JNS 01 Tanah JNS 02 Air Permukaan JNS 03 Air Bersih JNS 04 Sedimen JNS 05 Udara Ambien JNS 06 Biota JNS 07 Padi JNS 08 Tanaman lainnya
BIDANG IGT - I Pengendalian Perubahan Iklim ( PPI )
PRODUSEN DATA GEOSPASIAL API IGRKMPV
- I2018AR I3018AR I2028PT I3028AR
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Bidang : Pengendalian Perubahan Iklim
I1018PT
Produsen Data
Geospasial : Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
Nama IGT : Sebaran Hotspot
Type Data :
TITIK
Skala 1 : 250.000
Nama Unsur : SEBARAN_HOTSPOT_PNT_250K
Deskripsi : - Peta yang menyajikan informasi titik panas (hotspot) sebagai indikator kebakaran hutan
dan lahan
Dasar :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tanggal 18 April 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan,
- Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Nomor: P.12/PPI/SET/KUM.1/12/2020 tanggal 29 Desember 2020 Tentang Standar Operasional Prosedur Kegiatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Detail Data Atribut : TITIK Field Description Field Name Field Type Field Size Lookup/Value Lintang LAT Double Bujur LONG Double Tanggal TGL Text 10 Waktu (WIB) WAKTU_WIB Text 10 Tingkat Kepercayaan TK Text 5 Satelit SATELIT Text 10 Nama Provinsi PROVINSI Text 50 Nama Kabupaten KABUPATEN Text 50 Kecamatan KECAMATAN Text 50 Desa DESA Text 50 Name Object NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Pengendalian Perubahan Iklim I1028AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Nama IGT : Areal Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Type Data :
POLIGON Skala 1 : 250.000 Nama Unsur : AREAL_KARHUTLA_AR_250K Deskripsi : Peta yang menyajikan informasi areal kebakaran hutan dan lahan Dasar :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tanggal 18 April 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan,
- Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Nomor:P.11/PPI/PKHL/KUM.1/12/2018 tanggal 18 Desember 2018 Tentang Pedoman Teknis Penaksiran Luas Kebakaran Hutan dan Lahan,
- Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Nomor:P.12/PPI/SET/KUM.1/12/2020 tanggal 29 Desember 2020 Tentang Standar Operasional Prosedur Kegiatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Detail Data Atribut : POLIGON Field Description Field Name Field Type Field Size Lookup/Value Keterangan Tanggal KET Text 10 Akurasi AKURASI Text 5 Peridode PERIODE Text 20 Name Object NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Pengendalian Perubahan Iklim I1038AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Nama IGT : Rawan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Type Data :
POLIGON Skala 1 : 250.000 Nama Unsur : RAWAN_KARHUTLA_AR_250K Deskripsi : - Peta yang menyajikan informasi rawan kebakaran hutan dan lahan Dasar :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tanggal 18 April 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan,
- Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Nomor: P.11/PPI/PKHL/KUM.1/12/2018 tanggal 18 Desember 2018 Tentang Pedoman Teknis Penaksiran Luas Kebakaran Hutan dan Lahan,
- Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Nomor: P.12/PPI/SET/KUM.1/12/2020 tanggal 29 Desember 2020 Tentang Standar Operasional Prosedur Kegiatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan,
- Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Nomor: P.6/PPI/PKHL/PPI.4/9/2021 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peta Rawan Kebakaran Hutan dan Lahan Detail Data Atribut : POLIGON Field Description Field Name Field Type Field Size Lookup/Value Kelas Kerawanan KELAS Text 15 Merujuk pada Peraturan Direktur Planologi Kehutanan Dan Tata Lingkungan Nomor: P.6/PKTL/ SETDIT/KUM.1/11/20217 Nama Provinsi PROVINSI Text 20 Name Object NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
Kelas Kerawanan Deskripsi Rendah Sedang Tinggi Sangat Tinggi
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Pengendalian Perubahan Iklim I2018AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Adaptasi Perubahan Iklim Nama IGT : Kerentanan Perubahan Iklim Type Data : POLIGON Skala 1 : 250.000 Nama Unsur : KERENTANAN_PERUBAHAN_IKLIM_A R_250K Deskripsi :
- Kerentanan Perubahan Iklim adalah kecenderungan suatu sistem untuk mengalami dampak negatif yang meliputi sensitivitas terhadap dampak negatif dan kurangnya kapasitas adaptasi untuk mengatasi dampak negatif Dasar :
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
- Peraturan Menteri LHK No. P.33/MENLHK/SETJEN/Kum.1/3/2016 tentang Pedoman Penyusunan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
- Peraturan Menteri LHK No. P.7/MENLHK/SETJEN/Kum.1/2/2018 tentang Pedoman Kajian Kerentanan, Risiko, dan Dampak Perubahan Iklim
- Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetaptkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kode Provinsi KODE_PROV Short Integer 2 Merujuk ke Domain Kode_Prov Kode Kabupaten KODE_KAB Short Integer 4 Merujuk ke Domain Kode_Kab Kode Kecamatan KODE_KEC Short Integer 6 Nama Kecamatan NAMA_KEC Text 50 Kode Desa KODE_DES Short Integer 8 Nama Desa NAMA_DESA Text 50 Kerentanan KERENTANAN Short Integer 2 Merujuk ke Subtype KERENTANAN Name Object NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
Subtype : KERENTANAN Kode Tingkat Kerentanan 1 Sangat Rendah 2 Rendah 3 Sedang 4 Tinggi 5 Sangat Tinggi
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Pengendalian Perubahan Iklim I2028PT Produsen Data Geospasial : Direktorat Adaptasi Perubahan Iklim Nama IGT : Lokasi Program Kampung Iklim Type Data : TITIK Skala 1 : 250.000 Nama Unsur : LOKASI_PROKLIM_PNT_250K Deskripsi :
- Peta layer lokasi ProKlim nasional yang menunjukkan lokasi peran serta masyarakat dalam upaya meningkatkan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim dan penurunan emisi gas rumah kaca melalui aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim serta peningkatan kapasitas kelembagaan masyarakat dan dukungan keberlanjutan Dasar :
- Peraturan Menteri LHK No P.84/MENLHK-SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang Program Kampung Iklim
- Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim No P.4/PPI/API/PPI.0/3/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Kampung Iklim Detail Data Atribut : TITIK Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kode Provinsi KODE_PROV String 2 Merujuk ke domain KODE_PROV Kode Kabupaten/Kota KODE_KAB String 4 Merujuk ke domain KODE_KAB Kode Kecamatan KODE_KEC String 6 Merujuk ke domain Kode_Kec Kode Desa/Kelurahan KODE_DESA String 8 Merujuk ke domain Kode_Desa Nama Kecamatan KECAMATAN String 50 Nama Kecamatan Nama Desa/Kelurahan DESA_KEL String 50 Nama Desa/Kelurahan Lokasi ProKlim di tingkat Desa KI_DESA String 50 Merujuk ke domain Desa_Kel Lokasi ProKlim di tingkat Kelurahan KI_KEL String 50 Merujuk ke domain Desa_Kel Lokasi ProKlim di tingkat Dusun KI_DUSUN String 50 Nama Dusun Lokasi ProKlim di tingkat RW KI_RW String 50 Nama RW Tahun Pendaftaran Lokasi ProKlim THN_DAFTAR String 50 Judul Lokasi yang didaftarakan KET_LOKASI String 250 Merujuk pada judul kegiatan lokasi ProKlim di website SRN- PPI Typologi lokasi ProKlim TYPOLOGI String 50 Nama pendaftar lokasi ProKlim PENDAFTAR String 250 Nama institusi/ lembaga pendaftar INSTITUSI String 250 Name Object NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Pengendalian Perubahan Iklim I3018AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi Nama IGT : Wilayah Pengukuran Kinerja REDD+ Type Data : POLIGON Skala 1 : 250.000 Nama Unsur : REDD_AR_250K Deskripsi :
- Wilayah Pengukuran Kinerja (WPK) REDD adalah wilayah/ area yang digunakan untuk mengukur kinerja upaya penurunan emisi gas rumah kaca dari deforestasi, degradasi hutan dan lahan gambut yang dilaksanakan dalam lahan berhutan dan lahan bergambut pada kawasan hutan dan non kawasan hutan.
- WPK REDD+ mencakup areal yang masih berhutan pada akhir 2012 baik berupa hutan primer maupun hutan sekunder, di tanah mineral maupun di tanah gambut, termasuk lahan gambut yang pada tahun 1990 masih berhutan namun pada akhir 2012 sudah tidak berhutan. Dasar :
- Peraturan Menteri Kehutanan No. P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation, Role of Conservation, Sustainable Management of Forest and Enhancement of Forest Carbon Stocks. Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up Identifier untuk tipe REDD+
- HA : WPK REDD+ di Hutan Alam
- Peat : WPK REDD+ di Gambut
- Peat HA : WPK REDD+ di Gambut dan Hutan Alam REDD_TYPE Text 8 Luas (Ha) LUAS double 50 Name Object NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Pengendalian Perubahan Iklim I3028AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi Nama IGT : Cadangan Karbon Type Data : POLIGON Skala 1 : 250.000 Nama Unsur : KARBON_AR_250K Deskripsi : Dasar : Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up Name Object NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
BIDANG IGT - J Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan ( PSKL )
PRODUSEN DATA GEOSPASIAL PKPS PKTHA
- J1016AR J2016AR J1026AR J2026AR J1036AR J1046AR J1056AR
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Perhutanan Sosial Dan Kemitraan Lingkungan J1016AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Nama IGT : Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa (PPHD) Type Data :
POLIGON Skala 1 : 50.000 Nama Unsur : PPHD_AR_50K Deskripsi :
- Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah kegiatan pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh kelompok Perhutanan sosial melalui Persetujuan Pengelolaan HD, HKm, HTR, Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat pada kawasan Hutan Lindung, kawasan Hutan Produksi atau kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan fungsinya.
- Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah pemberian akses legal Pemanfaatan Hutan yang dilakukan oleh kelompok Perhutanan Sosial untuk kegiatan Pengelolaan HD, Pengelolaan HKm, Pengelolaan HTR, Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Adat pada kawasan Hutan Lindung, kawasan Hutan Produksi atau kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan fungsinya.
- Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa (PPHD) adalah akses legal yang diberikan oleh Menteri kepada Lembaga Desa untuk mengelola dan/atau memanfaatkan hutan pada kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Produksi.
- Dengan berlakunya PermenLHK Nomor 9 Tahun 2021, maka Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) yang terbit sesuai PermenLHK Nomor 83 Tahun 2016 masih berlaku selama 35 tahun, selanjutnya mengikuti peraturan baru menjadi PPHD. Dasar :
- Peraturan Pemerintan No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kode Provinsi KODE_PROV Short Integer Merujuk ke Domain KODE_PROV Kode Kabupaten KODE_KAB Short Integer Merujuk ke Domain KODE_KAB Kode Peta HD HD_ID Long Integer Merujuk ke Domain KODE_KAB + No. urut Nama Kecamatan NAMA_KEC Text 256 Nama Kelurahan/Desa NAMA_DESA Text 256 Nama Lembaga Desa NAMA_LD Text 256 Nomor SK PPHD NO_SK_PPHD Text 256 Tanggal SK PPHD TGL_SK_PPHD Date DD/MM/YYYY Luas HL (Ha) LUAS_HL Double 10 Luas HPT (Ha) LUAS_HPT Double 10 Luas HP (Ha) LUAS_HP Double 10 Luas HPK (Ha) LUAS_HPK Double 10 Luas SK PPHD (Ha) LUAS_PPHD Double 10 Nomor SK PAK HD NO_SK_PAK_HD Text 100 Tanggal SK PAK HD TGL_SK_PAK_HD Date DD/MM/YYYY Nama Lembaga Desa NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Perhutanan Sosial Dan Kemitraan Lingkungan J1026AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Nama IGT : Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (PPHKm) Type Data :
POLIGON Skala 1 : 50.000 Nama Unsur : PPHKm_AR_50K Deskripsi :
- Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah kegiatan pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh kelompok Perhutanan sosial melalui Persetujuan Pengelolaan HD, HKm, HTR, Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat pada kawasan Hutan Lindung, kawasan Hutan Produksi atau kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan fungsinya.
- Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah pemberian akses legal Pemanfaatan Hutan yang dilakukan oleh kelompok Perhutanan Sosial untuk kegiatan Pengelolaan HD, Pengelolaan HKm, Pengelolaan HTR, Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Adat pada kawasan Hutan Lindung, kawasan Hutan Produksi atau kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan fungsinya. -Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (PPHKm) adalah adalah akses legal yang diberikan oleh Menteri kepada perorangan, kelompok tani, gabungan kelompok tani hutan atau koperasi Masyarakat Setempat untuk mengelola dan/atau memanfaatkan hutan pada kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Produksi.
- Dengan berlakunya PermenLHK Nomor 9 Tahun 2021, maka Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) yang terbit sesuai PermenLHK Nomor 83 Tahun 2016 masih berlaku selama 35 tahun, selanjutnya mengikuti peraturan baru menjadi PPHKm. Dasar :
- Peraturan Pemerintan No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kode Provinsi KODE_PROV Short Integer Merujuk ke Domain KODE_PROV Kode Kabupaten KODE_KAB Short Integer Merujuk ke Domain KODE_KAB Kode Peta HKm HKM_ID Long Integer Merujuk ke Domain KODE_KAB + No. urut Nama Kecamatan NAMA_KEC Text 256 Nama Kelurahan/Desa NAMA_DESA Text 256 Nama Kelompok HKm NAMA_KELOMPOK Text 256 Nomor SK PPHKm NO_SK_PPHKM Text 256 Tanggal SK PPHKm TGL_SK_PPHKM Date DD/MM/YYYY Luas HL (Ha) LUAS_HL Double 10 Luas HPT (Ha) LUAS_HPT Double 10 Luas HP (Ha) LUAS_HP Double 10 Luas HPK (Ha) LUAS_HPK Double 10 Luas SK PPHKm (Ha) LUAS_PPHKM Double 10 Nomor SK PAK HKm NO_SK_PAK_HKM Text 100 Tanggal SK PAK HKm TGL_SK_PAK_HKM Date DD/MM/YYYY Nama Kelompok HKm NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Perhutanan Sosial Dan Kemitraan Lingkungan J1036AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Nama IGT : Persetujuan Pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat (PPHTR) Type Data :
POLIGON Skala 1 : 50.000 Nama Unsur : PPHTR_AR_50K Deskripsi :
- Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah kegiatan pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh kelompok Perhutanan sosial melalui Persetujuan Pengelolaan HD, HKm, HTR, Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat pada kawasan Hutan Lindung, kawasan Hutan Produksi atau kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan fungsinya.
- Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah pemberian akses legal Pemanfaatan Hutan yang dilakukan oleh kelompok Perhutanan Sosial untuk kegiatan Pengelolaan HD, Pengelolaan HKm, Pengelolaan HTR, Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Adat pada kawasan Hutan Lindung, kawasan Hutan Produksi atau kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan fungsinya.
- Persetujuan Pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat (PPHTR) adalah akses legal yang diberikan oleh Menteri kepada kelompok tani hutan, gabungan kelompok tani hutan, koperasi tani hutan, profesional kehutanan atau perorangan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada kawasan Hutan Produksi dengan menerapkan teknik budidaya tanaman (silvikultur) yang sesuai tapaknya untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan.
- Dengan berlakunya PermenLHK Nomor 9 Tahun 2021, maka Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu HutanTanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) yang terbit sesuai PermenLHK Nomor 83 Tahun 2016 masih berlaku selama 35 tahun,selanjutnya mengikuti peraturan baru menjadi PPHTR. Dasar :
- Peraturan Pemerintan No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 9 Tahun 2021 tentang Pengeloaan Perhutanan Sosial. Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kode Provinsi KODE_PROV Short Integer Merujuk ke Domain KODE_PROV Kode Kabupaten KODE_KAB Short Integer Merujuk ke Domain KODE_KAB Kode Peta HTR HTR_ID Long Integer Merujuk ke Domain KODE_KAB + No. urut Nama Kecamatan NAMA_KEC Text 256 Nama Kelurahan/Desa NAMA_DESA Text 256 Nama Kelompok HTR NAMA_KELOMPOK Text 256 Nomor SK PPHTR NO_SK_PPHTR Text 256 Tanggal SK PPHTR TGL_SK_PPHTR Date DD/MM/YYYY Luas HPT (Ha) LUAS_HPT Double 10 Luas HP (Ha) LUAS_HP Double 10 Luas HPK (Ha) LUAS_HPK Double 10 Luas SK PPHTR (Ha) LUAS_PPHTR Double 10 Nomor SK Pencadangan HTR NO_SK_PENCADANGA N Text 100 Tanggal SK Pencadangan HTR TGL_SK_PENCADANG AN Date DD/MM/YYYY Nama Kelompok HTR NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Perhutanan Sosial Dan Kemitraan Lingkungan J1046AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Nama IGT : Persetujuan Kemitraan Kehutanan (PKK) Type Data : POLIGON Skala 1 : 50.000 Nama Unsur : PKK_AR_50K Deskripsi :
- Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah kegiatan pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh kelompok Perhutanan sosial melalui Persetujuan Pengelolaan HD, HKm, HTR, Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat pada kawasan Hutan Lindung, kawasan Hutan Produksi atau kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan fungsinya.
- Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah pemberian akses legal Pemanfaatan Hutan yang dilakukan oleh kelompok Perhutanan Sosial untuk kegiatan Pengelolaan HD, Pengelolaan HKm, Pengelolaan HTR, Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Adat pada kawasan Hutan Lindung, kawasan Hutan Produksi atau kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan fungsinya.
- Persetujuan Kemitraan Kehutanan (PKK) adalah persetujuan kemitraan yang diberikan kepada pemegang perizinanberusaha pemanfaatan hutan atau pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan dengan mitra/masyarakat untuk memanfaatkan hutan pada kawasan Hutan Lindung atau kawasan Hutan Produksi.
- Dengan terbitnya PermenLHK No.4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), maka KULIN KK yang terbit pada areal KHDPK akan dilakukan transformasi menjadi Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK sesuai skema yang ada. Dasar :
- Peraturan Pemerintan No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kode Provinsi KODE_PROV Short Integer Merujuk ke Domain KODE_PROV Kode Kabupaten KODE_KAB Short Integer Merujuk ke Domain KODE_KAB Kode Peta Kemitraan Kehutanan KK_ID Long Integer Merujuk ke Domain KODE_KAB + No. urut Nama Kecamatan NAMA_KEC Text 256 Nama Desa NAMA_DESA Text 256 Nama Kelompok NAMA_KELOMPOK Text 256 Nama Pemegang Izin/Pemegang Persetujuan NAMA_PEMEGANG Text 100 Nomor SK. PKK NO_SK_PKK Text 256 Tanggal SK PKK TGL_SK_PKK Date DD/MM/YYYY Luas HL (Ha) LUAS_HL Double 10 Luas HPT (Ha) LUAS_HPT Double 10 Luas HP (Ha) LUAS_HP Double 10 Luas HPK (Ha) LUAS_HPK Double 10 Luas SK PKK (Ha) LUAS_PKK Double 10 Nama Kelompok NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Perhutanan Sosial Dan Kemitraan Lingkungan J1056AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Nama IGT : Izin Pengelolaan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) Type Data :
POLIGON Skala 1 : 50.000 Nama Unsur : IPHPS_AR_50K Deskripsi :
- IPHPS adalah usaha dalam bentuk pemanfaatan kawasan, pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman, pemanfaatan air, pemanfaatan energi air, pemanfaatan jasa wisata alam, pemanfaatan sarana wisata alam, pemanfaatan penyerapan karbon di hutan produksi dan hutan lindung, dan pemanfaatan penyimpanan karbon di hutan produksi dan hutan lindung.
- Dengan terbitnya PermenLHK No.4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), maka IPHPS yang terbit pada areal KHDPK akan dilakukan transformasi menjadi Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK sesuai skema yang ada. Dasar :
- Peraturan Pemerintan No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutaan No. P.39.MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kode Provinsi KODE_PROV Short Integer Merujuk ke Domain KODE_PROV Kode Kabupaten KODE_KAB Short Integer Merujuk ke Domain KODE_KAB Kode Peta IPHPS IPHPS_ID Long Integer Merujuk ke Domain KODE_KAB + No. urut Nama Kecamatan NAMA_KEC Text 256 Nama Desa NAMA_DESA Text 256 Nama Pengelola/KPH NAMA_PENGELOLA Text 100 Nama Pemegang IPHPS NAMA_KELOMPOK Text 256 Nomor SK IPHPS NO_SK_IPHPS Text 256 Tanggal SK IPHPS TGL_SK_IPHPS Date DD/MM/YYYY Luas HL (Ha) LUAS_HL Double 10 Luas HPT (Ha) LUAS_HPT Double 10 Luas HP (Ha) LUAS_HP Double 10 Luas HPK (Ha) LUAS_HPK Double 10 Luas SK IPHPS (Ha) LUAS_IPHPS Double 10 Nama Pemegang IPHPS NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Perhutanan Sosial Dan Kemitraan Lingkungan J2016AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Penanganan Konflik, Tenurial, dan Hutan Adat Nama IGT : Penetapan Status Hutan Adat Type Data : POLIGON Skala 1 : 50.000 Nama Unsur : HUTAN_ADAT_AR_50K Deskripsi :
- Merupakan layer wilayah Penetapan Status Hutan Adat;
- Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA), dapat berasal dari Hutan Negara dan/atau bukan hutan negara dengan fungsi pokok konservasi, lindung dan produksi. Dasar :
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kode Provinsi KODE_PROV Short Integer 2 Merujuk ke Domain KODE_PROV Kode Kabupaten KODE_KAB Short Integer 4 Merujuk ke Domain KODE_KAB Kecamatan KECAMATAN Text 50 Desa DESA Text 150 Nama Hutan Adat NAMOBJ Text 250 Nama Masyarakat Hukum Adat NAMA_MHA Text 150 Nomor Surat Keputusan NOMOR_SK Text 150 Tanggal Surat Keputusan TGL_SK Date Fungsi Hutan Adat FUNGSI_HA Text 50 Fungsi Pokok: Konservasi; Lindung; Produksi Luas Penetapan Status Hutan Adat (hektare) LUAS_SK Double Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Perhutanan Sosial Dan Kemitraan Lingkungan J2026AR Produsen Data Geospasial : Direktorat Penanganan Konflik, Tenurial, dan Hutan Adat Nama IGT : Penetapan Status Hutan Hak Type Data : POLIGON Skala 1 : 50.000 Nama Unsur : HUTAN_HAK_AR_50K Deskripsi :
- Merupakan layer wilayah penetapan status hutan hak
- Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. Dasar :
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kode Provinsi KODE_PROV Short Integer 2 Kode Kabupaten KODE_KAB Short Integer 4 Pemegang Hutan Hak NAMOBJ Text 250 Nomor Surat Keputusa NOMOR_SK Text 150 Tanggal Surat Keputus TGL_SK Date Fungsi Hutan Hak FUNGSI_HAK Text 50 Fungsi Pokok: Konservasi; Lindung; Produksi Luas Penetapan Hutan Hak (Hektare) LUAS_SK Double Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
BIDANG IGT - K Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( PHLHK )
PRODUSEN DATA GEOSPASIAL PSLH
- K1016PT K1026PT
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan K1016PT Produsen Data Geospasial : Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Nama IGT : Sebaran Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup melalui Pengadilan Type Data : TITIK Skala 1 : 50.000 Nama Unsur : PSLH_MELALUI_PENGADILAN_PNT_ 50K Deskripsi : Merupakan data penyelesaian sengketa lingkungan hidup terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diselesaikan melalui penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan. Dasar :
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Detail Data Atribut : TITIK Field description Field name Field type Field size Value/Look up Nama Kategori KATEGORI Text Terdiri dari kategori Industri, Laut dan Sumber Daya Alam (SDA) Nama Pelaku Usaha NAMAOBJ Text Nama pelaku usaha yang bersengketa Jenis Tipologi TIPOLOGI Text Terdiri dari: Pencemaran(P), Kerusakan(K), dan Pencemaran dan Kerusakan (PK) Nama Kabupaten KABUPATEN Text Nama Kabupaten lokasi perkara Nama Provinsi PROVINSI Text Nama Provinsi lokasi perkara Tahun PSLH TAHUN Text Tahun penyelesaian sengketa lingkungan hidup Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Keh K1026PT Produsen Data Geospasial : Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Nama IGT : Sebaran Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan Type Data : TITIK Skala 1 : 50.000 Nama Unsur : PSLH_LUAR_PENGADILAN_PNT_50K Deskripsi : Merupakan data penyelesaian sengketa lingkungan hidup terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diselesaikan melalui penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan. Dasar :
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Detail Data Atribut : TITIK Field description Field name Field type Field size Value/Look up Nama Kategori KATEGORI Text Terdiri dari kategori Industri, Laut dan Sumber Daya Alam (SDA) Nama Pelaku Usaha NAMAOBJ Text Nama pelaku usaha yang bersengketa Jenis Tipologi TIPOLOGI Text Terdiri dari: Pencemaran(P), Kerusakan(K), dan Pencemaran dan Kerusakan (PK) Nama Kabupaten KABUPATEN Text Nama Kabupaten lokasi perkara Nama Provinsi PROVINSI Text Nama Provinsi lokasi perkara Tahun PSLH TAHUN Text Tahun penyelesaian sengketa lingkungan hidup Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
BIDANG IGT - M Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( SILHK )
PRODUSEN DATA GEOSPASIAL SBSILHK SIPHB
- M1018AR M2015AR
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup Dan Kehutanan M1018AR Produsen Data Geospasial : Sekretariat Badan Standardisasi Intrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nama IGT : Hutan Penelitian Type Data : POLIGON Skala 1 : 250.000 Nama Unsur : HUTAN_PENELITIAN_AR_250K Deskripsi : Hutan Penelitian adalah Kawasan Hutan yang secara khusus diperuntukan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan Dasar : Peraturan Menteri LHK No.7 tahun 2021 tentang Perencanaan Hutan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kode Provinsi KODE_PROV Short Integer 2 Merujuk ke Domain KODE_PROV Nama Lokasi NAMA_LOK Text 256 Luas LUAS_HA Double Default Calculated by GIS Dasar Hukum DASAR_HUKUM Text 256 Pegelola PENGELOLA Text 256 Name Object NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup Dan Kehutanan M2015AR Produsen Data Geospasial : Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Nama IGT : Petak Ukur Permanen (PUP) Type Data : POLIGON Skala 1 : 25.000 Nama Unsur : PETAK_UKUR_PERMANEN_AR_25K Deskripsi :
- Petak Ukur Permanen selanjutnya disingkat dengan PUP ialah suatu areal yang diberi tanda batas yang jelas, berbentuk persegi dengan ukuran jarak datar 50 m x 50 m yang digunakan untuk pemantauan riap tegakan hutan tanaman. Dasar :
- Keputusan Kabadan Litbang Kehutanan nomor 38/KPTS/VIIIHM.3/93 tentang pedoman pembuatan dan pengukuran PUP untuk pemantauan pertumbuhan dan riap hutan alam tanah kering bekas tebangan dan pedoman pembuatan dan pengukuran PUP untuk pemantauan pertumbuhan dan riap hutan alam rawa dan payau bekas tebangan. Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up Kode Provinsi KODE_PROV Short Integer 2 Merujuk ke Domain KODE_PROV Nama Lokasi NAMA_LOK Text 256 Nomor PUP NOMOR_PUP Text 10 Luas LUAS_HA Double Default Calculated by GIS Name Object NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
BIDANG IGT - N Indonesia’s FOLU Net Sink
PRODUSEN DATA GEOSPASIAL Tim Kerja IFNS
- N1018AR N1028AR N1038AR N1048AR
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Indonesia’s FOLU Net Sink N1018AR Produsen Data Geospasial : Tim Kerja Indonesia’s FOLU Net Sink Nama IGT : Indeks Prioritas Lokasi (IPL) Type Data : POLIGON Skala 1 : 250.000 Nama Unsur : IPL_AR_250K Deskripsi : Layer IPL merupakan Indeks yang memberikan gambaran tentang tingkat risiko emisi dan potensi serapan gas rumah kaca yang dapat dijadikan landasan dalam penetapan lokasi prioritas pelaksanaan program yang secara signifikan akan menurunkan emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi serta peningkatan serapan gas rumah kaca sejalan dengan komitmen NDC Dasar :
- Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan NEK untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi GRK dalam Pembangunan Nasional.
- Keputusan MenteriLHK Nomor 168/MENLHK/PKTLPLA.1/2/2022 Tentang Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 untuk Pengendalian Perubahan Iklim. Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up INDEKS IPL Long Integer 3 Merujuk ke Subtype INDEKS PRIORITAS LOKASI Name Object NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250 Subtype INDEKS PRIORITAS LOKASI Tipe : Long Integer Kode Deskripsi 0 No Data, Tubuh Air/Perairan 1 Ekstrim Rendah 2 Sangat Rendah 3 Rendah 4 Agak Rendah 5 Sedang 6 Agak Tinggi 7 Tinggi 8 Sangat Tinggi 9 Ekstrim Tinggi
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Indonesia’s FOLU Net Sink N1028AR Produsen Data Geospasial : Tim Kerja Indonesia’s FOLU Net Sink Nama IGT : Tipologi Kelembagaan Type Data : POLIGON Skala 1 : 250.000 Nama Unsur : IK_AR_250K Deskripsi : Layer TIPOLOGI_LEMBAGA merupakan tipologi kelembagaan tingkat tapak yang memberikan gambaran tentang kemampuan lembaga dan modal sosial (kondisi masyarakat) pada tingkat tapak. Informasi ini sangat diperlukan dalam membantu menyusun strategi pelaksanaan program yang terintegratif dan bersinergi dengan pelibatan peran-serta masyarakat dan pihak lain di dalam kawasan agar hutan beserta ekosistemnya tetap terjamin keberadaannya dan berkontribusi dalam pencapaian tujuan SDGs. Untuk membangun koordinasi dan sinergi yang baik diperlukan kebaradaan kelembagaan di tingkat tapak yang kuat. Dasar :
- Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan NEK untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi GRK dalam Pembangunan Nasional.
- Keputusan MenteriLHK Nomor 168/MENLHK/PKTLPLA.1/2/2022 Tentang Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 untuk Pengendalian Perubahan Iklim. Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up Tipologi Lembaga Tipologi Long Integer 3 Merujuk ke Subtype Tipologi Kelembagaan Name Object NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
Subtype Tipologi Kelembagaan -Tipe : Long Integer Tipologi Deskripsi A1 KPH yang luas wilayah pengelolaan lebih besar 100.000 hektare dan areal pengelolaan yang sudah dibebani izin kurang dari 50% luas areal, Modal Sosial Kuat, Kapasitas Kelembagaan Pemerintah Kuat A2 KPH yang luas wilayah pengelolaan lebih besar 100.000 hektare dan areal pengelolaan yang sudah dibebani izin kurang dari 50% luas areal, Modal Sosial Kuat, Kapasitas Kelembagaan Pemerintah Lemah A3 KPH yang luas wilayah pengelolaan lebih besar 100.000 hektare dan areal pengelolaan yang sudah dibebani izin kurang dari 50% luas areal, Modal Sosial Lemah, Kapasitas Kelembagaan Pemerintah Kuat A4 KPH yang luas wilayah pengelolaan lebih besar 100.000 hektare dan areal pengelolaan yang sudah dibebani izin kurang dari 50% luas areal, Modal Sosial Lemah, Kapasitas Kelembagaan Pemerintah Lemah B1 KPH yang luas wilayah pengelolaan lebih besar 100.000 hektare dan areal pengelolaan yang sudah dibebani izin lebih dari 50% luas areal, Modal Sosial Kuat, Kapasitas Kelembagaan Pemerintah Kuat
Tipologi Deskripsi B2 KPH yang luas wilayah pengelolaan lebih besar 100.000 hektare dan areal pengelolaan yang sudah dibebani izin lebih dari 50% luas areal, Modal Sosial Kuat, Kapasitas Kelembagaan Pemerintah Lemah B3 KPH yang luas wilayah pengelolaan lebih besar 100.000 hektare dan areal pengelolaan yang sudah dibebani izin lebih dari 50% luas areal, Modal Sosial Lemah, Kapasitas Kelembagaan Pemerintah Kuat B4 KPH yang luas wilayah pengelolaan lebih besar 100.000 hektare dan areal pengelolaan yang sudah dibebani izin lebih dari 50% luas areal, Modal Sosial Lemah, Kapasitas Kelembagaan Pemerintah Lemah C1 KPH yang luas wilayah pengelolaan kurang dari 100.000 hektare dan areal pengelolaan yang sudah dibebani izin kurang dari 50% luas areal, Modal Sosial Kuat, Kapasitas Kelembagaan Pemerintah Kuat C2 KPH yang luas wilayah pengelolaan kurang dari 100.000 hektare dan areal pengelolaan yang sudah dibebani izin kurang dari 50% luas areal, Modal Sosial Kuat, Kapasitas Kelembagaan Pemerintah Lemah C3 KPH yang luas wilayah pengelolaan kurang dari 100.000 hektare dan areal pengelolaan yang sudah dibebani izin kurang dari 50% luas areal, Modal Sosial Lemah, Kapasitas Kelembagaan Pemerintah Kuat C4 KPH yang luas wilayah pengelolaan kurang dari 100.000 hektare dan areal pengelolaan yang sudah dibebani izin kurang dari 50% luas areal, Modal Sosial Lemah, Kapasitas Kelembagaan Pemerintah Lemah D1 KPH yang luas wilayah pengelolaan kurang dari 100.000 hektare dan areal pengelolaan yang sudah dibebani izin lebih dari 50% luas areal, Modal Sosial Kuat, Kapasitas Kelembagaan Pemerintah Kuat D2 KPH yang luas wilayah pengelolaan kurang dari 100.000 hektare dan areal pengelolaan yang sudah dibebani izin lebih dari 50% luas areal, Modal Sosial Kuat, Kapasitas Kelembagaan Pemerintah Lemah D3 KPH yang luas wilayah pengelolaan kurang dari 100.000 hektare dan areal pengelolaan yang sudah dibebani izin lebih dari 50% luas areal, Modal Sosial Lemah, Kapasitas Kelembagaan Pemerintah Kuat D4 KPH yang luas wilayah pengelolaan kurang dari 100.000 hektare dan areal pengelolaan yang sudah dibebani izin lebih dari 50% luas areal, Modal Sosial Lemah, Kapasitas Kelembagaan Pemerintah Lemah
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Indonesia’s FOLU Net Sink N1038AR Produsen Data Geospasial : Tim Kerja Indonesia’s FOLU Net Sink Nama IGT : Arahan Pelaksanaan Aksi Mitigasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 Type Data : POLIGON Skala 1 : 250.000 Nama Unsur : ARAHAN_FOLU_2030_AR_250K Deskripsi : Layer arahan untuk Pelaksanaan Aksi Mitigasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 merupakan Penetapan arahan lokasi pelaksanaan aksi mitigasi dengan menggunakan ketiga informasi spasial (IPL, IJL, dan IK) selain memberikan arahan lokasi prioritas juga memberikan beberapa informasi yang diperlukan untuk membangun sinergi dan integrasi program dan kegiatan lintas organisasi lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dasar :
- Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan NEK untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi GRK dalam Pembangunan Nasional.
- Keputusan MenteriLHK Nomor 168/MENLHK/PKTLPLA.1/2/2022 Tentang Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 untuk Pengendalian Perubahan Iklim. Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up Lokasi Arahan Pelaksanaan Aksi Mitigasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 R01 s.d. RO12 Short Integer
- Tabel Subtype Program Kegiatan Aksi Mitigasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 Name Object NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
Field Name Value Deskripsi RO1 11 Pencegahan Deforestasi Mineral Tidak Terencana Kriteria I 12 Pencegahan Deforestasi Mineral Tidak Terencana Kriteria II 13 Pencegahan Deforestasi Mineral Tidak Terencana Kriteria III 21 Pencegahan Deforestasi Mineral Terencana Kriteria I 22 Pencegahan Deforestasi Mineral Terencana Kriteria II 23 Pencegahan Deforestasi Mineral Terencana Kriteria III RO2 11 Pencegahan Deforestasi Gambut Tidak Terencana I 12 Pencegahan Deforestasi Gambut Tidak Terencana II 13 Pencegahan Deforestasi Gambut Tidak Terencana III 21 Pencegahan Deforestasi Gambut Terencana I 22 Pencegahan Deforestasi Gambut Terencana II 23 Pencegahan Deforestasi Gambut Terencana III RO3 11 Pencegahan Degradasi Konsesi Tidak Terencana 21 Pencegahan Degradasi Konsesi Terencana RO4 1 Pembangunan Hutan Tanaman RO5 1 Penerapan Pengayaan Hutan Alam Kriteria I 2 Penerapan Pengayaan Hutan Alam Kriteria II RO6 1 Penerapan RIL-C RO7 1 Peningkatan Cadangan Karbon dengan Rotasi Kriteria I 2 Peningkatan Cadangan Karbon dengan Rotasi Kriteria II 3 Peningkatan Cadangan Karbon dengan Rotasi Kriteria III 4 Peningkatan Cadangan Karbon dengan Rotasi Kriteria IV RO8 1 Peningkatan Cadangan Karbon Tanpa Rotasi Kriteria I 2 Peningkatan Cadangan Karbon Tanpa Rotasi Kriteria II 3 Peningkatan Cadangan Karbon Tanpa Rotasi Kriteria III 4 Peningkatan Cadangan Karbon Tanpa Rotasi Kriteria IV 5 Peningkatan Cadangan Karbon Tanpa Rotasi Kriteria V 6 Peningkatan Cadangan Karbon Tanpa Rotasi Kriteria VI RO9 1 Pengelolaan Tata Air Gambut Kriteria I 2 Pengelolaan Tata Air Gambut Kriteria II RO10 1 Pelaksanaan Restorasi Gambut Kriteria I 2 Pelaksanaan Restorasi Gambut Kriteria II 3 Pelaksanaan Restorasi Gambut Kriteria III 4 Pelaksanaan Restorasi Gambut Kriteria IV RO11 1 Perlindungan Areal Konservasi Tinggi RO12 1 Pengelolaan Mangrove Kriteria I 2 Pengelolaan Mangrove Kriteria II
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Bidang : Indonesia’s FOLU Net Sink N1048AR Produsen Data Geospasial : Tim Kerja Indonesia’s FOLU Net Sink Nama IGT : Renja Sub Nasional Arahan Pelaksanaan Aksi Mitigasi Indonesia FOLU NET Sink 2030 Type Data : POLIGON Skala 1 : 250.000 Nama Unsur : RENJA_FOLU_2030_AR_250K Deskripsi : Layer Rencana Kerja Sub Nasional untuk Pelaksanaan Aksi Mitigasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 merupakan hasil pendetailan dari Rencana Operasional Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 serta menjadi acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan/Lembaga/Perusahaan/Swasta dan Masyarakat dalam penyelenggaraan Pelaksanaan Aksi Mitigasi Indonesia’s Forestry and Other Land Use Net Sink 2030. Dasar :
- Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan NEK untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi GRK dalam Pembangunan Nasional.
- Keputusan MenteriLHK Nomor 168/MENLHK/PKTLPLA.1/2/2022 Tentang Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 untuk Pengendalian Perubahan Iklim.
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 446 Tahun 2024 Tentang Penetapan Informasi Geospasial Tematik Rencana Kerja Sub Nasional Arahan Pelaksanaan Aksi Mitigasi Indonesia’s Forestry and Other Land Use Net Sink 2030. Detail Data Atribut : POLIGON Field description Field name Field type Field size Value/Look up Lokasi Arahan Pelaksanaan Aksi Mitigasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 R01 s.d. RO12 Short Integer
- Tabel Subtype Program Kegiatan Aksi Mitigasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 Name Object NAMOBJ Text 250 Feature Code FCODE Text 50 Layer Code LCODE Text 8 Spatial Reference SRS_ID Text 50 Metadata METADATA Text 50 Catatan REMARK Text 250
Field Name Value Deskripsi RO1 11 Pencegahan Deforestasi Mineral Tidak Terencana Kriteria I 12 Pencegahan Deforestasi Mineral Tidak Terencana Kriteria II 13 Pencegahan Deforestasi Mineral Tidak Terencana Kriteria III 21 Pencegahan Deforestasi Mineral Terencana Kriteria I 22 Pencegahan Deforestasi Mineral Terencana Kriteria II 23 Pencegahan Deforestasi Mineral Terencana Kriteria III RO2 11 Pencegahan Deforestasi Gambut Tidak Terencana I 12 Pencegahan Deforestasi Gambut Tidak Terencana II 13 Pencegahan Deforestasi Gambut Tidak Terencana III 21 Pencegahan Deforestasi Gambut Terencana I 22 Pencegahan Deforestasi Gambut Terencana II 23 Pencegahan Deforestasi Gambut Terencana III RO3 11 Pencegahan Degradasi Konsesi Tidak Terencana 21 Pencegahan Degradasi Konsesi Terencana RO4 1 Pembangunan Hutan Tanaman RO5 1 Penerapan Pengayaan Hutan Alam Kriteria I 2 Penerapan Pengayaan Hutan Alam Kriteria II RO6 1 Penerapan RIL-C RO7 1 Peningkatan Cadangan Karbon dengan Rotasi Kriteria I 2 Peningkatan Cadangan Karbon dengan Rotasi Kriteria II 3 Peningkatan Cadangan Karbon dengan Rotasi Kriteria III 4 Peningkatan Cadangan Karbon dengan Rotasi Kriteria IV RO8 1 Peningkatan Cadangan Karbon Tanpa Rotasi Kriteria I 2 Peningkatan Cadangan Karbon Tanpa Rotasi Kriteria II 3 Peningkatan Cadangan Karbon Tanpa Rotasi Kriteria III 4 Peningkatan Cadangan Karbon Tanpa Rotasi Kriteria IV 5 Peningkatan Cadangan Karbon Tanpa Rotasi Kriteria V 6 Peningkatan Cadangan Karbon Tanpa Rotasi Kriteria VI RO9 1 Pengelolaan Tata Air Gambut Kriteria I 2 Pengelolaan Tata Air Gambut Kriteria II RO10 1 Pelaksanaan Restorasi Gambut Kriteria I 2 Pelaksanaan Restorasi Gambut Kriteria II 3 Pelaksanaan Restorasi Gambut Kriteria III 4 Pelaksanaan Restorasi Gambut Kriteria IV RO11 1 Perlindungan Areal Konservasi Tinggi RO12 1 Pengelolaan Mangrove Kriteria I 2 Pengelolaan Mangrove Kriteria II
Daftar 1 Daftar Nomor dan Nama Wilayah Ekoregion Darat
Nomor Ekoregion Darat 1 Ekoregion Kompleks Perbukitan Struktural Cut Nyak Dhien- Lampahan- Langkat 2 Ekoregion Kompleks Pegunungan Struktural Janthoi - Gunung Leuser 3 Ekoregion Kompleks Dataran Fluvial Meulaboh 4 Ekoregion Kompleks Perbukitan Struktural Pantai Barat Sumatera 5 Ekoregion Kompleks Dataran Fluvial Rawa Singkil 6 Ekoregion Kompleks Perbukitan Struktural Siranggas - Batang Gadis 7 Ekoregion Kompleks Perbukitan Vulkanik Sibolangit - Dolok – Sipirok 8 Ekoregion Kompleks Dataran Fluvial Idirayeuk - Binjai - Sutan Syarif Qasim 9 Ekoregion Kompleks Dataran Gambut Pantai Timur Sumatera 10 Ekoregion Kompleks Dataran Struktural Tesso Nilo - Bukit Dua Belas 11 Ekoregion Kompleks Perbukitan Struktural Bukit Rimbang - Bukit Baling Dangku - Bukit Tiga Puluh 12 Ekoregion Kompleks Pegunungan Struktural Barumun - Malampah Alahan Panjang 13 Ekoregion Kompleks Pegunungan Vulkanik Maninjau Utara Selatan - Gunung Sado 14 Ekoregion Kompleks Dataran Fluvial Air Bangis 15 Ekoregion Kompleks Pegunungan Struktural Kerinci Seblat - Bukit Barisan Selatan 16 Ekoregion Kompleks Dataran Fluvial Muko-Muko - Air Alas 17 Ekoregion Kompleks Pegunungan Vulkanik Gumay Tebing Tinggi - Gunung Raya 18 Ekoregion Kompleks Dataran Vulkanik Benakat Semangus - Way Kambas 19 Ekoregion Kompleks Dataran Fluvial Lakitan Utara - Terusan Sialang 20 Ekoregion Kompleks Dataran Denudasional Kep. Riau 21 Ekoregion Kompleks Dataran Denudasional Kep. Bangka Belitung 22 Ekoregion Kompleks Perbukitan Struktural Kep. Riau 23 Ekoregion Kompleks Perbukitan Struktural Ujung Kulon - Cikepuh- Leuweung Sancang 24 Ekoregion Kompleks Perbukitan Vulkanik Rawa Dano 25 Ekoregion Kompleks Dataran Fluvial Cilegon Indramayu – Pekalongan 26 Ekoregion Kompleks Dataran Vulkanik Serang - Tangerang – Depok 27 Ekoregion Kompleks Pegunungan Vulkanik G.Halimun - G.Salak - G. Sawal 28 Ekoregion Kompleks Perbukitan Struktural Jonggol - Sumedang – Cilacap
Nomor Ekoregion Darat 29 Ekoregion Kompleks Dataran Vulkanik Bantar Waru 30 Ekoregion Kompleks Perbukitan Vulkanik G.Ceremai 31 Ekoregion Kompleks Perbukitan Karst Tasikmalaya 32 Ekoregion Kompleks Perbukitan Struktural Ciamis 33 Ekoregion Kompleks Dataran Fluvial Cilacap 34 Ekoregion Kompleks Perbukitan Struktural Gunung Beser - Wadas Lintang 35 Ekoregion Kompleks Perbukitan Vulkanik Gunung Slamet -Merapi 36 Ekoregion Kompleks Perbukitan Struktural Kendal - Pati - Rembang - Tuban - Gresik 37 Ekoregion Kompleks Dataran Fluvial Batang - Demak - Pati – Blora 38 Ekoregion Kompleks Pegunungan Vulkanik Gunung Muria 39 Ekoregion Kompleks Dataran Struktural Rembang – Tuban 40 Ekoregion Kompleks Perbukitan Karst Pati - Rembang – Tuban 41 Ekoregion Kompleks Dataran Fluvial Bojonegoro - Gresik – Sidoarjo 42 Ekoregion Kompleks Pegunungan Vulkanik Besowo Gadungan - Raden Soeryo Tretes 43 Ekoregion Kompleks Dataran Vulkanik Bantul - Nganjuk – Probolinggo 44 Ekoregion Kompleks Perbukitan Vulkanik Wilis 45 Ekoregion Kompleks Perbukitan Vulkanik Lawu Utara 46 Ekoregion Kompleks Perbukitan Struktural Wonosari – Trenggalek 47 Ekoregion Kompleks Perbukitan Karst Gunung Kidul 48 Ekoregion Kompleks Perbukitan Karst Tulung Agung 49 Ekoregion Kompleks Dataran Organik/Coral Jawa 50 Ekoregion Kompleks Pegunungan Vulkanik Bromo - Dataran Tinggi Yang - Baluran 51 Ekoregion Kompleks Dataran Vulkanik Jember 52 Ekoregion Kompleks Perbukitan Struktural Meru Betiri 53 Ekoregion Kompleks Dataran Vulkanik Banyuwangi 54 Ekoregion Kompleks Dataran Fluvial Alas Purwo 55 Ekoregion Kompleks Perbukitan Karst Alas Purwo 56 Ekoregion Kompleks Dataran Struktural Bangkalan – Sumenep 57 Ekoregion Kompleks Dataran Struktural Pamekasan 58 Ekoregion Kompleks Pegunungan Vulkanik Bawean 59 Ekoregion Kompleks Dataran Gambut S. Mange - S. Dadau 60 Ekoregion Kompleks Dataran Struktural Mahakam 61 Ekoregion Kompleks Pegunungan Denudasional Gunung Belakang 62 Ekoregion Kompleks Dataran Gambut S. Terentang - S. Kapuas 63 Ekoregion Kompleks Dataran Fluvial Kuala Kuayan – Kasongan 64 Ekoregion Kompleks Dataran Gambut S. Katingan - S. Sebangau
Nomor Ekoregion Darat 65 Ekoregion Kompleks Perbukitan Denudasional Bukit Baka - Bukit Raya 66 Ekoregion Kompleks Dataran Fluvial Sentarum 67 Ekoregion Kompleks Pegunungan Struktural Mahakam 68 Ekoregion Kompleks Pegunungan Denudasional Vulkanik Bukit Jumak 69 Ekoregion Kompleks Perbukitan Struktural Meratus 70 Ekoregion Kompleks Dataran Pantai Sebatik – Nunukan 71 Ekoregion Kompleks Dataran Gambut S. Sembakung 72 Ekoregion Kompleks Dataran Pantai Tanjung Selor – Tarakan 73 Ekoregion Kompleks Perbukitan Solusional Karst Sangkurilang Mangkaliat 74 Ekoregion Kompleks Dataran Fluvial S.Belayan - S. Kelinjau 75 Ekoregion Kompleks Dataran Pantai Sanga-sanga 76 Ekoregion Kompleks Pegunungan Struktural Meratus 77 Ekoregion Kompleks Perbukitan Solusional Karst Teluk Kelumpang 78 Ekoregion Kompleks Dataran Struktural S. Darau 79 Ekoregion Kompleks Dataran Struktural P. Laut 80 Ekoregion Kompleks Dataran Fluvial Bundong-Bundong 81 Ekoregion Kompleks Pegunungan Struktural Lore Lindu - Bogani Nani Wartabone 82 Ekoregion Kompleks Dataran Fluvial Wera – Tavaili 83 Ekoregion Kompleks Dataran Fluvial Donggala – Poso 84 Ekoregion Kompleks Dataran Fluvial Tanjung Santigi - Tanjung Randangan 85 Ekoregion Kompleks Perbukitan Karst Bukit Kalamotu 86 Ekoregion Kompleks Perbukitan Struktural G. Gogugu - S. Ranoyapo 87 Ekoregion Kompleks Dataran Fluvial D. Limboto 88 Ekoregion Kompleks Dataran Fluvial S. Onggak Mongondow 89 Ekoregion Kompleks Perbukitan Vulkanik Manembo Nembo - Duasudara - Tangkoko 90 Ekoregion Kompleks Perbukitan Vulkanik Manembo Nembo - Batu Putih 91 Ekoregion Kompleks Perbukitan Karst Mangolo - Morowali - Pati Pati 92 Ekoregion Kompleks Perbukitan Karst Pulau Lito Dudepo - Pulau Lito Ponelo 93 Ekoregion Kompleks Perbukitan Karst Pulau Batu Daka - Pulau Togean 94 Ekoregion Kompleks Perbukitan Karst Pulau Kalapa 95 Ekoregion Kompleks Dataran Fluvial Baturube – Bakiriang 96 Ekoregion Kompleks Perbukitan Struktural Npa Npa - Tanjung Peropa 97 Ekoregion Kompleks Perbukitan Karst Buton Utara - Lambusango – Wakatobi 98 Ekoregion Kompleks Dataran Fluvial Rawa Aopa Watumohai 99 Ekoregion Kompleks Perbukitan Struktural Rawa Aopa Watumohai - Kep Padamarang 100 Ekoregion Kompleks Perbukitan Struktural Cani Sirenreng
Nomor Ekoregion Darat 101 Ekoregion Kompleks Pegunungan Vulkanik Malino 102 Ekoregion Kompleks Perbukitan Karst Bantimurung – Bulusaraung 103 Ekoregion Kompleks Dataran Fluvial Polewali – Palopo 104 Ekoregion Kompleks Pegunungan Struktural Bantimurung – Bulusaraung 105 Ekoregion Kompleks Perbukitan Karst Bali – Lombok 106 Ekoregion Kompleks Pegunungan Vulkanik Bali – Lombok 107 Ekoregion Kompleks Perbukitan Vulkanik Bali – Lombok 108 Ekoregion Kompleks Perbukitan Vulkanik Flores 109 Ekoregion Kompleks Perbukitan Struktural Bali – Lombok 110 Ekoregion Kompleks Dataran Fluvial Bali – Lombok 111 Ekoregion Kompleks Organik/Koral Bali – Lombok 112 Ekoregion Kompleks Organik/Koral Sumbawa 113 Ekoregion Kompleks Dataran Fluvial Sumbawa 114 Ekoregion Kompleks Pegunungan Struktural Sumbawa 115 Ekoregion Kompleks Pegunungan Vulkanik Sumbawa 116 Ekoregion Kompleks Perbukitan Vulkanik Sumbawa 117 Ekoregion Kompleks Dataran Fluvial Flores 118 Ekoregion Kompleks Perbukitan Karst Flores 119 Ekoregion Kompleks Pegunungan Struktural Flores 120 Ekoregion Kompleks Perbukitan Karst Sumbawa 121 Ekoregion Kompleks Perbukitan Struktural Sumbawa 122 Ekoregion Kompleks Organik/Koral Timor Tengah Selatan 123 Ekoregion Kompleks Perbukitan Struktural Flores 124 Ekoregion Kompleks Pegunungan Vulkanik Flores 125 Ekoregion Kompleks Organik/Koral Flores 126 Ekoregion Kompleks Pegunungan Denudasional Timor Tengah Selatan 127 Ekoregion Kompleks Dataran Fluvial Timor Tengah Selatan 128 Ekoregion Kompleks Perbukitan Denudasional Timor Tengah Selatan 129 Ekoregion Kompleks Perbukitan Karst Timor Tengah Selatan 130 Ekoregion Kompleks Pegunungan Struktural Timor Tengah Selatan 131 Ekoregion Kompleks Organik/Koral Sumba 132 Ekoregion Kompleks Pegunungan Denudasional Sumba 133 Ekoregion Kompleks Perbukitan Karst Sumba 134 Ekoregion Kompleks Dataran Fluvial P. Seram 135 Ekoregion Kompleks Dataran Fluvial Maluku Utara 136 Ekoregion Kompleks Dataran Karst P. Babar - Lemola - Wetar Dsk 137 Ekoregion Kompleks Dataran Struktural Kep. Aru 138 Ekoregion Kompleks Pegunungan Denudasional P. Seram 139 Ekoregion Kompleks Perbukitan Denudasional Maluku Utara 140 Ekoregion Kompleks Pegunungan Struktural Maluku Utara 141 Ekoregion Kompleks Pegunungan Struktural P. Buru 142 Ekoregion Kompleks Pegunungan Struktural P. Seram 143 Ekoregion Kompleks Pegunungan Vulkanik Maluku Utara 144 Ekoregion Kompleks Perbukitan Karst Kep. Kei 145 Ekoregion Kompleks Perbukitan Karst P. Seram
Nomor Ekoregion Darat 146 Ekoregion Kompleks Perbukitan Karst P. Tanibar 147 Ekoregion Kompleks Perbukitan Karst Kep. Aru 148 Ekoregion Kompleks Perbukitan Karst Maluku Utara 149 Ekoregion Kompleks Perbukitan Karst P. Buru 150 Ekoregion Kompleks Perbukitan Struktural Kep. Kei 151 Ekoregion Kompleks Perbukitan Struktural P. Babar - Lemola - Wetar Dsk 152 Ekoregion Kompleks Perbukitan Struktural P. Tanibar 153 Ekoregion Kompleks Perbukitan Struktural Maluku Utara 154 Ekoregion Kompleks Perbukitan Struktural P. Seram 155 Ekoregion Kompleks Perbukitan Vulkanik Kep. Banda 156 Ekoregion Kompleks Perbukitan Vulkanik P. Babar - Lemola - Wetar Dsk 157 Ekoregion Kompleks Dataran Pantai S. Bian - S. Kumbe 158 Ekoregion Kompleks Dataran Fluvial S. Mamberamo – Foja 159 Ekoregion Kompleks Dataran Fluvial Lereh – Senggi 160 Ekoregion Kompleks Dataran Gambut Sungai Wakamba - Sungai Warembori 161 Ekoregion Kompleks Dataran Gambut Sungai Fakuja - Sungai Foli 162 Ekoregion Kompleks Dataran Gambut Sungai Kuis - Sungai Bapai. 163 Ekoregion Kompleks Dataran Gambut Sungai Siriwo - Sungai Poronai 164 Ekoregion Kompleks Dataran Organik/Koral P. Misol - P. Kofiau 165 Ekoregion Kompleks Dataran Struktural P. Salawati - Batanta Barat. 166 Ekoregion Kompleks Dataran Struktural Teluk Bintuni 167 Ekoregion Kompleks Pegunungan Struktural Tamrau 168 Ekoregion Kompleks Pegunungan Glasial Puncak Jaya 169 Ekoregion Kompleks Pegunungan Struktural P. Batanta. 170 Ekoregion Kompleks Pegunungan Struktural P. Waigeo 171 Ekoregion Kompleks Pegunungan Struktural Tengah Papua 172 Ekoregion Kompleks Perbukitan Struktural Kep. Yapen 173 Ekoregion Kompleks Perbukitan Karst Biak Numfor 174 Ekoregion Kompleks Perbukitan Karst P. Misol . 175 Ekoregion Kompleks Perbukitan Karst Soron - Teluk Bintuni 176 Ekoregion Kompleks Perbukitan Struktural Jalur Jayawijaya. 177 Ekoregion Kompleks Perbukitan Struktural S. Mamberamo – Foja
Daftar 2 Daftar Kode dan Nama Ekoregion Laut ( D1016AR, D2016AR )
KODE Nama Ekoregion Laut E.L.1 Samudera Hindia Sebelah Barat Sumatera E.L.2 Samudera Hindia Sebelah Selatan Jawa E.L.3 Selat Malaka E.L.4 Laut Natuna E.L.5 Selat Karimata E.L.6 Laut Jawa E.L.7 Laut Sulawesi E.L.8 Selat Makasar E.L.9 Perairan Bali dan Nusa Tenggara E.L.10 Teluk Tomini E.L.11 Laut Halmahera E.L.12 Laut Banda Sebelah Timur Sulawesi E.L.13 Laut Banda Sebelah Selatan Sulawesi E.L.14 Laut Seram dan Teluk Bintuni E.L.15 Laut Banda E.L.16 Samudera Pasifik Sebelah Utara Papua E.L.17 Teluk Cenderawasih E.L.18 Laut Arafuru
Daftar 3
Daftar Kode dan Nama Karakeristik Bentang Alam (Kode Unsur C4038AR )
Kode Karakteristik Bentang Alam 1D-Iblp Pegunungan denudasional bermaterial campuran batuan beku luar dan piroklastik 1D-IIcpk Pegunungan denudasional bermaterial campuran batuan sedimen karbonat dan non karbonat 1D-III Pegunungan denudasional bermaterial batuan metamorfik 1D-IIIub Pegunungan denudasional bermaterial batuan metamorfik (ultrabasa) 1D-IIsk Pegunungan denudasional bermaterial batuan sedimen karbonat 1D-IIsnk Pegunungan denudasional bermaterial batuan sedimen non karbonat 1G-III Pegunungan glasial bermaterial batuan metamorfik 1G-IIsk Pegunungan glasial bermaterial batuan sedimen karbonat 1K-IIsk Pegunungan solusional karst bermaterial batuan sedimen karbonat 1lbV-IV Pegunungan vulkanik lereng bawah bermaterial piroklastik 1pkaV-Iblp Pegunungan kerucut vulkanik lereng atas bermaterial campuran batuan beku luar dan piroklastik 1pkbV-Ibl Pegunungan kerucut vulkanik lereng bawah bermaterial batuan beku luar 1pkbV-Iblp Pegunungan kerucut vulkanik lereng bawah bermaterial campuran batuan beku luar dan piroklastik 1pkbV-IV Pegunungan kerucut vulkanik lereng bawah bermaterial piroklastik 1pkpV-Iblp Pegunungan kerucut vulkanik lereng puncak bermaterial campuran batuan beku luar dan piroklastik 1pktV-Iblp Pegunungan kerucut vulkanik lereng tengah bermaterial campuran batuan beku luar dan piroklastik 1pkV-Ibl Pegunungan kerucut vulkanik bermaterial batuan beku luar 1pkV-Iblp Pegunungan kerucut vulkanik bermaterial campuran batuan beku luar dan piroklastik 1pkV-IV Pegunungan kerucut vulkanik bermaterial piroklastik 1Sp-Ibd Pegunungan struktural plutonik bermaterial batuan beku dalam 1Stl-IIcpk Pegunungan struktural lipatan bermaterial campuran batuan sedimen karbonat dan non karbonat 1Stl-III Pegunungan struktural lipatan bermaterial batuan metamorfik 1Stl-IIsk Pegunungan struktural lipatan bermaterial batuan sedimen karbonat 1Stl-IIsnk Pegunungan struktural lipatan bermaterial batuan sedimen non karbonat 1Stp-III Pegunungan struktural patahan bermaterial batuan metamorfik
Kode Karakteristik Bentang Alam 1tk-Iblp Tebing kaldera bermaterial campuran batuan beku luar dan piroklastik 1V-Ibl Pegunungan vulkanik bermaterial batuan beku luar 1V-Iblp Pegunungan vulkanik bermaterial campuran batuan beku luar dan piroklastik 1V-IV Pegunungan vulkanik bermaterial piroklastik 2D-Iblp Perbukitan denudasional bermaterial campuran batuan beku luar dan piroklastik 2D-IIcpk Perbukitan denudasional bermaterial campuran batuan sedimen karbonat dan non karbonat 2D-III Perbukitan denudasional bermaterial batuan metamorfik 2D-IIIub Perbukitan denudasional bermaterial batuan metamorfik (ultrabasa) 2D-IIsk Perbukitan denudasional bermaterial batuan sedimen karbonat 2D-IIsnk Perbukitan denudasional bermaterial batuan sedimen non karbonat 2D-IV Perbukitan denudasional bermaterial piroklastik 2G-IIsk Perbukitan glasial bermaterial batuan sedimen karbonat 2K-IIsk Perbukitan solusional karst bermaterial batuan sedimen karbonat 2klV-Ibl Perbukitan vulkanik kubah lava bermaterial batuan beku luar 2kpV-Ibl Perbukitan kerucut vulkanik parasiter bermaterial batuan beku luar 2kpV-Iblp Perbukitan kerucut vulkanik parasiter bermaterial campuran batuan beku luar dan piroklastik 2kv-Ibl Perbukitan kerucut vulkanik bermaterial batuan beku luar 2kv-Iblp Perbukitan kerucut vulkanik bermaterial campuran batuan beku luar dan piroklastik 2kv-IV Perbukitan kerucut vulkanik bermaterial piroklastik 2lbV-IV Perbukitan vulkanik lereng bawah bermaterial piroklastik 2ltV-IV Perbukitan vulkanik lereng tengah bermaterial piroklastik 2Sp-Ibd Perbukitan struktural plutonik bermaterial batuan beku dalam 2Stl-IIcpk Perbukitan struktural lipatan bermaterial campuran batuan sedimen karbonat dan non karbonat 2Stl-III Perbukitan struktural lipatan bermaterial batuan metamorfik 2Stl-IIsk Perbukitan struktural lipatan bermaterial batuan sedimen karbonat 2Stl-IIsnk Perbukitan struktural lipatan bermaterial batuan sedimen non karbonat 2Stp-III Perbukitan struktural patahan bermaterial batuan metamorfik 2V-Ibl Perbukitan vulkanik bermaterial batuan beku luar
Kode Karakteristik Bentang Alam 2V-Iblp Perbukitan vulkanik bermaterial campuran batuan beku luar dan piroklastik 2V-IV Perbukitan vulkanik bermaterial piroklastik 3Fm-V Dataran fluviomarin bermaterial aluvium 3F-V Dataran fluvial bermaterial aluvium 3Fv-V Dataran fluviovulkanik bermaterial aluvium 3K-IIsk Dataran solusional karst bermaterial batuan sedimen karbonat 3L-V Dataran lakustrin bermaterial aluvium 3M-IIsk Dataran marin bermaterial batuan sedimen karbonat 3Mp-V Dataran marin berpasir bermaterial aluvium 3O2-IIsk Dataran organik koralian bermaterial batuan sedimen karbonat 3ogF-V Dataran fluvial berombak-bergelombang bermaterial aluvium 3ogK-IIsk Dataran solusional karst berombak-bergelombang bermaterial batuan sedimen karbonat 3ogO2-IIsk Dataran organik koralian berombak-bergelombang bermaterial batuan sedimen karbonat 3ogS-IIsk Dataran struktural berombak-bergelombang bermaterial batuan sedimen karbonat 3ogSp-Ibd Dataran struktural plutonik berombak-bergelombang bermaterial batuan beku dalam 3ogStl-IIcpk Dataran struktural lipatan berombak-bergelombang bermaterial campuran batuan sedimen karbonat dan non karbonat 3ogStl-III Dataran struktural lipatan berombak-bergelombang bermaterial batuan metamorfik 3ogStl-IIsk Dataran struktural lipatan berombak-bergelombang bermaterial batuan sedimen karbonat 3ogStl-IIsnk Dataran struktural lipatan berombak-bergelombang bermaterial batuan sedimen non karbonat 3ogV-Ibl Dataran vulkanik berombak-bergelombang bermaterial batuan beku luar 3ogV-Iblp Dataran vulkanik berombak-bergelombang bermaterial campuran batuan beku luar dan piroklastik 3ogV-IV Dataran vulkanik berombak-bergelombang bermaterial piroklastik 3O-VI Dataran organik bermaterial gambut 3S-IIsk Dataran struktural bermaterial batuan sedimen karbonat 3Stl-IIcpk Dataran struktural lipatan bermaterial campuran batuan sedimen karbonat dan non karbonat 3Stl-III Dataran struktural lipatan bermaterial batuan metamorfik 3V-IV Dataran vulkanik bermaterial piroklastik 3Vkp-IV Dataran vulkanik kipas bermaterial piroklastik Dn Danau Ls-V Lembah sungai bermaterial aluvium
Daftar 4 Daftar Kode dan Nama Karakteristik Vegetasi Alami (Kode Unsur C4048AR)
Kode Karakteristik Vegetasi Alami VHbgmp Vegetasi hutan batugamping pamah monsun Vhbgmpgak Vegetasi hutan batugamping pegunungan atas monsun pada VHbgmpgbk Vegetasi hutan batugamping pegunungan bawah monsun VHbgmpgk Vegetasi hutan batugamping pegunungan monsun pada VHbgmpgsapk Vegetasi hutan batugamping pegunungan subalpin monsun VHbgmpk Vegetasi hutan batugamping pamah monsun pada VHbgp Vegetasi hutan batugamping pamah Vhbgpga Vegetasi hutan batugamping pegunungan atas VHbgpgak Vegetasi hutan batugamping pegunungan atas pada Vhbgpgap Vegetasi hutan batugamping pegunungan alpin VHbgpgb Vegetasi hutan batugamping pegunungan bawah VHbgpgbk Vegetasi hutan batugamping pegunungan bawah pada VHbgpgbm Vegetasi hutan batugamping pegunungan bawah monsun VHbgpgk Vegetasi hutan batugamping pegunungan pada bentangalam VHbgpgsp Vegetasi hutan batugamping pegunungan subalpin VHbgpgspk Vegetasi hutan batugamping pegunungan subalpin pada VHbgpk Vegetasi hutan batugamping pamah pada bentangalam karst VHbgpm Vegetasi hutan batugamping pamah monsun Vhbgpmgak Vegetasi hutan batugamping pegunungan atas monsun pada VHbgpmm Vegetasi hutan batugamping pamah monsun merangas VHbgpmmh Vegetasi hutan batugamping pamah monsun malar hijau VHbgpmmk Vegetasi hutan batugamping pamah monsun merangas pada VHbup Vegetasi hutan batuan ultrabasa pamah Vhbupg Vegetasi hutan batuan ultrabasa pegunungan VHbupga Vegetasi hutan batuan ultrabasa pegunungan atas VHbupgam Vegetasi hutan batuan ultrabasa pegunungan atas monsun VHbupgb Vegetasi hutan batuan ultrabasa pegunungan bawah VHbupgbm Vegetasi hutan batuan ultrabasa pegunungan bawah monsun VHbupgsap Vegetasi hutan batuan ultrabasa pegunungan subalpin Vhbupm Vegetasi hutan batuan ultrabasa pamah monsun Vhbupmm Vegetasi hutan batuan ultrabasa pamah monsun merangas VHbupmmh Vegetasi hutan batuan ultrabasa pamah monsun malar hijau Vhd Vegetasi hutan danau VHdgb Vegetasi hutan danau gambut VHdtp Vegetasi hutan dipterokarpa pamah VHgb Vegetasi hutan gambut VHgb Vegetasi hutan pamah (non dipterokarpa) VHkp Vegetasi hutan kerangas VHkpm Vegetasi hutan kerangas monsun VHmtsmh Vegetasi hutan tepian sungai air tawar monsun malar hijau VHp Vegetasi hutan pantai VHpga Vegetasi hutan pegunungan atas VHpgab Vegetasi hutan pegunungan bawah VHpgam Vegetasi hutan pegunungan atas monsun VHpgbm Vegetasi hutan pegunungan atas monsun VHpgbm Vegetasi hutan pegunungan bawah monsun VHpgmbt Vegetasi hutan pegunungan monsun merangas pada bukit VHpgsp Vegetasi hutan pegunungan subalpin VHpgspm Vegetasi hutan pegunungan subalpin monsun VHpm Vegetasi hutan pantai monsun
Kode Karakteristik Vegetasi Alami VHpmm Vegetasi hutan pamah monsun malar hijau VHpmm Vegetasi hutan pamah monsun merangas VHpmmh Vegetasi hutan pamah monsun malar hijau VHpmmh Vegetasi hutan pegunungan bawah monsun VHpnd Vegetasi hutan pamah (non dipterokarpa) VHpndt Vegetasi hutan pamah (non dipterokarpa) VHrap Vegetasi hutan rawa air payau VHrapm Vegetasi hutan rawa air payau monsun VHrat Vegetasi hutan rawa air tawar VHratm Vegetasi hutan rawa air tawar monsun VHssd Vegetasi savana tepian danau VHts Vegetasi hutan tepian sungai air tawar Vhtsat Vegetasi hutan tepian sungai air tawar Vhtsatmm Vegetasi hutan tepian sungai air tawar monsun malar hijau VHtsmh Vegetasi hutan tepian sungai air tawar monsun malar hijau VHtsp Vegetasi hutan tepian sungai air payau VHubpga Vegetasi hutan batuan ultrabasa pegunungan alpin Vlt Vegetasi litoral Vmgr Vegetasi mangrove Vmgrm Vegetasi mangrove monsun Vnm Vegetasi nipah monsun Vnp Vegetasi nipah Vprlkp Vegetasi padang rumput lahan kering pamah Vprmp Vegetasi padang rumput pamah monsun Vprrap Vegetasi padang rumput rawa air payau Vprrapm Vegetasi padang rumput rawa air payau monsun Vprrat Vegetasi padang rumput rawa air tawar Vprratm Vegetasi padang rumput rawa air tawar monsun Vprrgbp Vegetasi padang rumput rawa air tawar Vprtsp Vegetasi padang rumput tepian sungai air payau Vsbgpga Vegetasi salju batugamping pegunungan alpin Vsg Vegetasi sagu Vsgm Vegetasi sagu monsun Vslkp Vegetasi savana lahan kering pamah Vsmp Vegetasi savana pamah monsun Vspgm Vegetasi savana pegunungan monsun Vsrap Vegetasi savana rawa air payau Vsrat Vegetasi savana rawa air tawar Vsrgbp Vegetasi savana rawa air tawar Vsrgbp Vegetasi savana rawa gambut Vtrap Vegetasi terna rawa air payau Vtrapm Vegetasi terna rawa air payau monsun Vtrapmk Vegetasi terna rawa air tawar monsun Vtrat Vegetasi terna rawa air tawar Vtrat Vegetasi terna rawa air tawar monsun Vtratm Vegetasi terna rawa air tawar monsun Vtratmk Vegetasi terna rawa air tawar monsun Vtrgb Vegetasi terna rawa gambut Vtrm Vegetasi terna rawa air tawar monsun vtrtd Vegetasi terna tepian danau Vtrtsap Vegetasi terna tepian sungai air payau Vtrtsat Vegetasi terna tepian sungai air tawar Vtsrgb Vegetasi terna savana rawa gambut Vtts Vegetasi terna tepian sungai air tawar Vttsp Vegetasi terna tepian sungai air payau
Daftar 5 Daftar Nama Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Wilayah Kerja UPT Ditjen KSDAE serta Pemerintah Daerah Pengelola Kawasan Lintas Provinsi (Kode Unsur D1016AR, D2016AR )
No Nama Unit Pelaksana Teknis Wilayah Kerja UPT/Provinsi 1 Balai Besar KSDA Jawa Barat Jawa Barat, Banten 2 Balai Besar KSDA Jawa Timur Jawa Timur 3 Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Nusa Tenggara Timur 4 Balai Besar KSDA Papua Papua 5 Balai Besar KSDA Papua Barat Papua Barat 6 Balai Besar KSDA Riau Riau, Kepulauan Riau 7 Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat 8 Balai Besar KSDA Sumatera Utara Sumatera Utara 9 Balai Besar Taman Nasional Betung Kalimantan Barat 10 Balai Besar Taman Nasional Bromo Jawa Timur 11 Balai Besar Taman Nasional Bukit Lampung, Bengkulu 12 Balai Besar Taman Nasional Jawa Barat 13 Balai Besar Taman Nasional Aceh, Sumatera Utara 14 Balai Besar Taman Nasional Kerinci Jambi, Bengkulu, Sumatera 15 Balai Besar Taman Nasional Lore Sulawesi Tengah 16 Balai Besar Taman Nasional Teluk Papua, Papua Barat 17 Balai KSDA Aceh Aceh 18 Balai KSDA Bali Bali 19 Balai KSDA Bengkulu dan Bengkulu, Lampung 20 Balai KSDA DI Yogyakarta DI Yogyakarta 21 Balai KSDA DKI Jakarta DKI Jakarta 22 Balai KSDA Jambi Jambi 23 Balai KSDA Jawa Tengah Jawa Tengah 24 Balai KSDA Kalimantan Barat Kalimantan Barat 25 Balai KSDA Kalimantan Selatan Kalimantan Selatan 26 Balai KSDA Kalimantan Tengah Kalimantan Tengah 27 Balai KSDA Kalimantan Timur Kalimantan Timur 28 Balai KSDA Maluku Maluku, Maluku Utara 29 Balai KSDA Nusa Tenggara Barat Tenggara Barat 30 Balai KSDA Sulawesi Tengah Sulawesi Tengah 31 Balai KSDA Sulawesi Tenggara Sulawesi Tenggara 32 Balai KSDA Sulawesi Utara Sulawesi Utara, Gorontalo 33 Balai KSDA Sumatera Barat Sumatera Barat 34 Balai KSDA Sumatera Selatan Sumatera Selatan 35 Balai Taman Nasional Aketajawe Maluku Utara 36 Balai Taman Nasional Alas Purwo Jawa Timur 37 Balai Taman Nasional Bali Barat Bali 38 Balai Taman Nasional Baluran Jawa Timur 39 Balai Taman Nasional Bantimurung Sulawesi Selatan 40 Balai Taman Nasional Batang Gadis Sumatera Utara 41 Balai Taman Nasional Berbak Jambi, Sumatera Selatan 42 Balai Taman Nasional Bogani Nani Sulawesi Utara, Gorontalo 43 Balai Taman Nasional Bukit Baka Kalimantan Tengah, Kalimantan 44 Balai Taman Nasional Bukit Dua Jambi 45 Balai Taman Nasional Bukit Tiga Jambi, Riau 46 Balai Taman Nasional Bunaken Sulawesi Utara 47 Balai Taman Nasional Gunung Jawa Barat 48 Balai Taman Nasional Gunung Jawa Barat, Banten 49 Balai Taman Nasional Gunung DI Yogyakarta, Jawa Tengah 50 Balai Taman Nasional Gunung Jawa Tengah
No Nama Unit Pelaksana Teknis Wilayah Kerja UPT/Provinsi 51 Balai Taman Nasional Gunung Kalimantan Barat 52 Balai Taman Nasional Gunung Nusa Tenggara Barat 53 Balai Taman Nasional Gunung Nusa Tenggara Barat 54 Balai Taman Nasional Karimunjawa Jawa Tengah 55 Balai Taman Nasional Kayan Kalimantan Utara 56 Balai Taman Nasional Kelimutu Nusa Tenggara Timur 57 Balai Taman Nasional Kepulauan DKI Jakarta 58 Balai Taman Nasional Kepulauan Sulawesi Tengah 59 Balai Taman Nasional Komodo Nusa Tenggara Timur 60 Balai Taman Nasional Kutai Kalimantan Timur 61 Balai Taman Nasional Lorentz Papua 62 Balai Taman Nasional Manupeu Nusa Tenggara Timur 63 Balai Taman Nasional Manusela Maluku 64 Balai Taman Nasional Meru Betiri Jawa Timur 65 Balai Taman Nasional Rawa Aopa Sulawesi Tenggara 66 Balai Taman Nasional Sebangau Kalimantan Tengah 67 Balai Taman Nasional Siberut Sumatera Barat 68 Balai Taman Nasional Takabonerate Sulawesi Selatan 69 Balai Taman Nasional Tanjung Kalimantan Tengah 70 Balai Taman Nasional Tesso Nilo Riau 71 Balai Taman Nasional Ujung Kulon Banten 72 Balai Taman Nasional Wakatobi Sulawesi Tenggara 73 Balai Taman Nasional Wasur Papua 74 Balai Taman Nasional Way Kambas Lampung 75 Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Belitung 76 Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Belitung 77 Pemerintah Daerah Kabupaten Jambi 78 Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Belitung 79 Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu 80 Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu 81 Pemerintah Daerah Kabupaten Sulawesi Selatan 82 Pemerintah Daerah Kabupaten Kalimantan Tengah 83 Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh 84 Pemerintah Daerah kabupaten Sulawesi Selatan 85 Pemerintah Daerah Kabupaten Jawa Barat 86 Pemerintah Daerah Provinsi Aceh Aceh 87 Pemerintah Daerah Provinsi Bali Bali 88 Pemerintah Daerah Provinsi Banten Banten 89 Pemerintah Daerah Provinsi D.I DI Yogyakarta 90 Pemerintah Daerah Provinsi Jambi Jambi 91 Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Jawa Barat 92 Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Jawa Tengah 93 Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Jawa Timur 94 Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat 95 Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan 96 Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur 97 Pemerintah Daerah Provinsi Lampung 98 Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Nusa Tenggara Barat 99 Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Nusa Tenggara Timur 100 Pemerintah Daerah Provinsi Riau Riau 101 Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 102 Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah 103 Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara 104 Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara 105 Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat 106 Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara
Daftar 6 Daftar Wilayah Kerja UPT BPDAS (Kode Unsur E1026AR, E1056AR )
KODE NAMA BPDAS PROVINSI 1 Krueng Aceh Aceh 2 Wampu Sei Ular Sumatera Utara, Aceh 3 Asahan Barumun Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau 4 Agam Kuantan Sumatera Barat 5 Indragiri Rokan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara 6 Batanghari Jambi, Sumatera Barat 7 Musi Sumatera Selatan, Bengkulu, Jambi 8 Ketahun Bengkulu, Sumatera Selatan, Jambi 9 Way Seputih Sekampung Lampung, Sumatera Selatan 10 Sei Jang Duriangkang Kepulauan Riau 11 Baturusa Cerucuk Kepulauan Bangka Belitung 12 Citarum Ciliwung Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten 13 Cimanuk Citanduy Jawa Barat, Jawa Tengah 14 Pemali Jeratun Jawa Tengah 15 Serayu Opak Progo D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah 16 Solo Jawa Tengah, Jawa Timur 17 Brantas Sampean Jawa Timur 18 Kapuas Kalimantan Barat 19 Kahayan Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat 20 Barito Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah 21 Mahakam Berau Kalimantan Timur, Kalimantan Utara 22 Unda Anyar Bali 23 Dodokan Moyosari Nusa Tenggara Barat 24 Benain Noelmina Nusa Tenggara Timur 25 Tondano Sulawesi Utara 26 Bone Bolango Gorontalo 27 Palu Poso Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan 28 Lariang Mamasa Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan 29 Jeneberang Saddang Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat 30 Sampara Sulawesi Tenggara 31 Ake Malamo Maluku Utara 32 Waehapu Batu Merah Maluku 33 Remu Ransiki Papua Barat 34 Memberamo Papua
Daftar Kode Region ( Kode Unsur E1026AR, E1056AR ) Kode Deskripsi 1 Sumatera 2 Jawa dan Madura 3 Kalimantan 4 Bali dan Nusa Tenggara 5 Sulawesi 6 Maluku 7 Papua
Keterangan : Kode DAS dibuat dengan menggunakan 7 (Tujuh) digit, yaitu memuat Kode
- Digit ke 1 (satu) dan ke 2 (dua) menyatakan kode UPT BPDAS yang juga
- Digit ke 3 (tiga) menyatakan region lokasi DAS, Kode Region dimulai dari
- Digit ke 4 (empat) sampai dengan digit ke 7 (tujuh) menyatakan nomor
Daftar 7 Daftar Nama Kantor Pengelola Perbenihan Tanaman Hutan (LCODE E3028PT)
NO NAMA KANTOR PENGELOLA 1 BPDAS Krueng Aceh 2 BPDAS Wampu Sei Ular 3 BPDAS Asahan Barumun 4 BPDAS Agam Kuantan 5 BPDAS Indragiri Rokan 6 BPDAS Batanghari 7 BPDAS Ketahun 8 BPDAS Way Seputih Way Sekampung 9 BPDAS Sei Jang Duriangkang 10 BPDAS Baturusa Cerucuk 11 BPDAS Citarum Ciliwung 12 BPDAS Cimanuk Citanduy 13 BPDAS Pemali Jratun 14 BPDAS Serayu Opak Progo 15 BPDAS Solo 16 BPDAS Brantas Sampean 17 BPDAS Kapuas 18 BPDAS Kahayan 19 BPDAS Barito 20 BPDAS Mahakam Berau 21 BPDAS Unda Anyar 22 BPDAS Dodokan Moyosari 23 BPDAS Benain Noelmina 24 BPDAS Tondano 25 BPDAS Bone Bolango 26 BPDAS Palu Poso 27 BPDAS Karama 28 BPDAS Jeneberang Saddang 29 BPDAS Sampara 30 BPDAS Ake Malamo 31 BPDAS Waehapu Batumerah 32 BPDAS Remu Ransiki 33 BPDAS Memberamo 34 BPTH I 35 BPTH II
Daftar 8 Daftar Kode, Nama BPDAS dan Wilayah Kerja BPDAS (Kode Unsur E4014AR )
KODE NAMA BPDAS WILAYAH KERJA BPDAS/PROVINSI 1 Krueng Aceh Aceh 2 Wampu Sei Ular Sumatera Utara, Aceh 3 Asahan Barumun Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau 4 Agam Kuantan Sumatera Barat 5 Indragiri Rokan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara 6 Batanghari Jambi, Sumatera Barat 7 Musi Sumatera Selatan, Bengkulu, Jambi 8 Ketahun Bengkulu, Sumatera Selatan, Jambi 9 Way Seputih Sekampung Lampung, Sumatera Selatan 10 Sei Jang Duriangkang Kepulauan Riau 11 Baturusa Cerucuk Kepulauan Bangka Belitung 12 Citarum Ciliwung Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten 13 Cimanuk Citanduy Jawa Barat, Jawa Tengah 14 Pemali Jeratun Jawa Tengah 15 Serayu Opak Progo D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah 16 Solo Jawa Tengah, Jawa Timur 17 Brantas Sampean Jawa Timur 18 Kapuas Kalimantan Barat 19 Kahayan Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat 20 Barito Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah 21 Mahakam Berau Kalimantan Timur, Kalimantan Utara 22 Unda Anyar Bali 23 Dodokan Moyosari Nusa Tenggara Barat 24 Benain Noelmina Nusa Tenggara Timur 25 Tondano Sulawesi Utara 26 Bone Bolango Gorontalo 27 Palu Poso Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi 28 Lariang Mamasa Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi 29 Jeneberang Saddang Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat 30 Sampara Sulawesi Tenggara 31 Ake Malamo Maluku Utara 32 Waehapu Batu Merah Maluku 33 Remu Ransiki Papua Barat 34 Memberamo Papua
Keterangan : Kode RHL pada Unsur/Fitur Rehabilitasi Hutan dan Lahan memuat Jenis
- RHL : Jenis Kegiatan Konservasi Tanah dan Air berupa penanaman 2.THNTNM : Tahun penanaman RHL (4 digit)
- TIPE RHL : Tipe dari kegiatan RHL, yaitu VEGETATIF
- UPT : Nomor urut UPT BPDAS dilaksanakannya kegiatan RHL (2 digit)
- URRANTEK : Nomor Urut Rancangan Teknis pelaksanaan RHL/Blok RHL (3 Penjelasan detil pola pelaksanaan RHL terdiri antara lain :
- INTENSIF
- AGROFORESTRI
DAFTAR KODE BATAS ADMISTRASI NO KODE_PROV KODE_KAB NAMA_PROV NAMA_KAB 1 11 1101 Aceh Aceh Selatan 2 1102 Aceh Tenggara 3 1103 Aceh Timur 4 1104 Aceh Tengah 5 1105 Aceh Barat 6 1106 Aceh Besar 7 1107 Pidie 8 1108 Aceh Utara 9 1109 Simeulue 10 1110 Aceh Singkil 11 1111 Bireuen 12 1112 Aceh Barat Daya 13 1113 Gayo Lues 14 1114 Aceh Jaya 15 1115 Nagan Raya 16 1116 Aceh Tamiang 17 1117 Bener Meriah 18 1118 Pidie Jaya 19 1171 Kota Banda Aceh 20 1172 Kota Sabang 21 1173 Kota Lhokseumawe 22 1174 Kota Langsa 23 1175 Kota Subulussalam 24 12 1201 Sumatera Utara Tapanuli Tengah 25 1202 Tapanuli Utara 26 1203 Tapanuli Selatan 27 1204 Nias 28 1205 Langkat 29 1206 Karo 30 1207 Deli Serdang 31 1208 Simalungun 32 1209 Asahan 33 1210 Labuhanbatu 34 1211 Dairi 35 1212 Toba 36 1213 Mandailing Natal 37 1214 Nias Selatan 38 1215 Pakpak Bharat 39 1216 Humbang Hasundutan 40 1217 Samosir 41 1218 Serdang Bedagai 42 1219 Batu Bara 43 1220 Padang Lawas Utara 44 1221 Padang Lawas 45 1222 Labuhanbatu Selatan 46 1223 Labuhanbatu Utara 47 1224 Nias Utara 48 1225 Nias Barat 49 1271 Kota Medan 50 1272 Kota Pematangsiantar 51 1273 Kota Sibolga 52 1274 Kota Tanjung Balai 53 1275 Kota Binjai 54 1276 Kota Tebing Tinggi 55 1277 Kota Padang Sidempuan 56 1278 Kota Gunungsitoli
NO KODE_PROV KODE_KAB NAMA_PROV NAMA_KAB 57 13 1301 Sumatera Barat Pesisir Selatan 58 1302 Solok 59 1303 Sijunjung 60 1304 Tanah Datar 61 1305 Padang Pariaman 62 1306 Agam 63 1307 Lima Puluh Kota 64 1308 Pasaman 65 1309 Kepulauan Mentawai 66 1310 Dharmasraya 67 1311 Solok Selatan 68 1312 Pasaman Barat 69 1371 Kota Padang 70 1372 Kota Solok 71 1373 Kota Sawahlunto 72 1374 Kota Padang Panjang 73 1375 Kota Bukittinggi 74 1376 Kota Payakumbuh 75 1377 Kota Pariaman 76 14 1401 Riau Kampar 77 1402 Indragiri Hulu 78 1403 Bengkalis 79 1404 Indragiri Hilir 80 1405 Pelalawan 81 1406 Rokan Hulu 82 1407 Rokan Hilir 83 1408 Siak 84 1409 Kuantan Singingi 85 1410 Kepulauan Meranti 86 1471 Kota Pekanbaru 87 1472 Kota Dumai 88 15 1501 Jambi Kerinci 89 1502 Merangin 90 1503 Sarolangun 91 1504 Batanghari 92 1505 Muaro Jambi 93 1506 Tanjung Jabung Barat 94 1507 Tanjung Jabung Timur 95 1508 Bungo 96 1509 Tebo 97 1571 Kota Jambi 98 1572 Kota Sungai Penuh 99 16 1601 Sumatera Selatan Ogan Komering Ulu 100 1602 Ogan Komering Ilir 101 1603 Muara Enim 102 1604 Lahat 103 1605 Musi Rawas 104 1606 Musi Banyuasin 105 1607 Banyuasin 106 1608 Ogan Komering Ulu Timur 107 1609 Ogan Komering Ulu Selatan 108 1610 Ogan Ilir 109 1611 Empat Lawang 110 1612 Penukal Abab Lematang Ilir 111 1613 Musi Rawas Utara 112 1671 Kota Palembang 113 1672 Kota Pagar Alam 114 1673 Kota Lubuk Linggau 115 1674 Kota Prabumulih
NO KODE_PROV KODE_KAB NAMA_PROV NAMA_KAB 116 17 1701 Bengkulu Bengkulu Selatan 117 1702 Rejang Lebong 118 1703 Bengkulu Utara 119 1704 Kaur 120 1705 Seluma 121 1706 Muko Muko 122 1707 Lebong 123 1708 Kepahiang 124 1709 Bengkulu Tengah 125 1771 Kota Bengkulu 126 18 1801 Lampung Lampung Selatan 127 1802 Lampung Tengah 128 1803 Lampung Utara 129 1804 Lampung Barat 130 1805 Tulang Bawang 131 1806 Tanggamus 132 1807 Lampung Timur 133 1808 Way Kanan 134 1809 Pesawaran 135 1810 Pringsewu 136 1811 Mesuji 137 1812 Tulang Bawang Barat 138 1813 Pesisir Barat 139 1871 Kota Bandar Lampung 140 1872 Kota Metro 141 19 1901 Kepulauan Bangka Belitung Bangka 142 1902 Belitung 143 1903 Bangka Selatan 144 1904 Bangka Tengah 145 1905 Bangka Barat 146 1906 Belitung Timur 147 1971 Kota Pangkal Pinang 148 21 2101 Kepulauan Riau Bintan 149 2102 Karimun 150 2103 Natuna 151 2104 Lingga 152 2105 Kepulauan Anambas 153 2171 Kota Batam 154 2172 Kota Tanjung Pinang 155 31 3101 DKI Jakarta Administrasi Kepulauan Seribu 156 3171 Kota Administrasi Jakarta Pusat 157 3172 Kota Administrasi Jakarta Utara 158 3173 Kota Administrasi Jakarta Barat 159 3174 Kota Administrasi Jakarta Selatan 160 3175 Kota Administrasi Jakarta Timur
NO KODE_PROV KODE_KAB NAMA_PROV NAMA_KAB 161 32 3201 Jawa Barat Bogor 162 3202 Sukabumi 163 3203 Cianjur 164 3204 Bandung 165 3205 Garut 166 3206 Tasikmalaya 167 3207 Ciamis 168 3208 Kuningan 169 3209 Cirebon 170 3210 Majalengka 171 3211 Sumedang 172 3212 Indramayu 173 3213 Subang 174 3214 Purwakarta 175 3215 Karawang 176 3216 Bekasi 177 3217 Bandung Barat 178 3218 Pangandaran 179 3271 Kota Bogor 180 3272 Kota Sukabumi 181 3273 Kota Bandung 182 3274 Kota Cirebon 183 3275 Kota Bekasi 184 3276 Kota Depok 185 3277 Kota Cimahi 186 3278 Kota Tasikmalaya 187 3279 Kota Banjar 188 33 3301 Jawa Tengah Cilacap 189 3302 Banyumas 190 3303 Purbalingga 191 3304 Banjarnegara 192 3305 Kebumen 193 3306 Purworejo 194 3307 Wonosobo 195 3308 Magelang 196 3309 Boyolali 197 3310 Klaten 198 3311 Sukoharjo 199 3312 Wonogiri 200 3313 Karanganyar 201 3314 Sragen 202 3315 Grobogan 203 3316 Blora 204 3317 Rembang 205 3318 Pati 206 3319 Kudus 207 3320 Jepara 208 3321 Demak 209 3322 Semarang 210 3323 Temanggung 211 3324 Kendal 212 3325 Batang 213 3326 Pekalongan 214 3327 Pemalang 215 3328 Tegal 216 3329 Brebes 217 3371 Kota Magelang 218 3372 Kota Surakarta 219 3373 Kota Salatiga 220 3374 Kota Semarang 221 3375 Kota Pekalongan 222 3376 Kota Tegal
NO KODE_PROV KODE_KAB NAMA_PROV NAMA_KAB 223 34 3401 Daerah Istimewa Yogyakarta Kulon Progo 224 3402 Bantul 225 3403 Gunungkidul 226 3404 Sleman 227 3471 Kota Yogyakarta 228 35 3501 Jawa Timur Pacitan 229 3502 Ponorogo 230 3503 Trenggalek 231 3504 Tulungagung 232 3505 Blitar 233 3506 Kediri 234 3507 Malang 235 3508 Lumajang 236 3509 Jember 237 3510 Banyuwangi 238 3511 Bondowoso 239 3512 Situbondo 240 3513 Probolinggo 241 3514 Pasuruan 242 3515 Sidoarjo 243 3516 Mojokerto 244 3517 Jombang 245 3518 Nganjuk 246 3519 Madiun 247 3520 Magetan 248 3521 Ngawi 249 3522 Bojonegoro 250 3523 Tuban 251 3524 Lamongan 252 3525 Gresik 253 3526 Bangkalan 254 3527 Sampang 255 3528 Pamekasan 256 3529 Sumenep 257 3571 Kota Kediri 258 3572 Kota Blitar 259 3573 Kota Malang 260 3574 Kota Probolinggo 261 3575 Kota Pasuruan 262 3576 Kota Mojokerto 263 3577 Kota Madiun 264 3578 Kota Surabaya 265 3579 Kota Batu 266 36 3601 Banten Pandeglang 267 3602 Lebak 268 3603 Tangerang 269 3604 Serang 270 3671 Kota Tangerang 271 3672 Kota Cilegon 272 3673 Kota Serang 273 3674 Kota Tangerang Selatan 274 51 5101 Bali Jembrana 275 5102 Tabanan 276 5103 Badung 277 5104 Gianyar 278 5105 Klungkung 279 5106 Bangli 280 5107 Karangasem 281 5108 Buleleng 282 5171 Kota Denpasar
NO KODE_PROV KODE_KAB NAMA_PROV NAMA_KAB 283 52 5201 Nusa Tenggara Barat Lombok Barat 284 5202 Lombok Tengah 285 5203 Lombok Timur 286 5204 Sumbawa 287 5205 Dompu 288 5206 Bima 289 5207 Sumbawa Barat 290 5208 Lombok Utara 291 5271 Kota Mataram 292 5272 Kota Bima 293 53 5301 Nusa Tenggara Timur Kupang 294 5302 Timor Tengah Selatan 295 5303 Timor Tengah Utara 296 5304 Belu 297 5305 Alor 298 5306 Flores Timur 299 5307 Sikka 300 5308 Ende 301 5309 Ngada 302 5310 Manggarai 303 5311 Sumba Timur 304 5312 Sumba Barat 305 5313 Lembata 306 5314 Rote Ndao 307 5315 Manggarai Barat 308 5316 Nagekeo 309 5317 Sumba Tengah 310 5318 Sumba Barat Daya 311 5319 Manggarai Timur 312 5320 Sabu Raijua 313 5321 Malaka 314 5371 Kota Kupang 315 61 6101 Kalimantan Barat Sambas 316 6102 Mempawah 317 6103 Sanggau 318 6104 Ketapang 319 6105 Sintang 320 6106 Kapuas Hulu 321 6107 Bengkayang 322 6108 Landak 323 6109 Sekadau 324 6110 Melawi 325 6111 Kayong Utara 326 6112 Kubu Raya 327 6171 Kota Pontianak 328 6172 Kota Singkawang 329 62 6201 Kalimantan Tengah Kotawaringin Barat 330 6202 Kotawaringin Timur 331 6203 Kapuas 332 6204 Barito Selatan 333 6205 Barito Utara 334 6206 Katingan 335 6207 Seruyan 336 6208 Sukamara 337 6209 Lamandau 338 6210 Gunung Mas 339 6211 Pulang Pisau 340 6212 Murung Raya 341 6213 Barito Timur 342 6271 Kota Palangkaraya
NO KODE_PROV KODE_KAB NAMA_PROV NAMA_KAB 343 63 6301 Kalimantan Selatan Tanah Laut 344 6302 Kotabaru 345 6303 Banjar 346 6304 Barito Kuala 347 6305 Tapin 348 6306 Hulu Sungai Selatan 349 6307 Hulu Sungai Tengah 350 6308 Hulu Sungai Utara 351 6309 Tabalong 352 6310 Kotabaru 353 6310 Tanah Bumbu 354 6311 Balangan 355 6371 Kota Banjarmasin 356 6372 Kota Banjarbaru 357 64 6401 Kalimantan Timur Paser 358 6402 Kutai Kartanegara 359 6403 Berau 360 6407 Kutai Barat 361 6408 Kutai Timur 362 6409 Penajam Paser Utara 363 6411 Mahakam Ulu 364 6471 Kota Balikpapan 365 6472 Kota Samarinda 366 6474 Kota Bontang 367 65 6501 Kalimantan Utara Bulungan 368 6502 Malinau 369 6503 Nunukan 370 6504 Tana Tidung 371 6571 Kota Tarakan 372 71 7101 Sulawesi Utara Bolaang Mongondow 373 7102 Minahasa 374 7103 Kepulauan Sangihe 375 7104 Kepulauan Talaud 376 7105 Minahasa Selatan 377 7106 Minahasa Utara 378 7107 Minahasa Tenggara 379 7108 Bolaang Mongondow Utara 380 7109 Kepulauan Siau Tagulandang Biaro 381 7110 Bolaang Mongondow Timur 382 7111 Bolaang Mongondow Selatan 383 7171 Kota Manado 384 7172 Kota Bitung 385 7173 Kota Tomohon 386 7174 Kota Kotamobagu 387 72 7201 Sulawesi Tengah Banggai 388 7202 Poso 389 7203 Donggala 390 7204 Toli Toli 391 7205 Buol 392 7206 Morowali 393 7207 Banggai Kepulauan 394 7208 Parigi Moutong 395 7209 Tojo Una Una 396 7210 Sigi 397 7211 Banggai Laut 398 7212 Morowali Utara 399 7271 Kota Palu
NO KODE_PROV KODE_KAB NAMA_PROV NAMA_KAB 400 73 7301 Sulawesi Selatan Kepulauan Selayar 401 7302 Bulukumba 402 7303 Bantaeng 403 7304 Jeneponto 404 7305 Takalar 405 7306 Gowa 406 7307 Sinjai 407 7308 Bone 408 7309 Maros 409 7310 Pangkajene Kepulauan 410 7311 Barru 411 7312 Soppeng 412 7313 Wajo 413 7314 Sidenreng Rappang 414 7315 Pinrang 415 7316 Enrekang 416 7317 Luwu 417 7318 Tana Toraja 418 7322 Luwu Utara 419 7324 Luwu Timur 420 7326 Toraja Utara 421 7371 Kota Makassar 422 7372 Kota Pare Pare 423 7373 Kota Palopo 424 74 7401 Sulawesi Tenggara Kolaka 425 7402 Konawe 426 7403 Muna 427 7404 Buton 428 7405 Konawe Selatan 429 7406 Bombana 430 7407 Wakatobi 431 7408 Kolaka Utara 432 7409 Konawe Utara 433 7410 Buton Utara 434 7411 Kolaka Timur 435 7412 Konawe Kepulauan 436 7413 Muna Barat 437 7414 Buton Tengah 438 7415 Buton Selatan 439 7471 Kota Kendari 440 7472 Kota Bau Bau 441 75 7501 Gorontalo Gorontalo 442 7502 Boalemo 443 7503 Bone Bolango 444 7504 Pahuwato 445 7504 Pohuwato 446 7505 Gorontalo Utara 447 7571 Kota Gorontalo 448 76 7601 Sulawesi Barat Pasangkayu 449 7602 Mamuju 450 7603 Mamasa 451 7604 Polewali Mandar 452 7605 Majene 453 7606 Mamuju Tengah 454 81 8101 Maluku Maluku Tengah 455 8102 Maluku Tenggara 456 8103 Kepulauan Tanimbar 457 8104 Buru 458 8105 Seram Bagian Timur 459 8106 Seram Bagian Barat 460 8107 Kepulauan Aru 461 8108 Maluku Barat Daya 462 8109 Buru Selatan 463 8171 Kota Ambon 464 8172 Kota Tual
LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 398 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR DATA GEOSPASIAL DAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUP KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
ATURAN TOPOLOGI INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
I. BIDANG PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
- DIREKTORAT INVENTARISASI DAN PEMANTAUAN SUMBER DAYA HUTAN 1.1. PENUTUPAN LAHAN KAWASAN HUTAN Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Penutupan Lahan Kawasan Hutan / PLYYYY_AR_250K
- Antar Penutupan Lahan; dan
- Penutupan Lahan Kawasan Hutan berada di dalam Kawasan Hutan sesuai dengan Informasi Geospasial Tematik (IGT) Kawasan Hutan yang digunakan pada saat IGT Penutupan Lahan Kawasan Hutan dibuat. Antar objek Penutupan Lahan bersebelahan/ berbatasan langsung. Dikecualikan Gap antar pulau.
Keterangan: Dalam hal masih ada daratan yang tidak masuk ke poligon IGT kawasan hutan dan APL (seperti tanah timbul, reklamasi dan sebaliknya daratan
- Satuan pemetaan terkecil ditetapkan untuk objek dengan besaran setara dengan 0,5 cm x 0,5 cm pada skala 1:50.000 atau setara dengan luasan 6,25 ha
- Satuan pemetaan terkecil pada objek khusus dengan bentuk garis/pola memanjang adalah objek dengan lebar di citra 0,3 cm pada skala
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan.
- Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Nomor P.1/VII-IPSDH/2015 tentang Pedoman Pemantauan Penutupan Lahan.
- Petunjuk Teknis Penafsiran Citra Satelit Resolusi Sedang untuk Update Data Penutupan Lahan Nasional Nomor Juknis 1/PSDH/PLA.1/7/2020.
yang terabrasi), masih diperbolehkan. 1:50.000 3. Khusus untuk penutupan lahan hutan mangrove tidak terbatas pada kriteria tersebut di atas 4. Areal yang mengalami deforestasi tidak dianggap sliver walaupun memiliki luasan < 6,25 ha 1.2. PENUTUPAN HUTAN Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Penutupan Hutan / PHYYYY_A_ 250K
- Antar Penutupan Hutan; dan
- Penutupan Hutan berada di dalam maupun di luar kawasan hutan. Antar Penutupan Hutan bersebelahan. Dikecualikan Gap antar pulau.
Keterangan: Dalam hal masih ada daratan yg tidak masuk ke poligon IGT kawasan hutan dan APL (seperti tanah timbul, reklamasi dan sebaliknya daratan yang terabrasi), masih diperbolehkan.
- Satuan pemetaan terkecil ditetapkan untuk objek dengan besaran setara dengan 0,5 cm x 0,5 cm pada skala 1:50.000 atau setara dengan luasan 6,25 Ha.
- Satuan pemetaan terkecil pada objek khusus dengan bentuk garis/pola memanjang adalah objek dengan lebar di citra 0,3 cm pada skala 1:50.000.
- Khusus untuk penutupan lahan hutan mangrove tidak terbatas pada kriteria tersebut di
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan.
- Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Nomor P.1/VII-IPSDH/2015 tentang Pedoman Pemantauan Penutupan Lahan, Petunjuk Teknis Penafsiran Citra Satelit Resolusi Sedang untuk Update Data Penutupan Lahan Nasional nomor Juknis 1/PSDH/PLA.1/7/2020.
atas 4. Areal yang mengalami deforestasi tidak dianggap sliver walaupun memiliki luasan < 6,25 Ha. 1.3. POTENSI HUTAN Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Potensi Hutan / POTENSIHUTAN_AR _250K Antar Kelas Potensi Hutan
6,25 Ha
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan. 1.4. NERACA SUMBER DAYA HUTAN (NSDH) PENUTUPAN LAHAN Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap NSDH Penutupan Lahan / NSDHPL_YYYY_AR_ 250K Antar kelas penutupan lahan Antar penutupan lahan bersebelahan. Dikecualikan gap antar pulau 6,25 Ha.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 644/Kpts-II/1999 tentang Pedoman Penyusunan Neraca Sumber Daya Hutan.
- Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 644/Kpts-II/1999 tentang Pedoman Penyusunan Neraca Sumber Daya Hutan.
1.5. NERACA SUMBER DAYA HUTAN (NSDH) KAWASAN HUTAN
Nama IGT
Aturan Topologi
Luas minimal objek
Referensi
Tidak Boleh Overlap
Tidak
Boleh
Ada
Gap
NSDH
Kawasan
Hutan
/
NSDHKWSHUTAN_Y
YYY_AR_250K
Antar fungsi kawasan hutan
Antar
fungsi
kawasan hutan yang
bersebelahan.
Dikecualikan
gap
antar pulau.
Sesuai dengan luasan
terkecil
pada
IGT
Kawasan Hutan
1.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang
tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Kementerian
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan.
2.
Keputusan
Menteri
Kehutanan
dan
Perkebunan No. 644/Kpts-II/1999 tentang
Pedoman Penyusunan Neraca Sumber
Daya Hutan.
1.6. PETA INDIKATIF PENGHENTIAN PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, PERSETUJUAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN, ATAU
PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN BARU PADA HUTAN ALAM PRIMER DAN LAHAN GAMBUT (PIPPIB)
Nama IGT
Aturan Topologi
Luas minimal objek
Referensi
Tidak Boleh Overlap
Tidak
Boleh
Ada
Gap
PIPPIB
/
PIPPIB_YYYY_X_
AR_250K
- Antar Kategori PIPPIB;
- Tidak boleh terdapat Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, PS-HTR baru yang terbit setelah Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.323/Menhut-II/2011;
- Dikecualikan terhadap perizinan/pengelolaan tersebut di atas yang termasuk dalam pengecualian penghentian kegiatan dalam areal PIPPIB sesuai Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut;
Sliver dimungkinkan akibat adanya sisa perpotongan (berupa areal hutan primer dan lahan gambut) karena proses revisi PIPPIB.
Sliver dimungkinkan sesuai adanya sliver pada data penyusun PIPPIB.
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
SK Penetapan PIPPIB termutakhir.
Dikecualikan terhadap perizinan/pengelolaan tersebut di atas yang dapat berjalan di areal PIPPIB sesuai Keputusan Menteri termutakhir tentang PIPPIB; dan
Dikecualikan untuk areal yang telah dikeluarkan dari PIPPIB dan/atau menjadi bahan revisi PIPPIB sesuai klarifikasi dari instansi terkait. 1.7. DEFORESTASI Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Deforestasi / DEFORESTASI_YYY Y_YYYY_AR_ 250K Antar Deforestasi
- 6,25 Ha.
- Petunjuk Teknis Penafsiran Citra Satelit Resolusi Sedang untuk Update Data Penutupan Lahan Nasional nomor Juknis 1/PSDH/PLA.1/7/2020.
- SNI 8033:2014 tentang Metode Penghitungan Perubahan Tutupan Hutan Berdasarkan Hasil Penafsiran Citra Penginderaan Jauh Optik. 1.8. REFORESTASI Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Reforestasi / REFORESTASI_YYY Y_YYYY_AR_ 250K Antar Reforestasi
- 6,25 Ha.
- Petunjuk Teknis Penafsiran Citra Satelit Resolusi Sedang untuk Update Data Penutupan Lahan Nasional Nomor Juknis 1/PSDH/PLA.1/7/2020.
- SNI 8033:2014 tentang Metode Penghitungan Perubahan Tutupan Hutan Berdasarkan Hasil Penafsiran Citra Penginderaan Jauh Optik.
1.9. SEBARAN KLASTER INVENTARISASI HUTAN NASIONAL Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Sebaran Klaster Inventarisasi Hutan Nasional / KLASTERIHN_PNT_2 50K
Antar Titik Klaster IHN.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan.
- DIREKTORAT RENCANA DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DAN PEMBENTUKAN WILAYAH PENGELOLAAN HUTAN 2.1 RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL (RKTN)
Nama IGT Aturan Topologi
Luasan Minimal Objek
Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh ada Gap Rencana Kehutanan Tingkat Nasional / RKTN_AR_250K
- Antar Arahan RKTN.
- Sesuai batas Kawasan hutan (HK, HL, HP, HPT, dan HPK).
- Antar arahan RKTN bersebelahan.
- Sesuai Kawasan Hutan. Sesuai Kawasan Hutan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 41 Tahun 2019 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030. 2.2 KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN (KPHP-KPHL)
Nama IGT Aturan Topologi
Luasan Minimal Objek
Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh ada Gap Kesatuan Pengelolaan Hutan / KPHP_KPHL_AR_ 250K
- Antar KPHP dan KPHL.
- Sesuai Batas Kawasan HL, HP, HPT, dan HPK
Sesuai Kawasan Hutan Sesuai Kawasan Hutan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan. 2.3 KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN KONSERVASI (KPHK) Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi /
- Antar KPHK.
- Sesuai Batas Kawasan Konservasi. Sesuai Kawasan Hutan
Sesuai Kawasan Hutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan
KPHK_AR_250K
Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan. 2.4 KAWASAN HUTAN DENGAN TUJUAN KHUSUS (KHDTK) Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus / KHDTK_AR_50K
- Antar KHDTK;
- Cagar Alam dan Zona Inti Taman Nasional; dan
- PBPH, PPKH.
- 1 Ha. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan. 2.5 PETA INDIKATIF DAN AREAL PERHUTANAN SOSIAL (PIAPS) Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial / PIAPS_REV_VII_AR_ 250K
- Antar PIAPS;
- Kawasan Konservasi dan APL ;
- KHDTK;
- PPTPKH;
- Perubahan Fungsi dan Peruntukan;
- Penggunaan Kawasan Hutan
- Tata Hutan Blok Inti dan Perlindungan;
- Pemanfaatan Kawasan Hutan;
- Arahan pemanfaatan; dan
- Kerja sama KPHL. Sesuai Kawasan Hutan Sesuai Kawasan Hutan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. 2.6 KAWASAN HUTAN UNTUK KETAHANAN PANGAN (KHKP) Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan /
- Antar KHKP;
- KSA/KPA;
- HL&HP (bertutupan hutan);
- Pasal 485 dan Pasal 486 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan,
KPHP_AR_50K_ dan 4. BUMN Kehutanan, PBPH 90%, KPH 90%. Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan. 2.7 PERSETUJUAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN (PPKH) OPERASI PRODUKSI/NON TAMBANG
Nama IGT Aturan Topologi
Luasan Minimal Objek
Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh ada Gap Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Operasi Produksi dan Non Tambang / PPKH_AR_50K
- Seluruh Jenis PPKH;
- Kawasan Hutan Konservasi;
- PPKH OP Tambang : PIAPS (Pencadangan), PIPPIB, PPTPKH, Kawasan Lindung PBPH, Kawasan Perlindungan Satwa, KHDTK, Buffer KK 500 Meter, Persetujuan Perhutanan Sosial. antar PPKH bersebelahan 0,001 Ha (konfirmasi untuk non tambang misalnya tower)
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan.
- Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
- Surat Direktur KKHSG Nomor S.419/ KKHSG/PSG2/KSA.2/7/2022. 2.8 PERSETUJUAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN (PPKH) EKSPLORASI
Nama IGT
Luasan Minimal Objek
Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh ada Gap Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Eksplorasi / IKE_AR_50K
- Seluruh Jenis PPKH;
- Kawasan Hutan Konservasi; dan
- PPKH Eksplorasi Tambang: PIAPS (Pencadangan), PIPPIB, TORA, Kawasan Lindung PBPH, Kawasan Perlindungan Satwa, KHDTK, Buffer KK 500 Meter, Persetujuan Perhutanan Sosial.
- 0,001 Ha.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan.
Surat Direktur S.419/KKHSG/PSG2/ KSA.2/7/2022. 2.9 PERSETUJUAN KERJA SAMA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Nama IGT
Luasan Minimal Objek
Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh ada Gap Persetujuan Kerja 1. Seluruh Jenis PPKH; dan
0,001 Ha.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Sama Penggunaan Kawasan Hutan / PKSPKH_AR_50K 2. Kawasan Hutan Konservasi. Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan. 2. Surat Direktur KKHSG Nomor S.419/KKHSG/PSG2/ KSA.2/7/2022. 2.10 PERSETUJUAN PELAKSANAAN KEGIATAN SURVEI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Nama IGT
Luasan Minimal Objek
Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh ada Gap Persetujuan Pelaksanaan Kegiatan Survei Penggunaan Kawasan Hutan / PPKSPKH_AR_50K Kawasan Hutan Konservasi.
0,001 Ha.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan.
- Surat Direktur KKHSG S.419/ KKHSG/PSG2/ KSA.2/7/2022. 2.11 KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS (KHDPK)
Nama IGT
Luasan Minimal Objek
Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh ada Gap Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus / KHDPK_AR_50K
- Antar KHDPK;
- Kawasan Konservasi; dan
- BUMN bidang Kehutanan. Sesuai Kawasan Hutan Sesuai Kawasan Hutan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan. 2.12 PENETAPAN WILAYAH PENGELOLAAN HUTAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA
Nama IGT
Luasan Minimal Objek
Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh ada Gap Penetapan Wilayah Pengelolaan Hutan Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara / PERUM_AR_50K
Perum Kehutanan Negara;
Kawasan Konservasi; dan
KHDPK. Sesuai Kawasan Hutan. Sesuai Kawasan Hutan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan.
DIREKTORAT PENGUKUHAN DAN PENATAGUNAAN KAWASAN HUTAN 3.1. KAWASAN HUTAN Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Kawasan Hutan / KWSHUTAN_AR_ 250K Antar Fungsi Kawasan Hutan (Fungsi Kawasan Hutan Sesuai SK Penunjukan Kawasan Hutan /Peta Lampiran BATB Kawasan Hutan). Antar Fungsi Kawasan Hutan. Dikecualikan yang terdapat catatan alasan Gap antar polygon.
- Peraturan
Menteri
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Perencanaan
Kehutanan,
Perubahan
Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan
Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan
Kawasan Hutan.
3.2.
PENETAPAN KAWASAN HUTAN
Nama IGT
Aturan Topologi
Luas minimal objek
Referensi
Tidak Boleh Overlap
Tidak
Boleh
Ada
Gap
Penetapan Kawasan
Hutan
/
PNTPNKWSHUTAN_
AR_50K
Antar Fungsi Kawasan Hutan
yang ditetapkan
Antar
Fungsi
Kawasan Hutan.
Dikecualikan yang terdapat catatan alasan Gap antar poligon) - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan. 3.3. PELEPASAN KAWASAN HUTAN Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Pelepasan Kawasan Hutan / PLSKWSHUTAN_AR_ 50K
- Antar objek Pelepasan Kawasan Hutan; dan
- RKU (kecuali pelepasan lama yang terdapat catatan).
Antar Pelepasan Kawasan Hutan. Dikecualikan yang terdapat catatan alasan Gap antar polygon
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan.
3.4. PETA INDIKATIF PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM RANGKA PENATAAN KAWASAN HUTAN (PPTPKH) Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan / PPTPKH_AR_250K Antar Kriteria PPTPKH.
Antar Kriteria PPTPKH (Kecuali yang terdapat catatan alasan gap antar poligon).
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan.
3.5. REKALKULASI BATAS KAWASAN HUTAN Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Rekalkulasi Batas Kawasan Hutan / REKALKULASIBTSK WSHUTAN_LN_50K Antar Garis Tata Batas Kawasan Hutan.
Garis Tata Batas Kawasan Hutan. bersebelahan (Kecuali yang terdapat catatan alasan Gap antar garis).
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan. 4. DIREKTORAT PENCEGAHAN DAMPAK LINGKUNGAN KEBIJAKAN WILAYAH DAN SEKTOR 4.1. EKOREGION DARAT Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Ekoregion Darat / EKOREGION_DARAT _AR_250K
- Antar Ekoregion Darat.
- Ekoregion Laut.
- 4.2.
EKOREGION LAUT
Nama IGT
Aturan Topologi
Luas
minimal
objek
Referensi
Tidak Boleh Overlap
Tidak Boleh Ada Gap
Ekoregion Laut /
EKOREGION_LAUT_ AR_500K
- Antar Ekoregion Laut.
- Ekoregion Darat. Dikecualikan terhadap gap yang ada jika objek merupakan pulau atau kepulauan.
4.3.
KARAKTERISTIK BENTANG ALAM
Nama IGT
Aturan Topologi
Luas
minimal
objek
Referensi
Tidak Boleh Overlap
Tidak Boleh Ada Gap
Karakteristik
Bentang Alam /
KARAKTERISTIK_BE
NTANG_
ALAM_AR_250K
Antar Karakteristik Bentang Alam
Terhadap gap yang ada
jika objek merupakan
pulau atau kepulauan.
- 4.4.
KARAKTERISTIK VEGETASI ALAMI
Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap
Karakteristik Vegetasi Alam / KARAKTERISTIK_VE GETASI_ ALAMI_AR_250K Antar Karakteristik Vegetasi Dikecualikan terhadap gap yang ada jika objek merupakan pulau atau kepulauan.
- 4.5. DAYA DUKUNG DAN DAYA TAMPUNG LINGKUNGAN HIDUP (DDDTLH) Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup / DDDTLH_AR_250K Antar DDDTLH Dikecualikan terhadap Gap yang ada jika objek merupakan pulau atau kepulauan.
- 4.6. JASA LINGKUNGAN HIDUP TERKAIT AIR
- 4.7. ARAHAN OPTIMALISASI KAWASAN HUTAN BERDASARKAN INDEKS JASA LINGKUNGAN (IJL) Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Indeks Jasa Lingkungan / IJL_AR_250K Antar Indeks Jasa Lingkungan
- 0,1 Ha
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi GRK dalam Pembangunan Nasional.
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 168/MENLHK/ PKTLPLA.1/2/2022 tentang Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 untuk Pengendalian Perubahan Iklim.
DIREKTORAT PENCEGAHAN DAMPAK LINGKUNGAN USAHA DAN KEGIATAN 5.1. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP (AMDAL) Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Analisa Mengenai Dampak Lingkungan / AMDAL_AR_50K
Antar AMDAL.
Seluruh Izin Lingkungan lain (ADDENDUM ANDAL RKL RPL, UKL UPL).
Kawasan Lindung, PIPPIB, PPTPKH
- 0,1 Ha
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
5.2. ADDENDUM ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP (AMDAL) DAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN (RKL)-RENCANA
PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (ANDAL RKL-RPL)
Nama IGT
Aturan Topologi
Luas
minimal
objek
Referensi
Tidak Boleh Overlap
Tidak Boleh Ada Gap
Addendum
Amdal
(Analisis Dampak Lingkungan Hidup) dan RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup)– RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup) / ADDENDUM_ANDAL _RKL_RPL_AR_50K
- Antar Addendum Amdal dan RKL-RPL
- Seluruh Jenis Izin Lingkungan lain (AMDAL, UKL UPL).
- Kawasan Lindung, PIPPIB, PPTPKH
- 0,1 Ha Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
5.3. UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (UKL-UPL) Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) / UKL_UPL_AR_50K
- Antar UKL-UPL.
- Seluruh Jenis Izin Lingkungan lainnya (AMDAL, ADDENDUM ANDAL RKL RPL).
- Kawasan Lindung,PIPPIB, PPTPKH
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
II.
BIDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
6. DIREKTORAT PERENCANAAN KAWASAN KONSERVASI
6.1. PROFIL KAWASAN KONSERVASI
Nama IGT
Aturan Topologi
Luas
minimal
objek
Referensi
Tidak Boleh Overlap
Tidak Boleh Ada Gap
Profil
Kawasan
Konservasi /
PROFIL_KK_AR_50K
Antar Fungsi Kawasan Hutan dan
Fungsi lainnya (APL)
Antar Fungsi Kawasan
Hutan
(Dikecualikan
yang
terdapat catatan alasan
Gap antar poligon).
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan.
6.2. ZONASI TAMAN NASIONAL
Nama IGT
Aturan Topologi
Luas
minimal
objek
Referensi
Tidak Boleh Overlap
Tidak Boleh Ada Gap
Zonasi
Taman
Nasional /
ZONASI_TN_AR_50K
- Antar Fungsi Kawasan Hutan dan Fungsi lainnya (APL); dan
- Antar Zona Taman Nasional. Antar Zona Taman Nasional.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.76/Menlhk-Setjen/2015 tentang Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional dan Blok Pengelolaan Cagar Alam,
Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam. 2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan.
6.3. BLOK KAWASAN KONSERVASI Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Blok Kawasan Konservasi / BLOK_KK_AR50K
- Antar Fungsi Kawasan Hutan dan Fungsi lainnya (APL); dan
- Antar Blok Kawasan Konservasi. Antar Blok bersebelahan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.76/Menlhk-Setjen/2015 tentang Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional dan Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan.
- DIREKTORAT PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI
7.1. DAERAH PENYANGGA Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Daerah Penyangga / DAERAH_PENYANG GA_KK_AR_50K Antar Desa
- 7.2. KEMITRAAN KONSERVASI
Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Kemitraan Konservasi /
- Antar area Kemitraan Konservasi;
- Peraturan Direktur Jenderal KSDAE No.6 Tahun 2018
KEMITRAAN_KONSE
RVASI_KK_AR_50K
2. Kawasan HP/HL/HPT; dan
3. Perizinan lain.
8.
DIREKTORAT KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI SPESIES DAN GENETIK
8.1. SEBARAN SATWA DILINDUNGI
Nama IGT
Aturan Topologi
Luas
minimal
objek
Referensi
Tidak Boleh Overlap
Tidak Boleh Ada Gap
Sebaran
Satwa
dilindungi /
SATWA_DILINDUNGI
_AR_250K
- Peraturan Pemerintah 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
8.2. PERJUMPAAN TUMBUHAN ALAM PADA KAWASAN KONSERVASI Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Perjumpaan Tumbuhan Alam pada Kawasan Konservasi / PERJUMPAAN_TUM BUHAN_ALAM_PAD A_KK_PNT_50K
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. 8.3. KONFLIK SATWA DAN MANUSIA Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap
Konflik Satwa dan Manusia / KONFLIK_SATWA_D
- Peraturan Pemerintah 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
AN_MANUSIA_PNT_ 50K P.48/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Penanggulangan Konflik Antara Manusia dan Satwa Liar. 3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
- DIREKTORAT BINA PENGELOLAAN DAN PEMULIHAN EKOSISTEM 9.1. KAWASAN EKOSISTEM ESENSIAL Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Kawasan Ekosistem Esensial / KEE_AR_50K
- Antar Kawasan Ekosistem Esensial;
- Tidak berada di KSA, KPA, TB; dan
- Taman Keanekaragaman Hayati tidak berada di Kawasan Hutan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2012 tentang Taman Keanekaragaman Hayati.
- Peraturan Direktur Jenderal KSDAE Nomor P.8/KSDAE/BPE2/KSA.4/9/2016.
- Peraturan Direktur Jenderal KSDAE Nomor P.5/KSDAE/2017. 9.2. INDIKASI KAWASAN DENGAN NILAI KEANEKARAGAMAN HAYATI TINGGI DI LUAR KAWASAN SUAKA ALAM (KSA), KAWASAN PELESTARIAN ALAM (KPA), DAN TAMAN BURU (TB) Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Indikasi Kawasan Dengan Nilai Keanekaragaman Kawasan dengan nilai Kehati Tinggi diluar KSA, KPA, TB
- Sesuai Hasil Inventarisasi dan Verifikasi Kawasan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pedoman Konservasi Keanekaragaman Hayati di
Hayati Tinggi Di Luar
Kawasan
Suaka
Alam
(KSA),
Kawasan Pelestarian
Alam
(KPA),
Dan
Taman Buru (TB) /
INDIKASI_KEE_
AR_50K
dengan nilai Kehati
Tinggi diluar KSA,
KPA, TB
Daerah.
2. Peraturan
Direktur
Jenderal
KSDAE
Nomor P.8/KSDAE/SET.3/KUM.1/11/2020.
9.3. CAPAIAN PEMULIHAN EKOSISTEM
Nama IGT
Aturan Topologi
Luas
minimal
objek
Referensi
Tidak Boleh Overlap
Tidak Boleh Ada Gap
Capaian
Pemulihan
Ekosistem
/
CAPAIAN_PE_AR_25
K
- Kegiatan Pemulihan Ekosistem Kawasan Konservasi; dan
- Berada di dalam Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pariwisata Alam (KPA), Taman Buru (TB).
- Rencana Kerja Tahunan Pemulihan Ekosistem Kawasan Konservasi
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemulihan Ekosistem Pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Peraturan Direktur Jenderal KSDAE
Nomor P.12/KSDAE-Set/2015 Tahun 2015.Peraturan Direktur Jenderal KSDAE
Nomor P.13/KSDAE-Set/2015 Tahun 2015.DIREKTORAT PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN KAWASAN KONSERVASI 10.1 POTENSI JASA LINGKUNGAN AIR DAN ENERGI AIR DI KAWASAN KONSERVASI Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Potensi Jasa Lingkungan Air dan Energi Air di Kawasan Konservasi /PTNAIRE_PNT_25K
Antar titik potensi air;
Sesuai batas kawasan konservasi; dan
Sesuai batas zona atau blok.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
- Peraturan Direktur Jenderal PHKA Nomor P. 07/IVset/2014.
10.2 PENETAPAN AREAL KEGIATAN PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI KAWASAN KONSERVASI Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Penetapan Areal Kegiatan Pemanfaatan Air dan Energi Air di Kawasan Konservasi / AKPMFTNAE_AR_ 50K
- Antar Areal kegiatan jasa lingkungan air dan energi air.
- Selain kawasan konservasi.
- Blok perlindungan Tahura, TWA, atau TB, dan zona inti atau zona rimba TN.
- Ruang usaha desain tapak wisata alam.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
Peraturan Direktur Jenderal PHKA Nomor P. 07/IV/Set/2014.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 10.3 AREAL PERIZINAN PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN AIR DAN ENERGI AIR DI KAWASAN KONSERVASI Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Areal Perizinan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air di Kawasan Konservasi / PMFTNAIR_AR_25K
Antar Areal usaha pemanfaatan jasa lingkungan air dan energi air;
Selain kawasan konservasi;
Blok perlindungan SM,Tahura, TWA, atau TB, dan zona inti atau zona rimba TN;
Sesuai batas Areal kegiatan jasa lingkungan air dan energi air; dan
Areal usaha Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada kawasan konservasi lainnya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang tandar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
10.4 PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI KAWASAN KONSERVASI
10.5 PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PANAS BUMI (AREAL KEGIATAN EKSPLORASI / AREAL KEGIATAN USAHA) DI KAWASAN
KONSERVASI
Nama IGT
Aturan Topologi
Luas minimal objek
Referensi
Tidak Boleh Overlap
Tidak Boleh Ada Gap
Pemanfaatan
Jasa
Lingkungan
Panas
Bumi
(Areal
Kegiatan Eksplorasi
/
Areal
Kegiatan
Usaha) di Kawasan
Konservasi
/
PMFTNJLPBAKEU_A
R_50K
- Antar Areal Kegiatan Usaha (AKU) dan Areal Kegiatan Eksplorasi (AKE)
- Sesuai batas kawasan konservasi (TN, TWA dan Tahura).
- Sesuai batas Zona/ Blok Pemanfaatan.
- Areal usaha perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan konservasi lainnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 10.6 JASA LINGKUNGAN KARBON DI KAWASAN KONSERVASI Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap
Jasa Lingkungan Karbon di Kawasan Konservasi / JLKARBON_AR_50K
- Antar lokasi
dan
potensi
kualitas stok karbon di Hutan
Konservasi per tipe ekosistem. - Sesuai batas kawasan konservasi.
- Sesuai hasil kajian integrasi jasa lingkungan ke dalam stok karbon berbasis ekosistem
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.70 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradation, Role Of Conservation, Sustainable Management Of Forest And Enhancement.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.71 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim. 3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.72 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi Aksi dan Sumberdaya Pengendalian Perubahan Iklim. 10.7 DESAIN TAPAK PENGELOLAAN PARIWISATA ALAM DI KAWASAN KONSERVASI Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Desain Tapak Pengelolaan Pariwisata Alam di Kawasan Konservasi / DSNTAPAK_AR_25K
- Ruang Usaha dan Ruang Publik;
- Sesuai batas kawasan konservasi (SM, TN, Tahura, TWA, dan TB); dan
- Ruang Usaha sesuai batas Zona/ Blok Pemanfaatan (TN, TWA, Tahura dan TB)
- Ruang Publik sesuai batas blok/zona SM, TN, Tahura, TWA, dan TB, kecuali pada zona inti TN. Antar Ruang Usaha dan Ruang Publik. Keterangan :
- Ruang usaha wisata alam yang selanjutnya disebut Ruang Usaha adalah bagian dari zona pemanfaatan TN, blok pemanfaatan Tahura, dan blok pemanfaatan TWA karena letak, kondisi dan potensinya dimanfaatkan bagi usaha pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam.
- Ruang publik wisata alam yang selanjutnya disebut Ruang Publik adalah bagian dari zona pemanfaatan TN, blok pemanfaatan Tahura, dan blok pemanfaatan TWA,
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang tandar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Peraturan Direktur Jenderal PHKA Nomor P.5 Tahun 2015.
karena letak, kondisi dan potensinya dimanfaatkan untuk kepentingan pengunjung, pengelolaan dan usaha penyediaan jasa wisata alam serta sarana pendukung wisata alam. 10.8 PERIZINAN BERUSAHA PENGUSAHAAN SARANA JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM DI KAWASAN KONSERVASI Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam di Kawasan Konservasi / PBPSWA_AR_25K
- Antar Areal usaha pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam.
- Sesuai batas kawasan konservasi (TN, Tahura, TWA, dan TB).
- Sesuai batas Zona/ Blok Pemanfaatan.
- Sesuai batas ruang usaha dalam desain tapak.
- Areal usaha perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan konservasi lainnya.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa Taman Nasional Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.
III. BIDANG PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) DAN REHABILITASI HUTAN
11. DIREKTORAT PERENCANAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN DAS
11.1. LAHAN KRITIS
Nama IGT
Aturan Topologi
Luas minimal objek
Referensi
Tidak Boleh Overlap
Tidak Boleh Ada Gap
Lahan Kritis /
LAHAN_KRITIS_AR_5
0K
Antar poligon lahan kritis
Antar poligon lahan kritis
yang bersebelahan
11.2. DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS)
Nama IGT
Aturan Topologi
Luas minimal objek
Referensi
Tidak Boleh Overlap
Tidak Boleh Ada Gap
Daerah Aliran Sungai
(Klasifikasi DAS) /
DAS_AR_50K
Antar poligon DAS
Antar
poligon
DAS
bersebelahan
SNI 9012:2021
11.3. RAWAN LIMPASAN
Nama IGT
Aturan Topologi
Luas minimal objek
Referensi
Tidak Boleh Overlap
Tidak Boleh Ada Gap
Rawan Limpasan/
RAWAN_LIMPASAN_
AR_50K
Antar poligon rawan limpasan
Antar
poligon
rawan
limpasan
yang
bersebelahan
- 11.4. RAWAN EROSI
Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Rawan Erosi / RAWAN_EROSI_AR_ 50K Antar poligon rawan erosi Antar poligon rawan erosi yang bersebelahan - 11.5. KLASIFIKASI DAS
Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Daerah Aliran Sungai (Klasifikasi DAS) / KLASIFIKASI_DAS_A R_50K Antar poligon DAS Antar poligon DAS yang bersebelah- an - SNI 9012:2021 11.6. RENCANA UMUM REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN DAERAH ALIRAN SUNGAI (RURHL-DAS)
- DIREKTORAT KONSERVASI TANAH DAN AIR 12.1. PENERAPAN TEKNIK KONSERVASI TANAH DAN AIR Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Antar Jenis Penerapan Teknik Konservasi Tanah dan Air.
12.2. REHABILITASI DAS Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap REHABILITASI DAS Antar poligon – poligon Rehabilitasi DAS.
- DIREKTORAT PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
13.1. ZONA BENIH TANAMAN HUTAN
Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Zona Benih Tanaman Hutan / Zona_Benih_AR_250 K
Antar poligon zona benih.
Antar poligon zona benih.
13.2. PERSEBARAN PERSEMAIAN
Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Persebaran Persemaian / Persemaian_PNT_250 K Antar titik persebaran persemaian13.3. PERSEBARAN SUMBER BENIH TANAMAN HUTAN
Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Persebaran Sumber Benih Tanaman Hutan / Sumber_Benih_PNT_25 0K Antar titik Persebaran Sumber Benih Tanaman Hutan
- DIREKTORAT REHABILITASI HUTAN
14.1. REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Rehabilitasi Hutan dan Lahan / RHL_YYYY_AR_10K - Antar poligon RHL;
- APL; dan
- Berada di dalam Perhutanan Sosial.
Kecuali yang terdapat catatan alasan antar poligon
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 23 tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
15. DIREKTORAT REHABILITASI PERAIRAN DARAT DAN MANGROVE
15.1. DAERAH TANGKAPAN AIR DANAU
Nama IGT
Aturan Topologi
Luas minimal objek
Referensi
Tidak Boleh Overlap
Tidak Boleh Ada Gap
DTA Danau /
DTA_DANAU_AR_50
K
Antar poligon DTA Danau
- Sesuai SK Penetapan.
15.2. MANGROVE
Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Mangrove 25K / MANGROVE_AR_25K Antar poligon mangrove
Skala 1: 25.000 → dimensi 25 m x 25 m atau dengan luas minimal 625 m²
15.3. MATA AIR Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Mata Air / MATA_AIR_PNT_250 K Antar titik Mata Air
IV. BIDANG PENGELOLAAN HUTAN LESTARI 16. DIREKTORAT BINA RENCANA PEMANFAATAN HUTAN 16.1. TATA HUTAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN (KPHP DAN KPHL) Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Tata Hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPHK dan KPHK) / TATA_HUTAN_KPH_ 50K
- Antar Blok KPH; dan
- Kawasan Konservasi dan/atau APL. Antar Blok KPH
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi. 16.2. ARAHAN PEMANFAATAN HUTAN UNTUK PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN HUTAN Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Arahan Pemanfaatan Hutan untuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan PAPH_AR_250K
- Kawasan Konservasi dan/atau APL;
- Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;
- Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH); dan
- PBPH. PBPH, PPKH, PS, PIAPS, PIPPIB.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
- DIREKTORAT BINA USAHA PEMANFAATAN HUTAN 17.1. PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN HUTAN (PBPH) Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) / PBPH_AR_50K
- Antar PBPH;
- Kawasan Konservasi dan/atau APL; dan
- Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial (kecuali Persetujuan Kemitraan Kehutanan/Konsesi). Keterangan: Tidak berlaku bagi PBPH definitif (sebelum Antar PBPH bersebelahan/berbatasan langsung.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang
adanya/ditetapkan peta penunjukan kawasan hutan), namun dalam pelaksanaan tata batas areal kerja harus mengikuti batas kawasan hutan yang terakhir.
Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan.
- DIREKTORAT PENGENDALIAN USAHA PEMANFAATAN HUTAN
18.1. RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HUTAN (RKUPH) Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap RKU PBPH - Antar Penataan Areal Kerja RKU PBPH;
- Kawasan Konservasi dan APL; Keterangan:
- Ketentuan tersebut angka 1 (satu), tidak berlaku bagi PBPH definitif (sebelum ditetapkan peta penunjukan kawasan hutan), namun dalam pelaksanaan tata batas areal kerja harus mengikuti batas Kawasan hutan yang terakhir.
- Ketentuan tersebut angka 2 (dua), boleh di APL sampai dengan izin berakhir.
- PIAPS;
- Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; dan
- Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Keterangan: Ketentuan tersebut angka 5 (lima), pada areal PBPH dapat dialokasikan maksimal 10% dari
- Menyesuaikan dengan batas izin PBPH.
- Antar Penataan.
- Areal Kerja RKU PBPH.
Sesuai SK PBPH dan/ atau SK Penetapan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
areal efektif PBPH untuk PPKH, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.2. TATA BATAS AREAL KERJA PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN HUTAN Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Tata Batas Areal Kerja PBPH
Garis Tata Batas Areal Kerja PBPH (kecuali terdapat catatan alasan antar poligon);
Kawasan Konservasi dan APL; Keterangan: ● Ketentuan tersebut angka 1 (satu), tidak berlaku bagi PBPH definitif (sebelum ditetapkan peta penunjukan kawasan hutan), namun dalam pelaksanaan tata batas areal kerja harus mengikuti batas kawasan hutan yang terakhir. ● Ketentuan tersebut angka 2 (dua), boleh di APL sampai dengan izin berakhir.
PIAPS;
Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; dan
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Menyesuaikan dengan batas izin PBPH.
Antar Penataan.
Areal Kerja RKU PBPH.
Acuan awal garis tidak boleh ada Gap antar titik (sliver).
boleh ada Gap jika belum temu gelang.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan. 19. DIREKTORAT BINA PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL HUTAN 19.1. PERIZINAN BERUSAHA PENGOLAHAN HASIL HUTAN (PBPHH) Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan / Antar Areal PBPHH.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan
PBPHH_AR_50K Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
V. BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN 20. DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT 20.1. FUNGSI EKOSISTEM GAMBUT (FEG) Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Fungsi Ekosistem Gambut / FEG_AR_50K Antar Area poligon Fungsi Ekosistem Gambut (dalam satu KHG) Poligon Fungsi Ekosistem Gambut (dalam satu KHG) 0,3 Ha.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan FEG.
- Peraturan Direktur Jenderal PPKL No. 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan edoman Pelaksanaan Peraturan Menlhk No. P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan FEG.
- Peraturan Direktur Jenderal P18 PPKL Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pengolahan Data Spasial Karakteristik Ekosistem Gambut. 20.2. KESATUAN HIDROLOGIS GAMBUT (KHG) Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Kesatuan Hidrologis Gambut / KHG_AR_50K Antar Poligon batas KHG
- 0,3 Ha.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan FEG.
Peraturan Direktur Jenderal PPKL No. 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menlhk No. P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan FEG.
Peraturan Direktur Jenderal PPKL Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pengolahan Data Spasial Karakteristik Ekosistem Gambut.
20.3. STATUS KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT (SKEG) Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Status Kerusakan Ekosistem Gambut / SKEG_AR_250K Antar Area / poligon Status Kerusakan Ekosistem Gambut (dalam satu KHG) poligon Status Kerusakan Ekosistem Gambut (dalam satu KHG)
0,1 Ha. Keputusan Direktur Jenderal PPKL Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penetapan Status Kerusakan Ekosistem Gambut tahun 2018
- DIREKTORAT PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN PESISIR DAN LAUT
21.1. INDEKS KUALITAS AIR LAUT
Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Indeks Kualitas Air Laut / INDEKS_KUALITAS_ AIR_LAUT_PNT_250 K
Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.9/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Pedoman Pemantauan Sampah Laut.
21.2. PEMANTAUAN SAMPAH LAUT Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Pemantauan Sampah Laut / PANTAU_SAMPAH_L AUT_PNT_250K
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup.
- DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN LAHAN
22.1. INDIKATIF KERUSAKAN LAHAN
Nama IGT
Aturan Topologi
Luas minimal objek
Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Indikatif Kerusakan Lahan / KL_AR_250K
- 0,09 Ha. Deteksi citra satelit menggunakan Landsat
- DIREKTORAT PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR 23.1. STATUS MUTU AIR Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Status Mutu Air /STATUS_MUTU_AIR _PNT_250K
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 115 tahun 2003 tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air.
- DIREKTORAT PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA 24.1. INDEKS KUALITAS UDARA Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Indeks Kualitas Udara / IKU_YYYY _AR_250K Antar Poligon IKU Antar Poligon IKU
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup.
24.2. BEBAN EMISI Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Beban Emisi / BEBAN_EMISI_ YYYY_AR_250K Antar Poligon Beban Emisi Antar Poligon Beban Emisi
- Pasal 68 huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.87/Menlhk/Setjen/ Kum.1/11/2016 tentang Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan. VI. BIDANG PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
- DIREKTORAT PENANGANAN SAMPAH 25.1. SEBARAN PENGELOLAAN SAMPAH Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Sebaran Pengelolaan Sampah / PENGELOLAANSAM PAH_YYYY_AR_50K Antar Poligon Pengelolaan Sampah Antar Poligon Pengelolaan Sampah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.
- DIREKTORAT PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN 26.1. PEMANTAUAN MERKURI Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Pemantauan Merkuri /PMT_MERKURI_PNT _50K
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.
VII. BIDANG PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM 27. DIREKTORAT PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN 27.1. SEBARAN HOTSPOT Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Sebaran Hotspot / SEBARAN_HOTSPOT _PNT_250K
- Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Nomor P.12/PPI/Set/Kum.1/ 12/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Kegiatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. 27.2. AREAL KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Areal Kebakaran Hutan dan Lahan / AREAL_KARHUTLA_ AR_250K Antar Poligon Areal Karhutla
- 0,01 Ha.
Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Nomor P.11/PPI/PKHL/ KUM.1/12/2018 tentang Pedoman Teknis Penaksiran Luas Kebakaran Hutan dan Lahan. 27.3. RAWAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Rawan Kebakaran Hutan dan Lahan / RAWAN_KARHUTLA_ AR_250K Antar Poligon Kelas Rawan Karhutla Antar Kelas Rawan Karhutla 10 Ha
Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Nomor P.6/PPI/PKHL/PPI.4/ 9/2021 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peta Rawan Kebakaran Hutan dan Lahan.
- DIREKTORAT ADAPTASI PERUBAHAN IKLIM 28.1. KERENTANAN PERUBAHAN IKLIM Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Peta Kerentanan Perubahan Iklim / KERENTANAN_PERU BAHAN_IKLIM_AR_25 0K Antar poligon Kerentanan Perubahan Iklim Antar poligon Kerentanan Perubahan Iklim
28.2. LOKASI PROGRAM KAMPUNG IKLIM Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Peta Lokasi ProKlim / LOKASI_PROKLIM_P NT_250K Antar Titik Lokasi ProKlim
- DIREKTORAT INVENTARISASI GAS RUMAH KACA DAN MONITORING PELAPORAN VERIFIKASI 29.1. WILAYAH PENGUKURAN KINERJA REDD+ (WPK REDD+) Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Wilayah Pengukuran Kinerja / REDD REDD_AR_250K Antar Poligon Kelas WPK REDD+
- 1 Ha Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation, Role of Conservation, Sustainable Management of Forest and Enhancement of Forest Carbon Stocks. 29.2. CADANGAN KARBON
- VIII. BIDANG PERHUTANAN SOSIAL DAN KEMITRAAN LINGKUNGAN
- DIREKTORAT PENYIAPAN KAWASAN PERHUTANAN SOSIAL 30.1. PERSETUJUAN PENGELOLAAN HUTAN DESA (PPHD)
Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa (PPHD) / PPHD_AR_50K
- Antar PPHD
- Antar Perhutanan Sosial lainnya
- Kawasan konservasi Antar batas persetujuan pengelolaan dan batas perizinan lainnya 0,1 Ha. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. 30.2. PERSETUJUAN PENGELOLAAN HUTAN KEMASYARAKATAN (PPHKM) Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Persetujuan Pengelolaan Hutan
- Antar PPHKm
- Antar perhutanan sosial Antar batas persetujuan pengelolaan dan batas 0,1 Ha. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Kemasyarakatan / PPHKm_AR_50K lainnya. 3. Kawasan konservasi perizinan lainnya Pengelolaan Perhutanan Sosial.
30.3. PERSETUJUAN PENGELOLAAN HUTAN TANAMAN RAKYAT (PPHTR) Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap
Persetujuan Pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat /PPHTR_AR_50K 1. Antar PPHTR 2. Kawasan Konservasi dan HL 3. Antar Perhutanan Sosial lainnya Antar batas persetujuan pengelolaan dan batas perizinan lainnya 0,1 Ha. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. 30.4. PERSETUJUAN KEMITRAAN KEHUTANAN (PKK) Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Persetujuan Kemitraan Kehutanan /PKK_AR_50K 1. Antar Persetujuan Kemitraan Kehutanan/Konsesi. 2. Antar Perhutanan Sosial lainnya Antar batas Persetujuan Kemitraan Kehutanan/Konsesi dan batas perizinan lainnya 0,1 Ha. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. 30.5. IZIN PENGELOLAAN HUTAN PERHUTANAN SOSIAL (IPHPS)
- DIREKTORAT PENANGANAN KONFLIK, TENURIAL DAN HUTAN ADAT
31.1. PENETAPAN STATUS HUTAN ADAT
Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Penetapan Status Hutan Adat / HUTAN_ADAT_AR_5 0K Antar Poligon Hutan Adat.
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
31.2. PENETAPAN STATUS HUTAN HAK Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Hutan Hak / HUTAN_HAK_AR_50 K 1. Antar Polygon Hutan Hak. 2. PBPH, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, Persetujuan Pengelolan Perhutanan Sosial.
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. IX. BIDANG PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- DIREKTORAT PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP 32.1. SEBARAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP MELALUI PENGADILAN Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan / PSLH_PENGADILAN_ PNT_50K
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.
- Peraturan
Menteri
Lingkungan
Hidup
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian
Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran
dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. 32.2. SEBARAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan / PSLH_LUAR_PENGA DILAN_PNT_50K
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2013 Pedoman Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 7 Tahun 2014 Kerugian
Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran
dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
X. BIDANG STANDARDISASI INSTRUMEN LINGKUNGAN HIDUP KEHUTANAN 33. SEKRETARIAT BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 33.1. HUTAN PENELITIAN Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Hutan Penelitian / Hutan_Penelitian_AR_ 250K
- Antar Poligon Hutan Penelitian;
- Sesuai batas Hutan Produksi; dan
- Sesuai batas dalam perjanjian Kerja sama.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan.
- PUSAT STANDARDISASI INSTRUMEN PENGELOLAAN HUTAN BERKELANJUTAN 34.1. PETAK UKUR PERMANEN (PUP) Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Petak Ukur Permanen / PETAK_UKUR_PERM ANEN_AR_25K Antar polygon PUP
- 1 Ha. Buku Seri Perangkat Pengelolaan Hutan: Petak Ukur Permanen (PUP).
- BIDANG INDONESIA FOLU NET SINK 2030 35.1. INDEKS PRIORITAS LOKASI (IPL) Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Indeks Prioritas Lokasi / IPL_AR_250K Antar Indeks Prioritas Lokasi
- 0,1 Ha
- Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan NEK untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi GRK dalam Pembangunan Nasional.
- Keputusan Menteri LHK Nomor 168/MENLHK/PKTLPLA.1/2/2022 tentang Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 untuk Pengendalian Perubahan Iklim.
35.2. TIPOLOGI KELEMBAGAAN Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Tipologi Kelembagaan / TK_AR_250K Antar Tipologi Kelembagaan
Sesuai dengan Batas KPH
- Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan NEK untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi GRK dalam Pembangunan Nasional.
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 168/MENLHK/ PKTLPLA.1/2/2022 tentang Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 untuk Pengendalian Perubahan Iklim. 35.3. ARAHAN PELAKSANAAN AKSI MITIGASI INDONESIA’S FOLU NET SINK 2030 Nama IGT Aturan Topologi Luas minimal objek Referensi Tidak Boleh Overlap Tidak Boleh Ada Gap Arahan Pelaksanaan Aksi Mitigasi FOLU Net Sink 2030 /ARAHAN_FOLU_ 2030_AR_250K
- 0,1 Ha
- Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan NEK untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi GRK dalam Pembangunan Nasional.
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 168/MENLHK/ PKTLPLA.1/2/2022 tentang Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 untuk Pengendalian Perubahan Iklim.
LAMPIRAN III KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 398 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR DATA GEOSPASIAL DAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUP KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
MANAJEMEN KUALITAS INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ..................................................................................................... - 229 - BAB I PENDAHULUAN ..................................................................................... - 230 - A. Latar Belakang ....................................................................................... - 230 - B. Dasar Hukum ........................................................................................ - 231 - C. Maksud dan Tujuan ............................................................................... - 231 - D. Ruang Lingkup ...................................................................................... - 231 - E. Definisi / Pengertian .............................................................................. - 232 - BAB II KETENTUAN UMUM ............................................................................. - 234 - A. Informasi Geospasial Tematik ................................................................. - 234 - B. Elemen Kualitas ..................................................................................... - 234 - C. Kelengkapan Metadata ........................................................................... - 235 - D. Tugas dan Tanggung Jawab ................................................................... - 235 - BAB III ALUR KEGIATAN MANAJEMEN KUALITAS IGT ..................................... - 237 - A. Langkah Kerja Kontrol Kualitas IGT LHK ................................................ - 239 - B. Langkah Kerja Penjaminan Kualitas IGT LHK .......................................... - 240 - KETERANGAN BAGAN DAN FORMULIR ........................................................... - 241 - A. Format Formulir Kontrol Kualitas IGT LHK ............................................. - 242 - B. Format Formulir Penjaminan Kualitas IGT LHK ...................................... - 245 - C. Petunjuk Pengisian Metadata ................................................................. - 248 - D. Bagan Alur Penjaminan Kualitas IGT KLHK ............................................ - 252 -
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam
menjalankan tugas dan fungsinya membutuhkan Data Geospasial dan
Informasi Geospasial Tematik (IGT) untuk pengelolaan sumber daya alam
bidang lingkungan hidup dan kehutanan. IGT lingkungan hidup dan
kehutanan memiliki peran penting sebagai alat bantu dalam perumusan
kebijakan
dan
pengambilan
keputusan,
serta
pertimbangan
dan
pelaksanaan tugas dan fungsi KLHK. Dalam rangka mencapai tujuan
dimaksud, diperlukan tersedianya Data dan Informasi Geospasial yang
akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan
standar Spesifikasi Produk Data, sehingga perlu dilakukan manajemen
kualitas yaitu berupa kontrol kualitas (Quality Control/QC) dan penjaminan
kualitas (Quality Assuranc/QA) terhadap IGT yang diproduksi oleh KLHK.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi
Geospasial
Tematik
Lingkup
Kementerian
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan, Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan
(IPSDH) sebagai Walidata Geospasial bertugas diantaranya melakukan
penjaminan kualitas IGT yang diproduksi oleh Produsen Data Geospasial
(DG). Pemeriksaan data atau penjaminan kualitas / QA dilakukan untuk
menjamin produk data yang dihasilkan sesuai dengan spesifikasi produk
data, dilengkapi metadata, dan memenuhi kaidah interoperabilitas data.
Sebelum dilakukan penjaminan kualitas, Produsen DG melaksanakan
kontrol kualitas terhadap IGT yang diproduksi. Manajemen kualitas ini
dilakukan sebelum IGT disebarluaskan kepada pengguna. Dalam rangka
mendukung terlaksananya kontrol dan penjaminan kualitas IGT, maka
diperlukan Manajemen Kualitas Informasi Geospasial Tematik lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. B. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial;
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Satu Data Indonesia Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan.
C. Maksud dan Tujuan Manajemen Kualitas IGT lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dimaksudkan untuk memberikan panduan dan pengaturan dalam kegiatan kontrol dan penjaminan kualitas Informasi Geospasial Tematik Lingkungan Hidup dan Kehutanan (IGT LHK). Tujuan disusunnya pedoman ini yaitu agar kegiatan manajemen kualitas dapat berjalan dengan optimal dan menjamin agar kualitas IGT LHK sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku, serta dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan.
D. Ruang Lingkup Dokumen ini berisi tentang pedoman kegiatan manajemen kualitas IGT lingkup KLHK yaitu kontrol kualitas IGT oleh Produsen DG dan penjaminan kualitas IGT oleh Walidata Geospasial. E. Definisi / Pengertian
Geospasial atau Ruang Kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam, dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan Ruang Kebumian.
Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD.
Manajemen Kualitas adalah kegiatan yang bertujuan untuk mempertahankan dan memastikan tingkat kualitas suatu produk.
Kontrol Kualitas adalah suatu sistem kegiatan teknis rutin untuk mengukur dan mengontrol kualitas produk data / informasi geospasial pada saat dikembangkan.
Evaluasi Kualitas adalah kerangka procedural untuk mengevaluasi kualitas data / informasi geospasial untuk melihat konsistensi data/informasi tersebut dengan prinsip-prinsip kualitas data geospasial.
Penjaminan Kualitas atau Quality Assurance (QA) adalah serangkaian proses sistematis guna menentukan apakah suatu produk dan jasa telah memenuhi syarat yang ditentukan.
Produsen Data Geospasial yang selanjutnya disebut Produsen DG adalah unit kerja pada simpul jaringan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menghasilkan DG dan IGT berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Walidata Geospasial adalah unit kerja pada simpul jaringan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bertanggung jawab dalam kegiatan pengumpulan, penjaminan kualitas, pengelolaan, serta penyebarluasan IGT yang bersumber dari Produsen DG.
Kamus Data Geospasial adalah panduan untuk penyusunan data Geospasial yang sistematis yang memuat nama unsur, deskripsi, dasar hukum, nama Produsen DG dan field atribut tiap tematik, sehingga memudahkan dalam penyusunan geodatabase secara fisik.
Atribut adalah keterangan yang menjelaskan informasi/karakteristik dari suatu unsur.
Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhab Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
SIGAP Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah sistem penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik (IGT) lingkup KLHK secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdayaguna untuk memberikan kemudahan dalam berbagi pakai data dan IGT melalui akses ke jaringan dengan tetap memperhatikan aspek kerahasiaan dan keamanan data.
BAB II
KETENTUAN UMUM
A. Informasi Geospasial Tematik
- Informasi Geospasial Tematik dibuat dalam format Sistem Informasi Geografis berupa shapefile dan geodatabase (shp/gdb)
- Tipe Data Informasi Geospasial Tematik terdiri atas Polygon, Point, atau Polyline.
- Pemutakhiran IGT dilakukan setiap terjadi perubahan dan/atau pada jangka waktu tertentu. Perubahan yang dimaksud yaitu pada bentuk geometri, data atribut, dan/atau tingkat ketelitian data, dengan menyertakan keterangan perubahan. B. Elemen Kualitas
Proses manajemen kualitas berupa kontrol kualitas dan penjaminan kualitas, dilakukan dengan cara pemeriksaan terhadap beberapa elemen kualitas, yaitu:
- Konsistensi Format Konsistensi Format yaitu meliputi konsistensi format data (.shp dan .gdb) serta tipe data (polygon, polyline, point).
- Konsistensi Domain
Konsistensi domain meliputi konsistensi penamaan field dan jumlah field pada seluruh atribut data, atribut tabel, konsistensi penulisan isi/kelas field record pada tabel atribut. - Konsistensi Topologi Konsistensi Topologi menggunakan acuan Rule Topology sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundangan, dan yang telah disepakati bersama antara Produsen DG dengan Walidata Geospasial. Konsistensi Topologi meliputi aturan tidak adanya gap, overlap, dan sliver.
- Kesesuaian dengan Informasi Geospasial Dasar (IGD) Kesesuaian dengan IGD yaitu dengan membandingkan atau mengintegrasikan IGT dengan Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) terkini, salah satu unsur/fitur RBI
yang digunakan adalah garis pantai. Apabila terdapat perbedaan antara IGT dengan IGD dapat menambahkan keterangan pada kolom Catatan.
Selain 4 (empat) elemen kualitas di atas, Produsen DG dapat menambahkan elemen kualitas lainnya pada formulir kontrol kualitas sesuai dengan elemen kualitas yang digunakan dalam pembuatan IGT berdasar Spesifikasi Produk Data IGT yang tertuang dalam bentuk SNI, juknis, ataupun dokumen peraturan lainnya.
C. Kelengkapan Metadata
- Metadata dibuat dalam format .xml dan pada file geodatabase;
- Pengisian metadata dilakukan oleh Produsen DG dan dikumpulkan bersamaan dengan file pemutakhiran IGT;
- Metadata memuat tentang informasi identifikasi, referensi metadata, sitasi, kontak, entitas dan atribut, referensi spasial dan informasi distribusi;
- Informasi Kualitas Data diisi oleh Produsen DG sesuai dengan hasil kontrol kualitas yang telah dilakukan. D. Tugas dan Tanggung Jawab
- Produsen Data Geospasial
Unit kerja yang telah ditunjuk sebagai Produsen DG bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan pemutakhiran DG dan IG beserta metadata sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing.
Produsen DG melakukan kontrol kualitas IGT sesuai standar penyelenggaraan IGT pada kegiatan pengumpulan, pengolahan dan pemutakhiran IGT. Kemudian, melakukan dokumentasi hasil kontrol kualitas yang dituangkan dalam dokumen kontrol kualitas sebagaimana Formulir 1.
Produsen DG menyampaikan IGT hasil pengolahan DG, dokumen kontrol kualitas beserta Metadata kepada Walidata Geospasial melalui SIGAP KLHK.
Produsen DG melakukan perbaikan IGT sesuai dengan hasil penjaminan kualitas yang dilakukan oleh Walidata Geospasial apabila diperlukan perbaikan selama 7 (tujuh) hari kerja sejak form dokumen penjaminan kualitas diterima.
Pembagian wewenang setiap Produsen DG dalam penyediaan dan pengelolaan data dan IGT mengacu pada peraturan perundangan tentang penyelenggaraan informasi geospasial dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Walidata Geospasial
- Melakukan koordinasi dengan Produsen DG dalam pengumpulan, penjaminan kualitas, penyimpanan, pengamanan, dan penyebarluasan DG dan IGT lingkup KLHK.
- Melakukan monitoring terhadap DG dan IGT pada basis data geospasial SIGAP KLHK/ server geodatabase.
- Melakukan pengelolaan Metadata IGT, termasuk mengisi Online Resource pada Digital Transfer Options di Metadata IGT.
- Melakukan penjaminan kualitas IGT melalui pemeriksaan IGT dan hasil kontrol kualitas Produsen DG selama 7 (tujuh hari) kerja sejak data diterima, yang dituangkan dalam dokumen penjaminan kualitas sebagaimana Formulir 2.
BAB III
ALUR KEGIATAN MANAJEMEN KUALITAS IGT
A. Langkah Kerja Kontrol Kualitas IGT LHK Langkah yang dilakukan oleh Produsen DG dalam melakukan kontrol kualitas IGT:
Produsen DG menentukan Spesifikasi Produk Data IGT Produsen Data Geospasial menentukan Spesifikasi Produk Data IGT. Spesifikasi Produk Data dapat disahkan dalam bentuk dokumen SNI, Juknis/Juklak, ataupun dokumen peraturan lainnya. Pada Spesifikasi Produk Data, Produsen DG menentukan elemen kualitas data.
Produsen DG menentukan Metode Evaluasi Kualitas IGT Penentuan Metode evaluasi terhadap Kualitas IGT. Metode evaluasi terdiri atas pemeriksaan penuh (inspection), pemeriksaan sampel atau evaluasi tidak langsung. Proses evaluasi kualitas informasi geospasial yang dapat diterapkan yaitu evaluasi internal data dengan pendekatan yang dilakukan dengan menguji
komponen dan informasi pada data tersebut, serta evaluasi eksternal data
dengan verifikasi lapangan.Produsen DG melakukan Produksi IGT Pengumpulan dan Pengolahan IGT dilakukan oleh Produsen DG dengan menjaga dan memperhatikan elemen-elemen kualitas yang telah ditentukan sebelumnya.
Produsen DG melakukan kontrol kualitas IGT Kontrol kualitas IGT dilakukan dengan mengevaluasi proses pengumpulan DG dan pengolahan DG dan IGT, serta produk IGT. Produsen DG mengisi formulir kontrol kualitas sebagaimana dituangkan dalam Formulir 1.
Produsen DG menilai kualitas IGT Berdasarkan hasil dari kontrol kualitas IGT, Produsen DG menilai apakah suatu IGT telah lolos dan bisa dibagipakaikan dan disebarluaskan.
Produsen DG melakukan penyimpanan IGT
Tahap
penyimpanan
adalah
tahap
dimana
produk
data/
IGT
hasil
pengumpulan yang telah diolah dan dilakukan kontrol kualitas dan evaluasi
kualitas disimpan
dalam
media penyimpanan yang sudah disiapkan
sesuai dengan standar struktur penyimpanan yang berlaku.
7. Produsen DG membuat metadata
Produk data/ IGT yang sudah disimpan kemudian dibuatkan metadata sesuai
dengan standar baku SNI 8843-1: 2019 tentang Profil Metadata Spasial
Indonesia
(ProMSI) yang merupakan adopsi dan modifikasi dari ISO 19115.
Metadata yang
dibuat
oleh
produsen
DG
memuat
informasi
yang
digunakan sebagai identifikasi
maupun pencarian terkait produk data yang
dihasilkan sesuai dengan standar data dan/atau spesifikasi produk tersebut.
Petunjuk
pengisian
metadata
sebagaimana
pada
Petunjuk
Pengisian
Metadata.
8. Produsen DG mengunggah IGT, Formulir Kontrol Kualitas, metadata, dan
dokumen kelengkapan lainnya (misal: Surat Pengantar, SK, BA, Keterangan
Pemutakhiran IGT, dll) melalui SIGAP KLHK.
Bagan Langkah Kerja Kontrol Kualitas IGT LHK :
Keterangan* : dokumen wajib diserahkan kepada Walidata Geospasial KLHK Tidak Ya
B. Langkah Kerja Penjaminan Kualitas IGT LHK
- Pengumpulan IGT Pengumpulan IGT dilakukan melalui SIGAP KLHK dengan dokumen kelengkapan yaitu: a. Data Spasial dalam format .zip yang berisi IGT dalam format gdb; b. Metadata dalam format .xml; c. Dokumen Kontrol Kualitas dengan format yang tertuang dalam Formulir 1; d. Dokumen Referensi dalam format pdf berupa SK, Keterangan Pemutakhiran IGT atau Surat Penyampaian IGT; e. Mengisi Keterangan Referensi. Contoh: Nomor SK.
- Pemeriksaan IGT Pemeriksaan dilakukan terhadap elemen kualitas dan kelengkapan metadata. Elemen kualitas yang diperiksa yaitu konsistensi format, konsistensi domain dan konsistensi topologi, serta kesesuaian dengan unsur IGD. Walidata Geospasial melakukan penjaminan kualitas IGT paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak IGT diterima dari Produsen DG.
- Penilaian IGT
Penilaian IGT dilakukan dengan mengisi Formulir Penjaminan Kualitas
IGT dengan standar yang telah ditetapkan berdasarkan penilaian
kuantitatif dan kualitatif, menggunakan angka 0 atau 100. Hasil
penjaminan kualitas terbagi atas 6 (enam) kategori, yaitu sebagai
berikut:
A: Nilai Kualitas Data 100 dan Metadata Lengkap, berarti IGT dapat
disebarluaskan;
B: Nilai Kualitas Data 90 – 99 dan Metadata Lengkap, berarti IGT dapat disebarluaskan dengan Catatan; C: Nilai Kualitas Data 100 dan Metadata Tidak Lengkap, berarti IGT Belum dapat disebarluaskan dan perlu Perbaikan Metadata;
D: Nilai Kualitas Data 90 – 99 dan Metadata Tidak Lengkap, berarti IGT
Belum dapat disebarluaskan, perlu perbaikan Kualitas Data
(opsional) dan perbaikan Metadata;
E: Nilai Kualitas Data < 90 dan Metadata Lengkap, berarti IGT Belum
dapat disebarluaskan dan perlu Perbaikan Kualitas Data;
F: Nilai Kualitas Data < 90 dan Metadata Tidak Lengkap, berarti IGT
Belum
dapat disebarluaskan, dan perlu Perbaikan Kualitas Data dan
Metadata.
Format Penjaminan Kualitas tertuang pada Formulir 2.
Terhadap
IGT
dengan
hasil
penjaminan
kualitas
belum
dapat
disebarluaskan,
Produsen
DG
melakukan
perbaikan
IGT
hasil
penjaminan kualitas paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak IGT diterima.
4. Penyebarluasan IGT
Penyebarluasan IGT dilakukan melalui jaringan dan tanpa jaringan oleh
Walidata Geospasial. Penyebarluasan dilakukan melalui jaringan SIGAP
KLHK mencakup IGT format SIG, peta interaktif, analisis geospasial dan
peta cetak untuk IGT tertentu. Pedoman penyebarluasan IGT diatur
dengan aturan tersendiri.
Alur kerja penjaminan kualitas IGT dijelaskan lebih rinci sebagaimana tertuang pada Bagan Alur Penjaminan Kualitas IGT.
- Format Formulir Kontrol Kualitas IGT LHK (diisi oleh Produsen DG) FORMULIR KONTROL KUALITAS (QUALITY CONTROL) INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUP KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nama IGT
: Kode Unsur IGT
:
Nama Produsen Data Geospasial
:
Periode Pemutakhiran IGT
:
Nama Pemeriksa IGT
:
Tanggal Pemeriksaan IGT
:
A. Kualitas Data No . Elemen Kualitas Acuan Parameter Pengukuran Checklist Keterangan Sesuai Tidak
- Konsistensi Format KUGI, Kamus Data Geospasial LHK Kesesuaian Format file (.gdb)
Kesesuaian tipe data (Polygon/Point/ Polyline)
Kesesuaian Skala
- Konsistensi Domain KUGI, Kamus Data Geospasial LHK Konsistensi penamaan FIELD dan Alias pada atribut
Konsistensi jenis, ukuran dan jumlah FIELD
Konsistensi PENULISAN isi/kelas RECORD pada seluruh atribut data
Kelengkapan ISI Record pada setiap field
- Konsistensi Topologi Aturan Topologi Tidak Terdapat Gap
Tidak terdapat tumpang tindih (overlap)
Tidak terdapat overlap dengan IGT tertentu
Tidak terdapat sliver
- Kesesuaian dengan IGD Peta RBI Kesesuaian terhadap Batas Garis Pantai
B. Metadata No. Item Sub Item Kelengkapan ** Keterangan A. OVERVIEW 1. Item Description*** Title
Thumbnail
Tags
Summary (Purpose)
Description (Abstract)
Credits
Appropiate Scale Range
- Topics & Keywords*** Topics Categories
Content Type
- Citations*** Titles
Dates
Edition
- Citation Contact*** Custodian
Owner
B. METADATA 1. Details*** Date Stamp
Hierarchy Level
- Contact*** Custodian
Owner
- Maintenance*** Update Frequency
Custom Frequency
Next Update
Contact
- Constraints
C. RESOURCE 1. Details*** Spatial Representation Type
Scale Resolution
- Points of Contact*** Custodian
Owner
- Maintenance*** Update Frequency
Custom Frequency
Next Update
Contact
Constraints***
Spatial Reference***
Spatial Data Representation*** Vector Representation
Content Feature Catalogue
Quality Report
Lineage* Statement
Process Step
- Distribution Distribution Format
Distributor
Digital Transfer Options
Fields Entity and Attributes Details
References Portrayal Citation
C. Kesimpulan / Catatan Berdasarkan proses QC IGT, kualitas data dan kelengkapan metadata maka IGT…. sudah sesuai dengan standar kualitas IGT LHK. Catatan/Keterangan: 1……
D. Rekomendasi / Tindak Lanjut IGT ……. agar dapat digunakan untuk berbagi pakai melalui jaringan (SIGAP KLHK) dan tanpa jaringan.
Jakarta, 2023
An. Direktur …………….
Kasubdit ……………………
Nama .
NIP.
**) KELENGKAPAN
Lengkap
: Metadata Terisi dengan Lengkap dan Benar
Tidak Lengkap
: Metadata Tidak Terisi dengan Lengkap dan Benar
***)
: Metadata yang Wajib diisi
- Format Formulir Penjaminan Kualitas IGT LHK (diisi oleh Walidata Geospasial)
FORMULIR PENJAMINAN KUALITAS (QUALITY ASSURANCE) INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUP KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Nama IGT
: Kode Unsur IGT
:
Nama Produsen Data Geospasial
:
Periode Pemutakhiran IGT
:
Nama Pemeriksa IGT
:
Tanggal Pemeriksaan IGT
:
A. Kualitas Data No . Elemen Kualitas Acuan Parameter Pengukuran Nilai* Keterangan
- Konsistensi Format KUGI, Kamus Data Geospasial LHK Kesesuaian Format file (.gdb, .shp)
Kesesuaian tipe data (Polygon, Point, Polyline)
Kesesuaian Skala
- Konsistensi Domain KUGI, Kamus Data Geospasial LHK Konsistensi penamaan FIELD dan Alias pada atribut
Konsistensi jenis, ukuran dan jumlah FIELD
Konsistensi PENULISAN isi/kelas RECORD pada seluruh atribut data
Kelengkapan ISI Record pada setiap field
- Konsistensi Topologi Aturan Topologi Tidak Terdapat Gap
Tidak terdapat tumpang tindih (overlap)
Tidak terdapat overlap dengan IGT tertentu
Tidak terdapat sliver
- Kesesuaian dengan IGD Peta RBI Kesesuaian terhadap Batas Garis Pantai
Rata-Rata Nilai*
B. Metadata No. Item Sub Item Kelengkapa n** Keterangan A. OVERVIEW 1. Item Description*** Title
Thumbnail
Tags
Summary (Purpose)
Description (Abstract)
Credits
Appropiate Scale Range
- Topics & Keywords*** Topics Categories
Content Type
- Citation*** Titles
Dates
Edition
- Citation Contact*** Custodian
Owner
B. METADATA 1. Details*** Date Stamp
Hierarchy Level
- Contact*** Custodian
Originator
- Maintenance*** Update Frequency
Custom Frequency
Next Update
Contact
- Constraints
C. RESOURCE 1. Details*** Spatial Representation Type
Scale Resolution
- Points of Contact*** Custodian
Originator
- Maintenance*** Update Frequency
Custom Frequency
Next Update
Contact
Constraints***
Spatial Reference***
Spatial Data Representation*** Vector Representation
Content Feature Catalogue
Quality Report
Lineage Statement
Process Step
- Distribution Distribution Format
Distributor
Digital Transfer Options
Fields Entity and Attributes Details
References Portrayal Citation
C. Kesimpulan / Catatan Berdasarkan proses QA IGT kualitas data dan kelengkapan metadata maka IGT ….. mendapatkan rata-rata nilai …….. dan metadata lengkap/tidak lengkap**** dengan kategori A/B/C/D/E/F****. IGT…. sudah/belum**** memenuhi kriteria standar.
Produsen DG perlu memperbaiki dari ditemukannya beberapa catatan: 1……
D. Rekomendasi / Tindak Lanjut IGT ……. Sudah/Belum**** dapat digunakan untuk berbagi pakai melalui jaringan (SIGAP KLHK) dan tanpa jaringan. Jakarta, 2023 An. Direktur IPSDH Kasubdit Jaringan Informasi Geospasial LHK
Nama
NIP.
Keterangan:
*) NILAI
Konsistensi Format
Nilai 100
: Apabila Sudah Sesuai Standar
Nilai 0
: Apabila Belum Sesuai Standar
Konsistensi Domain
Nilai 100
: Apabila Sudah Sesuai Standar
Nilai 0
: Apabila Belum Sesuai Standar
Konsistensi Topologis
Nilai 100
: Apabila Sudah Sesuai Standar
Nilai 90 – 99
: Apabila Belum Sesuai Standar (Max. error 10% dari total jumlah data (polygon , garis, titik) masih dapat diterima)
Nilai < 90
: Apabila Belum Sesuai Standar (harus diperbaiki)
Kesesuaian dengan IGD
Nilai 100
: Apabila Sudah Sesuai Standar
Nilai 0
: Apabila Belum Sesuai Standar
**) KELENGKAPAN
Lengkap
: Metadata Terisi dengan Lengkap dan Benar
Tidak Lengkap
: Metadata Tidak Terisi dengan Lengkap dan Benar
***)
: Metadata yang Wajib diisi
****)
: Pilih salah satu
Penjaminan kualitas dapat disertai dengan contoh hasil pemeriksaan terhadap konsistensi format, konsistensi
domain, konsistensi topologi, kesesuaian dengan IGD dan metadata.
KETERANGAN KATEGORI:
A: Nilai Kualitas Data 100 dan Metadata Lengkap, berarti IGT dapat disebarluaskan;
B: Nilai Kualitas Data 90 – 99 dan Metadata Lengkap, berarti IGT dapat disebarluaskan dengan Catatan;
C: Nilai Kualitas Data 100 dan Metadata Tidak Lengkap, berarti IGT Belum dapat disebarluaskan dan perlu Perbaikan Metadata;
D: Nilai Kualitas Data 90 – 99 dan Metadata Tidak Lengkap, berarti IGT Belum dapat disebarluaskan, perlu perbaikan Kualitas Data
(opsional)
dan perbaikan Metadata;
E: Nilai Kualitas Data < 90 dan Metadata Lengkap, berarti IGT Belum dapat disebarluaskan dan perlu Perbaikan Kualitas Data;
F: Nilai Kualitas Data < 90 dan Metadata Tidak Lengkap, berarti IGT Belum dapat disebarluaskan, dan perlu Perbaikan Kualitas Data
dan Metadata.
Petunjuk Pengisian Metadata NO
ELEMENTS KETERANGAN PENGISIAN A. OVERVIEW
Item Description***
a. Title
Nama IGT
Diisi dengan nama IGT sesuai
dengan format pada Kamus Data
Geospasial LHK (Contoh:
LAHAN_KRITIS_AR_50K
b. Thumbnail
Gambar / preview
Diisi dengan logo KLHK, atau peta
ukuran kecil
c. Tags
Kata kunci deskriptif
Contoh : Hutan Desa, Kawasan
Hutan, dll
d. Summary (Purpose)
Ringkasan terkait tujuan dari
pembuatan IGT
Deskripsi umum dan khusus terkait
data, termasuk pengertian, sumber
data, tahun data, peraturan terkait, dll
e. Description (Abstract)
Ringkasan singkat mengenai isi
dari IGT
Deskripsi umum terkait isi IGT
f. Credits
Produsen Data Geospasial
Diisi dengan menyebutkan pihak
(eselon II) yang telah memproduksi
data
g. Appropiate Scale Range
Skala yang digunakan
Diisi dengan Skala IGT
2.
Topics & Keywords***
a. Topics Categories
Kategori Topik
Centang topik yang sesuai dengan
konten data. Misal, topik lingkungan
hidup, kehutanan, dll
Atau dapat dipilih pada menu Theme
Keywords dan tuliskan kata kunci
utama
b. Content Type
Tipe Konten
Pilih tipe data, Contoh:
Downloadable Data, offline datas,
dll)
3.
Citation***
Informasi untuk mengidentifikasi
data dan informasi geospasial
yang sedang diterangkan dalam
metadata
a. Titles
Judul IGT
Diisi dengan judul IGT yang dibuat.
Contoh :
LAHAN_KRITIS_AR_50K,
Dapat diisi judul alternative jika
tersedia.
b. Dates
Tanggal terkait data
Data Created : Tanggal IGT diproduksi Date Published : Tanggal IGT dipublish Date Revised : Tanggal data direvisi
c. Series Data Series Diisi apabila merupakan data series, Contoh : PIPPIB Periode II, PIAPS
NO . ELEMENTS KETERANGAN PENGISIAN Rev VII, dll
- Citation Contact***
a. Custodian Kontak Walidata Geospasial Diisi dengan identitas Walidata Geospasial (Direktorat IPSDH)
b. Originator Kontak Produsen Data Geospasial Diisi dengan identitas Eselon II Produsen Data Geospasial B. METADATA
- Details***
a. Date Stamp Waktu Pengisian Pilih Tanggal Metadata dibuat
b. Language Bahasa Pilih Bahasa yang digunakan
c. Hierarcy Level Level Hierarki Data Pilih ‘Dataset’ 2. Contacts*** Kontak yang bertanggung jawab secara keseluruhan pada metadata
a. Custodian Kontak Walidata Geospasial Diisi dengan nama, organisasi, dan posisi pada kolom Name, Organization dan Position dengan identitas Walidata Geospasial
b. Originator Kontak Produsen Data Geospasial Diisi dengan nama, organisasi, dan posisi pada kolom Name, Organization dan Position dengan identitas Produsen DG 3. Maintenance***
a. Update Frequency
Frekuensi update data
Diisi dengan frekuensi update
(contoh : monthly, as needed,
annually, unknown, etc)
b. Custom Frequency Frekuensi update yang belum terdapat pada menu frekuensi update data Diisi sesuai dengan kebutuhan (contoh : satu kali tiap 3 bulan)
c. Next Update Waktu update data selanjutnya Diisi dengan tanggal perkiraan update
d. Contact (Produsen)
Kontak Pihak yang
bertanggungjawab secara spesifik
pada konteks pemeliharaan data
Diisi dengan kontak Produsen Data
4.
Constraints
Catatan / Limitasi
Diisi batasan umum yang berlaku
pada data (Contoh: data tidak
diperkenankan untuk acuan skala
besar)
C.
RESOURCE
- Details*** Detail Data Diisi Credit (Walidata Geospasial) dan bahasa
- Points of Contact*** Pihak-pihak yang bertanggung jawab keseluruhan pada metadata
a. Custodian Kontak Walidata Geospasial Diisi dengan nama, organisasi, dan posisi pada kolom Name,
NO . ELEMENTS KETERANGAN PENGISIAN Organization dan Position dengan identitas Walidata Geospasial
b. Originator Kontak Produsen Data Geospasial Diisi dengan nama, organisasi, dan posisi pada kolom Name, Organization dan Position dengan identitas Produsen DG 3. Maintenance***
a. Update Frequency Frekuensi update data Diisi dengan frekuensi update (contoh : monthly, as needed, annually, unknown, etc)
b. Custom Frequency Frekuensi update yang belum terdapat pada menu frekuensi update data Diisi sesuai dengan kebutuhan (contoh : satu kali tiap 3 bulan)
c. Next Update Waktu update data selanjutnya Diisi dengan tanggal perkiraan update
d. Contact
Kontak
Diisi dengan kontak Produsen Data
4.
Constraints***
Batasan
Diisi batasan umum yang berlaku
pada data di kolom ‘Use Limitation’
5.
Spatial Reference***
Sistem Referensi
Klik New Reference System dan isi
pada ‘Code’ dengan kode sistem
referensi (Contoh 4236 untuk WGS
84) untuk code space diisi dengan
EPSG dan untuk version diisi dengan
sistem referensi
6.
Spatial Data Representation***
Representasi Data Spasial
Jika jenis data merupakan data vector
maka pilih ‘New Vector
Representation’, pilih topology level
yang diinginkan. Isi jumlah geometri
dan pilih tipe geometri
7.
Content
a. Feature Catalague
Informasi Konten
Ceklis pada compliance code, klik
New feature catalog dan isilah bagian
Title dengan KUGI, Kamus Data
Geospasial LHK
8.
Quality
Kualitas Data (Diisi Produsen
DG)
a. Report
Laporan Kualitas Data
Diisi sesuai dnegan kualitas data
berdasarkan elemen kualitas yang
tersedia
10.
Lineage
Digunakan untuk memberikan informasi mengenai asal usul suatu data
a. Statement Pernyataan asal usul data Contoh : Menggunakan data citra, Produsen DG menuliskan IGD yang digunakan seperti: Menggunakan garis pantai berdasarkan keputusan No. xx Tahun xx.
b. Process Step
Langkah proses
Diisi dengan langkah-langkah yang
digunakan dalam mengolah data
NO . ELEMENTS KETERANGAN PENGISIAN 11. Distribution
a. Distribution Format Format distribusi Klik New Distribution Format, lalu isilah format yang diinginkan pada kolom format name, sebagai contoh format SHP, file geodatabase feature class
b. Distributor Distribusi Contact Diisi dengan Kontak Walidata Geospasial
c. Digital Transfer Options
Sarana Distribusi Data
Klik new online resource, pada
kolom linkage diisi dengan alamat
sigap KLHK:
https://sigap.menlhk.go.id/sigap/
12.
Fields
Entity and Attributes Details Detail Data Atribut Diisi lengkap sesuai atribut yang tersedia pada data 13. References
Portrayal Citation Katalog Protayal Diisi pada bagian title, dan isi dengan katalog simbologi atau peraturan mengenai simbologi data
KETERANGAN ***)
: Metadata yang Wajib diisi
Bagan 4. Bagan Alur Kegiatan Penjaminan Kualitas Informasi Geospasial Tematik LHK *Mutu baku waktu penyelesaian keseluruhan kegiatan penjaminan kualitas IGT LHK adalah 2.310 menit atau 38,5 jam kerja.
