PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
Tempat penampungan sementara adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
Tempat pengolahan sampah terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
Tempat . . .
PRESIDEN
Tempat pemrosesan akhir adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
Sistem tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.
Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan di bidang pemerintahan lain yang terkait.
Bagian Kedua Ruang Lingkup
Pasal 2
( 1) Sampah yang dikelola berdasarkan Undang-Undang ini terdiri atas:
- sampah rumah tangga;
- sampah sejenis sampah rumah tangga; dan
- sampah spesifik.
(2) Sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
(3) Sampah . . .
PRESIDEN
(3) Sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
(4) Sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
meliputi:
sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;
sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;
sampah yang timbul akibat bencana;
puing bongkaran bangunan;
sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau
sampah yang timbul secara tidak periodik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis sampah spesifik di luar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
Pasal 3
Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi.
Pasal 4
Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
BAB III . . .
PRESIDEN
Bagian Kesatu Tugas
Pasal 5
Pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Pasal 6
Tugas Pemerintah dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 terdiri atas:
menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah;
melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan, dan penanganan sampah;
memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah;
melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah;
mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah;
memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah; dan
melakukan koordinasi antarlembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.
Bagian Kedua . . .
PRESIDEN
Bagian Kedua Wewenang Pemerintah
Pasal 7
Dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, Pemerintah mempunyai kewenangan:
menetapkan kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah;
menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan sampah;
memfasilitasi dan mengembangkan kerja sama antardaerah, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah;
menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah; dan
menetapkan kebijakan penyelesaian perselisihan antardaerah dalam pengelolaan sampah.
Bagian Ketiga Wewenang Pemerintah Provinsi
Pasal 8
Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintahan provinsi mempunyai kewenangan:
menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan Pemerintah;
memfasilitasi kerja sama antardaerah dalam satu provinsi, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah;
menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah; dan
memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antarkabupaten/antarkota dalam 1 (satu) provinsi.
Bagian Keempat . . .
PRESIDEN
Bagian Keempat Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota
Pasal 9
(1) Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintahan
kabupaten/kota mempunyai kewenangan:
menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi;
menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah;
melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain;
menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, dan/atau tempat pemrosesan akhir sampah;
melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 20 (dua puluh) tahun terhadap tempat pemrosesan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka yang telah ditutup; dan
menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penetapan lokasi tempat pengolahan sampah terpadu dan tempat
pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan bagian dari rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan sistem tanggap
darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur dengan peraturan menteri.
Bagian Kelima . . .
PRESIDEN
Bagian Kelima Pembagian Kewenangan
Pasal 10
Pembagian kewenangan pemerintahan di bidang pengelolaan sampah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kesatu Hak
Pasal 11
(1) Setiap orang berhak:
mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu;
berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah;
memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah;
mendapatkan pelindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah; dan
memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan hak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah dan peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Kedua . . .
PRESIDEN
Bagian Kedua Kewajiban
Pasal 12
(1) Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah
sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban
pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah.
Pasal 13
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.
Pasal 14
Setiap produsen harus mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produknya.
Pasal 15
Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan fasilitas pemilahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, tata cara pelabelan atau penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dan kewajiban produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diatur dengan peraturan pemerintah.
BAB V . . .
PRESIDEN
PERIZINAN
Pasal 17
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan
sampah wajib memiliki izin dari kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 18
(1) Keputusan mengenai pemberian izin pengelolaan sampah harus
diumumkan kepada masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha pengelolaan
sampah yang mendapatkan izin dan tata cara pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah.
Bagian Kesatu Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Pasal 19
Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga terdiri atas:
- pengurangan sampah; dan
- penanganan sampah.
Paragraf Kesatu . . .
PRESIDEN
Paragraf Kesatu Pengurangan Sampah
Pasal 20
(1) Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf
a meliputi kegiatan:
- pembatasan timbulan sampah;
- pendauran ulang sampah; dan/atau
- pemanfaatan kembali sampah.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
menetapkan target pengurangan sampah secara bertahap dalam jangka waktu tertentu;
memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan;
memfasilitasi penerapan label produk yang ramah lingkungan;
memfasilitasi kegiatan mengguna ulang dan mendaur ulang; dan
memfasilitasi pemasaran produk-produk daur ulang.
(3) Pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahan produksi yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.
(4) Masyarakat dalam melakukan kegiatan pengurangan sampah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurangan sampah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 21 . . .
PRESIDEN
Pasal 21
(1) Pemerintah memberikan:
insentif kepada setiap orang yang melakukan pengurangan sampah; dan
disinsentif kepada setiap orang yang tidak melakukan pengurangan sampah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, dan tata cara
pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Paragraf Kedua Penanganan Sampah
Pasal 22
(1) Kegiatan penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
huruf b meliputi:
pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah;
pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu;
pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir;
pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah; dan/atau
pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan sampah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Kedua . . .
PRESIDEN
Bagian Kedua Pengelolaan Sampah Spesifik
Pasal 23
(1) Pengelolaan sampah spesifik adalah tanggung jawab Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sampah spesifik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Bagian Kesatu Pembiayaan
Pasal 24
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membiayai
penyelenggaraan pengelolaan sampah.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber
dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah.
Bagian Kedua Kompensasi
Pasal 25
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah secara sendiri- sendiri atau
bersama-sama dapat memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
(2) Kompensasi . . .
PRESIDEN
( 2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- relokasi;
- pemulihan lingkungan;
- biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau
- kompensasi dalam bentuk lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dampak negatif dan kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi
oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah.
Bagian Kesatu Kerja Sama Antardaerah
Pasal 26
(1) Pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama antarpemerintah
daerah dalam melakukan pengelolaan sampah.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan
dalam bentuk kerja sama dan/atau pembuatan usaha bersama pengelolaan sampah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman kerja sama dan bentuk
usaha bersama antardaerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Bagian Kedua . . .
PRESIDEN
Bagian Kedua Kemitraan
Pasal 27
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota secara sendiri- sendiri atau
bersama-sama dapat bermitra dengan badan usaha pengelolaan sampah dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam bentuk perjanjian antara pemerintah daerah kabupaten/kota dan badan usaha yang bersangkutan.
(3) Tata cara pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(2) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
melalui:
pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
perumusan kebijakan pengelolaan sampah; dan/atau
pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara peran
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah.
BAB X . . .
PRESIDEN
LARANGAN
Pasal 29
(1) Setiap orang dilarang:
- memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- mengimpor sampah;
- mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;
- mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
- membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;
- melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau
- membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d diatur dengan peraturan pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
(4) Peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat menetapkan sanksi pidana kurungan atau denda terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g.
PENGAWASAN
Pasal 30
(1) Pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan sampah oleh
pemerintah daerah dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Pengawasan . . .
PRESIDEN
(2) Pengawasan pelaksanaan pengelolaan sampah pada tingkat
kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur.
Pasal 31
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah yang
dilakukan oleh pengelola sampah dilakukan oleh pemerintah daerah, baik secara sendiri- sendiri maupun secara bersama-sama.
(2) Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada norma, standar, prosedur, dan kriteria pengawasan yang diatur oleh Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan pengelolaan
sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah.
Pasal 32
(1) Bupati/walikota dapat menerapkan sanksi administratif
kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
- paksaan pemerintahan;
- uang paksa; dan/atau
- pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
PRESIDEN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 33
( 1) Sengketa yang dapat timbul dari pengelolaan sampah terdiri atas:
- sengketa antara pemerintah daerah dan pengelola sampah; dan
- sengketa antara pengelola sampah dan masyarakat.
(2) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui penyelesaian di luar pengadilan ataupun melalui pengadilan.
(3) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Pasal 34
(1) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan dengan
mediasi, negosiasi, arbitrase, atau pilihan lain dari para pihak yang bersengketa.
(2) Apabila dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai kesepakatan, para pihak yang bersengketa dapat mengajukannya ke pengadilan.
Bagian Ketiga Penyelesaian Sengketa di Dalam Pengadilan
Pasal 35
(1) Penyelesaian sengketa persampahan di dalam pengadilan
dilakukan melalui gugatan perbuatan melawan hukum.
(2) Gugatan . . .
PRESIDEN
(2) Gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mensyaratkan penggugat membuktikan unsur- unsur kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan.
(3) Tuntutan dalam gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat berwujud ganti kerugian dan/atau tindakan tertentu.
Bagian Keempat Gugatan Perwakilan Kelompok
Pasal 36
Masyarakat yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum di bidang pengelolaan sampah berhak mengajukan gugatan melalui perwakilan kelompok.
Bagian Kelima Hak Gugat Organisasi Persampahan
Pasal 37
(1) Organisasi persampahan berhak mengajukan gugatan untuk
kepentingan pengelolaan sampah yang aman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
(2) Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
(3) Organisasi persampahan yang berhak mengajukan gugatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
berbentuk badan hukum;
mempunyai anggaran dasar di bidang pengelolaan sampah; dan
telah melakukan kegiatan nyata paling sedikit 1 (satu) tahun sesuai dengan anggaran dasarnya.
BAB XIV . . .
PRESIDEN
PENYIDIKAN
Pasal 38
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, pejabat
pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengelolaan persampahan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang:
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang pengelolaan sampah;
melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pengelolaan sampah;
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana di bidang pengelolaan sampah;
melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang pengelolaan sampah;
melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang pengelolaan sampah; dan
meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang pengelolaan sampah.
(3) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(4) Penyidik . . .
PRESIDEN
(4) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
Pasal 39
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan dan/atau
mengimpor sampah rumah tangga dan/atau sampah sejenis sampah rumah tangga ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan dan/atau
mengimpor sampah spesifik ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 40
(1) Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan
sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Jika . . .
PRESIDEN
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan orang mati atau luka berat, pengelola sampah diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 41
(1) Pengelola sampah yang karena kealpaannya melakukan kegiatan
pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan orang mati atau luka berat, pengelola sampah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 42
(1) Tindak pidana dianggap sebagai tindak pidana korporasi
apabila tindak pidana dimaksud dilakukan dalam rangka mencapai tujuan korporasi dan dilakukan oleh pengurus yang berwenang mengambil keputusan atas nama korporasi atau mewakili korporasi untuk melakukan perbuatan hukum atau memiliki kewenangan guna mengendalikan dan/atau mengawasi korporasi tersebut.
( 2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh atau atas nama korporasi dan orang-orang,
baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkungan korporasi, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada mereka yang bertindak sebagai pemimpin atau yang memberi perintah, tanpa mengingat apakah orang dimaksud, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, melakukan tindak pidana secara sendiri atau bersama-sama.
(3) Jika . . .
PRESIDEN
(3) Jika tuntutan dilakukan terhadap korporasi, panggilan untuk
menghadap dan penyerahan surat panggilan ditujukan kepada pengurus pada alamat korporasi atau di tempat pengurus melakukan pekerjaan yang tetap.
(4) Jika tuntutan dilakukan terhadap korporasi yang pada saat penuntutan
diwakili oleh bukan pengurus, hakim dapat memerintahkan pengurus agar menghadap sendiri ke pengadilan.
Pasal 43
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42 adalah kejahatan.
Pasal 44
(1) Pemerintah daerah harus membuat perencanaan penutupan
tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Undang- Undang ini.
(2) Pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah
yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.
Pasal 45
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya Undang-Undang ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun.
BAB XVII . . .
PRESIDEN
Pasal 46
Khusus untuk daerah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 32
merupakan kewenangan pemerintah daerah provinsi.
Pasal 47
(1) Peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang diamanatkan
Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Peraturan daerah yang diamanatkan Undang-Undang ini
diselesaikan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan.
Pasal 48
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini semua peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sampah yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 49
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2008
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2008
,
ttd.
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam;
bahwa pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan;
bahwa sampah telah menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat;
bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah, pemerintahan daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang- Undang tentang Pengelolaan Sampah;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan . . .
PRESIDEN
