Pasal 6
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAHAN
Tugas Pemerintah dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 terdiri atas:
menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah;
melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan, dan penanganan sampah;
memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah;
melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah;
mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah;
memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah; dan
melakukan koordinasi antarlembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.
Bagian Kedua . . .
PRESIDEN
Bagian Kedua Wewenang Pemerintah
