UU
PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 7
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAHAN
Dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, Pemerintah mempunyai kewenangan:
menetapkan kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah;
menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan sampah;
memfasilitasi dan mengembangkan kerja sama antardaerah, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah;
menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah; dan
menetapkan kebijakan penyelesaian perselisihan antardaerah dalam pengelolaan sampah.
Bagian Ketiga Wewenang Pemerintah Provinsi
