UU
PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 8
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAHAN
Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintahan provinsi mempunyai kewenangan:
menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan Pemerintah;
memfasilitasi kerja sama antardaerah dalam satu provinsi, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah;
menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah; dan
memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antarkabupaten/antarkota dalam 1 (satu) provinsi.
Bagian Keempat . . .
PRESIDEN
Bagian Keempat Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota
