UU
PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 5
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAHAN
Pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
