UU
PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 23
BAB 6 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pengelolaan sampah spesifik adalah tanggung jawab Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sampah spesifik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Bagian Kesatu Pembiayaan
