UU
PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 24
BAB 7 — PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membiayai
penyelenggaraan pengelolaan sampah.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber
dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah.
Bagian Kedua Kompensasi
