Pasal 25
BAB 7 — PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah secara sendiri- sendiri atau
bersama-sama dapat memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
(2) Kompensasi . . .
PRESIDEN
( 2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- relokasi;
- pemulihan lingkungan;
- biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau
- kompensasi dalam bentuk lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dampak negatif dan kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi
oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah.
Bagian Kesatu Kerja Sama Antardaerah
