UU
PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 26
BAB 8 — KERJA SAMA DAN KEMITRAAN
(1) Pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama antarpemerintah
daerah dalam melakukan pengelolaan sampah.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan
dalam bentuk kerja sama dan/atau pembuatan usaha bersama pengelolaan sampah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman kerja sama dan bentuk
usaha bersama antardaerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Bagian Kedua . . .
PRESIDEN
Bagian Kedua Kemitraan
