UU
PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 27
BAB 8 — KERJA SAMA DAN KEMITRAAN
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota secara sendiri- sendiri atau
bersama-sama dapat bermitra dengan badan usaha pengelolaan sampah dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam bentuk perjanjian antara pemerintah daerah kabupaten/kota dan badan usaha yang bersangkutan.
(3) Tata cara pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
