UU
PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 28
BAB 9 — PERAN MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(2) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
melalui:
pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
perumusan kebijakan pengelolaan sampah; dan/atau
pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara peran
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah.
BAB X . . .
PRESIDEN
LARANGAN
