UU
PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 29
(1) Setiap orang dilarang:
- memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- mengimpor sampah;
- mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;
- mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
- membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;
- melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau
- membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d diatur dengan peraturan pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
(4) Peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat menetapkan sanksi pidana kurungan atau denda terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g.
PENGAWASAN
