UU
PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 30
(1) Pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan sampah oleh
pemerintah daerah dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Pengawasan . . .
PRESIDEN
(2) Pengawasan pelaksanaan pengelolaan sampah pada tingkat
kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur.
