UU
PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 31
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah yang
dilakukan oleh pengelola sampah dilakukan oleh pemerintah daerah, baik secara sendiri- sendiri maupun secara bersama-sama.
(2) Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada norma, standar, prosedur, dan kriteria pengawasan yang diatur oleh Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan pengelolaan
sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah.
