UU
PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 32
BAB 12 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Bupati/walikota dapat menerapkan sanksi administratif
kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
- paksaan pemerintahan;
- uang paksa; dan/atau
- pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
PRESIDEN
Bagian Kesatu Umum
