UU
PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 33
BAB 13 — PENYELESAIAN SENGKETA
( 1) Sengketa yang dapat timbul dari pengelolaan sampah terdiri atas:
- sengketa antara pemerintah daerah dan pengelola sampah; dan
- sengketa antara pengelola sampah dan masyarakat.
(2) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui penyelesaian di luar pengadilan ataupun melalui pengadilan.
(3) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
