UU
PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 34
BAB 13 — PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan dengan
mediasi, negosiasi, arbitrase, atau pilihan lain dari para pihak yang bersengketa.
(2) Apabila dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai kesepakatan, para pihak yang bersengketa dapat mengajukannya ke pengadilan.
Bagian Ketiga Penyelesaian Sengketa di Dalam Pengadilan
