UU
PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 35
BAB 13 — PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Penyelesaian sengketa persampahan di dalam pengadilan
dilakukan melalui gugatan perbuatan melawan hukum.
(2) Gugatan . . .
PRESIDEN
(2) Gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mensyaratkan penggugat membuktikan unsur- unsur kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan.
(3) Tuntutan dalam gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat berwujud ganti kerugian dan/atau tindakan tertentu.
Bagian Keempat Gugatan Perwakilan Kelompok
