UU
PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 36
BAB 13 — PENYELESAIAN SENGKETA
Masyarakat yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum di bidang pengelolaan sampah berhak mengajukan gugatan melalui perwakilan kelompok.
Bagian Kelima Hak Gugat Organisasi Persampahan
