UU
PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 37
BAB 13 — PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Organisasi persampahan berhak mengajukan gugatan untuk
kepentingan pengelolaan sampah yang aman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
(2) Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
(3) Organisasi persampahan yang berhak mengajukan gugatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
berbentuk badan hukum;
mempunyai anggaran dasar di bidang pengelolaan sampah; dan
telah melakukan kegiatan nyata paling sedikit 1 (satu) tahun sesuai dengan anggaran dasarnya.
BAB XIV . . .
PRESIDEN
PENYIDIKAN
