Pasal 22
BAB 6 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Kegiatan penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
huruf b meliputi:
pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah;
pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu;
pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir;
pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah; dan/atau
pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan sampah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Kedua . . .
PRESIDEN
Bagian Kedua Pengelolaan Sampah Spesifik
