UU
PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 21
BAB 6 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pemerintah memberikan:
insentif kepada setiap orang yang melakukan pengurangan sampah; dan
disinsentif kepada setiap orang yang tidak melakukan pengurangan sampah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, dan tata cara
pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Paragraf Kedua Penanganan Sampah
