Pasal 20
BAB 6 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf
a meliputi kegiatan:
- pembatasan timbulan sampah;
- pendauran ulang sampah; dan/atau
- pemanfaatan kembali sampah.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
menetapkan target pengurangan sampah secara bertahap dalam jangka waktu tertentu;
memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan;
memfasilitasi penerapan label produk yang ramah lingkungan;
memfasilitasi kegiatan mengguna ulang dan mendaur ulang; dan
memfasilitasi pemasaran produk-produk daur ulang.
(3) Pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahan produksi yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.
(4) Masyarakat dalam melakukan kegiatan pengurangan sampah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurangan sampah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 21 . . .
PRESIDEN
