UU
PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 43
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42 adalah kejahatan.
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42 adalah kejahatan.