UU
PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 44
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemerintah daerah harus membuat perencanaan penutupan
tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Undang- Undang ini.
(2) Pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah
yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.
