UU
PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 17
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan
sampah wajib memiliki izin dari kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya.
