UU
PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 16
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan fasilitas pemilahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, tata cara pelabelan atau penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dan kewajiban produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diatur dengan peraturan pemerintah.
BAB V . . .
PRESIDEN
PERIZINAN
