UU
PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 15
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.