UU
PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 14
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
Setiap produsen harus mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produknya.
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
Setiap produsen harus mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produknya.