UU
PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 47
BAB 18 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang diamanatkan
Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Peraturan daerah yang diamanatkan Undang-Undang ini
diselesaikan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan.
