UU
PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 46
BAB 17 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Khusus untuk daerah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 32
merupakan kewenangan pemerintah daerah provinsi.
