DAERAH DENGAN KEDARURATAN SAМРАН
Page 1
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA SALINAN KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIА NOMOR 2567 TAHUN 2025 TENTANG DAERAH DENGAN KEDARURATAN SAМРАН DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan, Menteri menetapkan lokasi yang memenuhi kondisi Kedaruratan Sampah yang memerlukan penanganan segera; Mengingat b. bahwa kondisi Kedaruratan Sampah sebagaimana dimaksud dalam huruf a memerlukan rincian kriteria yang berkaitan dengan unsur mekanisme pengelolaan sampah yang tidak berjalan secara memadai; с. 1. 2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tentang Daerah Dengan Kedaruratan Sampah; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Page 2
- Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas Dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024 - 2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 249);
- Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 378);
- Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 379);
- Peraturan Presiden Nomor 109 Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 171);
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1080 Tahun 2024) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 644); MEMUTUSKAN: Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP TENTANG DAERAH DENGAN KEDARURATAN SAMPAH. KESATU KEDUA Kedaruratan Sampah merupakan terjadinya timbulan dan timbunan sampah dalam jumlah besar akibat mekanisme pengelolaan sampah yang tidak berjalan secara memadai, sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat. Kedaruratan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan pada lokasi yang berada dalam daerah yang memenuhi kriteria:
- tidak memiliki tempat pemrosesan akhir (TPА);
- tidak melaksanaan pengelolaan sampah sesuai peraturan perundang-undangan dan masih melakukan kegiatan open dumping;
- nilai kinerja pengelolaan sampah melalui Adipura ≤60 (kurang dari atau sama dengan enam puluh); dan/atau
- sedang dikenakan sanksi administratif terkait pengelolaan sampah.
Page 3
KETIGA KEEMPAT Daerah yang memenuhi kriteria kedaruratan sampah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri/Kepala Badan ini. Keputusan Menteri/Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM DAN KERJA SAMA, Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 13 Oktober 2025 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, ttd. TURYAWAN ARDI HANIF FAISOL NUROFIQ Tembusan disampaikan kepada Yth.:
- Presiden Republik Indonesia;
- Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia;
- Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia;
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia;
- Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal/CEO Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Page 4
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIА NOMOR 2567 TAHUN 2025 TENTANG DAERAH DENGAN KEDARURATAN SAМРАН DAFTAR DAERAH DENGAN KEDARURATAN SAMPAН
- Kabupaten Aceh Tamiang
- Kabupaten Langkat
- Kabupaten Rokan Hilir
- Kabupaten Siak
- Kabupaten Ogan Komering Ilir
- Kabupaten Pringsewu
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Bojonegoro
- Kota Madiun
- Kabupaten Lebak
- Kabupaten Lombok Barat
- Kabupaten Lombok Tengah
- Kabupaten Sumbawa
- Kabupaten Bima
- Kabupaten Lembata
- Kabupaten Manggarai Timur
- Kabupaten Sambas
- Kabupaten Tana Tidung
- Kabupaten Bolaang Mongondow
- Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Kabupaten Minahasa Utara
- Kabupaten Minahasa Tenggara
- Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
- Kota Tomohon
- Kabupaten Poso
- Kabupaten Bone
- Kabupaten Maros
- Kabupaten Soppeng
- Kabupaten Wajo
- Kabupaten Sidenreng Rappang
- Kabupaten Pinrang
- Kabupaten Enrekang
- Kabupaten Toraja Utara
- Kabupaten Kolaka
- Kabupaten Konawe Selatan
- Kabupaten Bombana
- Kabupaten Kolaka Utara
Page 5
- Kabupaten Kolaka Timur
- Kabupaten Buru
- Kabupaten Aceh Selatan
- Kabupaten Aceh Tenggara
- Kabupaten Aceh Timur
- Kabupaten Aceh Tengah
- Kabupaten Aceh Besar
- Kabupaten Pidie
- Kabupaten Aceh Utara
- Kabupaten Simeulue
- Kabupaten Aceh Singkil
- Kabupaten Bireuen
- Kabupaten Aceh Barat Daya
- Kabupaten Gayo Lues
- Kabupaten Aceh Jaya
- Kabupaten Bener Meriah
- Kabupaten Pidie Jaya
- Kota Banda Aceh
- Kota Lhokseumawe
- Кota Subulussalam
- Kota Medan
- Kabupaten Tapanuli Tengah
- Kabupaten Tapanuli Utara
- Kabupaten Tapanuli Selatan
- Kabupaten Nias
- Kabupaten Karo
- Kabupaten Simalungun
- Kabupaten Asahan
- Kabupaten Labuhan Batu
- Kabupaten Toba Samosir
- Kabupaten Mandailing Natal
- Kabupaten Nias Selatan
- Kabupaten Pakpak Bharat
- Kabupaten Serdang Bedagai
- Kabupaten Batu Bara
- Kabupaten Padang Lawas Utara
- Kabupaten Padang Lawas
- Kabupaten Labuhan Batu Selatan
- Kabupaten Labuhan Batu Utara
- Kabupaten Nias Utara
- Kabupaten Nias Barat
- Kota Pematang Siantar
- Kota Sibolga
- Kota Tanjung Balai
- Kota Binjai
- Kota Tebing Tinggi
- Kota Padangsidimpuan
Page 6
- Kota Gunungsitoli
- Kabupaten Sijunjung
- Kabupaten Padang Pariaman
- Kabupaten Lima Puluh Kota
- Kabupaten Pasaman
- Kabupaten Kepulauan Mentawai
- Kabupaten Dharmasraya
- Kabupaten Solok Selatan
- Kabupaten Pasaman Barat
- Kota Bukittinggi
- Kota Payakumbuh
- Kota Pariaman
- Kabupaten Indragiri Hulu
- Kabupaten Indragiri Hilir
- Kabupaten Rokan Hulu
- Kota Pekanbaru
- Kota Dumai
- Kabupaten Merangin
- Kabupaten Muaro Jambi
- Kabupaten Tanjung Jabung Barat
- Kabupaten Tanjung Jabung Timur
- Kota Sungai Penuh
- Kabupaten Ogan Komering Ulu
- Kabupaten Musi Rawas
- Kabupaten Ogan Ilir
- Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
- Kabupaten Musi Rawas Utara
- Kota Palembang
- Kota Prabumulih
- Kabupaten Kaur
- Kabupaten Seluma
- Kabupaten Mukomuko
- Kabupaten Lebong
- Kabupaten Kepahiang
- Kabupaten Lampung Tengah
- Kabupaten Lampung Utara
- Kabupaten Pesawaran
- Kabupaten Mesuji
- Kabupaten Tulang Bawang Barat
- Kabupaten Pesisir Barat
- Kota Bandar Lampung
- Kabupaten Bangka
- Kabupaten Belitung
- Kabupaten Bangka Tengah
- Kabupaten Bangka Barat
- Kota Pangkal Pinang
- Kabupaten Karimun
Page 7
- Kabupaten Natuna
- Kabupaten Kepulauan Anambas
- Kota Batam
- Kabupaten Kepulauan Seribu
- Kota Jakarta Pusat
- Kota Jakarta Utara
- Kota Jakarta Barat
- Kota Jakarta Selatan
- Kota Jakarta Timur
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Sukabumi
- Kota Bandung
- Kota Cirebon
- Kota Bekasi
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Demak
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Brebes
- Kota Semarang
- Kota Pekalongan
- Kota Tegal
Page 8
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Bantul
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Bangkalan
- Kota Batu
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kota Tangerang Selatan
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Gianyar
- Kota Denpasar
- Kabupaten Dompu
- Kabupaten Sumbawa Barat
- Kabupaten Lombok Utara
- Kota Bima
- Kabupaten Kupang
- Kabupaten Timor Tengah Selatan
- Kabupaten Timor Tengah Utara
- Kabupaten Belu
- Kabupaten Alor
- Kabupaten Flores Timur
- Kabupaten Sikka
- Kabupaten Ende
- Kabupaten Manggarai
- Kabupaten Sumba Timur
- Kabupaten Sumba Barat
- Kabupaten Rote Ndao
- Kabupaten Nagekeo
- Kabupaten Sumba Tengah
- Kabupaten Sabu Raijua
- Kabupaten Malaka
- Kota Kupang
- Kabupaten Mempawah
- Kabupaten Sanggau
- Kabupaten Ketapang
- Kabupaten Sintang
- Kabupaten Kapuas Hulu
- Kabupaten Bengkayang
Page 9
- Kabupaten Landak
- Kabupaten Sekadau
- Kabupaten Melawi
- Kabupaten Kayong Utara
- Kabupaten Kubu Raya
- Kota Pontianak
- Kota Singkawang
- Kabupaten Kotawaringin Timur
- Kabupaten Barito Selatan
- Kabupaten Katingan
- Kabupaten Seruyan
- Kabupaten Lamandau
- Kabupaten Gunung Mas
- Kabupaten Pulang Pisau
- Kabupaten Barito Timur
- Kabupaten Banjar
- Kabupaten Tapin
- Kota Banjarmasin
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kabupaten Berau
- Kabupaten Kutai Barat
- Kabupaten Kutai Timur
- Kabupaten Mahakam Hulu
- Kota Samarinda
- Kabupaten Malinau
- Kabupaten Minahasa
- Kabupaten Kepulauan Talaud
- Kabupaten Minahasa Selatan
- Kabupaten Siau Tagulandang Biaro
- Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
- Kota Manado
- Kota Bitung
- Kabupaten Banggai
- Kabupaten Toli-toli
- Kabupaten Buol
- Kabupaten Banggai Kepulauan
- Kabupaten Banggai Laut
- Kabupaten Morowali Utara
- Kabupaten Kepulauan Selayar
- Kabupaten Jeneponto
- Kabupaten Takalar
- Kabupaten Gowa
- Kabupaten Luwu
- Kabupaten Tana Toraja
- Kabupaten Luwu Utara
- Kabupaten Konawe
- Kabupaten Muna
Page 10
- Kabupaten Buton
- Kabupaten Wakatobi
- Kabupaten Buton Utara
- Kabupaten Konawe Kepulauan
- Kabupaten Muna Barat
- Kabupaten Buton Tengah
- Kabupaten Buton Selatan
- Kabupaten Boalemo
- Kabupaten Gorontalo Utara
- Kabupaten Pasangkayu
- Kabupaten Mamuju
- Kabupaten Mamasa
- Kabupaten Polewali Mandar
- Kabupaten Majene
- Kabupaten Mamuju Tengah
- Kabupaten Maluku Tengah
- Kabupaten Maluku Tenggara
- Kabupaten Tanimbar
- Kabupaten Seram Bagian Timur
- Kabupaten Seram Bagian Barat
- Kabupaten Kepulauan Aru
- Kabupaten Maluku Barat Daya
- Kabupaten Buru Selatan
- Kota Ambon
- Kota Tual
- Kabupaten Halmahera Barat
- Kabupaten Halmahera Tengah
- Kabupaten Halmahera Utara
- Kabupaten Halmahera Selatan
- Kabupaten Kepulauan Sula
- Kabupaten Halmahera Timur
- Kabupaten Kepulauan Yapen
- Kabupaten Biak Numfor
- Kabupaten Keerom
- Kabupaten Waropen
- Kabupaten Mamberamo Raya
- Kabupaten Fakfak
- Kabupaten Teluk Bintuni
- Kabupaten Teluk Wondama
- Kabupaten Manokwari Selatan
- Kabupaten Pegunungan Arfak
- Kabupaten Sorong
- Kabupaten Raja Ampat
- Kabupaten Tambrauw
- Kabupaten Maybrat
- Kabupaten Merauke
- Kabupaten Boven Digoel
Page 11
- Kabupaten Mappi
- Kabupaten Asmat
- Kabupaten Nabire
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Mimika
- Kabupaten Puncak
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Intan Jaya
- Kabupaten Deiyai
- Kabupaten Jayawijaya
- Kabupaten Pegunungan Bintang
- Kabupaten Yahukimo
- Kabupaten Mamberamo Tengah
- Kabupaten Yalimo
- Kabupaten Lanny Jaya
- Kabupaten Nduga
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM DAN KERJA SAMA, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, TURYAWAN ARDI ttd. HANIF FAISOL NUROFIQ
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan, Menteri
b. bahwa kondisi Kedaruratan Sampah sebagaimana dimaksud dalam huruf a memerlukan rincian kriteria yang berkaitan dengan unsur mekanisme pengelolaan sampah yang tidak berjalan secara memadai; с. 1. 2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
