UU
PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 49
BAB 18 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2008
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2008
,
ttd.
PRESIDEN
