Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
( 1) Sampah yang dikelola berdasarkan Undang-Undang ini terdiri atas:
- sampah rumah tangga;
- sampah sejenis sampah rumah tangga; dan
- sampah spesifik.
(2) Sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
(3) Sampah . . .
PRESIDEN
(3) Sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
(4) Sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
meliputi:
sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;
sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;
sampah yang timbul akibat bencana;
puing bongkaran bangunan;
sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau
sampah yang timbul secara tidak periodik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis sampah spesifik di luar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
