PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Pasal 1
Dalam Pcraturan Pcmerintah ini yang dimaksud dengan:
- Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang bcrbentuk padat.
- Sampah Spcsihk adalah sampah yanB karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus. 3.Pengelolaan...
SK No 027851 A
PRESIDEN
Pengelolaan Sampah Spesifik adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan.
Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat 83 adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, danlatau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lain.
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah 83 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung 83.
Sampah yang Mengandung 83 adalah sampah yang berasal dari rumah tangga dan kawasan yang mengandung 83.
Sampah yang Mengandung Limbah 83 adalah sampah yang berasai dari rumah tangga dan kawasan yang mengandung Limbah 83.
Sampah yang Timbul Akibat Bencana adalah material organik dan anorganik yang bersifat padat yang timbul akibat bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial.
Puing Bongkaran Bangunan adalah puing yang berasal dari kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan dan/atau prasarana dan sarananya.
Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah adalah Sampah yang penanganannya secara teknologi belum tersedia di Indonesia. I 1. Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik adalah Sampah yang timbul dari kegiatan manusia yang sewaktu-waktu dapat terjadi, volumenya besar dan perlu penanganan khusus.
Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, mendistribusikan danf atau menjual barang yang menggunakan kemasan yang mengandung 83, atau tidak dapat atau sulit terurai dengan proses alam.
Tempat
SK No 027852 A
PRESIDEN
- Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum Sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
- Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang selanjutnya disingkat TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang dan pendauran ulang skala kawasan.
- Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir Sampah.
- Bank Sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang danlatau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi.
- Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat TPSSS-83 adalah tempat penampungan sementara Sampah yang Mengandung B3 sebelum diangkut ke pengumpul, pemanfaat, pengolah dan penimbunan akhir Limbah 83 yang berrzin.
- Tempat Pemrosesan Akhir adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan Sampah ke media Iingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
- Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Mentcri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal2...
SK No 027912 A
FRESIDEN
Pasal 2
(1) Sampah Spesifik yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini meliputi:
- Sampah yang Mengandung 83;
- Sampah yang Mengandung Limbah 83;
- Sampah yang Timbul Akibat Bencana;
- Puing Bongkaran Bangunan;
- Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah; dan/atau
- Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik. (21 Sampah Spesifik di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3
(1) Pemerintah Pusat, daerah provinsi, dan daerah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan Pengelolaan Sampah Spesifik.
(2) Dalam pelaksanaan Pengelolaan Sampah Spesifik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap daerah provinsi dan daerah kabupatenlkota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Spesifik dilakukan
melalui:
- pengurangan; dan/atau
- penanganan. (21 Pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- pembatasan timbulan Sampah Spesifik;
- pendauran ulang Sampah Spesifik; dan/atau
- pemanfaatan kembali Sampah Spesifik.
(3) Penanganan
SK No 027854 A
PRESIDEN
(3) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi kegiatan:
- pemilahan;
- pengumpulan;
- pengangkutan;
- pengolahan; dan/atau
- pemrosesan akhir Sampah.
(4) Pengurangan dan penanganan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) disesuaikan dengan jenis Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Bagian Kedua Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun
Pasal 4O
Pemerintah Pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/ kota bertanggung jawab melakukan penanganarr Sampah yang Secara Teknoiogi Belum Dapat Diolah.
Pasal 5
(1) Sampah yang Mengandung 83 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berasai dari:
- rumah tangga;
- kawasan komersial;
- kawasan industri;
- kawasan khusus;
- kawasan permukiman;
- fasilitas sosial;
- fasilitas umum; dan
- fasilitas lainnya.
(2) Sampah yang Mengandung 83 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa:
- produk rumah tangga yang mengandung 83 dan tidak digunakan lagi;
- bekas kemasan produk yang mengandung 83;
- barang elektronik yang tidak digunakan iagi; dan/atau
- produk dan/atau kemasan lainnya yang mengandung 83 yang tidak digunakan lagi.
(3) Sampah yang Mengandung 83 sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak termasuk Sampah yang berasal dari sisa hasil usaha dan/atau kegiatan yang mengandung 83.
Paragraf 1
SK No 027855 A
PRESIDEN
Paragraf 1 Pengurangan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun
Pasal 6
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Sampah yang
Mengandung 83 wajib melakukan pengurangan Sampah.
(2) Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
- pembatasan timbulan Sampah;
- pendauran ulang Sampah; dan/atau
- pemanfaatan kembali Sampah.
(3) Pembatasan timbulan Sampah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a, dilakukan dengan cara:
- memilih barang dan/atau produk yang mempunyai label kandungan bahan kimia yang ramah lingkungan;
- memilih barang dan/atau produk yang mempunyai petunjuk cara penggunaan, penyimpanan dan pasca penggunaan; dan/atau
- memilih barang danlatau produk yang dapat didaur uiang.
(4) Pendauran ulang Sampah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara memanfaatkan Sampah yang Mengandung 83 menjadi bahan baku dan/atau barang yang berguna setelah melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
(5) Pemanfaatan kembali Sampah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara menggunakan kembali seluruh atau sebagian Sampah yang Mengandung 83.
(6) Dalam hal setiap Orang tidak mampu melakukan
pendauran ulang Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan/atau pemanfaatan kembali Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Sampah yang Mengandung 83 diserahkan kepada fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik yang disediakan oleh Pemerintah Fusat. (71 Pendauran ulang Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pemanfaatan kembali Sampah yang Mengandung 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah 83.
Pasal 7
(1) Sampah yang Mengandung 83 yang diserahkan kepada
fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dilakukan penanganan melalui kegiatan:
- pemilahan; dan
- pengumpulan. (2\ Terhadap Sampah yang Mengandung 83 yang telah dilakukan penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengelolaan lanjutan.
Pasal 8
(1) Penyediaan fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dan
Pasal 7 ayat (1) dilaksanakan dan/atau dikoordinasikan
oleh Menteri.
(2) Dalam hal fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat menggunakan fasilitas pengelolaan Sampah lainnya sebagai tempat pengumpulan Sampah yang Mengandung 83.
(3) Dalam penyediaan fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat bekerja sama dengan badan usaha yang memiliki tztn.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Sampah yang Mengandung 83 di fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dan fasilitas pengelolaan Sampah iainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 10
(1) Produsen wajib melakukan pembatasan timbulan
Sampah yang mengandung 83.
(2) Pembatasan
SK No 027857 A
PRESIDEN
-t]-
(2) Pembatasan timbulan Sampah yang mengandung 83
sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dilakukan dengan cara:
- penyusunan rencana danf atau program pembatasan timbulan Sampah yang mengandung 83 sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya;
- menghasilkan produk, mengimpor, mendistribusikan dan/atau menjual barang dan/atau kemasan yang tidak mengandung 83; danlatau
- cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/ atau teknologi.
Pasal 1 1
(1) Produsen wajib melakukan penarikan kembali Sampah
yang Mengandung 83.
(2) Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui fasilitas penampungan.
(3) Fasilitas penampungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus memenuhi ketentuan:
- terlindung dari air hujan dan panas;
- berlantai kedap air; dan
- memiliki luas sesuai dengan volume Sampah yang Mengandung 83 yang ditampung.
(4) Penyediaan fasilitas penampungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara sendiri-sendiri atau bekerjasama dengan Produsen lainnya.
(5) Fasilitas penampungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) wajib didaftarkan kepada bupati/wali kota.
Pasal 12
(1) Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) bertanggung jawab melakukan pengelolaan lanjutan terhadap Sampah yang Mengandung 83 pada fasilitas penampungan.
(2) Pengelolaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah E}3.
Pasal 13
(1) Pembatasan timbulan Sampah yang mengandung 83
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan penarikan kembali Sampah yang Mengandung 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan secara bertahap persepuluh tahun melalui peta jalan.
(2) Peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri setelah melalui:
- konsultasi publik dengan produsen; dan
- koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Paragraf.2 Penanganan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun
Pasal 14
Penanganan Sampah yang Mengandung 83 dilakukan dengan tahapan:
- pemilahan;
- pengumpulan;
- pengangkutan;
- pengolahan; dan
- pemrosesan akhir.
Pasal 15
(1) Pemilahan Sampah yang Mengandung 83 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan oleh:
- setiap Orang pada sumbernya; dan
- pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas rlmum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya.
(2) Pemilahan Sampah yang Mengandung 83 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(3) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial,
kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya dalam melakukan pemilahan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib menyediakan sarana pemilahan Sampah yang Mengandung 83 skala kawasan.
(4) Tata. . .
SK No 027859 A
PRESIDEN
10
(4) Tata cara pemilahan dan jenis Sampah yang
Mengandung El3 diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 16
(1) Pengumpulan Sampah yang Mengandung 83
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan oleh:
- bupati/wali kota untuk wilayah permukiman; dan
- pengeloia kawasan permukiman, kawasan komersiai, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya untuk wilayah pengelolaannya.
(2) Pengumpulan Sampah yang Mengandung 83 untuk
wilayah permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh bupati/wali kota di fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
(3) Pengumpulan Sampah yang Mengandung 83 oleh
pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas lrmum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib disertai dengan penyediaan:
- TPSSS-B3; dan/atau
- alat pengumpul untuk Sampah yang Mengandung 83 terpilah.
(4) Dalam penyediaan fasilitas TPSSS-B3, pengelola kawasan
permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat bekerja sama dengan:
- badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan Limbah 83 yang berizin; atau
- pengelola fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik.
Pasal 17
(1) Pengelola kawasan dalam menyediakan TPSSS-B3
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a wajib mengajukan permohonan pendaftaran TPSSS-B3 kepada bupati/wali kota.
(2) Permohonan
SK No 027860 A
PRESIDEN
(21 Permohonan pendaftaran TPSSS-83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan:
- akta pendirian badan usaha;
- peta lokasi TPSSS-B3; C. peralatan penanganan kedaruratan;
- memiliki bangunan dan sarana untuk menampung Sampah berdasarkan hasil pengelompokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); e lokasi penampungan Sampah yang mudah diakses;
- tidak mencemari lingkungan; dan (tb memiliki tata keiola pengumpulan dan pengangkutan Sampah.
(3) Dalam hal permohonan pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap, kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota menerbitkan nomor registrasi TPSSS-83.
(4) Pendaftaran TPSSS-83 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikecualikan untuk fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
Pasal 18
(1) Pengelola TPSSS-B3 yang telah mendapatkan nomor
registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal i7 ayat (3) wajib melaporkan pencatatan Sampah yang Mengandung 83 paling sedikit 1 (satu) kali dalam i (satu) tahun kepada bupati/wali kota.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan TPSSS-B3,
tata cara pendaftaran dan pelaporan pencatatan Sampah yang Mengandung 83 diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 19
(1) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial,
kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas llmum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b yang telah memiliki tempat penyimpanan sementara Limbah El3, dapat menggunakannya sebagai tempat pengumpulan Sampah yang Mengandung 83 dari kawasannya.
(2) Tempat
SK No 027913 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI.A.
(2) Tempat penyimpanan sementara Limbah 83
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah 83.
Pasal 20
(1) Terhadap Sampah yang Mengandung 83 yang telah
dikumpulkan pada fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), dan TPSSS-83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a dan/atau pada tempat penyimpanan sementara Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (1) dilakukan pengangkutan, pengolahan
dan pemrosesan akhir.
(2) Tata cara pengangkutan, pengolahan Sampah dan
pemrosesan akhir Sampah yang Mengandung B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah El3.
Bagian Ketiga Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah yang Mengandung Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Pasal 21
(1) Sampah yang Mengandung Limbah 83 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b berasal dari:
- rumah tangga;
- kawasan komersial;
- kawasan industri;
- kawasan khusus;
- kawasan permukiman;
- fasilitas sosial;
- fasilitas umum; dan
- fasilitas lainnya, tidak termasuk fasilitas pelayanan kesehatan.
(2) Sampah yang Mengandung Limbah 83 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
produk rumah tangga yang mengandung Limbah 83 dan tidak digunakan lagi;
bekas
SK No 027862 A
PRESIDEN
13
- bekas kemasan produk yang mengandung Limbah 83 dan tidak digunakan lagi;
- 83 kadaluarsa, 83 yang tumpah dan 83 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang; dan/atau
- produk dan/atau kemasan lainnya yang bukan merupakan sisa hasil usaha dan/atau kegiatan.
Pasal 22
Pengeloiaan Sampah yang Mengandung 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 20 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengeiolaan Sampah yang Mengandung Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21.
Bagian Keempat Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana
Pasal 23
(1) Pemerintah Pusat, daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota menjadi penanggung jawab dalam pengelolaan Sampah yang Timbul Akibat Bencana. (21 Pengelolaan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
- Sampah yang Timbul Akibat Bencana skala nasional, dikoordinasikan oleh Menteri;
- Sampah yang Tirnbul Akibat Bencana skala provinsi, dikoordinasikan oleh gubernur; dan
- Sampah yang Timbul Akibat Bencana skala kabupaten/kota, dikoordinasikan oleh bupati/wali kota.
(3) Dalam melakukan pengelolaan Sampah yang Timbul
Akibat Bencana, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan Sampah yang Timbul Akibat Bencana secara aman bagi kesehatan dan lingkungan.
(4) Pengelolaan Sampah yang Timbul Akibat Bencana
dilakukan setelah penyelarnatan dan evakuasi korban dan setelah penetapan status selesainya darurat bencana diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau instansi yang bertanggung jawab di bidang penanggulangan bencana sesuai dengan skala kebencanaan.
Pasal 24 . .
SK No 027863 A
PRESIDEN
Pasal24
(1) Pengelolaan Sampah yang Timbul Akibat Bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan melalui penanganan Sampah.
(2) Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
- pemilahan;
- pengangkutan;
- pemanfaatan kembali;
- pengolahan; dan/atau
- pemrosesan akhir.
(3) Tahapan penanganan Sampah yang Timbul Akibat
Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan :
- luasan wilayah timbulan Sampah yang Timbul Akibat Bencana;
- besaran dan jenis Sampah yang Timbul Akibat Bencana;
- nilai guna Sampah;
- biaya yang diperlukan;
- kesiapan sarana dan prasarana pengelolaan Sampah; dan
- tempat pemrosesan akhir yang tersedia.
(4) Dalam hal situasi bencana tidak memungkinkan
dilakukan penanganan sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, terhadap Sampah yang Timbul Akibat Bencana dilakukan penimbunan di lokasi yang telah ditetapkan.
Pasal 25
(1) Pemilahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dilakukan di sarana pengelolaan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3).
(2) Pemilahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis Sampah yang meliputi:
- Sampah yang Mengandung 83 dan/atau Sampah yang Mengandung Limbah 83;
- bangkai binatang; dan
- Sampah lainnya.
(3) Pengelompokan
SK No 027864 A
PRESIDEN
(3) Pengelompokan jenis Sampah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dikecualikan dalam hal:
- besaran, jenis, dan jumlah timbulan Sampah tidak memungkinkan untuk dilakukan pengelompokan; dan/atau
- fungsi lingkungan hidup pada lokasi timbulan Sampah tidak dapat dipulihkan kembali.
Pasal 26
(1) Pengangkutan Sampah yang Timbul Akibat Bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap Sampah yang telah dikelompokkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (21. (21 Pengangkutan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan alat angkut yang disesuaikan dengan kondisi Sampah.
(3) Ketentuan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dikecualikan dalam hal:
- lokasi timbulan Sampah sulit untuk dicapai dengan alat angkut; dan/atau
- alat angkut yang tersedia tidak memadai.
Pasal 27
( 1) Pemanfaatan kembali Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap jenis Sampah yang dapat langsung digunakan.
(2) Pemanfaatan kembali Sampah yang Timbul Akibat
Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
- mengguna ulang Sampah untuk fungsi yang sama danlatau fungsi yang berbeda, untuk Sampah yang tidak mengandung El3 danlatau Sampah yang Tidak Mengandung Limbah 83; danlatau
- mengguna ulang Sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu, untuk Sampah yang Mengandung 83 danlatau Sampah yang Mengandung Limbah 83.
(3) Pemanfaatan
SK No 027914 A
PRESIDEN
(3) Pemanfaatan kembali Sampah yang Timbul Akibat
Bencana yang mengandung 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah 83.
Pasal 28
(1) Pengolahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan jenis Sampah hasil pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
(2) Pengolahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengubah sifat, komposisi, danf atau volume Sampah.
(3) Pengolahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap jenis Sampah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali. (41 Pengolahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara:
- biodigester;
- termal;
- stabilisasi dan solidifikasi; dan/atau
- cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/ atau teknologi.
(5) Dalam melakukan pengolahan Sampah yang Timbul
Akibat Bencana berupa Sampah yang Mengandung 83 dan/atau Limbah 83, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan badan usaha dan/atau kegiatan pengolahan Limbah 83.
(6) Tata cara kerjasama antara Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah dengan badan usaha dan/atau kegiatan pengolahan Limbah 83 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 29
(1) Pemrosesan akhir Sampah yang Timbul Akibat Bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf e dilakukan terhadap Sampah yang tidak dapat dimanfaatkan dan/atau diolah.
(2) Pemrosesan .
SK No 027866 A
PRESIDEN
-t7- (21 Pemrosesan akhir Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Tempat Pemrosesan Akhir dengan menggunakan:
- metode lahan urug terkendali;
- metode lahan urug saniter; dan/atau
- cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/ atau teknologi.
(3) Pemrosesan akhir Sampah yang Timbul Akibat Bencana
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 29 diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasai 31 Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan
Pasal 29, rnenjadi bagian rencana kontigensi penanggulangan
bencana di daerah.
Bagian Kelima Penanganan Puing Bongkaran Bangunan
Pasal 32
(1) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial,
kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya wajib melakukan penanganan Puing Bongkaran Bangunan yang dihasilkannya. (2\ Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- bongkaran bangunan gedung;
- bongkaran prasarana taman dan tempat rekreasi;
- bongkaran prasarana perhubungan; dan/atau
- bongkaran prasarana pengairan.
Pasal 33
Penanganan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
- pemilahan;
- pengumpulan;
- pengangkutan;
- pengolahan; dan/atau
- pemrosesan akhir.
Pasal 34
(1) Pemilahan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilakukan di lokasi bongkaran.
(2) Pemilahan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis Sampah yang meliputi:
- mengandung 83 dan/atau Limbah 83;
- dapat didaur ulang;
- dapat dimanfaatkan kembali; dan
- tidak dapat didaur ulang dan/atau dimanfaatkan kembali.
Pasal 35
(1) Pengumpulan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan terhadap Sampah yang telah dikelompokkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
(2) Dalam melakukan pengumpulan Puing Bongkaran
Bangunan, pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas Llmllm, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya, dapat melakukan sendiri atau bekerja sama dengan:
badan usaha di bidang pengumpulan Puing Bongkaran Bangunan, untuk Puing Bongkaran Bangunan yang tidak mengandung El3 danlatau Limbah E}3;
pengumpul Limbah 83, untuk Puing Bongkaran Bangunan yang mengandung 83 dan/atau Limbah 83; dan/atau
fasilitas
SK No 027868 A
PRESIDEN
-t9- C fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dan Pasal 7 ayat (L), untuk Puing Bongkaran Bangunan yang mengandung 83 dan/atau Limbah E}3.
Pasal 36
(1) Pengangkutan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf c dilakukan dari:
- tempat pemilahan Puing Bongkaran Bangunan; atau
- tempat pengumpulan Puing Bongkaran Bangunan.
(2) Pengangkutan Puing Bongkaran Bangunan dilakukan
untuk memindahkan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
- fasilitas pendauran ulang;
- fasilitas pemanfaatan kembali; atau
- fasilitas pengolahan.
(3) Dalam melakukan pengangkutan Puing Bongkaran
Bangunan, pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas rlmum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya, dapat dilakukan sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain yang melakukan usaha danlatau kegiatan jasa pengangkutan.
(4) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menggLrnakan alat angkut yang disesuaikan dengan kondisi Puing Bongkaran Bangunan.
(5) Penggunaan alat angkut sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.
Pasal 37
(1) Pengolahan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf d dilakukan sesuai dengan jenis Sampah hasil pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3a ayat (2).
(2) Pengolahan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengubah sifat, komposisi, dan/atau volume Sampah.
(3) Pengolahan
SK No 027869 A
PRESIDEN
(3) Pengolahan Puing Bongkaran Bangunan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:
- pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, untuk Puing Bongkaran Bangunan yang tidak mengandung 83 danlatau Limbah 83; dan
- pengelolaan Limbah 83, untuk Puing Bongkaran Bangunan yang mengandung 83 dan/atau Limbah
Pasal 38
(1) Pemrosesan akhir Puing Bongkaran Bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e dilakukan terhadap Puing Bongkaran Bangunan yang tidak dapat dimanfaatkan dan/atau diolah.
(2) Pemrosesan akhir Puing Bongkaran Bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (i) untuk Puing Bongkaran Bangunan yang tidak mengandung B3 dilakukan di Tempat Pemrosesan Akhir dengan menggunakan:
- metode lahan urug terkendali;
- metode lahan urug saniter; dan/atau
- cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/ atau teknologi.
(3) Pemrosesan akhir Puing Bongkaran Bangunan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:
- pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejcnis sampah rumah tangga, untuk Puing Bongkaran Bangunan yang tidak mengandung 83 dan/atau Limbah 83; dan
- pengelolaan Limbah 83, untuk Puing Bongkaran Bangunan yang mengandung 83 dan/atau Limbah
Pasal 39
(1) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial,
kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) wajib men5rusun rencana penanganan Puing Bongkaran Bangunan sebelum dilakukan pembongkaran bangunan.
(2) Rencana .
SK No 027870 A
PRESIDEN
-2L-
(2) Rencana penanganan Puing Bongkaran Bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat tahapan penanganan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 38.
Bagian Keenam Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah
Pasal 41
(1) Gubernur atau bupati/wali kota dapat mengusulkan
Sampah untuk ditetapkan menjadi Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri disertai dengan informasi mengenai:
- sumber Sampah;
- jenis Sampah; danlatau
- karakteristik Sampah.
(3) Terhadap usulan penetapan jenis Sampah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Menteri melakukan pengkajian berupa:
- potensi dampak terhadap lingkungan hidup;
- bentuk penanganan Sampah, jika jenis Sampah tersebut secara teknologi dapat diolah; dan
- alternatif penanganan Sampah, jika jenis Sampah tersebut secara teknologi atau belum dapat diolah.
(4) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan melalui koordinasi dengan:
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
kepala iembaga pemerintahan nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pengkajian dan penerapan teknologi; dan
menteri
SK No 027871 A
PRESIDEN
- menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(5) Hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berupa:
- Sampah secara teknologi dapat diolah dan bentuk penanganannya; atau
- Sampah secara teknologi belum dapat diolah dan alternatif penanganannya. Bagian Ketujuh Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik
Pasal 42
(1) Pemerintah Pusat, daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota, pengelola kawasan atau fasilitas, atau setiap Orang wajib melakukan pengelolaan Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik.
(2) Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik meliputi:
- Sampah yang timbul dari kegiatan massal;
- Sampah berukuran besar; dan
- Sampah yang timbul di pesisir, laut dan perairan daratan.
(3) Pengelolaan Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- pengurangan; dan
- penanganan.
Paragraf 1 Pengurangan Sampah yang Timbul dari Kegiatan Massal
Pasal 43
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Sampah yang timbul
dari kegiatan massal wajib meiakukan pengurangan Sampah.
(2) Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan melalui:
- pembatasan timbulan Sampah;
- pendauran ulang Sampah; danlatau
- pemanfaatan kembali Sampah.
(3) Pembatasan
SK No 027872 A
PRESIDEN
(3) Pembatasan timbulan Sampah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara:
- menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang dan/atau dimanfaatkan kembali; dan/atau
- mengurangi penggunaan bahan kegiatan yang mengandung 83 dan/atau Limbah 83.
(4) Pendauran ulang Sampah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara memanfaatkan Sampah yang timbul dari kegiatan massal menjadi barang yang berguna setelah melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
(5) Pemanfaatan kembali Sampah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara:
- mengguna ulang Sampah untuk fungsi yang sama dan/atau fungsi yang berbeda; dan/atau
- mengguna ulang bagian dari Sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
Pasal 44
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Sampah yang timbul
dari kegiatan massal u,ajib melakukan penanganan Sampah.
(2) Penanganan Sampah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
- pemilahan;
- pengumpulan;
- pengangkutan;
- pengolahan; dan/atau
- pemrosesan akhir.
Pasal 45
(1) Pemilahan Sampah yang timbul dari kegiatan massai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a dikelompokkan menjadi:
- Sampah yang Mengandung 83 danlatau Sampah yang Mengandung Limbah 83;
- Sampah yang mudah terurai;
- Sampah yang dapat digunakan kembali;
- Sampah yang dapat didaur ulang; dan/atau
- Sampah lainnya.
(2) Pemilahan
SK No 021873 A
PRESIDEN
(2) Pemilahan Sampah yang timbul dari kegiatan massal
dilakukan di lokasi kegiatan massal dengan menggunakan wadah sesuai dengan kelompok Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 46
(1) Pengumpulan Sampah yang timbul dari kegiatan massal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b dilakukan di lokasi kegiatan sesuai dengan jenis Sampah yang tcrpilah.
(2) Dalam melakukan pengumpulan Sampah yang timbul
dari kegiatan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang wajib menyediakan tempat pengumpulan Sampah.
(3) Tempat pengumpulan Sampah sebagaimana dimaksud
pada ayat (21wajib memenuhi persyaratan:
- desain dan konstruksi yang mampu melindungi Sampah dari hujan dan sinar matahari;
- memiliki penerangan dan ventilasi;
- lantai dasar kedap air; dan
- kegiatan tata graha (house keeping).
(4) Terhadap Sampah yang telah terkumpul di tempat
pengumpulan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan pengangkutan dengan ketentuan:
- paling lama 2 (dua) hari sejak Sampah dikumpuikan, untuk Sampah yang mudah terurai, Sampah yang dapat digunakan kembali, Sampah yang dapat didaur ulang dan/atau Sampah lainnya; dan
- paling lama 2 (dua) hari sejak Sampah dikumpulkan atau setelah kegiatan massal selesai dilakukan, untuk Sampah yang Mengandung 83 dan/atau atau Sampah yang Mengandung Limbah 83.
Pasal 47
(1) Pengangkutan Sampah yang timbul dari kegiatan massal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c dilakukan dari tempat pengumpulan ke:
fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik yang disediakan Pemerintah Pusat atau pemanfaat Limbah El3 dan/atau pengolah Limbah 83 yang berrzin, untuk kelompok Sampah yang Mengandung 83 dan/atau Sampah yang Mengandung Limbah 83; dan
TPS SK No 027915 A
PRESIDEN
- TPS, TPS 3R atau Bank Sampah, untuk kelompok Sampah yang mudah terurai, Sampah yang dapat digunakan kembali, Sampah yang dapat didaur ulang dan/atau Sampah lainnya.
(2) Pemanfaat dan/atau pengolah Limbah 83 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah El3.
Pasal 48
(1) Pengolahan Sampah yang timbul dari kegiatan massal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan jenis Sampah hasil pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1).
(2) Pengolahan Sampah yang timbul dari kegiatan massal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengubah sifat, komposisi, danf atau volume Sampah.
(3) Pengolahan Sampah yang timbul dari kegiatan massal
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:
- pcngelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, untuk Sampah yang timbul dari kegiatan massal yang tidak mengandung 83 dan/atau Limbah 83; dan
- pengelolaan Limbah 83, untuk Sampah yang timbul dari kegiatan massal yang mengandung 83 dan/atau Limbah 83.
Pasal 49
(1) Pemrosesan akhir Sampah yang timbul dari kegiatan
massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf e dilakukan terhadap Sampah yang tidak dapat dimanfaatkan dan/ atau diolah.
(2) Pemrosesan akhir Sampah yang timbui dari kegiatan
massal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:
pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, untuk Sampah yang timbul dari kegiatan massal yang tidak mengandung 83 dan/atau Limbah 83; dan
pengelolaan
SK No 027916 A
PRESIDEN
- pengelolaan Limbah 83, untuk Sampah yang timbul dari kegiatan massal yang mengandung 83 dan/atau Limbah E}3.
Pasal 50
(1) Pengelolaan Sampah yang timbul dari kegiatan massal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan
Pasal 49 wajib disusun dalam bentuk rencana
pengeiolaan Sampah dari tahapan persiapan sampai dengan diselesaikannya kegiatan massal.
(2) Rencana pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- potensi jenis dan volume timbulan Sampah;
- sarana dan prasarana pengelolaan Sampah;
- lokasi tempat pemilahan dan pengumpulan Sampah; dan
- tujuan pengangkutan Sampah dari tempat pengumpulan Sampah.
(3) Rencana pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan lingkungan hidup sebelum kegiatan massal diselenggarakan. Paragraf 3 Penanganan Sampah Berukuran Besar
Pasal 51
(1) Penanganan Sampah berukuran besar wajib dilakukan
oleh:
- setiap Orang pada sumbernya; dan
- pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya.
(2) Penanganan Sampah berukuran besar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- pemilahan;
- pengumpulan
- pengangkutan;
- pengolahan; dan
- pemrosesan akhir.
Pasal 52
(1) Pemilahan Sampah berukuran besar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a wajib dilakukan oleh:
- setiap Orang pada sumbernya; dan
- pengelola kawasan komersial, kawasan khusus, fasilitas umrlm, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya.
(2) Pemilahan Sampah berukuran besar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan menjadi:
- Sampah yang Mengandung 83 danlatau Sampah yang Mengandung Limbah 83;
- Sampah yang dapat digunakan kembali;
- Sampah yang dapat didaur ulang; dan/atau
- Sampah lainnya.
Pasal 53
(1) Pengumpulan Sampah berukuran besar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b dilakukan bersamaan dengan kegiatan pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52. (2\ Pengumpulan Sampah berukuran besar dilakukan pada fasilitas pengumpulan Sampah yang disediakan oleh:
- Pemerintah Pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota, untuk Sampah berukuran besar yang dihasilkan dari wilayah permukiman; dan
- pengelola kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas rlmllm, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya, untuk Sampah berukuran besar yang dihasilkan dari wilayah pengelolaannya.
(3) Dalam menyediakan fasilitas pengumpulan Sampah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota dan pengelola kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas llmrlm, fasilitas sosial dan fasilitas Iainnya dapat melakukannya sendiri-sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain.
Pasal 54
Pengangkutan Sampah berukuran besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c dilakukan oleh:
- setiap Orang, dari sumber Sampah ke tempat fasilitas pengumpulan Sampah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 ayat (2) huruf a; dan
- pengelola kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya ke tempat fasilitas pendauran ulang, pemanfaatan kembali Sampah danlatau pengolahan Sampah; dan
- Pemerintah Fusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota dari fasilitas pengumpulan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a ke fasilitas pendauran ulang, pemanfaatan kembali Sampah dan I atau pengolahan Sampah.
Pasal 55
(1) Pengolahan Sampah berukuran besar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan kelompok Sampah hasil pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2).
(2) Pengolahan Sampah berukuran besar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Sampah yang tidak dapat didaur ulang atau dimanfaatkan kembali.
(3) Pengolahan Sampah berukuran besar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
- menggunakan Sampah sebagai substitusi bahan bakar;
- menggunakan Sampah sebagai bahan baku; dan/atau
- cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/ atau teknologi.
(4) Pengolahan Sampah berukuran besar dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang:
- pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, untuk Sampah berukuran besar yang tidak mengandung El3 danl atau Limbah 83; dan
- pengelolaan Limbah 83, untuk Sampah berukuran besar yang mengandung 83 danlatau Limbah 83.
Pasal 56
(1) Pemrosesan akhir Sampah berukuran besar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf e dilakukan terhadap Sampah berr.kuran besar yang tidak dapat dimanfaatkan dan/ atau diolah.
(2) Pemrosesan akhir Sampah berukuran besar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk Sampah berukuran besar yang tidak mengandung 83 dan/atau Limbah 83 dilakukan di Tempat Pemrosesan Akhir dengan menggunakan:
- metode lahan urug terkendali;
- metode lahan Lrrug saniter; danlatau
- cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/ atau teknologi.
(3) Pemrosesan akhir Sampah berukuran besar
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:
- pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, untuk Sampah berukuran besar yang tidak mengandung El3 dan/atau Limbah 83; dan
- pengelolaan Limbah 83, untuk Sampah berukuran besar yang mengandung 83 dan/atau Limbah 83. Paragraf 4 Penanganan Sampah yang Timbul di Pesisir, Laut dan Perairan Daratan
Pasal 57
(1) Pemerintah Pusat, daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota melakukan pengelolaan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan.
(2) Pengelolaan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan
perairan daratan dilakukan melalui penanganan Sampah.
(3) Penanganan Sampah sebagaimana dimaksud pada
ayaL (2) meliputi kegiatan:
- pemilahan;
- pengumpulan;
- pengangkutan;
- pengolahan; dan/atau
- pemrosesan akhir.
Pasal 58. .
SK No 027879 A
PRESIDEN
Pasal 58
(1) Pemilahan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan
perairan daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 57 ayat (3) huruf a dikelompokkan menjadi:
- Sampah yang Mengandung 83 dan/atau Sampah yang Mengandung Lirnbah 83;
- Sampah yang mudah terurai;
- Sampah yang dapat digunakan kembali;
- Sampah yang dapat didaur ulang; dan
- Sampah lainnya.
(2) Pemilahan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan
perairan daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik yang disediakan oleh Pemerintah Fusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3) Dalam penyediaan fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Fusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat bekerja sama dengan badan usaha yang berizin.
Pasal 59
Pengumpulan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf b dilakukan di lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 60
(1) Pengangkutan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan
perairan daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf c dilakukan dari lokasi pengumpulan ke fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik.
(2) Pengangkutan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan
perairan daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan alat angkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.
Pasal 61
(1) Pengolahan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan
perairan daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf d dilakukan sesuai dengan kelompok Sampah hasil pemilahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (1).
(2) Pengolahan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan
perairan daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Sampah yang tidak dapat didaur ulang atau dimanfaatkan kembali.
(3) Pengolahan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan
perairan daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
- menggunakan Sampah sebagai substitusi bahan bakar;
- menggunakan Sampah sebagai bahan baku; danlatau
- cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/ atau teknologi.
(4) Pengolahan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan
perairan daratan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:
- pengelolaan sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga dan penanganan sampah laut, untuk Sampah yang tidak mengandung 83 dan/atau Sampah yang tidak mengandung Limbah 83; dan
- pengelolaan Limbah 83, untuk Sampah yang Mengandung El3 dan/atau Sampah yang Mengandung Limbah E}3.
Pasal 62
(1) Pemrosesan akhir Sampah yang timbul di pesisir, laut,
dan perairan daratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (3) huruf e dilakukan terhadap Sampah
yang timbul di pesisir, Iaut dan perairan daratan yang tidak dapat dimanfaatkan dan/atau diolah. (21 Pemrosesan akhir Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Sampah yang tidak mengandung 83 dan/atau Sampah yang tidak mengandung Limbah 83 dilakukan di Tempat Pemrosesan Akhir dengan menggunakan:
- metode lahan urug terkendali;
- metode lahan urug saniter; danlatau
- cara .
SK No 027881 A
PRESIDEN
- cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/ atau teknologi.
(3) Pemrosesan akhir Sampah yang timbul di pesisir, laut,
dan perairan daratan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:
- pengclolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, untuk Sampah yang tidak mengandung 83 dan/atau Sampah yang tidak mengandung Limbah 83; dan
- pengelolaan Limbah 83, untuk Sampah yang Mengandung El3 dan/atau Sampah yang Mengandung Limbah 83.
Bagian Kesatu Pembinaan
Pasal 63
(1) Menteri melakukan pembinaan Pe ngelolaan Sampah
Spesifik kepada daerah provinsi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
- pemberian norma, standar, prosedur, dan kriteria Pengelolaan Sampah Spesifik;
- diseminasi peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan Sampah Spesifik;
- pendidikan dan pelatihan di bidang Pengelolaan Sampah Spesifik;
- fasilitasi penyelesaian perselisihan antar daerah;
- fasilitasi kerja sama Pemerintah Daerah kabupaten/kota, badan usaha dan masyarakat dalam pcnyelenggaraan sarana dan prasarana Pengelolaan Sampah Spesifik; dan/atau
- fasilitasi bantuan teknis penyelenggaraan pengembangan sarana dan prasarana Pengelolaan Sampah Spesifik.
Pasal 64
(1) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan
pembinaan kepada daerah kabupaten/ kota.
(2) Pembinaan
SK No 027917 A
PRESIDEN
(2\ Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- bantuan teknis;
- bimbingan teknis;
- diseminasi peraturan daerah di bidang Pengelolaan Sampah Spesifik;
- pendidikan dan pelatihan di bidang Pengelolaan Sampah Spesifik; danl atau
- fasilitasi penyelesaian perselisihan Pengelolaan Sampah Spesifik antar kabupaten/ kota.
(3) Dalam hal gubernur belum melakukan pembinaan,
Menteri melakukan pembinaan kepada daerah kabupaten/ kota setelah berkoordinasi dengan gubernur.
Bagian Kedua Pengawasan
Pasal 65
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap:
- kinerja daerah provinsi dalam melakukan Pengelolaan Sampah Spesifik; dan
- kebijakan Pengelolaan Sampah Spesifik yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah provrnsi. (21 Gubernur melakukan pengawasan terhadap kinerja daerah kabupaten/kota dalam melakukan Pengelolaan Sampah Spesifik.
(3) Bupati/wali kota melakukan pengawasan kinerja
Pengelolaan Sampah Spesifik yang diiaksanakan oleh badan usaha.
(4) Pengawasan yang dilakukan oleh gubernur dan
bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) didasarkan pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan
Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Daerah.
BABIV...
SK No 027918 A
PRESIDEN
KOMPENSASI
Pasal 66
Pemberian kompensasi oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagai akibat Pengelolaan Sampah Spesifik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PEMBIAYAAN
Pasal 67
Pembiayaan atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 68
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 027884 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengeLahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2O2O PRESIDEN REPI.JBLiI( INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2O2O
ttd
Salinan sesuai dengan ashnya
ti Bidang Hukum dan ndang-undangan,
vanna Djaman
SK No 027885 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat**
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor a851);
