Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Sampah yang
Mengandung 83 wajib melakukan pengurangan Sampah.
(2) Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
- pembatasan timbulan Sampah;
- pendauran ulang Sampah; dan/atau
- pemanfaatan kembali Sampah.
(3) Pembatasan timbulan Sampah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a, dilakukan dengan cara:
- memilih barang dan/atau produk yang mempunyai label kandungan bahan kimia yang ramah lingkungan;
- memilih barang dan/atau produk yang mempunyai petunjuk cara penggunaan, penyimpanan dan pasca penggunaan; dan/atau
- memilih barang danlatau produk yang dapat didaur uiang.
(4) Pendauran ulang Sampah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara memanfaatkan Sampah yang Mengandung 83 menjadi bahan baku dan/atau barang yang berguna setelah melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
(5) Pemanfaatan kembali Sampah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara menggunakan kembali seluruh atau sebagian Sampah yang Mengandung 83.
(6) Dalam hal setiap Orang tidak mampu melakukan
pendauran ulang Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan/atau pemanfaatan kembali Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Sampah yang Mengandung 83 diserahkan kepada fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik yang disediakan oleh Pemerintah Fusat. (71 Pendauran ulang Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pemanfaatan kembali Sampah yang Mengandung 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah 83.
