PP
PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
(1) Sampah yang Mengandung 83 yang diserahkan kepada
fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dilakukan penanganan melalui kegiatan:
- pemilahan; dan
- pengumpulan. (2\ Terhadap Sampah yang Mengandung 83 yang telah dilakukan penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengelolaan lanjutan.
